Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIrwan Pranoto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
By. FAUZUL FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JATIM 11/30/2018
2
PEMBAHASAN Istilah dan Pengertian HAN Ruang Lingkup HAN
Fungsi dan Sifat HAN 11/30/2018
3
HIKMAH HARI INI 11/30/2018
4
Istilah dan Pengertian HAN
Dalam arti luas, Hukum Administrasi Negara meliputi: Hukum Tata Pemerintahan Hukum Tata Usaha Negara Hukum Administrasi Hukum Administrasi Pembangunan Hukum Administrasi Lingkungan Dalam arti sempit, Hukum Administrasi Negara, yakni Hukum tata pengurusan rumah tangga negara, baik intern dan ekstern. 11/30/2018
5
Istilah (1) Istilah administrasi negara dalam Ilmu Administrasi Negara dengan Hukum Administrasi Negara berbeda Administrasi Negara dalam Ilmu Administrasi Negara mencakup semua kekuasaan negara Administrasi Negara dalam Hukum Administrasi Negara hanya dalam lapangan bestuur (pemerintahan dalam arti sempit) atau di luar kekuasaan pembentukan UU (legislatif) dan kekuasaan peradilan (rechtspraak) 11/30/2018
6
Istilah (2) Tepatkah kata “Negara” dalam Hukum Administrasi Negara
Seyogiyanya cukup hanya menggunakan istilah “Hukum Administrasi” saja. Makna “administrasi” dalam hukum sudah memuat makna publik, pemerintahan, negara, sehingga tidak diperlukan lagi ada tambahan kata “negara” dalam “Hukum Administrasi Negara Istilah asing tidak menggunakan kata negara, seperti administrative law, administratief recht, droit administratif 11/30/2018
7
Istilah (2) Van Vollenhoven
Meliputi fungsi polisi, membuat peraturan termasuk Hukum acara Pidana dan Hukum Acara Perdata J.M. Baron de Gerando Obyek HAN adalah peraturan yang mangatur hubungan timbal balik antara pemerintah dengan rakyat Prof. Mr. J. Oppenheim Keseluruhan aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara dan pemerintah, jika menjalankan kekuasaannya (mengatur negara dalam keadaan bergerak) Instrumen yuridis bagi penguasa untuk melibatkan diri dalam masyarakat. 11/30/2018
8
Istilah (3) Utrecht mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara ialah himpunan peraturan –peraturan tertentu yang menjadi sebab, maka negara berfungsi. Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat. Dengan demikian Hukum Administrasi Negara dapat disimpulkan sebagai sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara administrasi Negara dengan warga masyarakat, dimana administrasi Negara diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukumnya sebagai implementasi dari policy suatu pemerintahan. 11/30/2018
9
Ruang Lingkup HAN Prajudi Atmosudirdjo (1994: 61) mengemukakan bahwa untuk keperluan studi ilmiah, maka ruang lingkup atau lapangan hukum administrasi negara meliputi: Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada administrasi negara Hukum tentang organisasi dari administrasi negara Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari Administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara, terutama mengenai Kepegawaian Negara dan Keuangan Negara Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah atau Wilayah Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara 11/30/2018
10
Sifat dan Fungsi HAN Menjamin Kepastian hk.
Masalah kepastian hk berkaitan dg bentuk dari hk. Bentuk hk tertulis lebih banyk memberikan kepastian hk daripada hk tidak tertulis. Terkandung 2 makna dalam kepastian hk, yaitu: Dapat ditentukan hk (tertulis) dlm hal2 yg konkrit tertentu Pihak pencari keadilan mengetahui hk tertentu atas suatu hal sebelum memulai perkara itu. Misal: pungutan dan pembayaran pajak Mencegah timbulnya perbuatan sewenang2 yg dpt dilakukan oleh siapapun jg termasuk pemerintah. Hukum harus mampu memberikan kepastian hukm dan perlindungan bagi para pihak terhadap kesewenang- wenangan termasuk juga kesewenangan hakim 11/30/2018
11
Sifat (1) Menjamin keadilan hkm
a/ keadilan yg ditentukan olh UU dan peraturan tertulis lainnya. Misl: Keadilan dlm Bidang Pertanahan. Psl 18 UUPA menyatakn pencabutn hak atas tanah tuk kepentingan umum o/ pemerinth hrs disertai pemberian ganti kerugian yg layak. 11/30/2018
12
Sifat (2) Pedoman bermakna petunjuk arah bg prilaku manusia yang baik dan benar. Misl: Psl 19 UUPA dan PP 24/1997 dipakai sbg pedoman bg pemegang tanah dan aparat BPN dlm pendaftaran tanah. Ukuran bermakna instrumen untuk menilai apakah pelaksanaan nya telah dilakukan dg benar atau salah. Untuk menilai pelaksanaan pendaftaran tanah tadi, maka dipakai PP 24/1997 yg berisi syart2 yg hrs dipenuhi. 11/30/2018
13
DAFTAR PUSTAKA Philipus M. Hadjon, dkk., 1997, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gadjah Mada University press. S F Marbun, dkk, 2002, Dimensi2 Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, UII Press. Bachsan Mustafa, 2001, Sistem Hukum Administrasi Negara, Bandung: Citra Aditya Bakti. 11/30/2018
14
SEKIAN TERIMA KASIH 11/30/2018
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.