Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pembukuan dan Pedagang Perantara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pembukuan dan Pedagang Perantara"— Transcript presentasi:

1 Pembukuan dan Pedagang Perantara
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016 11/27/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

2 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Pembukuan Pembukuan diatur di dalam Bab 2 Buku 1 KUHD: Pasal 6 s/d 12. Pembukuan mangalami 2 kali perubahan (9 Juni 1927 melalui S dan 17 Juli 1938 melalui S ). Kewajiban membuat neraca. Setiap pengusaha tiap-tiap tahun dalam tenggang waktu 6 bulan yang pertama harus membuat neraca menurut syarat-syarat perusahaannya dan menandatanganinya sendiri (Pasal 6 ayat 2 KUHD). Neraca (Polak): Seluruh harta beserta harganya dari masing-masing benda; Segala utang--utang dan saldonya. 11/27/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

3 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Pembukuan...cont. Catatan-catatan dan neraca harus disimpan selama 30 tahun. Surat-surat dan telegram yang diterima serta tembusan surat-surat dan telegram yang keluar disimpan selama 10 tahun. Kekuatan pembuktian catatan-catatan dan neraca. Catatan-catatan dan neraca mempunyai kekuatan pembuktian yang dapat menggantungkan pengusaha (Pasal 7 KUHD): Untuk kepentingan setiap orang, hakim bebas untuk memberikan kepada pemegang buku, kekuatan bukti sedemikian rupa yang menurut pendapatnya harus diberikan pada masing-masing kejadian yang khusus. 11/27/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

4 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Pembukuan...cont. Buku-buku pengusaha bersifat rahasia. Tidak semua orang boleh melihatnya; Kecuali yang diperbolehkan oleh Undang Undang; Pembukaan (Pasal 8 KUHD): Sewaktu pemeriksaan perkara di sidang pengadilan berjalan, hakim dapat menentukan atas permintaan atau karena jabatannya, kepada masing-masing pihak atau kepada salah satu pihak untuk membuka buku-buku yang diselenggarakan, surat-surat dan naskah-naskah yang harus dibuat atau disimpan oleh mereka menurut pasal 6 alinea ketiga, agar dapat dilihat di dalamnya atau dibuat petikan-petikannya sebanyak yang dibutuhkan berkenaan dengan soal yang dipersengketakan. Pemberitaan (Pasal 12 KUHD): Tiada seorang pun dapat dipaksa untuk memperlihatkan pembukuannya kecuali untuk mereka yang mempunyai kepentingan langsung sebagai ahli waris, sebagai pihak yang berkepentingan dalam suatu persekutuan, sebagai persero, sebagai pengangkat Pimpinan perusahaan atau pengelola dan akhirnya dalam hal kepailitan. 11/27/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

5 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Pedagang Perantara Dalam bisnis modern jarang produsen bertemu langsung dengan konsumen. Perantara (lastgeving atau agency atau penyuruhan) perdagangan eksis: distributor; pengankut barang; bank (perantara pembayaran); bursa dagang; makelar; kasir; komisioner; dll. 11/27/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

6 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Pedagang...cont. Prinsip Dasar Penyuruhan atau pemberian kuasa: 'suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan' (Sarjono Cs, 2014). Unsur-unsur pemberian kuasa: pemberian kuasa adalah persetujuan (kontrak); isi persetujuan itu adalah penyuruhan atau pemberian kuasa untuk menyelenggarakan suatu urusan; pihak yang disuruh akan melakukan pekerjannya atas nama yang menyuruh. Definisi Perjanjian Keagenan: 'Perjanjian keagenan adalah perjanjian antara prinsipal dan agen di mana prinsipal memberikan amanat kepada agen untuk dan atas nama prinsipal menjualkan barang dan atau jasa yang dimiliki atau dikuasai oleh prinsipal' (Departemen Perdagangan, 2006). Black's law dictionary: 'Agency is a relationship between two persons, by agreement or otherwise, where one (agency) may act on behalf of the other (the principal) and bind the principal by words and actions'. 11/27/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

7 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Pedagang...cont. Sumber Hukum Kegiatan Pedagang Perantara Perjanjian. Pasal 1601 KUH Perdata. UU No. 1 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Kasir). 11/27/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

8 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Pedagang...cont. Macam-macam Pedagang Perantara Bursa Dagang (Bursa Efek Indonesia dan Bursa Berjangka Kpmoditi). Makelar (seorang pedagang perantara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Ia menyelenggarakan perusahaan dengan melakukan pekerjaan atas amanat dan nama orang lain dengan mendapat upah atau provisi tertentu. Sebelum bekerja, makelar harus disumpah di Pengadilan Negeri): Makelar adalah perusahaan; untuk menjalankan pekerjaannya maka dia harus mendapatkan pengangkatan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang; sebelum melakukan kegiatan makelar harus menagnkat sumpah terlebih dahulu; mekelar melakukan pekerjaannya atas amanat orang lain; dalam membuat kontrak yang diamanatkan kepadanya, kotrak tersebut dilakukan atas nama si pemberi amanat; makelar mendapat provisi atas pekerjaannya tersebut. Dalam dunia perdagangan modern, hal tersebut di atas tidak berlaku lagi. Misalnya di dalam dunia bursa efek. Di bursa efek, seorang makelar harus memiliki izin dari Bapepam, tidak disyaratkan untuk disumpah, dan pedagang perantara harus dalam bentuk perusahaan yang memiliki sekurang-kurangnya seorang direktur dan seorang karyawan sebagai wakil para pedagang efek. Kasir: seseorang yang menerima upah atau provisi tertentu dipercaya dengan pekerjaan menyimpan uang dan melakukan pembayaran-pembayaran. Saat ini, bank terkategori sebagai kasir, yang melakukan pekerjaan-pekerjaan: a. pembayaran kepada pihak ketiga, b. penerimaan uang dari pihak ketiga, dan c. penyimpanan uang milik nasabah. 11/27/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

9 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Pedagang...cont. Komisioner adalah perusahaan yang pekerjaannya membuat kontrak atas amanat orang lain, tetapi ketika komisioner membuat kontrak tersebut, ia melakukannya atas namanya sendiri. Dalam melaksanakan amanat tersebut, komisioner mendapatkan upah atau provisi dari si pemberi amanatnya. Ekspeditur adalah orang yang pekerjaannya menyuruh orang lain untuk menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan atau barang lainnya melalui daratan atau perairan. Orang yang disuruh oleh ekspeditur adalah pengangkut, sedangkan ekspeditur disuruh oleh pemilik barang. Pengangkut adalah orang yang menyelenggarakan pengangkutan. 11/27/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

10 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Pedagang...cont. Hak dan Kewajiban Principal dan Agent Yang tertera di dalam perjanjian kedua belah pihak. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Bab XVI Buku Ketiga KUH Perdata): tentang kewajiban si kuasa; tentang kewajiban pemberi kuasa. Apa yang menjadi kewajiban si kuasa tentunya akan menjadi hak pemberi kuasa untuk meminta pemenuhannya. Sebaliknya apa yang menjadi kewajiban si pemberi kuasa menjadi hak penerima kuasa. Kewajiban utama dari seorang agent adalah melaksanakan amanatnya (Pasal 1800 KUH Perdata). sanksi atas tidak dilaksanakannya amanat adalah agent menanggung segala biaya, kerugian, dan bunga bila dengan tidak dilaksanakannya amanat itu mengakibatkan kerugian principal. bila perjanjian tersebut tidak menjanjikan adanya fee bagi agent, tanggung jawab agent tidak begitu besar dibandingkan dengan agent yang diperjanjikan menerima fee. 11/27/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

11 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Pedagang...cont. Kewajiban principal (Bagian ketiga Bab XVI Buku Ketiga KUH Perdata) bertanggung jawab atas perikatan yang dibuat oleh agent atas namanya (jika agent telah melakukan tindakan sebagaimana yang diamanatkan oleh principal kepada agent. mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan agent guna pelaksanaan dari mandatnya. membayar fee yang diperjanjikan dalam perjanjian penyuruhan. 11/27/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

12 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Pedagang...cont. Berakhirnya Hubungan Principal dan Agent Berakhir karena perbuatan para pihak. berakhir karena perjanjian (termination by agreement) berakhir karena pelaksanaan perjanjian (termination by perfomance) berakhir karena lewatnya waktu (expiration of period of agency) berakhir karena terjadinya peristiwa yang ditentukan (occurance of specified event) berakhir karena penarikan mandat (revocation or renunciation) Berakhir karena Undang Undang. berakhir karena kematian para pihak (death) berakhir karena pembubaran perusahaan para pihak (dissolution) berakhir karena kepailitan para pihak (bankruptcy or insolvency) berakhir karena para pihak kehilangan kecakapan yang diakibatkan sakit mental (mental capacity) berakhir karena pelaksanaan perjanjian keagenan itu tidak dimungkinkan lagi (frustration). 11/27/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)


Download ppt "Pembukuan dan Pedagang Perantara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google