Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHamdani Susman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
SYARAT, KETENTUAN DAN SANKSI KULIAH KERJA TERPADU (KKT) ANG 118
2
SYARAT Syarat untuk mengikuti KKNT UNSRAT adalah sebagai berikut: 1) Mahasiswa calon peserta Kuliah Kerja Terpadu telah menyelesaikan beban studi sekurang-kurangnya 110 SKS, terhitung hingga Semester Genap 2017/2018; 2) Mahasiswa calon peserta adalah yang mengontrak mata kuliah KKT pada Semester Gasal Tahun Akademik 2018/2019; 3) Mahasiswa melakukan Pendaftaran melalui: a). Pra survei melalui Google Form dapat diakses melalui laman b). Registrasi Online melalui aplikasi e-KKT dapat di akses melalui laman resmi: 4) Calon peserta KKT harus memasukkan surat pernyataan yang didownload secara online, dan didaftarkan ke Sekretariat P3KKNT lantai IV LPPM;
3
SYARAT 5) Biaya KKT dikenakan pada mahasiswa non UKT dengan besaran sesuai edaran Rektor No: 8362/UN12/KU/2016 yaitu sebesar Rp ,- 6) Pembayaran dilakukan dengan cara mengambil nomor billing di gedung rektorat bagian kemahasiswaan; 7) Mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi dan Mapalus dibebaskan dari biaya KKT dibuktikan dengan SK Penetapan (dimasukkan pada bendahara LPPM lantai II); 8) Memasukkan fotocopy bukti pembayaran di LPPM Lantai 1 Sub Bagian Umum.
4
KETENTUAN DAN SANKSI KKT
Ketentuan yang harus diikuti oleh peserta KKNT UNSRAT adalah sebagai berikut: Berlaku sopan, santun, bersahaja, mengikuti tatakrama yang berlaku umum dan aturan-aturan yang berlaku di kampus UNSRAT dan lokasi KKNT (desa atau kelurahan) Berpakaian rapi dan sopan, baik di pemondokan, lokasi Posko dan dalam pergaulan dengan masyarakat Selalu memakai tanda pengena/identitas dan/atau Jas Almamater, di lokasi Posko dan saat melakukan kegiatan dengan masyarakat Kegiatan atau aktivitas KKNT, berlaku dari jam pagi s/d jam wita, hari senin s/d minggu (kegiatan ibadah termasuk dalam kegiatan atau aktivitas KKNT)
5
KETENTUAN DAN SANKSI KKT
Ketentuan yang harus diikuti oleh peserta KKNT UNSRAT adalah sebagai berikut: Kegiatan atau aktivitas di lokasi POSKO berlaku regular sesua dengan aktivitas atau kegiatan Kantor Desa atau Kelurahan Tempat Posko dan tempat Pemondokan wajib diberi tanda atau dipasang Bendera KKNT, selama melakukan KKNT Pemondokan mahasiswa laki-laki dan mahasiswa perempuan WAJIB terpisah Konsumsi mahasiswa dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa sesuai dengan pengaturan Posko, selama berada di lokasi KKNT
6
KETENTUAN DAN SANKSI KKT
Perlengkapan Posko yang WAJIB diadakan adalah: Baliho Selamat Datang dipasang di depan tempat Posko dan terlihat jelas Baliho Struktur Posko, dipasang di Lokasi Posko dan terlihat jelas Baliho Matriks Program, dipasang di Lokasi Posko dan terlihat jelas. Bendera KKNT, wajib dipasang di Lokasi Posko dan Lokasi Pemondokan Administrasi Posko, yakni Buku Tamu, Buku Piket, Buku Kontrol Kunjungan Pembimbingan/Pengawasan Panitia, Buku Catatan Harian Perorangan, Buku Catatan Kegiatan Posko, Buku Catatan Keuangan Posko, Buku Jadwal Pembagian Tugas, dan lain-lain. (format Baliho Selamat Datang, Struktur Posko, Matriks Program dan Administrasi Posko bisa diunduh di ekkt.unsrat.ac.id)
7
KETENTUAN DAN SANKSI KKT
Ketentuan yang harus diikuti oleh peserta KKNT UNSRAT adalah sebagai berikut: Kepengurusan internal posko adalah Koordinator Posko, Sekretaris, Bendahara, Koordinator Tematik, Koordinator Non Tematik, Koordinator Pelaporan. Kepengurusan lainnya bisa ditambah sesuai ketentuan. Kepengurusan internal Posko, terutama Koordinator, Sekretaris dan Bendahara harus memimpin secara demokratis, mengedepankan azas musyawarah untuk mufakat dan bertanggungjawab.
8
KETENTUAN DAN SANKSI KKT
Ketentuan yang harus diikuti oleh peserta KKNT UNSRAT adalah sebagai berikut: DILARANG KERAS minum-minuman beralkohol/miras dan mabuk- mabukan DILARANG KERAS mengkonsumsi terlebih mengedarkan narkoba DILARANG KERAS berpolitik praktis dalam kegiatan kemasyarakatan DILARANG KERAS membuat keonaran, kekacauan dan perkelahian DILARANG KERAS meninggalkan lokasi KKT, kecuali terdapat hal-hal yang sangat penting, dengan terlebih dahulu meminta izin DPL, melapor kepada pimpinan posko, melapor kepada Pemerintah Desa/Kelurahan, dan keluarga di pemondokan.
9
SANKSI KKT Pelanggaran nomor 1 s/d 11 adalah DIBERIKAN TEGURAN 1 kali, apabila tidak ada perubahan/perbaikan maka DIBERIKAN TEGURAN 2 kali, yang telah mempengaruhi penilaian. TEGURAN 3 kali, dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan diberikan sanksi di diskualifikasi dari kegiatan KKNT (nilai E dan tidak diberikan kesempatan mengikuti KKNT di angkatan berikutnya). Pelanggaran nomor 11 s/d 15 adalah langsung dikategorikan sebagai PELANGGARAN BERAT, jika tertangkap tangan dan/atau dengan alat/barang bukti yang cukup, maka akan langsusng didiskualifikasi dari kegiatan KKNT (nilai E dan tidak diberikan kesempatan mengikuti KKT di angkatan berikutnya)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.