Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
1 Puntung Rokok = Seribu Rupiah
(Jakarta) Menyusul dikeluarkannya Keputusan Direksi PT PLN (Persero) tentang Kawasan Dilarang Merokok di semua lingkungan gedung kantor PLN dan sudah diterapkan sejak awal September lalu, hari ini Kamis (16/9) dilakukan gerakan bebas puntung rokok di seluruh bangunan gedung kantor PLN Pusat. Untuk mendorong gerakan ini, sekaligus membebaskan lingkungan kantor dari sampah puntung rokok, maka apabila masih ditemukan adanya puntung rokok di lingkungan Kantor PLN Pusat dapat ditukarkan dengan uang senilai Rp Gerakan ini direspon positif oleh jajaran Direksi PLN, bahkan dana untuk penukaran sampah puntung rokok itu berasal dari sumbangan langsung masing-masing Direksi. Sejak dibukanya counter penukaran puntung rokok pagi tadi di plaza terbuka kantor PLN Pusat hingga siang hari ini, setidaknya telah terkumpul tidak kurang dari an puntung rokok. Bila ditukarkan, setara dengan nilai Rp Puntung-puntung rokok itu berasal dari sekitar lingkungan kantor, baik yang ada di tong/tempat sampah yang tersebar di beberapa titik yang ada di gedung kantor, maupun yang berasal dari di halaman kantor. Gerakan ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan kantor yang bersih dari puntung rokok, terbebas dari asap rokok dan untuk lebih menjamin kenyamanan lingkungan kerja. Sementara itu, ketentuan kawasan dilarang merokok di semua gedung kantor PLN diberlakukan bagi semua pegawai dan tenaga kerja lainnya yang bekerja di bangunan kantor PLN, maupun bagi tamu-tamu yang berkunjung ke kantor PLN. Selain dimaksudkan untuk menciptakan ruang kerja yang bebas asap rokok, kebijakan Kawasan Dilarang Merokok juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang dengan kualitas udara yang lebih bersih dan sehat, mendorong setiap anggota perusahaan untuk mengembangkan perilaku hidup sehat dan lebih meningkatkan produktivitas kerja pegawai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, bagi pegawai akan dikenakan sanksi tegas secara berjenjang, mulai dari teguran lisan sampai demosi jabatan. Diharapkan dengan diterapkannya ketentuan kasawan dilarang merokok ini,benar-benar dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersih bebas dari asap rokok.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.