Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Click to edit Master title style

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Click to edit Master title style"— Transcript presentasi:

1 Click to edit Master title style
KONSEP UANG DAN BANK Click to edit Master title style Click to edit Master subtitle style

2 SEJARAH Slide Title Make Effective Presentations
PERKEMBANGAN UANG Make Effective Presentations Using Awesome Backgrounds Engage your Audience Capture Audience Attention Pada tahap ini manusia belum mengenal sistem pertukaran. Sehingga jika manusia pada masa itu ingin memenuhi kebutuhannya mereka harus berusaha sendiri. Dalam artian mereka akan memenuhi kebutuhan dengan usaha mandiri. Manusia telah memahami proses pertukaran . Hal ini dilandasi oleh adanya kesadaran bahwa mereka memiliki kebutuhan yang beragam yang mereka tidak mampu secara mandiri untuk memenuhinya. Merekapun mulai melakukan pertukaran atas bahan pangan yang sesuai dengan kebutuhan mereka di masa itu. Dengan banyaknya kelemahan yang dimiliki sistem barter maka manusia mulai berpikir untuk memanfaatkan sebuah benda yang memiliki nilai terukur yang dapat digunakan sebagai alat transaksi. Maka munculah uang untuk memudahkan transaksi manusia

3 UANG Slide Title Make Effective Presentations
P E N G E R T I A N UANG Make Effective Presentations Using Awesome Backgrounds Engage your Audience Capture Audience Attention Alat tukar yang memiliki standar pengukur nilai (satuan hitung) yang sah, yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dapat berupa uang kartal, uang giral yang terdapat dalam rekening tabungan maupun deposito berjangka dan seluruh simpanan masyarakat yang ada di lembaga keuangan non bank.

4 Slide Title SYARAT-SYARAT UANG Product A Product B Feature 1 Feature 2
Agar uang dapat diterima oleh masyarakat sebagai alat tukar maka uang harus memenuhi syarat-syarat : Product A Product B Feature 1 Feature 2 Feature 3 1 2 3 4 Dapat diterima oleh umum (Acceptability) Tahan lama dan tidak mudah rusak (durability) Mudah disimpan dan nilainya tetap (stability) Mudah dipindah dan dibawa kemana-mana (portability) 5 6 7 Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility) Jumlahnya terbatas sehingga tetap berharga dan tidak mudah dipalsukan. Uang harus bisa memuaskan keinginan orang yang memilikinya

5 FUNGSI UANG FUNGSI ASLI FUNGSI TURUNAN
Sebagai alat tukar umum (medium of exchange) Sebagai satuan hitung (unit of account), artinya uang digunakan sebagai ukuran harga suatu benda. Sebagai alat pembayaran (means of payment) Sebagai alat penyimpan kekayaan (store of value), Sebagai alat pemindah kekayaan, uang dapat pula sebagai media duntuk mengganti bentuk kekayaan. Sebagai alat pembentuk modal Alat pengukur harga barang dan jasa (penunjuk harga)

6 JENIS-JENIS UANG UANG LOGAM UANG KARTAL UANG KERTAS UANG GIRAL
BERDASARKAN BAHAN PEMBUATNYA BERDASARKAN LEMBAGA YANG MENGELUARKAN UANG LOGAM UANG KERTAS UANG KARTAL UANG GIRAL BERDASARKAN PEMAKAI DI DALAM DAN LUAR NEGERI BERDASARKAN KAWASAN BERLAKU UANG DOMESTIK UANG REGIONAL UANG INTERNASIONAL INTERNAL VALUE EKSTERNAL VALUE

7 TAHAP PENCABUTAN & PENARIKAN
PENGELOLAHAN UANG TAHAP PERENCANAAN 1 5 TAHAP PENCABUTAN & PENARIKAN Perlu memperhatikan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, rencana jenis dan pecahan uang rupiah, serta perkiraan jumlah uang rupiah yang dimusnahkan. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia. TAHAP PERCETAKAN 2 TAHAP PEMUSNAHAN 4 BI menunjuk BUMN sebagai pelaksana pencetakan uang rupiah. BUMN yang melaksanakan pencetakan uang rupiah tersebut adalah PERUM PERURI (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia). Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna, dan uang yang sudah tidak layak edar 3 TAHAP PENGELUARAN & PEREDARAN Untuk mewujudkan kondisi layak edar tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang, hingga pemusnahan uang. Uang rupiah yang telah dikeluarkan BI selanjutnya diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia melalui Kantor Bank Indonesia

8 UNSUR PENGAMAN PADA UANG RUPIAH Tanda Air (Watermark) dan Electrotype
Benang Pengaman (Security Thread), Cetak Intaglio, Cetakan yang terasa kasar apabila diraba. Gambar Saling Isi (Rectoverso) Tinta Berubah Warna (Optical Variable Ink)) Tulisan Mikro (Micro Text) Tinta Tidak Tampak (Invisible Ink) Gambar Tersembunyi (Latent Image)

9 Bank merupakan lembaga yang dipercaya oleh pemerintah sebagai lembaga yang membantu kelancaran sistem pembayaran dan yang tidak kalah pentingnya bank adalah lembaga yang menjadi sarana bagi pelaksanaan kebijakan moneter.

10 JENIS-JENIS B A N K BANK SENTRAL BANK UMUM BPR BANK SYARIAH

11 PRODUK BANK UMUM KONVENSIONAL
PRODUK PERBANKAN PRODUK BANK UMUM KONVENSIONAL Giro Deposito berjangka Sertifikat deposito Tabungan Ikut serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang Pemberian kredit Jual beli cek perjalanan Jual beli uang kertas Jual beli valuta asing Pembayaran listrik, telepon, gaji dan pajak. DLL PRODUK BANK SYARIAH Fungsi penghimpun dana (funding), dengan menggunakn prinsip : Wadiah Mudharabah Fungsi Penyaluran Dana (financing) Dalam menjalankan jasa perbankannya bank syariah meggunakan akad sebagai berikut : Wakalah (Perwakilan) Kafalah(Penjamin) Hawalah (Pengalihan Piutang) Sarf (pertukaran mata uang)

12 FUNGSI BANK SECARA UMUM
Berdasarkan pasal 3 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan “Fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat” Tabungan biasa yang bisa diambil setiap saat Deposito (tabungan berjangka) yang hanya bisa diambil setelah jangka waktu tertentu Giro atau rekening koran, yaitu simpanan yang bisa diambil hanya dengan menggunakan cek atau bilyet giro; Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat disebut kredit pasif Sebagai penghimpun dana dari masyarakat Kredit produktif, yaitu pinjaman yang diberikan untuk tujuan produksi, seperti membuka usaha bengkel dan mendirikan perusahaan. Kredit konsumtif, yaitu pinjaman yang diberikan untuk tujuan konsumsi, seperti membeli perabot. Dana yang disalurkan bank kepada masyarakat berasal dari tabungan atau simpanan masyarakat dan dari dana bank sendiri. Kegiatan bank menyalurkan dana kepada masyarakat disebut kredit aktif. Sebagai penyalur dana kepada masyarakat Sebagai perantara lalu lintas moneter Dalam hal ini, bank memberikan jasa pelayanan di bidang keuangan, seperti: jasa, pengiriman uang, melakukan inkaso dan diskonto.

13 PERBANKAN SYARIAH Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Sistem dan mekanisme untuk menjamin pemenuhan kepatuhan syariah yang menjadi isu penting dalam pengaturan bank syariah. Dalam kaitan ini lembaga yang memiliki peran penting adalah Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memberikan kewenangan kepada MUI yang fungsinya dijalankan oleh organ khususnya yaitu DSN-MUI untuk menerbitkan fatwa kesesuaian syariah suatu produk bank

14 FUNGSI BANK SYARIAH 1 2 Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat 3 4 Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Download ppt "Click to edit Master title style"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google