Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehUtami Jayadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepegawaian dan aspek ketenagaan secara terintegrasi dan selaras dengan kebijakan pangkalan data perguruan tinggi (PDPT), Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dan Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional telah melakukan penilaian terhadap usulan penetapan angka kredit dan kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar dengan menggunakan Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit (SIMPAK) mulai pengusulan 1 Juli 2011, sebagaimana surat Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nomor 1037/E4.3/2011 tanggal 5 Mei Untuk memperlancar pelaksanaan SIMPAK secara Online melalui laman : pak.dikti.go.id, dengan ini kami sampaikan mekanisme pengusulan penilaian penetapan angka kredit, kenaikan jabatan, dan kenaikan pangkat PNS dosen dengan jabatan Lektor Kepala atau Guru Besar pada Perguruan Tinggi Negeri serta PNS dosen dipekerjakan dan dosen tetap yayasan dengan jabatan Lektor Kepala atau Guru Besar pada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), sebagai berikut.
2
1. Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional Rektor atau Ketua atau Koordinator Kopertis atau Direktur : a. menetapkan petugas operator SIMPAK, dalam suatu keputusan; b. menetapkan pejabat yang menandatangani Resume usul penetapan angka kredit jabatan dosen, dalam suatu keputusan. C mengusulkan penilaian penetapan angka kredit dan kenaikan jabatan Lektor Kepala atau Guru Besar kepada Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, dengan urutan lampiran sebagai berikut. 1) Surat pengantar dari Rektor atau Ketua atau Koordinator Kopertis atau Direktur, sebagaimana lampiran 1; 2) Resume yang telah terisi data lengkap hasil cetakan atau print out dari SIMPAK yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dan distempel dinas; 3) Foto copy ijazah terakhir dosen yang telah menyelesaikan tugas belajarnya, disahkan pejabat yang berwenang; 4) Foto copy surat keputusan pemberian tugas belajar, disahkan oleh pejabat yang berwenang (bagi dosen yang baru menyelesaiakan tugas belajar); 5) Foto copy surat keputusan pengaktifan kembali setelah selesai melaksanakan tugas belajar, disahka oleh pejabat yang berwenang; 6) Asli DUPAK yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; 7) Foto copy keputusan PAK terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang; 8) Foto copy surat keputusan jabatan terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang; 9) Foto copy surat keputusan kenaikan pangkat terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang; 10) Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Pendidikan dan Pengajaran;
3
2) Foto copy NIP baru/NIDN;
11) Asli Surat Keterangan Melaksanakan Kegiatan Penelitian; 12) Asli Daftar Kegiatan Penelitian; 13) Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat; 14) Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi; 15) Asli Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat Perguruan Tinggi/Kriterium, sesuai lampiran 3; 16) Daftar hadir anggota Senat; 17) Asli Surat Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah, sebagaimana lampiran 4; 18) Asli Surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah, sebagaimana lampiran 5; 19) Asli Lembar Hasil Penilaian Karya Ilmiah Peer Review, sebagaimana lampiran 6, 7, dan 8; 20) Asli jurnal dan karya ilmiah Catatan : Semua persyaratan pada butir 3) di atas, secara berurutan dimasukkan dalam satu Map Snelhecter. d. mengusulkan kenaikan pangkat dalam jabatan Lektor Kepala atau Guru Besar kepada Menteri Pendidikan Nasional dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, dengan urutan lampiran, sebagai berikut. 1) Surat pengantar dari Rektor atau Ketua atau Koordinator Kopertis atau Direktur, sebagaimana lampiran 2; 2) Foto copy NIP baru/NIDN; 3) Foto copy ijazah terakhir bagi PNS dosen yang telah menyelesaikan tugas belajar, disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila ada; 4) Foto copy surat keputusan pengaktifan kembali setelah selesai tugas belajar, disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila ada;
4
5) Foto copy surat keputusan pemberian tugas belajar dan surat keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen bagi dosen sedang melaksanakan tugas belajar, disahkan oleh pejabat yang berwenang (non aktif), apabila ada; 6) Foto copy surat keputusan izin perbantuan bagi dosen yang ditugaskan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan foto copy pembebasan sementara dari jabatan fungsional dosennya (non aktif), apabila ada; 7) Asli PAK dan surat keputusan jabatan terakhir bagi yang belum pernah menggunakan untuk kenaikan pangkat atau foto copy PAK dan surat keputusan jabatan terakhir bagi dosen yang sudah pernah menggunakan untuk kenaikan pangkat, disahkan oleh pejabat yang berwenang; 8) Foto copy surat keputusan kenaikan pangkat terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang; 9) Foto copy DP3 dua tahun terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang. Catatan : Semua persyaratan pada butir 4) di atas dibuat rangkap 3 dan secara berurutan dimasukkan masing-masing dalam Map Snelhecter. 2. Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional menyampaikan hasil penilaian penetapan angka kredit dan kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar dari Tim Penilai Pusat kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian.
5
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMDIKNAS NOMOR 769/E/T/2011 TANGGAL 30 MEI TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN (BUP) BAGI YANG MENDUDUKI JABATAN AKADEMIK GURU BESAR/PROFESOR Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 306/E/C/2011 tanggal 9 Maret 2011 dan Nomor 739/E/C/2011 tanggal 24 Mei 2011 bahwa : 1. Kewajiban khusus Guru Besar/Profesor yakni menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasaanya untuk mencerahkan masyarakat, sebagaimana Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; 2. Kewajiban khusus Guru Besar/Profesor dalam membuat buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya ditentukan sebagai berikut. a. Buku harus dibuat berupa buku yang sesuai dengan rumpun keahliannya atau bidang ilmu dalam jabatan akademiknya, diterbitkan oleh lembaga penerbit nasional/internasional yang mempunyai ISBN dan merupakan buku referensi yang digunakan dalam proses pembelajaran di 3 (tiga) perguruan tinggi; b. Karya ilmiah adalah karya ilmiah sesuai dengan surat Dirjen Dikti Kemdiknas Nomor 739/E/C/2011 tanggal 24 Mei 2011 yakni karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Internasional dan terdaftar dalam “Scopus” atau yang setara; c. Menyebarluaskan gagasan berupa penyampaian/pembicara utama seminar internasional yaitu seminar yang makalahnya dinilai oleh pakar internasional dan pesertanya lebih dari 5 (lima) orang. 3. Berdasarkan angka 1 dan 2 di atas, maka usul perpanjangan BUP Guru Besar/Profesor dapat dipertimbangkan, apabila melaksanaakan satu kewajiban khusus tersebut pada angka 2 di atas.
6
PERMASALAHAN UMUM PENILAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU BESAR
BIDANG B (PENELITIAN DAN KARYA ILMIAH) Belum ada penilaian dan validasi dari Tim Peer Riview Universitas atau dari perguruan tinggi lain yang ditunjuk oleh Ditjen Dikti Kemdiknas; Belum ada surat pernyataan bebas plagiat; Belum mencerminkan kompetensi; Belum dipubklikasikan pada jurnal terakreditasi sebagai penulis utama; Belum mencantumkan nama dan tanda tangan pada hasil penilaian Tim Peer Riview ; Belum ada surat pernyataan keaslian Karya Ilmiah dari yang bersangkutan dan Rektor; Tidak ada karya ilmiah penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi; Belum melampirkan asli jurnal internasional;
7
Jurnal yang berlaku setelah memperoleh gelar Doktor;
Sudah berakhir akreditasi jurnalnya bulan Juni 2007; 11 Semua seminar supaya disertakan proceding aslinya atau fotocopy yang menunjukkan secara lengkap committe, peserta/daftar isi. 12 Belum melampirkan hasil validasi karya ilmiah. Validasi dimaksudkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelanggaran norma akademik dan hukum di dalam karya-karya tersebut. IJAZAH S2 DAN S3 Belum melampirkan ijazah S2 dan S3 untuk menentukan kesesuaian bidang ilmu penugasan Guru Besar. LAIN-LAIN Tidak sesuai bidang penugasan Lektor Kepala dengan penugasan Guru Besar yang diusulkan; Persetujuan senat tidak menyebutkan bidang penugasan yang diajukan; Belum melampirkan foto copy atau asli hasil seminar yang lengkap; Belum ada bukti halaman pengesahan tugas akhir; Belum mencukupi angka kreditnya;
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.