Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYohanes Setiawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN 2018 OLEH : JANISWAR KASI PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA APARATUR PEMERINTAHAN GAMPONG PADA DPMG ACEH
2
KEWENANGAN GAMPONG
4
DEFINISI : Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5
JENIS KEWENANGAN : kewenangan berdasarkan hak asal usul;
kewenangan lokal berskala Desa; kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6
KEWENANGAN HAK ASAL USUL
Perincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul Paling sedikit terdiri atas: a. sistem organisasi masyarakat adat; b. pembinaan kelembagaan masyarakat; c. pembinaan lembaga dan hukum adat; d. pengelolaan tanah kas Desa; dan e. pengembangan peran masyarakat Desa.
7
KEWENANGAN LOKAL SKALA DESA
Perincian kewenangan lokal berskala Desa paling sedikit terdiri atas: pengelolaan tambatan perahu; pengelolaan pasar Desa; pengelolaan tempat pemandian umum; pengelolaan jaringan irigasi; pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa; pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu; pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar; pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan; pengelolaan embung Desa; pengelolaan air minum berskala Desa; dan pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
8
TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA
Hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa) dijadikan bahan bagi Bupati/Walikota untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9
Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat paling sedikit memuat: jenis kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat; kriteria kewenangan Desa dan Desa Adat; mekanisme pelaksanaan kewenangan Desa dan Desa Adat; evaluasi dan pelaporan pelaksananan kewenangan Desa dan Desa Adat; dan pendanaan.
10
Gubernur dalam melakukan konsultasi atas Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang rincian daftar kewenangan Desa berkoordinasi dengan Menteri. Hasil koordinasi Gubernur sebagaimana menjadi dasar diterbitkannya rekomendasi Gubernur kepada Bupati/Walikota. Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat paling lama tujuh hari setelah mendapatkan rekomendasi.
11
Berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar Kewenangan Desa dan Desa Adat), Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat. Peraturan Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal Desa yang bersangkutan.
12
Berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar Kewenangan Desa dan Desa Adat), Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat. TIM POKJA KEWENANGAN DESA TENTANG KEWENANGAN DESA
13
MEKANISME PENYUSUNAN RATURAN DESA/REUSAM GAMPONG TTG DAFTAR KEWENANGAN DESA DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA UNK TINGKAT GAMPONG - Dibentuk Pokja Kewenangan Desa Tingkat Desa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa - Susunan keanggotaan Pokja Kewenangan Desa dapat dilihat dari tabel di bawah ini N0 Nama Instansi Jabatan 1 2 3 4 Kepala Desa/Keuchik Ketua Unsur BPD Wakil Ketua Sekretaris Desa Sekretaris Mewakili Perangkat Desa Anggota 5 Mewakili Pemuka Masyarakat/Tokoh/ Agama/Tokoh Pemuda/dll sesuai kebutuhan 6 Dst..
14
Tugas Pokja Kewenangan Desa Tingkat Desa,meliputi:
- Melakukan identifikasi dan kewenangan lokal berskala desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara Membantu dan memberi masukan kepada Pokja Kewenangan Desa Tingkat Kabupaten/Kota dalam merumuskan jenis kewenangan Desa sebagai Materi dari Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Daftar Kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa Memprersiapkan draft Rancangan Peraturan Desa tentang kewenangan desa dan Desa Adat berdasarkan Hak Asal Usul dan Krewenangan Lokal Berskala Desa Rancangan Peraturan Desa tentang kewenangan desa dan desa adat berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa paling sedikit mermuat: - Jenis kewenangan berdasarkan hak Asal Usul dan Krewenangan Lokal Berskala Desa; - evaluasi dan pelaporan ; - pembiayaan; - Pembinaan dan pengawasan Membantu Pemerintah desa dan BPD untuk membahas Draft (Rancangan) Perdes sampai diundangkan Perdes tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Krewenangan Lokal Berskala Desasss
15
Rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa
PERLUNYA QANUN/REUSAM KEWENANGAN TINGKAT GAMPONG???? Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa TAHUN 2019 dilengkapi dengan dokumen antara lain: Surat pengantar Rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa Peraturan Desa mengenai RKP Desa Peraturan Desa mengenai Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Peraturan Desa mengenai Pembentukan Dana Cadangan, jika tersedia Peraturan Desa mengenai Penyertaan Modal, jika tersedia Berita acara hasil musyawarah BPD
16
DAFTAR PERBUP/ PERWAL TENTANG KEWENANGAN GAMPONG
No. KABUPATEN/KOTA PERBUP/PERWAL KET 1 ACEH BARAT NO. 36Tahun 2018 2 LANGSA NO. 19 Tahun 2018 3 BENER MERIAH NO. 11 Tahun 2018 4 LHOKSEUMAWE No. 19 Tahun 2016 5 BIREUEN NO.21 Tahun 2018 6 ACEH TENGAH NO. 28 Tahun 2018 7 PIDIE JAYA NO. 22 Tahun 2018 8 PIDIE NO. 13 Tahun 2018 9 ACEH SELATAN NO. 21 Tahun 2018 10 ACEH TIMUR NO. 38 Tahun 2018 11 BANDA ACEH NO. 6 Tahun 2018 12 SIMEULUE NO. 39 Tahun 2018 13 ACEH SINGKIL NO. 22 Tahun 2018 14 ACEH BESAR NO. 24 Tahun 2018 15 ACEH UTARA 16 SABANG NO. 24 Tahun 2018 17 18 SUBULUSSALAM 19 ACEH TENGGARA 20 NAGAN RAYA 21 ACEH JAYA 22 ACEH BARAT DAYA Penyempurnaan diprovinsi 23 ACEH TAMIANG
17
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat secara nasional. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota. Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat. Pembinaan melalui: fasilitasi dan koordinasi; peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa; monitoring dan evaluasi; dan dukungan teknis administrasi.
18
PEMBIAYAAN Pembiayaan untuk pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat dibebankan pada: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19
TERIMA KASIH BEREJEN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.