Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehOktopian Oktopian Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Selasa, 27 November 2018 DINAS SOSIAL DAN PMD KAB. KEPAHIANG
2
TENTANG SAYA Nama: OKTOPIAN, S.Pd.I NIP: 19881027 201505 1 001 Pangkat/Golongan: Penata Muda (III/a) Jabatan: Staf Bidang Sosial Alamat Rumah: Jl. Santoso No. 181 RT/RW 003/001 Kel. Kampung Pensiunan Kec. Kepahiang Phone/WA: 0822-8173-0910 Facebook: https://www.facebook.com/Mr.Oktopianhttps://www.facebook.com/Mr.Oktopian Instagram: @oktopiandoank E-m@il: okto_pian27@yahoo.co.id
3
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial. PENGERTIAN
4
UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial (revisi dari UU No. 6 Tahun 1974, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial) UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah PP No. 72/2005 tentang Desa PP No. 73/2005 tentang Kelurahan Permensos RI No. 83/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna Permendagri No. 5/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77 / HUK / 2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna DASAR HUKUM
5
Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan. Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama. ANGGOTA
6
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan: a.Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; b.Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan; c.Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan d.Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan TUJUAN
7
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. KEDUDUKAN
8
Karang Taruna mempunyai fungsi : a.Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; b.Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; c.Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; d.Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; e.Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f.Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. FUNGSI
9
Berdasarkan Pasal 17 Permendagri No. 5/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. a.penyelenggara usaha kesejahteraan sosial; b.penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat; c.penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkunganya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkkesinambungan; d.penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya; e.penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda ; f.penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; g.pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan sosial lainnya dengan mendayagunakan segala sumber daya dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya; h.penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial; i.penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan sektor lainnya; j.penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang actual k.pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan l.penanggulangan maslah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitative dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja. FUNGSI
10
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu : a.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b.Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; c.Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna; d.Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan e.Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun KEPENGURUSAN
11
KEPENGURUSAN (Lanjutan) Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.