Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KESELAMATAN PEJALAN KAKI DAN PESEPEDA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KESELAMATAN PEJALAN KAKI DAN PESEPEDA"— Transcript presentasi:

1 KESELAMATAN PEJALAN KAKI DAN PESEPEDA

2 Deskripsi Singkat Mata Diklat ini membekali peserta dengan pengetahuan tentang keselamatan pejalan kaki dan pesepeda agar tercipta jalan yang berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan termasuk pejalan kaki dan pesepeda. Diklat dilakukan dengan menggunakan metoda pelatihan orang dewasa (andragogi) yang meliputi ceramah, tanya jawab, pemaparan dan diskusi.

3 Tujuan Pembelajaran Tujuan Pembelajaran Umum (TPU) Setelah selesai mengikuti pembelajaran Keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda, peserta diharapkan mampu menjelaskan tentang keselamatan pejalan kaki dan pesepeda di jalan agar lebih berkeselamatan. Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK) Setelah selesai mengikuti pembelajaran Keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda ini, peserta mampu: Menjelaskan prinsip keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Menjelaskan kelompok pengguna jalan yang rentan. Menjelaskan strategi keselamatan pejalan kaki.

4 Indikator Keberhasilan :
Setelah mengikuti pembelajaran mata Diklat ini, peserta Diklat mampu menjelaskan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda dan Strategi Menjamin Keselamatan serta Rekomendasi penanggulangannya

5 Materi Pokok dan Sub Materi Pokok
Prinsip keselamatan pejalan kaki dan pesepeda Peraturan terkait Keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda Pengertian dan istilah Permasalahan kecelakaan pejalan kaki dan pesepeda Prinsip keselamatan pejalan kaki Kelompok pengguna jalan yang rentan Pejalan kaki yang berisiko tinggi Pesepeda Pesepeda motor Strategi keselamatan pejalan kaki Segregasi Separasi Integrasi

6 Perspektif jalur sepeda 1(satu)arah di badan jalan

7 Peraturan terkait Keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Instruksi Direktur Jenderal Bina Marga No. 02/in/db/2012 Tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan

8 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
pasal 25, pasal 106, pasal 131, pasal 203,

9 Pada pasal 25, Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa: a. Rambu Lalu Lintas; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. alat penerangan Jalan; e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan; f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan; g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.

10 pasal 106 Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. pasal 131 pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain, serta berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. pasal 203 Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

11 Instruksi Direktur Jenderal Bina Marga No
Instruksi Direktur Jenderal Bina Marga No. 02/in/db/2012 Tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan Dalam melakukan rekayasa keselamatan jalan sebagaimana yang dimaksud, berpedoman pada: Panduan Teknis-1: Rekayasa Keselamatan Jalan Panduan Teknis-2: Manajemen Hazard Sisi Jalan Panduan Teknis-3: Keselamatan di Zona Pekerjaan Jalan.

12 Pengertian dan Istilah
Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau tenaga hewan.

13 Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a. trotoar; b. lajur sepeda; c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki; d. Halte; dan/atau e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut. Perangkat pejalan kaki sebaiknya ditempatkan di atau dekat dengan jalur yang dikehendaki pejalan kaki.

14 Kendaraan Tidak Bermotor
Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan tata cara memuat barang.

15 Persyaratan teknis sekurangkurangnya meliputi:
a. konstruksi; b. sistem kemudi; c. sistem roda; d. sistem rem; e. lampu dan pemantul cahaya; dan f. alat peringatan dengan bunyi. Persyaratan tata cara memuat barang sekurang- kurangnya meliputi dimensi dan berat.

16 Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

17 Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Pelaksanaannya: a. penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus; b. pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki; c. pemberian kemudahan bagi penyandang cacat; d. pemisahan atau pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitas, dan aksesibilitas; e. pemaduan berbagai moda angkutan;

18 larangan pada Kendaraan Tidak Bermotor
Kategori larangan pada Kendaraan Tidak Bermotor adalah : (1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang: a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor. (2) Pesepeda …

19 (2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang. (3) Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului. (4) Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.

20 Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. (2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan. (3) Dalam hal belum tersedia fasilitas bagi Pejalan Kaki maka Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya. (4) Pejalan Kaki wajib: a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

21 Tidak perlu surat ijin untuk menjadi pejalan kaki.
• Pejalan kaki adalah kelompok pengguna jalan yang paling besar. Tidak perlu surat ijin untuk menjadi pejalan kaki. Kadang pergerakannya sulit diduga. Semua umur. Sangat rentan – mudah terluka serius. Kurang lebih 15% dari jumlah kematian di jalan. Kurang lebih 15 orang per hari pejalan kaki meninggal di Indonesia.

22 Pengguna Jalan yang Rentan
Perlakuan khusus bagi pengguna jalan yang rentan meliputi: a. aksesibilitas; b. prioritas pelayanan; dan c. fasilitas pelayanan.

23 Kelompok Pengguna Jalan yang Rentan
• Pejalan kaki • Pesepeda • Pesepeda-motor

24 Pejalan Kaki 4(empat) kelompok pejalan kaki yang berisiko lebih besar di jalan Anak-anak dan Usia muda Usia Lanjut/Manula Disabel/cacat Mabuk dan Teler (Dalam pengaruh obat atau alkohol)

25 Pejalan kaki perlu diperhatikan keselamatannya dalam audit keselamatan jalan dan investigasi tabrakan.

26 Pejalan Kaki Usia Lanjut/Manula
Pejalan Kaki Manula memerlukan : Lampu jalan yang memadai Lintasan rata – tidak ada tangga, dan bebas gangguan. Lintasan yang membantu untuk menyeberang. Berupa pesinggahan (median), sinyal, atau zebra. Lampu sinyal memberikan waktu yang memadai. Sinyal “pejalan kaki” dapat dilihat. Penyeberangan kereta dorong “rata”.

27 Kelompok Pejalan Kaki Disabel/cacat
Pejalan kaki disabel/cacat – memerlukan : Lokasi penyeberangan teridentifikasi. Persinggahan (median) cukup lebar. Akses yang rata pada setiap kerb, termasuk pada median. Pada sinyal – ada alat audio-tactile.

28 Kelompok Pejalan Kaki Mabuk dan Teler (dalam pengaruh obat atau alkohol)
Di negara barat, pejalan kaki yang mabuk atau teler mendominasi tabrakan serius pada malam hari. dan biasanya di kota besar. Di Indonesia jumlahnya lebih kecil, tapi masalahnya tetap ada. Laki- laki yang biasanya mengalami masalah ini, dan pada malam hari.

29 Pesepeda Terdapat 3 hal yang perlu diperhatikan agar pengoperasian pesepeda berkeselamatan dan efisien: Ruang – ruang lateral yang terbebas dari interaksi kendaraan bermotor yang lebih besar dan lebih cepat. Konektivitas – jalur yang kontinyu tanpa tonjolan. Permukaan yang rata – terbebas dari lubang, saluran yang tidak ditutupi, pasir, lumpur, dan kerikil.

30 Rambu lajur atau jalur sepeda

31 Lajur sepeda yang ideal

32 Penempatan parkir sepeda di trotoar

33 Perspektif dan dimensi jalur yang digunakan bersama

34 Pesepeda Motor Pada dasawarsa terakhir pertumbuhan sepeda motor sangat signifikan. Tragisnya, sepeda motor juga sangat berbahaya 70% tabrakan fatal terjadi pada sepeda motor. Di area perkotaan, sepeda motor mendominasi ruang jalan. Perilaku buruk pengendaranya menjadi masalah di Indonesia. Terlalu banyak pengendara sepeda motor yang melawan arus, ada yang melanggar lampu merah di persimpangan, terlalu banyak yang berkendara di jalur pejalan kaki untuk menghindari kemacetan lalu lintas.

35 Rekomendasi untuk meningkatkan keselamatan pengendara sepeda motor
Praktek keselamatan jalan yang baik, yang diperkenalkan kepada pengguna mobil, truk, dan bus, juga ternyata dapat meningkatkan keselamatan pengendara sepeda motor. Dengan memastikan penggunaan rambu dan delineasi yang benar, marka garis yang tepat, memperhatikan objek berbahaya pada sisi jalan, dan memastikan bahwa persimpangan berkeselamatan sekaligus praktis, maka akan membantu pengguna jalan, termasuk pengendara sepeda motor.

36 2(dua) hal yang perlu mendapat perhatian khusus untuk membantu pengendara sepeda motor
adalah : melapisi bahu jalan dengan aspal. memelihara jalan dan membebaskan dari lubang, pasir, lumpur, dan tanah keras.

37 Selain itu, perlu menyusun program keselamatan yang lebih baik bagi pengendara sepeda motor, dengan menyediakan: tiang rambu yang lebih berkeselamatan/lebih ramah bagi pengendara sepeda motor. rel pagar tambahan yang dipasang di bagian bawah pagar semikaku/guard rail untuk mencegah pengendara sepeda motor menghantam tiang pagar dalam tabrakan.

38 3(tiga) Strategi untuk Keselamatan Pejalan Kaki
Segregasi – jalan bebas hambatan/tol, jalan khusus untuk pejalan kaki/mall Separasi – terhadap waktu atau ruang Integrasi – di mana kendaraaan dan pejalan kaki berbagi jalan.

39 Segregasi membedakan ruang untuk pejalan kaki dari kendaraan bermotor di dalam suatu jaringan jalan. seperti : 1. penyediaan jalan khusus untuk pejalan kaki, di mana kendaraan bermotor dilarang masuk, atau 2. adanya jalan bebas hambatan, di mana pejalan kaki tidak boleh masuk. Selain itu, ada juga penyediaan jembatan penyeberangan dan terowongan untuk pejalan kaki. Strategi ini mahal dan hanya dilakukan untuk proyek besar seperti pembangunan jalan bebas hambatan baru atau mall besar. Strategi ini jarang digunakan hanya untuk tujuan keselamatan jalan.

40 Bagaimana memasang penyeberangan jalan?
Jangan dipasang di area antar kota, atau di mana kecepatan tinggi. Selalu menggunakan rambu dan marka benar. Kadang diperlukan memasang rambu peringatan sebelumnya. Harus di area yang terang – untuk penggunaan malam hari. Juga perlu merubah perilaku pengemudi agar tidak percuma memasang penyeberangan.

41 Penyeberangan dg Bendera di areal Sekolah

42 Separasi Memisahkan pejalan kaki dari kendaraan bermotor, baik dalam waktu (dengan APILL) maupun dalam ruang dengan penampungan/pulau lalu lintas/ median/refugee. Strategi ini umum digunakan dalam rekayasa keselamatan jalan.

43 Sistem Penyeberangan dengan APILL Bertombol(Push Button)

44 Integrasi Integrasi adalah membagi ruang jalan untuk pejalan kaki dan kendaraan bermotor. Biasanya kendaraan bemotor yang mempunyai ruang milik jalan, tapi dengan rekayasa keselamatan jalan yang baik, akan dapat : diupayakan kecepatan kendaraan rendah, garis pandang memadai, dan bahu jalan cukup lebar. Seringkali, strategi ini enggan diterapkan , mungkin karena seperti tidak berbuat sesuatu yang memadai untuk membantu pejalan kaki. khusus di area rural, membantu pejalan kaki berintegrasi secara selamat dengan lalu lintas bermotor perlu diupayakan dan merupakan strategi yang positif.

45 Perspektif jalur sepeda 2(dua) arah di badan jalan

46 Penyeberangan Jalan dengan pemisahan elevasi
Jembatan penyeberangan (overpass). Terowongan pejalan kaki (underpass/subway), mempunyai jarak pandang menerus – untuk keselamatan individu.

47 Tipikal Jembatan Penyeberangan

48 Tipikal Terowongan Pejalan Kaki

49 Tipikal Terowongan Pejalan Kaki

50 Tidak ada kepatuhan peraturan lalu lintas di Penyeberangan Zebra
Penegakan hukum kurang konsisten. Marka dan rambu kurang konsisten/tepat. Pejalan kaki juga menganggap penyeberangan zebra kurang ada artinya. Kalau demikian, kenapa banyak penyeberangan zebra dipasang?

51 Marka Zebra Cross pada ruas jalan yang dilengkapi dengan rambu penyeberang jalan

52 Selamat Bertugas


Download ppt "KESELAMATAN PEJALAN KAKI DAN PESEPEDA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google