Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanto Widjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PENGUKURAN DAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN KERJA
Oleh: (Plt. Direktur Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Jakarta, 17 Juli 2018
2
Dasar Kebijakan K3 Peraturan - Perundangan
Pasal 27 (2) UUD 1945 UU Keselamatan Kerja No. 1 / 1970 Pasal 86 & 87 UU Ketenagakerjaan No. 13 / 2003 Peraturan Pemerintah Peraturan teknis/khusus Peraturan Menteri
3
Pengukuran Lingkungan Kerja dilakukun untuk mengetahui tingkat pajanan Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi terhadap Tenaga Kerja. Pengukuran Lingkungan Kerja dilakukan sesuai dengan metoda uji yang ditetapkan SNI (jika belum ditetapkan, pengukuran dilakukan dengan metoda uji lainny sesuai standar yang telah divalidasi oleh lembaga yang berwenang.
4
Pengendalian Lingkungan Kerjah dilakukan
agar tingkat pajanan : Faktor Fisika dan Faktor Kimia berada di bawah NAB. Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi memenuhi standar.
5
PENGUJIAN LINGKUNGAN KERJA
Faktor fisika Faktor kimia Faktor biologi Faktor ergonomi Faktor psikologi
6
HIERARKI PENGENDALIAN
Eliminasi Subsitusi Rekayasa Teknis Administrasi APD (Alat Pelindung Diri)
7
FAKTOR FISIK Kebisingan Iklim Kerja Getaran Gelombang Mikro Radiasi Sinar UV Medan Magnet
8
Waktu Pemaparan Per Hari Intensitas Kebisingan Dalam dBAB
NILAI AMBANG BATAS KEBISINGANA Waktu Pemaparan Per Hari Intensitas Kebisingan Dalam dBAB 8 Jam 85 4 88 2 91 1 94 30 Menit 97 15 100 7,5C 103 3,75C 106 1,88C 109 0,94C 112 28,12 DetikC 115 14,06 118 7,03 121 3,52 124 1,76 127 0,88 130 0,44 133 0,22 136 0,11 139
9
KEBISINGAN Dalam PERMENAKER ini terdapat kolom keterangan huruf A, B dan C, dengan penjelasan sebagai berikut: A Tidak boleh ada paparan berkelanjutan, berselang atau dampak kebisingan berlebih di atas 140 dB B NAB terukur dalam dBA dengan respon pengukuran lambat C Dibatasi oleh sumber kebisingan
10
NAB IKLIM KERJA ISBB (°C) 75% - 100% 31,0 28,0 - 50% - 75% 29,0 27,5
Pengaturan Siklus Waktu Kerja ISBB (°C) Kategori Laju Metabolit Rendah Sedang Berat Sangat Berat 75% - 100% 31,0 28,0 - 50% - 75% 29,0 27,5 25% - 50% 32,0 30,0 0% - 25% 32,5 31,5 30,5
11
Penambahan Tabel Laju Metabolit pada Beberapa Pekerjaan
Penjelasan Isi Pedoman Teknis PERMENAKAER No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja Iklim Kerja Penambahan Tabel Laju Metabolit pada Beberapa Pekerjaan Penambahan Kategori Laju Metabolit Adanya perubahan range temperatur udara dan keterangan pada Tabel Jadwal dan Pemanasan untuk Shift Kerja 4 Jam
12
GETARAN Untuk getaran tidak terdapat perubahan.
13
GELOMBANG MIKRO Radiasi frekuensi radio dan gelombang mikro (Microwave) adalah : radiasi elektromagnetik dengan frekuensi 30 Kilo Hertz sampai 300 Giga Herzt.
14
NAB GELOMBANG MIKRO Frekuensi Power Density ( mW/cm2 ) Kekuatan Medan
listrik ( V/m ) medan magnit ( A/m ) Waktu pemaparan ( menit ) 30 kHz – 100 kHz 1842 163 6 100 kHz – 1 MHz 16,3/f 1 MHz – 30 MHz 1842/f 30 MHz – 100 MHz 61,4 100 MHz – 300 MHz 10 61,4* 0,163* 300 MHz – 3 GHz f/30 3 GHz – 30 GHz 100 33.878,2/f1,079 30 GHz – 300 GHz 67,62/f 0,476 *Penambahan nilai pada kolom kekuatan medan listrik dan kekuatan medan magnit
15
RADIASI SINAR UV Untuk Radiasi Sinar UV tidak terdapat perubahan.
16
MEDAN MAGNET Medan magnet statis adalah : Suatu medan atau area yang ditimbulkan oleh pergerakan arus listrik.
17
Kadar Tertinggi Diperkenankan
NAB MEDAN MAGNET NAB Pemaparan Medan Magnet Statis Yang Diperkenankan No. Bagian Tubuh Kadar Tertinggi Diperkenankan (Ceiling ) 1 Seluruh Tubuh (tempat kerja umum) 2 T 2 Seluruh Tubuh (pekerja khusus dan lingkungan kerja yang terkendali) 8 T Anggota gerak (Limbs) 20 T 3 Pengguna peralatan medis elektronik 0,5 mT Keterangan: mT ( milli Tesla), T (Tesla)
18
NAB medan magnet untuk frekwensi 1 - 30 kHz
No. Bagian Tubuh NAB (TWA) Rentang Frekuensi 1 Seluruh tubuh 60/f mT 1 – 300 Hz 2 Lengan dan paha 300/f mT 3 Tangan dan kaki 600/f mT 4 Anggota tubuh dan seluruh tubuh 0,2 mT 300Hz – 30KHz Keterangan: f adalah frekuensi dalam Hz Lanjutan…
19
FAKTOR KIMIA Faktor fisik bahan kimia dikelompokkan :
Padat, seperti debu, serat atau partikel yang dapat berasal dari debu rokok, debu logam, debu mineral, serat kapas dan kain. Cair misalnya cairan semprotan pembasmi serangga, solvent dan lain-lain Gas dan Uap, seperti O2, N2, CO2, SO2,NH3, NO2, H2S yang berbentuk gas, sedangkan dalam bentuk uap misalnya pelarut cat atau tinner yang mengandung benzene, toluene, xylene dan derifat-derifatnya, uap pelarut atau pembersih gemuk, uap pencuci dipercetakan/printing, uap pelarut, perekat dan sebagainya
20
Terdapat penambahan keterangan Notasi
Penjelasan Isi Pedoman Teknis PERMENAKAER No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja NAB Faktor Kimia Terdapat penambahan keterangan Notasi Tidak terdapat rujukan untuk menggunakan Apendiks Terdapat perubahan notasi, nama bahan kimia, No. CAS, nilai dan satuan NAB, serta keterangan
21
INDEKS PAJANAN BIOLOGI
Memberikan penjelasan terhadap perubahan dan penambahan Lampiran Indeks Pajanan Biologis, mengenai: Nama bahan kimia, Determinan, Matriks, Nilai IPB, dan Parameter tambahan.
22
FAKTOR BIOLOGI Merupakan faktor lingkungan kerja yang berkaitan dengan makhluk hidup seperti virus, bakteri, jamur, debu-debu organik (debu kapas), dan makhluk hidup mikro lainnya. Penyakit akibat kerja yang ditimbulkan seperti tabakosis, bagasosis, grain asma sporotrichisis, dll. Syarat faktor biologi adalah parameter mikroorganisme, yaitu angka kuman yang terdiri dari Jumlah bakteri total 700 cfu/m3 Jumlah jamur total cfu/m3, dan Tidak terdapat mikroorganisme patogen.
23
FAKTOR ERGONOMI Desain manual handling menggambarkan tingkat risiko dalam melakukan manual handling Contoh analisis pekerjaan manual handling Koreksi nilai tabel Industri menerapkan desain stasiun kerja dan manual handling untuk pengendalian faktor ergonomi, sedangkan pengukuran antropometri memberikan data dasar bagi kedua desain tersebut. Pengukuran antropometri dapat dijadikan acuan dalam kajian dan pengembangan standar.
24
FAKTOR PSIKOLOGI Terkait dengan Pasal 86 ayat 1 huruf (b) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , menyebutkan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas moral dan kesusilaan. Terkait dengan Pasal 8 UU no.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, salah satu poinnya menyebutkan adanya pemeriksaan kondisi mental pekerja
25
FAKTOR PSIKOLOGI Kuesioner Survei Diagnosis Stres (SDS) bertujuan untuk menilai tingkat risiko stres akibat sumber-sumber penyebab stres di tempat kerja dan tidak diperuntukkan menilai derajat stres personal. Kuesioner dapat digunakan baik oleh tenaga profesional maupun awam di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Ketentuan jumlah responden dalam survei ini mengacu pada perhitungan jumlah sample , Jika populasi kurang dari 30 maka jumlah responden menggunakan total populasi.
26
Thank You Be Safe Keep Safe
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.