Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN"— Transcript presentasi:

1 SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN

2 PENGERTIAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
“Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.” UU No.5/2017, Pasal 1

3 KEBUDAYAAN KEBUDAYAAN NASIONAL PEMAJUAN KEBUDAYAAN Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan

4 PENGEMBANGAN PEMBINAAN PELINDUNGAN PEMANFAATAN KAJIAN PENGAYAAN
KERAGAMAN PENYEBARLUASAN PELINDUNGAN PENGEMBANGAN PEMANFAATAN PEMBINAAN SDM LEMBAGA PRANATA KETAHANAN BUDAYA PENGARUH KEPADA DUNIA KESEJAHTERAAN SOSIAL INVENTARISASI PENYELAMATAN PEMELIHARAAN PENGAMANAN PUBLIKASI

5 10 OBJEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN
PENGETAHUAN TRADISIONAL TRADISI LISAN MANUSKRIP ADAT ISTIADAT RITUS 10 OBJEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TEKNOLOGI TRADISIONAL PERMAINAN RAKYAT OLAHRAGA TRADISIONAL SENI BAHASA

6 PEMAJUAN KEBUDAYAAN PEDOMAN “Pemajuan Kebudayaan berpedoman pada:
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi Strategi Kebudayaan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan” UU No.5/2017, Pasal 8

7 ALUR DOKUMEN PERENCANAAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DISUSUN PEMERINTAH RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL STRATEGI KEBUDAYAAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH PROVINSI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH KABUPATEN/KOTA RENCANA KERJA PEMERINTAH / PEMERINTAH DAERAH LOKAKARYA TARI

8 JADWAL PENYUSUNAN: 2018 FEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS
SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER MASA PERSIAPAN LOKAKARYA PENYUSUNAN PPKD DI 20 KLASTER KERJA PRA KONGRES 1: PENYUSUNAN PPKD KABUPATEN/KOTA PENETAPAN PPKD KAB/KOTA OLEH BUPATI/WALIKOTA PRA KONGRES 2: PENYUSUNAN PPKD PROVINSI LOKAKARYA PENYUSUNAN PPKD DI 20 KLASTER KERJA PENETAPAN PPKD PROVINSI OLEH GUBERNUR PENYUSUNAN STRATEGI KEBUDAYAAN 16-18 NOVEMBER 2018 KONGRES KEBUDAYAAN 2018: PENETAPAN STRATEGI KEBUDAYAAN OLEH PRESIDEN

9 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota
Anggaran penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dibebankan kepada APBD. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. Pasal 11 ayat (3) & (4) UU No. 5 / 2017

10 ISI PPKD KABUPATEN/KOTA
Identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota Identifikasi SDM Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di kabupaten/kota Identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota Identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan Analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota

11 PPKD PROVINSI Seluruh dokumen PPKD Kabupaten/Kota akan dikonsolidasikan menjadi dokumen PPKD Provinsi. Dokumen PPKD Provinsi ditetapkan oleh Gubernur.

12 ALUR PENYUSUNAN PPKD Kabupaten/Kota
Bupati/Walikota mengalokasikan APBD untuk penyusunan PPKD Kabupaten/Kota; Bupati/Walikota menetapkan SK Tim Penyusun PPKD Kabupaten/Kota; Tim Penyusun bekerja menyusun PPKD Kabupaten/Kota melalui rangkaian survey, forum terbuka, forum diskusi terpumpun, dan penulisan analisis & rekomendasi; Bupati/Walikota menetapkan SK PPKD Kabupaten/Kota; dan Penyerahan PPKD Kabupaten/Kota ke tingkat Provinsi.

13 Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota. Pasal 11 ayat (1) UU No.5/2017

14 KOMPOSISI TIM PENYUSUN PPKD
Tim Penyusun berjumlah gasal, paling sedikit 5 orang, dan terdiri dari: Organisasi perangkat daerah yang membidangi kebudayaan, perencanaan dan keuangan. Para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota, yaitu: Pendidik atau akademisi di bidang Kebudayaan; Budayawan atau seniman; Anggota Dewan Kebudayaan Daerah atau Dewan Kesenian Daerah; Anggota organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang Kebudayaan; Pemangku adat atau kepala suku; dan/atau Orang yang pekerjaannya memiliki kaitan erat dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

15 20 KLASTER KERJA PPKD ACEH SUMATERA UTARA BPCB SUMATERA BARAT
BPNB ACEH BPCB SUMATERA BARAT BPNB SUMATERA BARAT BPCB JAMBI BPNB KEPULAUAN RIAU ACEH SUMATERA UTARA SUMATERA BARAT JAMBI KEPULAUAN RIAU BENGKULU SUMATERA SELATAN RIAU BANGKA BELITUNG BPNB JAWA BARAT BPCB BANTEN BPCB D.I. YOGYAKARTA BPCB JAWA TENGAH BPCB JAWA TIMUR JAWA BARAT BANTEN D.I. YOGYAKARTA JAWA TENGAH JAWA TIMUR DKI JAKARTA LAMPUNG

16 20 KLASTER KERJA PPKD BPNB SULAWESI SELATAN BPCB SULAWESI SELATAN
BPNB KALIMANTAN BARAT BPCB KALIMANTAN TIMUR BPNB BALI BPCB BALI BPNB SULAWESI SELATAN KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN UTARA BALI NUSA TENGGARA TIMUR SULAWESI SELATAN KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN TIMUR NUSA TENGGARA BARAT SULAWESI BARAT KALIMANTAN SELATAN BPCB SULAWESI SELATAN BPNB SULAWESI UTARA BPCB GORONTALO BPNB MALUKU BPNB PAPUA SULAWESI TENGGARA SULAWESI UTARA SULAWESI TENGAH MALUKU UTARA PAPUA BARAT GORONTALO MALUKU PAPUA

17 KEBUTUHAN KONSOLIDASI DATA
Dalam rangka persiapan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah tingkat Kabupaten/Kota, perlu konsolidasi data terkait 10 objek pemajuan kebudayaan di 515 Kabupaten/Kota. Konsolidasi ini ditempuh dengan: Penyiapan data reference dari lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan 10 objek pemajuan kebudayaan Pengisian borang (formulir) terkait 10 objek dalam proses penyusunan Pokir Kebudayaan Daerah.

18 DATA YANG AKAN DIKONSOLIDASI
Apa saja objek pemajuan kebudayaan yang digunakan di Kabupaten/Kota? Berapakah jumlah pengguna untuk masing-masing objek pemajuan kebudayaan tersebut? Apa saja lembaga yang mendukung pemajuan objek pemajuan kebudayaan di Kabupaten/Kota tersebut? Apa saja pranata yang mendukung pemajuan objek pemajuan kebudayaan di Kabupaten/Kota tersebut? Apa saja sarana dan prasarana fisik yang mendukung pemajuan objek pemajuan kebudayaan di Kabupaten/Kota tersebut? Apa saja masalah dalam pemajuan objek pemajuan kebudayaan di Kabupaten/Kota tersebut?

19 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
2018


Download ppt "SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google