Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYanti Sudirman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Rencana Penerapan E- Kinerja bagi PNS di lingkungan
Pemerintah Kota Surakarta
2
RANCANG BANGUN E-KINERJA
REWARD PUNISHMENT BOBOT JABATAN (40%) KELAS JABATAN (STATIS) PEMBERIAN TPP BERDSRKAN HASIL CAPAIAN KERJA CAPAIAN AKTIFITAS KERJA per POINT % TARGET KERJA BULANAN SKP 60% e – KINERJA PRESTASI KERJA INDIVIDU HUK. DISIPLIN- %jenis Hukdis TPP PERILAKU KERJA 40 % PRESTASI KERJA (60%) ABSE NSI Bentuk BONUS KUALITAS KERJA (50%) PEMBERIAN TPP PER 3 BULAN BERDSRKAN HASIL CAPAIAN REALISASI ANGGARAN DAN TEPAT WAKTU PRESTASI KERJA OPD 25% TARGET /REALISASI - ANGGARAN - WAKTU 2. EFEKTIFITAS WAKTU (50%) Per Triwulan Bahan : ANGGARAN KAS & SP2D
3
PRESTASI KERJA Prestasi Kerja
adalah kegiatan dari hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja pegawai. Prestasi Kerja bersifat DINAMIS dan memiliki proporsi 60% dalam penilaian kinerja. Penilaian Prestasi Kerja Individu terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku kerja.
4
1. SASARAN KERJA PEGAWAI Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS Sasaran Kerja pegawai (SKP) diberikan nilai tambahan Penghasilan Pegawai sebesar 60% dari nilai Prestasi Kerja (Pk) dikalikan capaian prosentase masing-masing hasil pengumpulan point aktifitas yang telah ditetapkan; RUMUS PERHITUNGAN : TPP Beban Kerja = Nilai Pk x (% SKP x (Capaian Hasil Kerja) TPP Beban Kerja = Nilai Pk x (60% x K1/K2/K3/K4/K5/K6) KETERANGAN : K1/K2/K3/K4/K5/K6 = capaian hasil kerja berdasarkan point
5
AKTIVITAS/ KEGIATAN DALAM UNSUR SKP
Nama Aktivitas dalam Kegiatan Tugas Point Aktivitas Per Kegiatan Tugas Point: Waktu x Bobot Aktivitas
6
60% TPP dari komponen SKP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Berdasarkan Beban Kerja sesuai HASIL Point Aktifitas Kerja KODE Capaian Hasil Kerja STANDAR POINT WAKTU NORMAL Selisih KRITERIA (POINT) PROSENTASE K.1 7.260 lebih dari 900 100% K.2 701 – 900 90% K.3 501 – 700 80% K.4 301 – 500 70% K.5 1 s.d 300 50 % K.6 Kurang dari 7.260 0% TPP dari komponen SKP 60% Angka diperoleh dari jumlah waktu efektif kerja PNS (5,5 jam per hari) x 22 hari kerja (1bulan) x 60 menit adalah menit yang dikonversikan menjadi Standar Point Waktu Normal Padahal PNS harus bekerja minimal 7,5 jam per hari, dengan demikian maka ada 2 jam yang tidak efektif Jadi Untuk Mendapatkan Selisih Point Lebih Dari 900 Dapat Diperoleh Dari Waktu tidak efektif 2 Jam Tersebut Dapat Diefektifkan Lagi 45 Menit X 22 Hari Kerja = 990 Menit Menjadi Point
7
CAPAIAN HASIL KERJA BERDASARKAN POINT
Sasaran Kerja/Beban kerja pegawai merupakan kegiatan dan aktivitas kerja berdasarkan nama jabatan pegawai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, dengan berpedoman pada rincian aktivitas pegawai yang telah ditetapkan. Setiap rincian aktivitas kerja memiliki nilai aktivitas dalam satuan point yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Beban kerja pegawai dihitung berdasarkan selisih lebih dari nilai aktivitas terhadap beban kerja normal sebesar point. Besaran beban kerja pegawai dirinci sebagai berikut : Kurang dari nilai aktivitas dari beban kerja normal point memperoleh 0% (nol persen) Selisih lebih nilai aktivitas dari beban kerja normal s/d 300 point memperoleh 50% (lima puluh persen) dari perhitungan Nilai Prestasi Kerja dan Prosentase SKP; Selisih lebih nilai aktivitas dari beban kerja normal antara 301 s/d 500 point memperoleh 70% (tujuh puluh persen) dari perhitungan Nilai Prestasi Kerja dan Prosentase SKP; Selisih lebih nilai aktivitas dari beban kerja normal antara 501 s/d 700 point memperoleh 80% (delapan puluh persen) dari perhitungan Nilai Prestasi Kerja dan Prosentase SKP; Selisih lebih nilai aktivitas dari beban kerja normal antara 701 s/d 900 point memperoleh 0% (sembilan puluh persen) dari perhitungan Nilai Prestasi Kerja dan Prosentase SKP; Selisih lebih nilai aktivitas dari beban kerja normal diatas 900 point memperoleh 100% (seratus persen) dari perhitungan Nilai Prestasi Kerja dan Prosentase SKP;
8
Faktor Kesulitan Kerja
TINGKAT KESULITAN SKALA FAKTOR Memerlukan Tenaga / Fisik Resiko Mental Tingkat Tanggung jawab Resiko Financial Keahlian Khusus Lingkungan Kerja Resiko Kecelakaan Kerja Sangat Mudah 1 Kegiatan Normal Tanpa Tenaga Berarti Sangat Ringan, hampir tanpa beban mental Ringan Potensi sebabkan kerugian finansial sangat kecil Tidak memerlukan keahlian khusus sama sekali Lingkungan sangat baik, ada pengatur suhu, nyaman, damai Hampir tidak ada resiko kecelakaan kerja Cukup Mudah 2 Kegiatan Normal Dengan Tenaga Sangat Ringan Ringan, tidak sebabkan dampak Sedang namun dampak ringan Potensi sebabkan kerugian finansial kecil Memerlukan keahlian khusus yang sangat mudah dipelajari Lingkungan baik, ada pengatur suhu Resiko Kecelakaan Kerja Ringan Mudah 3 Kegiatan Normal Dengan Tenaga Ringan Sedang, namun tanpa adanya dampak timbul Sedang dalam bagian kecil di lingkunagn kerjanya Potensi sebabkan kerugian finansial sedang Memerlukan keahlian khusus yang mudah dipelajari Lingkungan normal, pencahayaan cukup Resiko Kecelakaan Kerja Sedang
9
Tingkat Tanggung jawab Resiko Kecelakaan Kerja
Lanjutan... TINGKAT KESULITAN SKALA FAKTOR Memerlukan / Fisik Resiko Mental Tingkat Tanggung jawab Resiko Financial Keahlian Khusus Lingkungan Kerja Resiko Kecelakaan Kerja Sulit 4 Kegiatan dengan Tenaga Sedang Sedang, sudah sampai tahap menyebabkan sulit fokus / tidur Tinggi dalam bagiannya, beberapa lingkungan kerja Potensi sebabkan kerugian finansial besar Memerlukan keahlian khusus yang bisa dipelajari dan berbiaya normal Lingkungan pengab/panas, kurang nyaman, pencahayaan cukup Resiko Kecelakaan Kerja Sedang dan dapat timbulkan sakit fisik serius Cukup Sulit 5 Kegiatan Tengan Tenaga Berat Berat, namun belum sampai resiko dampak fisik karena psikologi stress Sangat tinggi, sebatas pada lingkup bagiannya Memerlukan keahlian khusus yang sulit dipelajari dan berbiaya tinggi, namun banyak Lingkungan pengab/panas, pencahayaan kurang Resiko Kecelakaan Kerja Sedang dan dapat timbulkan sakit fisik dan cacat tetap Sangat Sulit 6 Kegiatan Dengan Membutuhkan Tenaga Lebih / Ekstra Sangat Berat, dapat menyebabkan dampak simptom / efek fisik karena psikologi stress Sangat tinggi dan luas, sampai dengan diluar bagiannya Potensi sebabkan kerugian finansial sangat besar Memerlukan keahlian khusus yang sulit dipelajari dan berbiaya tinggi, langka Lingkungan polusi, pengab/panas, pencahayaan kurang, kebisingan tinggi Resiko Kecelakaan Kerja Sedang dan dapat timbulkan kematian
10
7 Faktor Beban Kerja Masing-masing faktor memiliki 6 tingkat kesulitan
Memerlukan Tenaga / Fisik Resiko Mental Tingkat Tanggung jawab Resiko Financial Keahlian Khusus Lingkungan Kerja Resiko Kecelakaan Kerja Masing-masing faktor memiliki 6 tingkat kesulitan Setiap aktivitas kegiatan direview berdasar 7 faktor dan 6 tingkat kesulitan Penjumlahan dari 7 faktor dalam setiap aktivitas sebagai nilai bobot Faktor Beban Kerja Setiap aktivitas memiliki waktu standar yang ditetapkan Point Kinerja didapatkan dengan perkalian Waktu dan Total Bobot Dengan memperhatikan psikologi angka dan pengaruh pada motivasi kerja, maka setiap penjumlahan point aktivitas dibagi dengan 10 (sepuluh).
11
Perhitungan Point Aktivitas
NO NAMA AKTIFITAS POINT AKTIVTAS WAKTU BOBOT TOTAL BOBOT Memerlukan Tenaga / Fisik Resiko Mental Tingkat Tanggung jawab Resiko Financial Keahlian Khusus Lingkungan Kerja Resiko Kecelakaan Kerja 1 Mengikuti Rapat (Dalam Daerah) 90 60 15 2 4 Mengecek 63 30 21 3 Memperbaharui 51 17 Mencocokkan 24 16 5 Mengantar 84 14 6 Memindahkan 76.5 45 7 Menginformasikan 18 10 8 Merapikan 9 Menyimpan 56 40 Memasukkan 36 12 11 Mendokumentasikan 78 13 Menerima 26 20 Memotret 54 Menyebarluaskan 27 Menerima tamu 48 Kegiatan dengan Tenaga Berat Memerlukan keahlian khusus yg bisa dipelajari & berbiaya normal
12
Simulasi Point Aktivitas
Pengelola Kepegawaian (Orpeg) Point 1 Minggu = 1.581,5 1 bln= Analis Tata Laksana (Orpeg) Point 1 Minggu = 1.940,5 1 bln= Analis Kebakaran (Damkar) Point 1 Minggu = 1 bln= Sopir Mobil Damkar (Damkar) Point 1 Minggu = 2.705,5 1 bln= Rescuer (Damkar) Point 1 Minggu = 1 bln=
13
Lanjutan simulasi… Perancang Peraturan Perundang-undangan (Hukum & HAM) Point 1 Minggu = 1 bln= Petugas Kebersihan (DLH) Point 1 Minggu = 1 bln= Operator Roodsweeper (DLH) Point 1 Minggu = 1 bln= Penelaah Dampak Lingkungan (DLH) Point 1 Minggu = 1.274,5 1 bln=
14
Lanjutan simulasi ….. Pengelola Kepegawaian (Dinas Pendidikan)
Point 1 Minggu = 2.055,5 1 bln= Petugas Pemungut Retribusi (Dinas Perdagangan) Point 1 Minggu = 1.816,5 1 bln= Penera (Dinas Perdagangan) Point 1 Minggu = 1 bln= Penyidik (Dishub) Point 1 Minggu = 1 bln= Penguji Kendaraan Bermotor/Pelaksana (Dishub) Point 1 Minggu = 1 bln=
15
Lanjutan simulasi ….. Pengelola Aset Barang Milik Negara (BPPKAD)
Point 1 Minggu = 1 bln= Verivikator Keuangan (BPPKAD) Point 1 Minggu = 1 bln= Kasubag Umum Kepegawaian (BPPKAD) Point 1 Minggu = 1 bln= Pengadministrasi Persuratan Point 1 bln=
16
Hasil Simulasi Secara Umum dari beberapa jabatan yang disimulasi dapat mencapai target point yang telah ditentukan. Dalam menuliskan aktivitas bisa ditulis dengan aktivitas minor/ ditulis secara detail Aktivitas yang ditulis harus mencerminkan uraian tugas dari nama jabatan.
17
2. Perilaku Kerja Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . Perilaku kerja terdiri dari 2 (dua) unsur: Hukuman Disiplin Tingkat Kehadiran Perilaku Kerja: 40% dari unsur Prestasi kerja
18
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Ketentuan:
a. HUKUMAN DISIPLIN Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Ketentuan: Tidak Kena Hukuman Disiplin 100% Hukuman disiplin ringan 90% (3 bln) Teguran Lisan Teguran Tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis Hukuman disiplin sedang 80% (6 bln) Penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
19
Lanjutan…. Hukuman disiplin berat 50% (12 bln)
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 th Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Pemberhentian dgn hormat tdk atas permintaan sendiri sbg PNS Pemberhentian tidak dgn hormat sebagai PNS
20
b. Tingkat Kehadiran Saat ini masih mengacu pada:
Peraturan Walikota Surakarta No.5 Tahun 2015 Tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURAKARTA Pengurangan Pemberian Tambahan Penghasilan, Terdiri dari: Tidak Masuk Kerja Tidak Berada Di Tempat Tugas Tidak Mengikuti Upacara Dan Apel Terlambat Masuk Kerja Pulang Kerja Sebelum Waktu
21
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.