Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Nasional Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Nasional Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Nasional Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia
Aris Junaidi Direktur Penjaminan Mutu Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Forum Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Indonesia ( FPMPTI) Riau, 24 Mei 2017

2 Topik Pembahasan 1 2 3 4 PROGRAM KEGIATAN DIREKTORAT PENJAMU
KEBIJAKAN NASIONAL TENTANG SPM DIKTI 2 KEBIJAKAN NASIONAL TENTANG SPMI DAN SPME 3 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (PERMENRISTEKDIKTI 44/2015) 4

3 Untuk Membangun Budaya Mutu
Program Asuh Penguatan Kopertis 2017 Diseminasi SPMI Lokakarya SPMI Lokakarya Penyusunan Dokumen SPMI Kegiatan Untuk Membangun Budaya Mutu Semiloka Budaya Mutu Uji Kompetensi Nasional Pelatihan Pendampingan Audit Mutu Internal Sistem Informasi dan Klinik SPMI Percepatan Penjaminan Mutu Lokakarya Calon Pelatih SPMI – Nasional Penguatan SPMI - Internasional Bimbingan Teknis Semiloka Budaya Mutu

4 Tata Urut Kegiatan SPMI 2017

5 Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi 1. UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi di dalam Bab III Mengatur tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). 2. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti (terdiri atas SPMI, SPME, PD Dikti); 3. Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Mengatur mengenai akreditasi (SPME), BAN-PT, dan LAM. 4. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

6 Dasar Hukum Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Dasar Hukum Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) BAB III: PENJAMINAN MUTU Bagian Kesatu : Sistem Penjaminan Mutu Bagian Kedua : Standar Pendidikan Tinggi Bagian Ketiga : Akreditasi Bagian Keempat : Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Bagian Kelima : Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Pasal 52 ayat (3) UU Dikti Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tnggi (SPM Dikti)

7 Tujuan dan Fungsi SPM Dikti
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tujuan dan Fungsi SPM Dikti Tujuan SPM Dikti menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Fungsi SPM Dikti mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. We define a “true culture of quality” as an environment in which employees: not only follow quality guidelines; but also consistently see others taking quality-focused actions; hear others talking about quality; and feel quality all around them*. Budaya Mutu Pola pikir Pola sikap Pola perilaku berdasarkan Standar Dikti Pola Perilaku Pola Pikir Pola Sikap *Sumber: Creating a culture of quality, Ashwin Srinivasan and Bryan Kurey, April 2014

8 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Mekanisme SPM Dikti (1) Pasal 3 Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti SPM Dikti terdiri atas: a. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan b. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Pasal 3 ayat (4) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. SPME direncanakan, dievaluasi, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN-PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan oleh BAN- PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi

9 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Mekanisme SPM Dikti (2) Pasal 4 Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan SPMI dan SPME didasarkan pada Standar Pendidikan Tinggi. Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan b. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

10 Inti SPMI (1) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti  SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: penetapan Standar Pendidikan Tinggi; pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. (2)  Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan melalui audit mutu internal. (3)  SPMI diimplementasikan pada semua bidang kegiatan perguruan tinggi, yaitu bidang: akademik, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan nonakademik, antara lain sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana. (6)  SPMI ditetapkan dalam peraturan pemimpin perguruan tinggi bagi PTN atau peraturan badan hukum penyelenggara bagi PTS, setelah disetujui senat atau senat akademik perguruan tinggi.

11 P E Penetapan Standar Dikti Pelaksanaan Standar Dikti;
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Inti SPMI (2) Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: Penetapan Standar Dikti Pelaksanaan Standar Dikti; Evaluasi (Pelaksanaan) Standar Dikti; Pengendalian (Pelaksanaan) Standar Dikti; dan Peningkatan Standar Dikti. P E

12 Peningkatan Standar Dikti Dalam SPMI
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Peningkatan Standar Dikti Dalam SPMI PPEPP setiap Standar Dikti akan menghasilkan kaizen atau continuous quality improvement (CQI) pada semua Standar Dikti, sehingga tercipta Budaya Mutu. Budaya Mutu Pola pikir Pola sikap Pola perilaku berdasarkan Standar Dikti PPEPP PPEPP PPEPP PPEPP Kaizen/Continuous Quality Improvement PPEPP PPEPP PPEPP PPEPP PPEPP

13 Inti SPME (1) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Pasal 6 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti (1) SPME yang dilakukan melalui akreditasi memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: tahap Evaluasi Data dan Informasi; tahap Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi; dan tahap Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi. SPME dikembangkan secara berkelanjutan oleh BAN-PT dan/atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ketentuan lebih lanjut mengenai siklus kegiatan diatur dalam peraturan Menteri. Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

14 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Inti SPME (2) Pasal 6 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti Tahapan Akreditasi sebagai berikut: a. Tahap Evaluasi Data dan Informasi; b. Tahap Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi; c. Tahap Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi. Evaluasi Data dan Informasi Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi E P

15 Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan SPM Dikti SPM Dikti Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) SPMI SPME/Akreditasi Budaya Mutu Pola pikir Pola sikap Pola perilaku berdasarkan Standar Dikti P E E P Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Penetapan Standar Dikti; Pelaksanaan Standar Dikti; Evaluasi (pelaksanaan) Standar Dikti; Pengendalian (pelaksanaan) Standar Dikti; dan Peningkatan Standar Dikti. Evaluasi Data dan Informasi Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi

16 + + Standar Pendidikan Tinggi (2) SN Dikti Standar Dikti Standar Dikti
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Standar Pendidikan Tinggi (2) + + Standar Nasional Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Pbelajaran Standar Proses Pembelajaran Standar Penilaian Pembelajaran Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Pbelajaran Standar Pengelolaan Pembelajaran Standar Pembiayaan Pembelajaran Standar Nasional Penelitian Standar Hasil Penelitian Standar Isi Penelitian Standar Proses Penelitian Standar Penilaian Penelitian Standar Peneliti Standar Sarpras Penelitian Standar Pengelolaan Penelitian Standar Pendanaan & Pembiayaan Penelitian Standar Nasional PKM Standar Hasil PKM Standar Isi PKM Standar Proses PKM Standar Penilaian PKM Standar Pelaksana PKM Standar Sarpras PKM Standar Pengelolaan PKM Standar Pendanaan & Pembiayaan PKM SN Dikti Permenristek dikti No.44 Tahun 2015 Standar Dikti Standar Dikti Ditetapkan Perguruan Tinggi Standar Dikti (Melampaui SN Dikti) Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar…. Standar …. Dst Standar Bidang Akademik dan Standar Bidang Non-Akademik Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar…. Standar …. Dst Ditetapkan Perguruan Tinggi SN Dikti (Standar Minimal) Permenristek-dikti No. 44 Tahun 2015

17 Pengukuran Mutu Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pengukuran Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 3 ayat (1) Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Tentang Aktreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan interaksi antarstandar di dalam Standar Pendidikan Tinggi. Pengukuran Mutu Pendidikan Tinggi Berbasis Interaksi Antarstandar Pendidikan Tinggi Mutu Pendidikan Tinggi selain diukur dari pemenuhan setiap Standar Pendidikan Tinggi, tetapi harus pula diukur dari pemenuhan interaksi antarstandar Pendidikan Tinggi, untuk mewujudkan Budaya Mutu Standar Proses Standar Dosen Standar Isi

18 KEBIJAKAN NASIONAL TENTANG SPMI DAN SPME
2

19 Universitas/Institut Politeknik/Akademi/ Akademi Komunitas
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Aras Implementasi SPMI Universitas/Institut Sekolah Tinggi Politeknik/Akademi/ Akademi Komunitas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Unit Pengelola Program Studi Unit Pengelola Program Studi Unit Pengelola Program Studi Pasal 1 angka 17 UU Dikti Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi Pasal 33 ayat (4) UU Dikti Program Studi dikelola oleh suatu satuan unit pengelola yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi

20 P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi Jumlah Standar Pendidikan Tinggi Dalam SPMI Standar Dikti Standar Dikti (Melampaui SN Dikti) Visi Perguruan Tinggi Ditetapkan Perguruan Tinggi SN Dikti (Standar Minimal) Ditetapkan Menristekdikti Standar Dikti yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi yang harus ‘melampaui’ SN Dikti ditentukan oleh Visi Perguruan Tinggi. Standar Dikti Standar Dikti Standar Dikti Standar Dikti SN Dikti dapat ‘dilampaui’ sesuai dengan Visi Perguruan Tinggi SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti Std Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti Pengertian ‘melampaui’ atau ‘dilampaui’: a. melebihi atau dilebihi secara ‘kuantitatif’, dan/atau melebihi atau dilebihi secara ‘kualitatif SN Dikti SN Dikti Standar Turunan Standar Turunan

21 P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi Contoh Penjabaran Standar Dikti ke Standar Turunan (Standar Dosen) Standar Rekrutasi Standar Masa Percobaan Standar Perjanjian Kerja Standar Penilaian Prestasi Kerja Standar Mutasi, Promosi, Demosi Standar Waktu Kerja Standar Kerja Lembur & Cuti Standar Penghasilan & Penghargaan Standar Jamsos & Kesejahteraan Standar Pengembangan & Pembinaan Standar Keselamatan & Kesehatan Kerja Standar Disiplin Standar Perjalanan Dinas Standar Pengakhiran Hubungan Kerja Visi Perguruan Tinggi Standar Dikti Standar Dikti Standar Dikti Standar Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti Std Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti Standar Turunan Std Dikti Lain Standar Dosen Standar Turunan

22 P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi Teknik Perumusan Standar Dikti (salah satu alternatif) Perumusan Standar Dikti menggunakan kata kerja yang dapat diukur, contoh menetapkan, membuat, menyusun, merancang, dan hindari kata kerja yang tidak dapat diukur, contoh memahami, merasakan. Rumusan Standar Dikti memenuhi unsur: Audience Behavior Competence Degree Contoh Rumusan Standar Dikti Pimpinan perguruan tinggi, fakultas, dan jurusan sesuai kewenangan masing-masing (A) harus melakukan rekrutasi, pembinaan, dan pengembangan dosen tetap (B) agar tercapai rasio dosen dan mahasiswa sebesar 1:30 dan 1:45 (C) paling lambat pada tahun 2017 (D).

23 P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi Tahap Membangun SPMI
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi Tahap Membangun SPMI Dokumen/ Buku Kebijakan SPMI Dokumen/ Buku Manual SPMI Dokumen/ Buku Standar SPMI Dokumen/ Buku Formulir SPMI Kaizen SPMI Peningkatan SPMI Evaluasi dan Pengendalian SPMI Penerapan SPMI (al: Pelembagaan)

24 P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi Garis Besar Isi Dokumen/Buku Kebijakan SPMI Visi, Misi, Tujuan Perguruan Tinggi Latar Belakang Perguruan Tinggi menjalankan SPMI. Luas lingkup Kebijakan SPMI (misal: akademik & nonakademik). Daftar dan definisi Istilah dalam dokumen SPMI. Garis besar kebijakan SPMI pada Perguruan Tinggi antara lain: a. Tujuan dan Strategi SPMI b. Prinsip atau Asas-Asas Pelaksanaan SPMI c. Manajemen SPMI (PPEPP). d. Unit atau pejabat khusus penanggungjawab SPMI (termasuk struktur organisasi, dan tata kelola SPMI, jika ada) e. Jumlah dan nama semua standar dalam SPMI. Informasi singkat tentang dokumen SPMI lain yaitu Manual SPMI , Standar SPMI (berisi Standar Dikti), Formulir SPMI. Hubungan Kebijakan SPMI dengan berbagai Dokumen Perguruan Tinggi lain (al: Statuta, Renstra). ISI Dokumen/ Buku Kebijakan SPMI

25 P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi Garis Besar Isi Dokumen/Buku Formulir SPMI Terdapat banyak macam maupun jumlah formulir SPMI sesuai dengan peruntukan untuk setiap Standar Dikti. Dapat dipastikan bahwa setiap Standar Dikti membutuhkan Berbagai macam formulir sebagai alat untuk mengendalikan Pelaksanaan Standar Dikti, dan merekam mutu hasil pelaksanaan Standar Dikti. ISI Dokumen/ Buku Formulir SPMI

26 E Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi E Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti dilakukan dengan menyelenggarakan Audit Mutu Internal (AMI), yaitu memeriksa tentang pemenuhan Standar Dikti pada Tahap Pelaksanaan Standar Dikti (ketika Standar Dikti dilaksanakan). Hasil Audit Mutu Internal dapat terdiri atas: Pelaksanaan Standar Dikti mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan; Pelaksanaan Standar Dikti melampaui Standar Dikti yang telah ditetapkan; Pelaksanaan Standar Dikti belum mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan; Pelaksanaan Standar Dikti menyimpang dari Standar Dikti yang telah ditetapkan Apapun hasil Audit Mutu Internal pelaksanaan Standar Dikti, yaitu mencapai, melampaui, belum mencapai, maupun menyimpang dari Standar, perguruan tinggi harus melakukan tindakan Pengendalian Standar Dikti.

27 Pelaksanaan Standar Dikti
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti Hasil Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti Pengendalian Standar Dikti Mencapai Standar Dikti Perguruan Tinggi mempertahankan pencapaian dan berupaya meningkatkan Standar Dikti Melampaui Standar Dikti Perguruan Tinggi mempertahankan pelampauan dan berupaya lebih meningkatkan Standar Dikti Belum Mencapai Standar Dikti Perguruan Tinggi melakukan tindakan koreksi pelaksanan Standar Dikti agar Perguruan Tinggi mengembalikan pelaksanaan Standar Dikti pada Standar Dikti. Menyimpang dari Standar Dikti

28 P Peningkatan Standar Dikti
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Peningkatan Standar Dikti PPEPP setiap Standar Dikti akan menghasilkan kaizen atau continuous quality improvement (CQI) pada semua Standar Dikti, sehingga tercipta Budaya Mutu. Budaya Mutu Pola pikir Pola sikap Pola perilaku berdasarkan Standar Dikti PPEPP PPEPP PPEPP Kaizen/Continuous Quality Improvement PPEPP PPEPP PPEPP PPEPP PPEPP PPEPP

29 P Peningkatan Standar Dikti
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Peningkatan Standar Dikti Contoh PPEPP Standar Pencapaian Nilai Akhir Mata Kuliah NA MK X=70 % A Semester Ganjil 2018 PPEPP PPEPP NA MK X=65 % A Semester Genap 2017 PPEPP Kaizen/continuous quality improvement PPEPP NA MK X=60 % A Semester Ganjil 2017 PPEPP PPEPP NA MK X=55 % A Semester Genap 2016 PPEPP PPEPP NA MK X=50 % A Semester Ganjil 2016 PPEPP

30 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

31 Kebijakan Nasional Akreditasi (1)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kebijakan Nasional Akreditasi (1) Pasal 55 UU Dikti (1) Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk mengembangkan sistem akreditasi. (4)   Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (5)   Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri.

32 Kebijakan Nasional Akreditasi (2)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kebijakan Nasional Akreditasi (2) Pasal 55 UU Dikti (6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (7) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan.

33 Tujuan dan Prinsip SPME atau Akreditasi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tujuan dan Prinsip SPME atau Akreditasi Tujuan SPME atau Akreditasi a. menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat. Prinsip SPME atau Akreditasi a. independen; b. akurat; c. obyektif; d. transparan; e. akuntabel.

34 Interaksi Antarstandar dan Status Serta Peringkat Akreditasi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Interaksi Antarstandar dan Status Serta Peringkat Akreditasi Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan interaksi antarstandar di dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Luaran proses akreditasi dinyatakan dengan status akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Status akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi terdiri atas: a. terakreditasi; dan b. tidak terakreditasi. Peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi terdiri atas: a. terakreditasi baik; b. terakreditasi baik sekali; c. terakreditasi unggul.

35 Makna Peringkat Terakreditasi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Makna Peringkat Terakreditasi Makna peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagai berikut: a. terakreditasi baik, yaitu memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. terakreditasi baik sekali dan terakreditasi unggul, yaitu melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Tingkat pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi oleh Program Studi dan Perguruan Tinggi, ditetapkan oleh LAM dan/atau BAN-PT sesuai kewenangan masing-masing. Peraturan BAN-PT No. 2 Tahun 2017 Tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (SAN)

36 Akreditasi Minimum Bagi PT dan Prodi Baru
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Akreditasi Minimum Bagi PT dan Prodi Baru Program Studi dan Perguruan Tinggi baru mendapatkan akreditasi minimum pada saat memperoleh izin dari Menteri; Persyaratan akreditasi minimum ditetapkan oleh LAM untuk Program Studi dan BAN-PT untuk Perguruan Tinggi; Akreditasi minimum berlaku paling lama 2 (dua) tahun; Akreditasi Perguruan Tinggi dapat dilakukan setelah semua Program Studi di Perguruan Tinggi yang bersangkutan terakreditasi.

37 Masa Berlaku Akreditasi dan Akreditasi Ulang
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Masa Berlaku Akreditasi dan Akreditasi Ulang Masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi adalah 5 (lima) tahun; Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang memperoleh status akreditasi dan peringkat terakreditasi baik atau baik sekali dapat mengajukan akreditasi ulang sebelum masa berlaku akreditasi berakhir; Pengajuan akreditasi ulang dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun setelah penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi; Dalam masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi, BAN-PT atau LAM melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan; Status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi diumumkan kepada masyarakat.

38 Instrumen Akreditasi (1)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Instrumen Akreditasi (1) Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen akreditasi, yang disusun berdasarkan interaksi antarstandar di dalam SN Dikti. Instrumen akreditasi terdiri atas: a. Instrumen akreditasi untuk Program Studi; dan b. Instrumen akreditasi untuk Perguruan Tinggi. Instrumen akreditasi untuk Program Studi disusun berdasarkan: jenis pendidikan, yaitu vokasi, akademik, profesi; program pendidikan, yaitu program diploma, sarjana, sarjana terapan, magister, magister terapan, profesi, spesialis, doktor, dan doktor terapan; modus pembelajaran, yaitu tatap muka dan jarak jauh; serta hal-hal khusus.

39 Instrumen Akreditasi (2)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Instrumen Akreditasi (2) Instrumen akreditasi untuk Perguruan Tinggi disusun berdasarkan pengelolaan perguruan tinggi, yaitu: a. Perguruan Tinggi Swasta (PTS); Perguruan Tinggi Negeri (PTN); PTN dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; PTN Badan Hukum. Peran PD Dikti SPME atau Akreditasi Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan data dan informasi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)

40 Akreditasi Perguruan Tinggi Akreditasi Program Studi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kelembagaan Akreditasi (2) Akreditasi Perguruan Tinggi BAN-PT SPME atau Akreditasi LAM Pemerintah LAM Pemerintah LAM Pemerintah Akreditasi Program Studi atau LAM Masyarakat LAM Masyarakat LAM Masyarakat

41 Organisasi BAN-PT Organisasi LAM Pem Organisasi LAM Masy
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Organisasi BAN-PT Organisasi LAM Pem Organisasi LAM Masy Pemerintah Pemerintah Badan Hukum Nirlaba Lembaga Akreditasi Mandiri Majelis Akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Diatur dalam Anggaran Dasar Ketua Ketua Sekretaris Sekretaris Anggota Anggota Dewan Eksekutif Direktur Sekretaris Asesor Asesor Asesor Asesor Asesor Asesor Asesor Asesor Asesor Asesor Asesor Staf Teknis Administratif Staf Teknis Administratif Staf Teknis Administratif Staf Teknis Administratif Staf Teknis Administratif Staf Teknis Administratif Staf Teknis Administratif Staf Teknis Administratif Staf Teknis Administratif Keterangan: Direktur Dewan Eksekutif menjadi anggota Majelis secara ex officio tanpa hak suara

42 E P Mekanisme SPME atau Akreditasi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mekanisme SPME atau Akreditasi Pasal 45 ayat (2) Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Tahapan Akreditasi sebagai berikut: a. Tahap Evaluasi Data dan Informasi; b. Tahap Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi; c. Tahap Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi. Evaluasi Data dan Informasi Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi E P

43 Tahap Evaluasi Data dan Informasi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahap Evaluasi Data dan Informasi Tahap Evaluasi Data dan Informasi meliputi langkah: a. Pemimpin Perguruan Tinggi mengajukan permohonan kepada LAM untuk akreditasi Program Studi dan/atau BAN-PT untuk akreditasi Perguruan Tinggi; b. LAM dan/atau BAN-PT melakukan evaluasi kecukupan atas data dan informasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan menggunakan data dan informasi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi; Evaluasi kecukupan atas data dan informasi dilakukan oleh asesor yang diutamakan berdomisili di wilayah kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk melakukan verifikasi data dan informasi yang diserahkan oleh Perguruan Tinggi ke PD Dikti. Dalam kondisi tertentu LAM dan/atau BAN-PT dapat melakukan asesmen lapangan sesuai kebutuhan.

44 Tahap Penetapan Status dan Peringkat Akreditasi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahap Penetapan Status dan Peringkat Akreditasi Tahap Penetapan Status dan Peringkat Terakreditasi meliputi langkah: a. LAM dan/atau BAN-PT mengolah dan menganalisis data dan infor- masi dari Perguruan Tinggi pemohon akreditasi, untuk menetapkan status akreditasi dan peringkat akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi; b. LAM dan/atau BAN-PT mengumumkan status dan peringkat akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sesuai kewenangan masing-masing. Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku status dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tingginya berakhir. Dalam hal LAM dan/atau BAN-PT belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi ulang, status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebelumnya tetap berlaku.

45 Tahap Pemantauan Status dan Peringkat Akreditasi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahap Pemantauan Status dan Peringkat Akreditasi Tahap Pemantauan Status dan Peringkat Terakreditasi meliputi langkah: LAM atau BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan, berdasarkan data dan informasi dari: PDDikti; fakta hasil asesmen lapang; Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan/atau Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; Status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir, apabila Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat status akreditasi dan peringkat terakreditasi.

46 Masa Studi Paling Lama (tahun)
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 (Berlaku Penuh Desember 2017) Hal utama yang di revisi Pasal 27 (15) Syarat Pembimbing utama Doktor: Dalam lima tahun terakhir menghasilkan satu karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi. Pasal 28 (3) Pembimbing utama paling banyak sepuluh mahasiswa (Sarjana, Magister, Doktor). SYARAT PUBLIKASI Magister: diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional. (Hasil quick survey: 14/94 PT sudah mewajibkan) Doktor: diterbitkan di jurnal internasional bereputasi. (Hasil quick survey: 37/94 PT sudah mewajibkan) Beban Belajar pada Program Magister dan doktor. Lama masa studi. Kewajiban publikasi bagi calon lulusan program magister dan doktor. Persyaratan pembimbing program doktor. No Program Beban Belajar Minimum (sks) Masa Studi Paling Lama (tahun) 1 D1 36 2 D2 72 3 D3 108 5 4 D4/Sarjana 144 7 Profesi 24 3 (setelah menyelesaikan program D4/Sarjana) 6 Magister, Magister Terapan, dan Sp 4 (setelah menyelesaikan program D4/Sarjana) S-3, S-3 Terapan, & Sub-Sp 42 7 (setelah menyelesaikan program Magister, Magister Terapan, Sp)

47 Hubungan SN Dikti - Kriteria Akreditasi (SAN 2017)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Hubungan SN Dikti - Kriteria Akreditasi (SAN 2017) Sistem Akreditasi Nasional (SAN) Pendidikan Tinggi, BAN-PT, 2017

48 Kriteria Penilaian (SAN 2017)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kriteria Penilaian (SAN 2017) Sistem Akreditasi Nasional (SAN) Pendidikan Tinggi, BAN-PT, 2017

49 Take Home Messages (1) PT harus menetapkan Standar Dikti yang melampaui SN Dikti PT harus membentuk Kantor/Unit/ Penjaminan Mutu Pimpinan PT memberikan Tugas/Mandat kepada Auditor Internal untuk melaksanakan AMI Implementasi SPMI dengan baikApakah kompetensi atau capaian pembelajaran sudah sesuai dengan KKNI, dan melibatkan pemangku kepentingan. Konten pembelajaran sudah sesuai dengan taksiran ilmu dan teknologi yang masih berlaku 5 – 10 tahun mendatang. Proses pembelajaran seyogyanya sudah berpusat pada mahasiswa, dan peran dosen sebagai fasilitator dan motivator.

50 Take Home Messages (2) 7. Kualifikasi dosen hendaknya minimal setara dengan minimal level 8 KKNI atau lulusan program magister. 8. Mengidentifikasi kembali sarana dan prasarana pendidikan yang masih relevan atau sudah kadaluarsa, serta pemutakhiran mutu dan pendayagunaannya. 9. Meninjau ulang metoda asesmen yang sekarang berlaku, dan menyesuaikannya dengan capaian pembelajaran yang diharapkan di tiap program studi. 10. Menelaah kembali tentang manajemen perguruan tinggi yang lebih efisien, efektif, produktif, dan akuntabel, serta meningkatkan jejaring kerja dan kemitraan. 11. Mengelola dana pendidikan secara transparan dan akuntabel 12. Menggali potensi akademik dosen melalui potensi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan peta jalan pengembangan keilmuan dan teknologi di PT masing-masing.

51 TERIMA KASIH


Download ppt "Kebijakan Nasional Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google