Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

POLITIK HUKUM ( POLITIEK RECHT )

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "POLITIK HUKUM ( POLITIEK RECHT )"— Transcript presentasi:

1 POLITIK HUKUM ( POLITIEK RECHT )
Bhn 4 Sistem Hukum Indonesia

2 pengertian Politik Hukum
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 04 ) pengertian Politik Hukum Politik Hukum berarti menetapkan tujuan & isi peraturan perundang – undangan . pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja. ( aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat ) herwanparwiyanto / AN / FISIP / 2018

3 Pengertian : Politik Hukum
Pernyataan kehendak dari pemerintah negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan ke arah mana hukum akan dikembangkan Tujuan dan alasan dibentuknya peraturan per-UU-an Kebijakan / policy pemerintah atau negara di bidang hukum, yang dapat ditujukan kepada: Materi (isi) Bentuk hukum Tertulis Kodifikasi Tidak dikodifikasi Tidak tertulis

4 Politik Hukum Menurut Padmo Wahjono, Pengertian Politik Hukum adalah : kebijakan penyelenggara negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi daripada hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Kebijakan Hukum / Beleid / policy

5 Politics of Law (politics of legal system)
KEBIJAKAN DASAR YG MENENTUKAN ARAH, BENTUK, MAUPUN ISI HUKUM YG AKAN DIBENTUK. Arah Isi Hukum bisa meliputi : (1) Unifikasi; (2) Pluralirme; (3) Kodifikasi / pembukuan bahan-bahan kitab hukum sec. lengkap & tuntas.

6 Pentingnya Politik Hukum
Sebagai alasan mengapa diperlukan pembentukan suatu peraturan per-UU-an Untuk menentukan apa yang hendak diterjemahkan dalam kalimat hukum dan menjadi Perumusan Pasal

7 POLITIK HUKUM INDONESIA
Pada tiap negara, pada umumnya tertuang dalam UUD Tidak terdapat dalam UUD 45, dengan berdasar aturan peralihan, maka ditemukan dalam UUDS 1950 Pasal 102 UUDS 1950: “hukum perdata dan dagang, hukum pidana sipil dan hukum pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana, susunan kekuasaan pengadilan, diatur oleh undang-undang dalam kitab kitab hukum, kecuali jika perundang-undangan menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri” Kesimpulan : Politik hukum dalam bentuk: Dibuat dalam kitab-kitab hukum (kodifikasi) kecuali dianggap perlu dalam UU tersendiri Politik hukum dalam materi/isi: ? TIDAK TERDAPAT DALAM UUDS 1950

8 Pasal 51 (ayat 1) Konstitusi RIS: hanya mengatur kepada bentuk hukum
Aturan peralihan UUDS 1950: Pasal 51 (ayat 1) Konstitusi RIS: hanya mengatur kepada bentuk hukum Aturan peralihan Konstitusi RIS: UUD 1945: tidak terdapat Aturan peralihan UUD 1945: IS (dalam stb no. 415) Pasal 131 IS: hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan Pasal 163 IS: pembagian golongan penduduk di Indonesia menjadi 3 golongan: Golongan Eropa Golongan Bumi Putra Golongan Timur Asing

9 GOLongan POLITIK HUKUM …
KEBIJAKAN DASAR (BASIC POLICY) KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN (ENACTMENT POLICY)

10 1. Kebijakan Dasar POLITIK HUKUM YANG MENJADI ALASAN DASAR DIADAKANNYA SUATU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. SIFAT: NETRAL DAN MENGANDUNG NILAI UNIVERSAL TUJUAN DAN ALASAN PEMBUATAN UU

11 2. Kebijakan Pemberlakuan
POLITIK HUKUM YANG MENJADI TUJUAN ATAU ALASAN YANG MUNCUL DIBALIK PEMBERLAKUAN PERUNDANG-UNDANGAN SIFAT : MEMILIKI MUATAN POLITIS DAN BERGANTUNG KEPADA APA YANG DI INGINKAN PEMBUAT UU. SECARA EKSPLISIT TERDAPAT DI DALAM KONSIDERAN MENIMBANG ATAU PENJELASAN UMUM

12 Sistem Hukum Indonesia ( bahan 04 )
…end… herwanparwiyanto / AN / FISIP / 2018


Download ppt "POLITIK HUKUM ( POLITIEK RECHT )"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google