Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehadli azhari Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran
2
DASAR HUKUM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2019 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM PERBAWASLU NO 7 TAHUN 2018 TENTANG PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM PERBAWASLU NO 8 TAHUN 2018 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM PERBAWASLU NO 9 TAHUN 2018 TENTANG SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU
3
PENANGANAN PELANGGARAN Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan Penanganan atas Temuan Atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menunjuk bagian atau petugas yang menangani/mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu Penunjukan ditetapkan dalam Surat Tugas Ketua Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Kab/Kota atau Ketua Panwaslu Kecamatan
4
BAGAN PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU 2019 NOKETERANGANUU NO 10 TAHUN 2016 PEMILIHAN UU NO 7 TAHUN 2017 PEMILU 1BATAS WAKTU PELAPORAN7 Hari Sejak Diketahui dan/atau ditemukannya 7 Hari kerja Sejak Diketahui dan/atau ditemukannya 2PELAPOR WNI yang memiliki Hak Pilih Pada Pemilihan Setempat; Pemantau Pemilihan; atau Peserta Pemilihan WNI yang memiliki Hak Pilih Peserta Pemilu; atau Pemantau Pemilihan 3BATAS WAKTU PENANGANAN PELANGGARAN DI PENGAWAS PEMILU 3 + 2 Hari7 + 7 HARI KERJA 4BATAS WAKTU PENYIDIKAN 14 HARI KERJA14 HARI 5BERKAS BELUM LENGKAP DAN PENGEMBALIAN BERKAS 3 + 3 HARI KERJA 6BATAS WAKTU PENUNTUTAN 5 HARI KERJA 7BATAS WAKTU DI PENGADILAN 7 HARI
5
LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN Vide Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 Perbawaslu 7 Tahun 2018 PELAPOR Pelapor dalam menyampaikan Laporan dapat didampingi oleh Kuasanya disertai SURAT KUASA Laporan diterima secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu dengan Form Model B-1 Pengisian Form Model B-1 berdasarkan keterangan Pelapor secara rinci dan lengkap Pelapor menyertakan fotokopi KTP elektronik dan/atau Kartu Identitas lainnya; Pelapor menandatangani Formulir Penerimaan Laporan; PETUGAS PENERIMA LAPORAN membuat tanda bukti penerimaan Laporan sebanyak 2 rangkap (Form Model B.3) Petugas memberikan 1 rangkap Tanda Bukti Penerimaan Laporan kepada Pelapor dan 1 rangkap untuk Pengawas Pemilu
6
KAJIAN AWAL Vide Pasal 9 dan Pasal 10 Perbawaslu 7 Tahun 2018 Pengawas Pemilu membuat Kajian Awal paling lama 2 Hari sejak Laporan diterima (Form B.5) Kajian awal merupakan: kegiatan menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, Menganalisis jenis pelanggaran Menentukan Laporan dapat diregistrasi atau tidak Menentukan Pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu dan/atau Laporan dugaan pelanggaran Pemilu telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya
7
KAJIAN AWAL Vide Pasal 9 dan Pasal 10 Perbawaslu 7 Tahun 2018 SYARAT FORMILSYARAT MATERIL Identitas Pelapor/ Pihak yang berhak melaporkan Pihak Terlapor Waktu Pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu; dan Kesesuaian tanda tangan dalam Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan KTP dan/atau Kartu Identitas lainnya Peristiwa dan uraian kejadian Tempat Peristiwa Terjadi Saksi yang mengetahui Peristiwa tersebut dan bukti
8
REGISTRASI Vide Pasal 11 dan Pasal 12 Perbawaslu 7 Tahun 2018 Laporan yang memenuhi Syarat formil dan Syarat Materil diberi Nomor Laporan dan dicatatkan dalam BUKU REGISTER PENERIMAAN LAPORAN Registrasi dilakukan paling lama 3 Hari Sejak Laporan DITERIMA Dalam hal laporan dugaan pelanggaran belum memenuhi syarat formil dan materil, pengawas pemilu memberitahukan kepada pelapor untuk memenuhi syarat formil dan materil paling lama 3 hari sejak laporan diterima Laporan dugaan pelanggaran yang tidak diregistrasi, diberitahukan kepada pelapor (status laporan)
9
REGISTRASI Vide Pasal 11 dan Pasal 12 Perbawaslu 7 Tahun 2018 BELUM MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN/ATAU MATERIIL DIPENUHI SYARAT FORMIL DAN/ATAU MATERIIL PELAPOR DIMINTA MEMENUHI SYARAT F DAN/ATAU M TIDAK DIPENUHI SYARAT FORMIL DAN/ATAU MATERIIL Batas Waktu melengkapi paling lama 3 Hari sejak Laporan Diterima TIDAK DIREGISTRASI DIREGISTRASI Diberitahukan kepada Pelapor melalui Papan Pengumuman Sekretariat Pengawas Pemilu dan/atau dapat melalui Surat kepada Pelapor
10
SKEMA PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU TEMUAN LAPORAN KAJIAN AWAL (paling lama 2 Hr sejak laporan diterima KAJIAN AWAL (paling lama 2 Hr sejak laporan diterima HASIL PENGAWASAN PLENO PENGAWAS Hasil pengawasan ditetapkan menjadi temuan 7 (tujuh) hari sejak ditemukan Laporan disampikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui PENERIMAAN LAPORAN TIDAK TERPENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIIL TERPENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIIL TIDAK DIREGISTRASI Batas Waktu melengkapi paling lama 3 Hari sejak Laporan Diterima DIREGISTRASI PENERIMAAN T/L, KAJIAN AWAL DAN REGISTRASI
11
INFORMASI AWAL Vide Pasal 13 Perbawaslu 7 Tahun 2018 Dugaan Pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu dalam bentuk informasi Lisan dan/atau Tertulis merupakan INFORMASI AWAL Informasi yang diterima oleh Panwaslu Desa/Kelurahan atau Pengawas TPS disampaikan kepada PANWASLU KECAMATAN Informasi yang diterima oleh Panwaslu LN disampaikan kepada BAWASLU Dugaan Pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu dalam bentuk informasi Lisan dan/atau Tertulis merupakan INFORMASI AWAL Informasi yang diterima oleh Panwaslu Desa/Kelurahan atau Pengawas TPS disampaikan kepada PANWASLU KECAMATAN Informasi yang diterima oleh Panwaslu LN disampaikan kepada BAWASLU INFORMASI AWAL DAPAT BERUPA Informasi Dugaan Pelanggaran Yang Disampaikan: langsung di Kantor Pengawas Pemilu melalui Telepon Resmi Pengaduan Pengawas Pemilu Dalam bentuk surat, pesan singkat melalui telepon, fax, surat elektronik atau di situs resmi Bawaslu, Bawaslu Prov, Bawaslu Kab/Kota INFORMASI AWAL DAPAT BERUPA Informasi Dugaan Pelanggaran Yang Disampaikan: langsung di Kantor Pengawas Pemilu melalui Telepon Resmi Pengaduan Pengawas Pemilu Dalam bentuk surat, pesan singkat melalui telepon, fax, surat elektronik atau di situs resmi Bawaslu, Bawaslu Prov, Bawaslu Kab/Kota
12
INVESTIGASI Vide Pasal 14 dan Pasal 15 Perbawaslu 7 Tahun 2018 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan INVESTIGASI atas informasi awal untuk menemukan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu Investigasi dituangkan dalam LAPORAN HASIL PENGAWASAN yang dituangkan dalam Formulir Hasil Pengawasan Hasi Pengawasan yang mengandung Dugaan Pelanggaran dijadikan Temua]n Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Pengawas Pemilu Dalam melakukan Investigasi dapat membentuk Tim atau menunjuk Petugas untuk melakukan Investigasi dengan Keputusan Ketua Bawaslu/Ketua Bawaslu Provinsi/Kab/Kota atau Ketua Panwaslu Kecamatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan INVESTIGASI atas informasi awal untuk menemukan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu Investigasi dituangkan dalam LAPORAN HASIL PENGAWASAN yang dituangkan dalam Formulir Hasil Pengawasan Hasi Pengawasan yang mengandung Dugaan Pelanggaran dijadikan Temua]n Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Pengawas Pemilu Dalam melakukan Investigasi dapat membentuk Tim atau menunjuk Petugas untuk melakukan Investigasi dengan Keputusan Ketua Bawaslu/Ketua Bawaslu Provinsi/Kab/Kota atau Ketua Panwaslu Kecamatan AKTIVITAS INVESTIGASI Mengundang para pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran Pemilu; Menemui pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran Pemilu; dan/atau AKTIVITAS INVESTIGASI Mengundang para pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran Pemilu; Menemui pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran Pemilu; dan/atau Dituangkan dalam BERITA ACARA KLARIFIKASI
13
KLARIFIKASI Vide Pasal 18 Perbawaslu 7 Tahun 2018 Klarifikasi dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Prov/Kab/Kota, Panwascam, dan Panwaslu LN dan/atau Tim Klarifikasi yang ditunjuk; klarifikasi dilakukan terhadap Pelapor, Terlapor, Pihak yang diduga sebagai Pelaku Pelanggaran, saksi atau Ahli; Keterangan Pihak yang diklarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (Form B.9) Pihak yang akan dimintai keterangan atau kalrifikasi dimintai Keterangan sumpah/janji sesuai dengan agama dan keyakinan oleh petugas yang ditunjuk serta menandatangani BAS/Janji (Form B.7) Berita Acara Klarifikasi dan Berita Acara Sumpah dibuat dalam 2 Rangkap, 1 untuk Tim Klarifikasi dan 1 rangkap untuk Pihak Yang Diklarifikasi Klarifikasi dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Prov/Kab/Kota, Panwascam, dan Panwaslu LN dan/atau Tim Klarifikasi yang ditunjuk; klarifikasi dilakukan terhadap Pelapor, Terlapor, Pihak yang diduga sebagai Pelaku Pelanggaran, saksi atau Ahli; Keterangan Pihak yang diklarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (Form B.9) Pihak yang akan dimintai keterangan atau kalrifikasi dimintai Keterangan sumpah/janji sesuai dengan agama dan keyakinan oleh petugas yang ditunjuk serta menandatangani BAS/Janji (Form B.7) Berita Acara Klarifikasi dan Berita Acara Sumpah dibuat dalam 2 Rangkap, 1 untuk Tim Klarifikasi dan 1 rangkap untuk Pihak Yang Diklarifikasi PANWASLU KELURAHAN/DESA/LN Panwaslu Kelurahan/Desa dapat membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kpd pihak terkait atas permintaan Pengawas Pemilu di atasnya Panwaslu LN dapat membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada Pihak terkait atas permintaan Bawaslu PANWASLU KELURAHAN/DESA/LN Panwaslu Kelurahan/Desa dapat membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kpd pihak terkait atas permintaan Pengawas Pemilu di atasnya Panwaslu LN dapat membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada Pihak terkait atas permintaan Bawaslu
14
TIM KLARIFIKASI Vide Pasal 19-22 Perbawaslu 7 Tahun 2018 TIM KLARIFIKASI TIM KLARIFIKASI KETERANGANBAWASLUBAWASLU PROVBAWASLU KAB/KOTAPANWASLU KECAMATAN PEMBENTUKAN TIM KLARIFIKASI dapat dibentukDapat dibentuk PERSONIL TIM KLARIFIKASI Ketua, Anggota, TA, Tim As, Pejabat Struktural dan/atau Staf Setjen Ketua, Anggota, Tim As, Pejabat Struktural dan/atau Staf Sekretariat Ketua, Anggota, Pejabat Struktural dan/atau Staf Sekretariat Ketua, Anggota, dan/atau Staf Sekretariat JUMLAH Disesuaikan dg jumlah klarifikasi dan pihak yang akan diklarifikasi DASAR PEMBENTUKAN Keputusan Ketua Bawaslu Keputusan Ketua Bawaslu Prov Keputusan Ketua Bawaslu Kab/Kota Keputusan Ketua Panwascam MANDAT TTD Kepada Angg atau Sekjen atau Pejabat Struktural utk Ttd SK Tim a.n. Ketua Bawaslu Kepada Angg atau Sekretaris Bawaslu Prov atau Pejabat Struktural utk Ttd SK Tim a.n Ketua Bawaslu Provinsi Kepada Angg atau Sekretaris Bawaslu Kab/Kota atau Pejabat Struktural utk Ttd SK Tim a.n Ketua Bawaslu Kab/Kota Kepada Angg atau atau Sekretaris Panwascam utk Ttd SK Tim a.n Ketua Panwascam
15
UNDANGAN KLARIFIKASI Vide Pasal 24 Perbawaslu 7 Tahun 2018 Undangan Klarifikasi sesuai Form Model B.6 ditujukan kepada Pihak yang akan diklarifikasi memuat jadwal dan undangan untuk menghadiri Surat Undangan disampaikan paling lama 1 hari sebelum Klarifikasi dilakukan Surat Undangan disampaikan melalui Surat Tercatat, Kurir, Surat elektronik atau Fax Pengawas Pemilu dapat berkomunikasi melalui telepon untuk memberitahukan adanya undangan sebelum pemberitahuan diterima; Dalam hal Pihak yang diklarifikasi tidak hadir, maka pada hari yang sama Pengawas Pemmilu menerbitkan undangan kalrifikasi kedua; Dalam hal Pihak yang diklarifikasi tidak hadir pada undangan kedua, maka Pengawas Pemilu melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada.
16
KAJIAN Vide Pasal 25 Perbawaslu 7 Tahun 2018 Kajian dibuat oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu LN, serta dapat dibantu oleh Petugas yang ditunjuk Sistematika Kajian tertuang dalam Form Model B.10 yang memuat: Kasus posisi Data Kajian Kesimpulan; dan rekomendasi Kajian bersifat RAHASIA selama belum diputuskan dalam rapat pleno Pengawas Pemilu Penomoran Kajian Dugaan Pelanggaran sama dengan Penomoran Registrasi Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
17
KAJIAN TENTANG LAPORAN Menguraikan tentang peristiwa yang dilaporkan apakah berkaitan dengan pelanggaran Pemilu dengan kewenangan Pengawas Pemilu menerima laporan Dugaan Pelanggaran. TENTANG PELAPOR Menguraikan tentang kedudukan hukum (legal standing) pelapor dalam melaporkan dugaan pelanggaran
18
LANJUTAN KAJIAN TENTANG TERLAPOR Menguraikan tentang pihak yang dilaporkan oleh pelapor ke pengawas Pemilu TENTANG PELAKU Menguraikan tentang pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran
19
LANJUTAN KAJIAN TENTANG WAKTU LAPORAN Menguraikan tentang batas waktu pelaporan (batas daluarsa) yang bersyarat untuk dilaporkan ke pengawas pemilihan TENTANG DUGAAN PELANGGARAN Mengurai peristiwa yang dilaporkan dengan pasal-pasal yang diduga dilanggar, melakukan analisa terhadap unsur-unsur dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, dan merumuskan pendapat hukum dengan cara mengaitkan fakta dan keterangan (fakta hukum) dengan Bukti, Barang Bukti dan Alat Bukti.
20
HASIL KAJIAN Vide Pasal 26 – Pasal 32 Perbawaslu 7 Tahun 2018 DITERUSKAN KEPADA FORM YANG DIGUNAKAN LAMPIRAN REKOMENDASI JANGKA WAKTU PENERUSAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU DKPPMODEL B.11Berkas Hasil Penanganan Pelanggaran TINDAK PIDANA PEMILU Kepolisian Negara RI Pada Gakkumdu sesuai tingkatannya MODEL B.12Berkas Temuan/Laporan dan dokumen hasil penanganan Pelanggaran Dilakukan oaling lama 14 hari sejak Laporan diregistrasi PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU Panwascam kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Model B.13Berkas Hasil Penanganan Pelanggaran PELANGGARAN PER UUAN LAINNYA Instansi atau Pihak yang berwenang Model B.14 BUKAN PELANGGARAN Dihentikan dan tidak ditindaklanjuti
21
SKEMA PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU BUKU REGISTRASI PENERIMAAN LAPORAN KAJIAN PENERUSAN DAN REKOMENDASI TEMUAN/LAPORAN DIREGISTRASI TEMUAN/LAPORAN DIREGISTRASI TERKAIT DUGAAN TPP, DITERUSKAN KE BAWASLU KA/KOTA - KLARIFIKASI - KAJIAN - RAPAT PLENO - KLARIFIKASI - KAJIAN - RAPAT PLENO KLARIFIKASI DAN KAJIAN
22
PRINSIP – PRINSIP PELIMPAHAN Vide Pasal 42 – Pasal 43 Perbawaslu 7 Tahun 2018 Bawaslu, Bawaslu Prov, Bawaslu Kab/Kota, Panwascam, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Panwas LN menerima Laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu; Laporan yang diterima BawasluDAPAT DILIMPAHKAN kepada Bawaslu Provinsi; Laporan yang diterima Bawaslu Prov DAPAT DILIMPAHKAN kepada Bawaslu Kab/Kota Laporan yang diterima Bawaslu Kab/Kota DAPAT DILIMPAHKAN kepada Panwascam Lpaoran yang diterima Bawaslu yang terjadi di Kab/Kota maka DAPAT DILIMPAHKAN kepada Bawaslu Kab/Kota melalui Bawaslu Provinsi Pelimpahan Paling lama 1 x 24 jam setelah Laporan diterima (Form Model B.4) Laporan yang diterima Panwaslu Kelurahan/Desa diteruskan kepada Panwascam untuk diproses dan ditindaklanjuti paling lama 1 hari sejak laporan diterima Laporan yang diterima Pengawas TPS diteruskan kepada Panwascam melalui Panwas Kelurahan /Desa untuk diproses dan ditindaklanjuti paling lama 1 hari sejak laporan diterima
23
PRINSIP – PRINSIP PENGAMBILALIHAN Vide Pasal 44 Perbawaslu 7 Tahun 2018 Bawaslu dalam KEADAAN TERTENTU dapat mengambil alih penanganan T/L yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi atau Panwaslu LN Bawaslu Provinsi dalam KEADAAN TERTENTU dapat mengambil alih penanganan T/L yang dilaporkan kepada Bawaslu Kab/Kota Bawaslu Kab/Kota dalam KEADAAN TERTENTU dapat mengambil alih penanganan T/L yang dilaporkan kepada Panwascam Bawaslu dalam KEADAAN TERTENTU dapat mengambil alih penanganan T/L yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi atau Panwaslu LN Bawaslu Provinsi dalam KEADAAN TERTENTU dapat mengambil alih penanganan T/L yang dilaporkan kepada Bawaslu Kab/Kota Bawaslu Kab/Kota dalam KEADAAN TERTENTU dapat mengambil alih penanganan T/L yang dilaporkan kepada Panwascam KEADAAN TERTENTU Dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Pengawas Pemilu paling sedikit 2 orang utk Bawaslu Prov/Kab/Kota/Panwascam Tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajaiban; Diberhentikan tetap dari jabatan sebagai Pengawas Pemilu; atau Keterbatasan kemampuan, sarana dan prasarana dalam menangani dugaan pelanggaran Pengambilalihan melalui Rapat Pleno Bawaslu/Prov/Kab/Kota KEADAAN TERTENTU Dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Pengawas Pemilu paling sedikit 2 orang utk Bawaslu Prov/Kab/Kota/Panwascam Tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajaiban; Diberhentikan tetap dari jabatan sebagai Pengawas Pemilu; atau Keterbatasan kemampuan, sarana dan prasarana dalam menangani dugaan pelanggaran Pengambilalihan melalui Rapat Pleno Bawaslu/Prov/Kab/Kota
24
PENDAMPINGAN DAN SUPERVISI Vide Pasal 445Perbawaslu 7 Tahun 2018 Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Kab/Kota dapat melakukan pendampingan dan supervis kepada Pengawas Pemilu di tingkat bawah dalam memproses dan menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan pelanggaran Pemilu PENGAWASAN TINDAKLANJUT REKOMENDASI Bawaslu, Bawaslu Prov/Kab/Kota, Panwascam, dan Panwas LN Mengawasi pelaksanaan TL Rekomendasi Penanganan Pelanggaran oleh instansi yang berwenang; Bawaslu, Bawaslu Prov/Kab/Kota mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan, Putusan Bawaslu, dan Putusan DKPP Dalam hal Putusan Pengadilan, Putusan Bawaslu dan Putusan DKPP tidak dilaksanakan, Pengawasd Pemilu dapat mengadukan kepada DKPP PENGAWASAN TINDAKLANJUT REKOMENDASI Bawaslu, Bawaslu Prov/Kab/Kota, Panwascam, dan Panwas LN Mengawasi pelaksanaan TL Rekomendasi Penanganan Pelanggaran oleh instansi yang berwenang; Bawaslu, Bawaslu Prov/Kab/Kota mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan, Putusan Bawaslu, dan Putusan DKPP Dalam hal Putusan Pengadilan, Putusan Bawaslu dan Putusan DKPP tidak dilaksanakan, Pengawasd Pemilu dapat mengadukan kepada DKPP
25
“TERIMA KASIH” “BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU”
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.