Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSudirman Oesman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
SHH – FHUI Depok, 15 April 2018
2
Bahan Hukum Primer Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJNP) PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN,PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN TENTANG FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN TENTANG TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP NOTARIS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS . PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG UJIAN PENGANGKATAN NOTARIS
3
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris
warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun; sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater; berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan; telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
4
kelengkapan dokumen pendukung persyaratan pengangkatan
fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat yang telah dilegalisasi; fotokopi sertifikat kelulusan kode etik yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisasi oleh pengurus daerah, pengurus wilayah, atau pengurus pusat; asli surat keterangan catatan kepolisian setempat; asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit; surat keterangan sehat rohani dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang masih berlaku atau paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan; fotokopi kartu tanda penduduk; asli surat keterangan magang di kantor Notaris (masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun dan telah menerbitkan paling sedikit 100 (seratus) akta) atau keterangan telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut setelah lulus strata dua kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat;
5
Kelengkapan dokumen surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak. fotokopi tanda kelulusan ujian pengangkatan Notaris yang diselengarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang telah dilegalisasi; fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi; fotokopi akta lahir yang telah dilegalisasi; dan surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang protokol.
6
Tata cara permohonan untuk pengangkatan
diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pengangkatan Notaris untuk 1(satu) tempat kedudukan di kabupaten/kota. tidak dapat ditarik kembali kecuali untuk permohonan yang masuk dalam daftar tunggu. memperhatikan Formasi Jabatan Notaris dan penentuan kategori daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dalam hal formasi tersedia, pemohon wajib membayar biaya akses pengangkatan jabatan Notaris dan mengirimkan dokumen pendukung, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian pengangkatan Notaris secara elektronik Dalam hal formasi tidak tersedia, pemohon dapat mengajukan permohonan pengangkatan dengan menggunakan daftar tunggu secara elektronik. d. Persetujuan pengangkatan oleh Menteri, dan disampaikan secara elektronik
7
Pelaksanaan jabatan Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib: a. menjalankan jabatannya dengan nyata; b. menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah; dan c. menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat. dapat melakukan aktivasi secara elektronik untuk mendapatkan akses ke aplikasi AHU Online
8
Perpindahan Permohonan diajukan kepada Menteri, dengan tata cara tertentu dan memperhatikan formasi jabatan. Perpindahan: pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) Wilayah Jabatan Notaris; b. pindah tempat kedudukan ke Wilayah Jabatan Notaris lain. Dengan syarat telah melaksanakan tugas jabatan pada kabupaten/kota tertentu tempat kedudukan Notaris selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dan tidak termasuk cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.
9
Tata cara perpindahan Pengajuan perpindahan dengan mengajukan format isian pindah Wilayah Jabatan Notaris Dalam hal Formasi Jabatan Notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan tersedia, Notaris wajib: a. membayar biaya akses pindah Wilayah Jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. mengirimkan dokumen pendukung kepada Menteri, secara elektronik dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengisian format isian pindah Wilayah Jabatan Notaris.
10
Dokumen pendukung a. fotokopi Keputusan Pengangkatan sebagai Notaris yang telah dilegalisasi; b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang dilegalisasi; c. asli surat keterangan dari MPD, MPW, dan MPP tentang konduite Notaris; d. asli surat keterangan dari MPD, MPW, dan MPP tentang cuti Notaris; e. fotokopi sertifikat cuti; f. asli surat rekomendasi dari pengurus daerah, pengurus wilayah, dan pengurus pusat Organisasi Notaris; g. asli surat keterangan dari MPD, yang menyatakan bahwa Notaris yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Notaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris; dan h. asli surat penunjukan dari MPD kepada Notaris lain sebagai pemegang protokol dari Notaris yang akan pindah. i. asli surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Notaris bersedia menjadi pemegang protokol Notaris lain, baik karena pindah, pensiun, meninggal dunia, menjabat sebagai pejabat negara, mengundurkan diri, atau diberhentikan sementara; j. fotokopi SPT 2 tahun terakhir yang telah dilegalisasi; dan k. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir.
11
Perpanjangan masa jabatan
Notaris tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak berumur 65 (enam puluh lima) tahun. dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun. Tata cara: (1) Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian perpanjangan masa jabatan. (2) Permohonan diajukan dalam jangka waktu paling singkat 180 (seratus delapan puluh) hari atau paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun. (3) Pemohon wajib membayar biaya permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan mengirimkan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian perpanjangan masa jabatan.
12
Dokumen pendukung perpanjangan
asli surat keterangan sehat berisi hasil pemeriksaan kesehatan fisik secara keseluruhan dari dokter rumah sakit; asli surat keterangan sehat rohani dari dokter jiwa atau psikiater rumah sakit; asli rekomendasi dari MPD, MPW, atau MPP; dan asli rekomendasi dari Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Pusat Organisasi Notaris.
13
Permohonan perpanjangan
permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris yang diajukan kurang dari 30 (tiga puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun maka permohonan ditolak, dan Pemberitahuan penolakan disampaikan secara elektronik Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris dan dokumen pendukung diperiksa, apabila dokumen pendukung pemohon menerima pemberitahuan secara elektronik mengenai jadwal wawancara dengan Direktur Perdata atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris Dalam hal perpanjangan disetujui, pemohon membayar biaya permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14
Pemberhentian pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; pemberhentian dengan tidak hormat.
15
Pemberhentian dengan hormat
a. meninggal dunia; b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; c. permintaan sendiri; d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; atau e. merangkap jabatan sebagai berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris, yaitu merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris; menjadi Notaris Pengganti; atau melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.
16
Notaris meninggal dunia
Ahli Waris wajib memberitahukan secara manual atau elektronik kepada MPD dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Notaris meninggal dunia. Apabila Notaris tidak memiliki ahli waris, maka pemberitahuan dilakukan oleh karyawan Notaris. Pemberitahuan dengan melampirkan dokumen pendukung: a. fotokopi Keputusan Pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi; b. fotokopi kutipan akta kematian/surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi; c. asli surat usulan penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol atau Pejabat Sementara Notaris; d. fotokopi surat keterangan Ahli Waris dari Notaris atau pejabat yang berwenang yang telah dilegalisasi, dalam hal Notaris yangmeninggal dunia tidak mempunyai Ahli Waris. Ketentuan mengenai Pejabat Sementara Notaris dan pemegang protokol Peran MPD
17
Permintaan sendiri Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pemberhentian Notaris. Permohonan pemberhentian dengan melampirkan dokumen pendukung: a. surat penunjukan dari MPD tentang pemberhentian dan penunjukan pemegang protokol; dan b. surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang protokol. Peran MPD berkaitan dengan pemegang protokol
18
Pemberhentian sementara
Merupakan sanksi administratif Alasan : a. dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang; b. berada di bawah pengampuan; c. melakukan perbuatan tercela; d. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris; atau e. sedang menjalani masa penahanan. Proses: Sebelum pemberhentian sementara dilakukan, Notaris diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara berjenjang. Pemberhentian sementara Notaris dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat. Pemberhentian sementara berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
19
Pemberhentian dengan tidak hormat
Pemberhentian oleh Menteri atas usul MPPN. MPP mengusulkan karena laporan pengaduan masyarakat atau organisasi dan rekomendasi MPW Usulan pemegang protokol Alasan: Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Berada di bawah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3(tiga) tahun; Melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan, martabat dan jabatan Notaris; dan/atau Melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan Notaris.
20
Pemberhentian dengan tidak hormat
Berkaitan dengan tindak pidana, dimana Notaris dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sebagai sanksi administratif terberat karena: Notaris tidak menjalankan kewajibanyang harus dipenuhi oleh notaris sampai masa pemberhentian sementara telah berakhir Notaris yang sedang menjalani masa pemberhentian sementara dan ternyata melakukan pelanggaran lain dengan sanksi yang sama Notaris mendapat 3 (tiga) kali sanksi pemberhentian sementara selama periode 12 (dua belas) bulan
21
Selamat menempuh ujian pengangkatan notaris
Selamat menempuh ujian pengangkatan notaris ... menjadi notaris yang berkualitas dan berintegritas Salam sukses
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.