Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN SATU DATA DAN STATISTIK PERUMAHAN DI JATENG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN SATU DATA DAN STATISTIK PERUMAHAN DI JATENG"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN SATU DATA DAN STATISTIK PERUMAHAN DI JATENG
Disampaikan oleh: BPS Provinsi Jawa Tengah RAPAT KOORDINASI BIDANG PERUMAHAN PROVINSI JAWA TENGAH

2 Pendahuluan(1) Pasal 4 UU N0. 16 tahun 1997 tentang Statistik:
Kegiatan Statistik bertujuan untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistim Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien guna mendukung pembangunan nasional Pasal 31 UU Nomor 25 tahun 2004 tentang RPJM: Untuk merencanakan pembangunan diperlukan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

3 Tiga Unsur Sistim Statistik Nasional:
Pendahuluan(2) Tiga Unsur Sistim Statistik Nasional: “pemanfaatannya ditujukan untuk kepentingan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab BPS” Statistik dasar Statistik sektoral “statistik yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok instansi pemerintah, baik pusat atau daerah” “pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau masyarakat lainnya” Statistik khusus

4 Pendahuluan(3) Tujuan Mengetahui karakteristik perumahan di Provinsi Jawa Tengah Manfaat Memberikan masukan kepada pengambil kebijakan untuk perencanaan dan evaluasi di bidang perumahan Sumber Data Susenas tahun 2017, dengan pendekatan rumah tangga

5 P e n d a h u l u a n (4) Sumber Data/Statistik Perumahan: 1.SUSENAS, hanya memberikan gambaran secara makro, tidak mengetahui lokasi dimana rumah tangga tidak layak huni berada tetapi datanya tersedia setiap tahun di BPS 2.Basis Data Terpadu (BDT), terakhir dilaksanakan tahun 2015 dan dapat memberikan data mikro, dimana rumah tangga tidak layak huni berada. Data tersedia di TKPKD provinsi,kab/kota, dan perlu dilakukan verivali, sehingga dapat digunakan untuk intervensi program

6 Rumah Tangga Layak Huni
menempati rumah dengan jenis atap terluas bukan ijuk/rumbia; Rumah tangga layak huni adalah rumah tangga yang memenuhi seluruh kriteria atau paling sedikit 5 kriteria pembentuk indikator Rumah Tangga Layak Huni dinding terluas bukan bambu; lantai terluas bukan tanah; kriteria indikator Rumah Tangga Layak Huni menggunakan/mempunyai akses air minum layak; ada akses sanitasi layak; luas lantai per kapita > 7,2 m2; dan menggunakan penerangan listrik (PLN dan Non-PLN).

7 Jenis Atap Terluas Rumah tangga yang dikategorikan ke dalam rumah yang layak huni sebagai tempat tinggal harus memenuhi beberapa kriteria kualitas rumah tempat tinggal, diantaranya rumah yang beratap bukan dari jerami/ijuk/daun/rumbia atau lainnya. 99,94% Rumah Tangga yang menempati rumah dengan Jenis Atap terbuat bukan dari jerami/ijuk/rumbia/Daun/Lainnya

8 Jenis Dinding Terluas Rumah tangga yang dikategorikan ke dalam rumah yang layak huni sebagai tempat tinggal harus memenuhi beberapa kriteria kualitas rumah tempat tinggal, diantaranya rumah yang berdinding bukan dari bambu/anyaman bambu/ lainnya 95,69% Rumah Tangga yang menempati rumah dengan dinding terbuat dari Selain bambu/anyaman bambu/lainnya

9 Jenis Lantai Terluas Rumah tangga yang dikategorikan ke dalam rumah yang layak huni sebagai tempat tinggal harus memenuhi beberapa kriteria kualitas rumah tempat tinggal, diantaranya rumah yang berlantai bukan dari tanah/lainnya 86,22% Rumah Tangga yang menempati rumah dengan Lantai bukan dari Tanah/Lainnya

10 Rumah tangga mempunyai akses air minum layak
53,01% Rumah tangga mempunyai akses air minum layak Rumah tangga dikatakan menggunakan/mempunyai akses air minum layak apabila sumber air minum yang digunakan rumah tangga berasal dari leding; air terlindung (pompa/sumur bor, sumur terlindung, mata air terlindung) dengan jarak ≥ 10m dari penampungan kotoran/limbah; dan air hujan

11 Rumah tangga yang memiliki akses terhadap sanitasi layak
Akses Sanitasi Layak Rumah tangga dikatakan memiliki akses terhadap sanitasi layak apabila rumah tangga tersebut mempunyai fasilitas buang air besar milik sendiri atau bersama, dan jenis kloset leher angsa dan plengsengan dengan tutup, dan tempat pembuangan akhir tinja menggunakan tangki septik 71,84 % Rumah tangga yang memiliki akses terhadap sanitasi layak

12 Luas Lantai per Kapita 98 dari 100 rumah tangga memiliki
Rumah tangga yang dikategorikan ke dalam rumah yang layak huni sebagai tempat tinggal harus memenuhi beberapa kriteria kualitas rumah tempat tinggal, diantaranya luas lantai per kapita > 7,2 m2 98 dari 100 rumah tangga memiliki Luas Lantai > 7,2 m2/Kapita (97,82 %)

13 Jenis Penerangan Utama
Rumah tangga yang dikategorikan ke dalam rumah yang layak huni sebagai tempat tinggal harus memenuhi beberapa kriteria kualitas rumah tempat tinggal, diantaranya menggunakan penerangan listrik (PLN dan Non-PLN) Listrik PLN Listrik non PLN Bukan Listrik 99,90% 0,01% 0,09% ,40% ,48% ,12%

14 Rumah Tangga Layak Huni
Terdapat <3 memenuhi kategori rumah tangga layak huni, maka dianggap Rumah Tidak Layak Huni Terdapat 5-7 yang memenuhi kategori rumah tangga layak huni, maka dianggap rumah huni bagus atau Rumah Layak Huni 0,03% 99,71% ,34% ,62% ,04% 0,26% Terdapat 3-4 memenuhi kategori rumah tangga layak huni, maka dianggap Rumah Rawan Layak Huni

15 TERIMA KASIH BPS Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No. 6 Semarang
(024) Data Dasar Perumahan Kaltim 2015


Download ppt "KEBIJAKAN SATU DATA DAN STATISTIK PERUMAHAN DI JATENG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google