Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN USBN, US SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN USBN, US SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG"— Transcript presentasi:

1 PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN USBN, US SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN USBN, US SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG TAHUN PELAJARAN 2017/2018 RABU, 21 PEBRUARI 2018

2 PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0044/P/BSNP/XI/2017
TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Ditetapkan 28 Nopember 2017

3 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018
TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH Ditetapkan 6 Pebruari 2018

4 PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0045/BSNP/II/2018
TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Ditetapkan 7 Pebruari 2018

5 PENDAFTAARAN PESERTA UJIAN NASIONAL
1. Pendidikan Formal Sekolah/Madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon peserta. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data calon peserta untuk diterbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkannya ke satuan pendidikan.

6 PENDAFTAARAN PESERTA UJIAN NASIONAL
c. Satuan pendidikan melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasilnya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. d. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan: 1) pemutakhiran data; 2) penetapan dan pencetakan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Ujian (KPU); dan 3) pengiriman DNT dan KPU peserta UN ke satuan pendidikan.

7 PENDAFTAARAN PESERTA UJIAN NASIONAL
e. Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta.

8 JUMLAH BUTIR SOAL DAN ALOKASI WAKTU
SMP, MTs, SMPTK, dan SMPLB No Mata Ujian Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Matematika 40 3. Bahasa Inggris 4. Ilmu Pengetahuan Alam

9 JADWAL UJIAN NASIONAL SMP/MTs

10 JADWAL UNBK SMP/MTs

11 JADWAL UNBK SUSULAN SMP/MTs

12 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
Tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut. 1. Melakukan koordinasi dengan LPMP dalam sosialisasi dan pelaksanaan USBN SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan. 2. Melaksanakan sosialisasi USBN ke seluruh SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan. 3. Menetapkan satuan pendidikan penyelanggara USBN. 4. Melakukan pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) SD dan Paket A.

13 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
5. Menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan mendistribusikan ke satuan Pendidikan untuk SD. 6. Mencetak kartu peserta USBN SD. 7. Melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 8. Menerima 20%-25% soal USBN SD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada KKG.

14 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
9. Menetapkan KKG di tingkat Kabupaten/Kota yang akan ditugaskan untuk menyiapkan soal USBN. 10. Menerima 20%-25% soal USBN SMP, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada Kepala SMP. 11. Menetapkan MGMP di tingkat Kabupaten/Kota yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan USBN.

15 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
12. Menggandakan bahan USBN pada jenjang SD atau bentuk lainnya yang sederajat sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. 13. Menyerahkan master soal USBN mata pelajaran umum minimal 1 (satu) paket, berikut kelengkapannya kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk sekolah di bawah pembinaan Kementerian Agama. 14. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan USBN SD, SMP, dengan melibatkan pengawas.

16 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
15. Membuat laporan pelaksanaan USBN SD, SMP, di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

17 NASKAH USBN 1. Soal USBN disusun mengacu pada kisi-kisi USBN. 2. Bentuk soal USBN terdiri atas Pilihan Ganda (PG) dan uraian. 3. Sebanyak 20%-25% butir soal USBN disiapkan oleh Kementerian, kecuali untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama. 4. Sebanyak 75%-80% butir soal disiapkan oleh guru-guru atau tutor yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

18 NASKAH USBN Khusus soal mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan penyusunan 75%-80% butir soal dan perakitannya (100%), dilakukan oleh MGMP atau para guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan yang relevan di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Naskah soal USBN dirakit oleh guru di MGMP/KKG/, minimal 2 (dua) paket terdiri atas 1 (satu) paket utama dan 1 (satu) paket susulan yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran.

19 MATA PELAJARAN, JUMLAH BUTIR DAN ALOKASI WAKTU
SD/MI

20

21 JADWAL USBN SD/MI

22 JADWAL UJIAN PEMANTAPAN SD/MI
HARI TANGGAL JAM MAPEL SENIN 19 MARET 2018 BAHASA INDONESIA IPA SELASA 20 MARET 2018 MATEMATIKA

23

24

25

26

27 Terima Kasih


Download ppt "PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN USBN, US SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google