Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIvan Budiman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Kebijakan Akreditasi Lembaga Pelayanan Kesehatan: Sebuah riwayat panjang
2
Masa awal (1995 – 2009) Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Indonesia adalah lembaga independen, sebuah organisasi not for profit yang berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien melalui akreditasi Rumah Sakit (RS). Dibentuk sejak tahun 1995 melalui keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik, dan berada dibawah Dirjen Pelayanan Medik Kemenkes R.I. Di tahun 2009, UU Rumah Sakit mengharuskan KARS sebagai lembaga independen
3
Di tahun 2011 KARS menjadi anggota ISQua (International Society of Quality on health care). Sama dengan UU RS, ISQua juga mensyaratkan lembaga akreditasi harus bersifat lembaga yang independen. Tahun 2014 KARS telah terdaftar di Kemenhukam sebagai Perkumpulan dan berarti telah memiliki Badan Hukum sendiri sebagai lembaga independen. Sejak tahun 2012 KARS menggunakan standar akreditasi versi 2012 yang merupakan adopsi dari standar JCI melalui perjanjian kerjasama.
4
Perubahan signifikan di tahun 2014
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dimulai 1 Januari 2014; Sistem JKN menuntut adanya akreditasi sebagai syarat untuk kerjasama KARS berkembang di dunia yang terus mengalami kemajuan. Ada 2 macam akreditasi: RS dan FKTP
5
sekarang Maret 2015, ISQua telah mengumumkan kelulusan KARS sebagai badan akreditasi nasional yang diakui internasional. Permenkes no 34 di tahun 2017 mengatur bahwa rumah sakit hanya dapat diakreditasi oleh lembaga independen yang sudah terakreditasi oleh ISQua (Harap dicari Permenkesnya di internet). Dalam Permenkes disebutkan pula bahwa lembaga independen dapat berupa lembaga akreditasi luar atau dalam negeri.
6
Apa makna dari perjalanan ini?
Mari kita diskusikan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.