Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuhendra Sudjarwadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S.Pd PERTEMUAN KE-2 Substansi HAM
2
Substansi Hak dan Kewajiban asasi Manusia dalam Pancasila
UNDANG UNDANG DASAR 1945 PASAL 28A -28J UNDANG-UNDANG NO.39 TAHUN 1999 PERPPU TAP MPR XVII/MPR/1998 PP KEPPRES
3
Substansi Hak dan Kewajiban asasi Manusia dalam Pancasila
Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut : 1. jaminan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama. 2. setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. 3. unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4
Substansi Hak dan Kewajiban asasi Manusia dalam Pancasila
4. Dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat. 5. mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
5
Beberapa contoh sikap positif yang dapat ditunjukan warga negara antara lain sebagai berikut.
Ketuhanan Yang Maha Esa Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
6
Beberapa contoh sikap positif yang dapat ditunjukan warga negara antara lain sebagai berikut.
Kemanusian yang Adil dan Beradab Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia Saling mencintai sesama manusia Tenggang rasa kepada orang lain Tidak semena-mena kepada orang lain Menjunjung tinggi nilai-nilai ke manusian Berani membela kebenaran dan keadilan Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
7
Beberapa contoh sikap positif yang dapat ditunjukan warga negara antara lain sebagai berikut.
Persatuan Indonesia Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara Cinta tanah air dan bangsa Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
8
Beberapa contoh sikap positif yang dapat ditunjukan warga negara antara lain sebagai berikut.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan Saling mencintai sesama manusia Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
9
Beberapa contoh sikap positif yang dapat ditunjukan warga negara antara lain sebagai berikut.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban Menghormati hak-hak orang lain Suka memberi pertolongan kepada orang lain Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah Rela bekerja keras Menghargai hasil karya orang lain
10
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
11
Ketentuan dalam undang-undang organik berikut :
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
12
PERPPU Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
13
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut :
1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. 2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
14
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut :
1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. 2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
15
Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) :
1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi. 3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar.
16
PERATURAN PEMERINTAH 1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. 2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.