Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehUtami Salim Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA YANG MENENTUKAN TINGKAH LAKU MANUSIA DALAM LINGKUNGAN MASYARAKAT YANG DIBUAT OLEH BADAN-BADAN RESMI YANG BERWAJIB DIMANA APABILA ADA PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN TADI BERAKIBAT DIAMBILNYA SUATU TINDAAN YAITU DENGAN HUKUMAN TERTENTU.
2
SEMUA ATURAN NORMA YANG HARUS DITURUT DALAM TINGKAH LAKU, TINDAKAN DALAM PERGAULAN HIDUP DENGAN ANCAMAN MESTI MENGGANTI KERUGIAN JIKA MELANGGAR ATURAN ITU AKAN MEMBAHAYAKAN DIRI SENDIRI ATAU HARTA.
3
1. KETERTIBAN MASYARAKAT
UNSUR – UNSUR HUKUM 1. MENGATUR TINGKAH LAKU MANUSIA DALAM PERGAULAN HIDUP 2. DIADAKAN OLEH BADAN-BADAN RESMI YANG BERWAJIB 3. BERSIFAT MEMAKSA 4. SANKSI TEGAS TUJUAN HUKUM 1. KETERTIBAN MASYARAKAT 2. KEPASTIAN HUKUM
4
SUMBER HUKUM MATERIIL : DAPAT DITINJAU DARI BERBAGAI SUDUT : EKONOMI, HISTORIS, SOSIOLOGI, FILSAFAT FORMIL : UNDANG-UNDANG KEBIASAAN YURISPRUDENSI PERJANJIAN//PERIKATAN/TRAKTAT PENDAPAT PAKAR (DOKTRIN)
5
Hukum pajak atau juga disebut hukum fiskal, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara & orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).
6
Sedangkan definisi pajak sendiri tidak mempunyai batasan diantaranya adalah: • Pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani,”pajak adalah iuran kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-paraturan dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk,dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negarauntuk menyelenggerakan pemerintahan”. • Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan “ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan) dengan mendapat jasa-jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Tetapi pengertian tersebut dikoreksi lagi dalam bukunya yang berjudul Pajak dan Pembangunan , Eresco, 1974, halaman 8 “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.
7
Dari beberapa definis diatas & berdasarkan ciri-ciri dari pajak dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak adalah iuran yang dipungut baik oleh pemerintah pusat maupun daerah berdasarkan kekuatan undang-undang serta aturan palaksanaannya kepada wajib pajak yang diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah baik yang bersifat pembiayaan (publik Investment )maupun mengatur untuk mencapai kesejahteraan umum.
8
PEMBAGIAN PAJAK Secara umum pembagian pajak dibedakan berdasarkan sifat-sifat & ciri-ciri tertentu yang terdapat dalam masing-masing pajak. Pembagian pajak berdasarkan sifat-sifat tertentu : Pajak atas kekayaan & pendapatan Pajak atas lalu lintas, yaitu lalu lintas hukum,kekayaan & barang Pajak yang bersifat kebendaan Pajak atas pemakaian
9
Pembagian pajak berdasarkan ciri-ciri tertentu: Pajak subjektif & objektif Pajak langsung & tidak langsung Urunan & pajak umum Pajak umum & pajak daerah
10
Pembagian Menurut Prof. Adriani Prof
Pembagian Menurut Prof. Adriani Prof. Adriani sangat mengutamakan pembagian pajak berdasarkan ciri-ciri yang mempunyai arti prinsip & menyimpulkan bahwa pembedaan antara pajak subjektif & pajak objektif sangat tepat. Sebaliknya ia tidak menyetujui pemakaian istilah seperti pajak pribadi & pajak kebendaan. Pajak subjektif & pajak objektif, yang dimaksud pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi wajib pajak. Golongan pajak subjektif adalah pajak pendapatan atas penduduk indonesia & pajak kekayaan atas penduduk Indonesia, serta pajak yang dipungut dari badan-badan. Pajak objektif pertama-tama melihat pada objeknya (benda,keadaan,perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak) kemudian baru dicari subjeknya baik yang berkediaman di Indonesia maupun tidak. Golongan pajak objektif diantaranya: a. Pajak yang dipungut karena keadaan diantaranya pajak kekayaan, pajak pendapatan, pajak karena menggunakan benda yang kena pajak. b. Pajak yang dipungut karena perbuatan diantaranya pajak lalu lintas kekayaan, pajak lalu lintas hukum, pajak lalu lintas barang, serta pajak atas pamakaian. c. Pajak yang dipungut karena peristiwa diantaranya bea pemindahan di Indonesia contohnya pemindahan harta warisan.
11
Pembagian pajak ke dalam pajak langsung & pajak tidak langsung Pajak langsung & tidak langsung.
pajak langsung ialah pajak yang dipungut secara periodik menurut kohir (daftar piutang pajak) yang sesungguhnya tidak lain dari tindasan-tindasandari surat-surat ketetapan pajak. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor
12
Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut kalau pada suatu saat terdapat suatu peristiwa atau perbuatan & pajak ini tidak ada kohirnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
13
Pembagian Menurut Prof. Smeets Prof
Pembagian Menurut Prof. Smeets Prof. Smeets membedakan antara urunan dan pajak-pajak umum. Urunan, mempunyai sifat yang sama dengan retribusi karena keduanya dapat dianggap sebagai pengganti kerugian untuk jasa-jasa yang diperoleh dari pemerintah. Pajak umum. Pajak ini dibagi dalam 7 golongan yakni: a. Pajak-pajak perorangan atas sisa-sisa yang di dalamnya termasuk pajak pendapatan atas penduduk. b. Pajak-pajak kebendaaan atas sisa-sisa yang di dalamnya termasuk pajak pendapatan atas bukan penduduk, pajak perseroan, pajak upah, verponding bukan bangunan. c. Pajak-pajak atas kekayaan. d. Pajak-pajak atas tambahnya kekayaan. e. Pajak langsung atas pemakaian seperti pajak rumah tangga, pajak anjing, bea lelang. f. Pajak tidak langsung atas pemakaian bea masuk. g. Pajak-pajak yang menaikkan ongkos-ongkos produksi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.