Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehninna poni Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PEMBUKAAN & KATA SAMBUTAN OLEH DR. AGUS PRABOWO KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH RAPAT KOORDINASI UNIT LAYANAN PENGADAAN JAKARTA, 6 SEPTEMBER 2017 TEMA : ULP PERMANEN STRUKTURAL SEBAGAI PUSAT KEUNGGULAN (CENTER OF EXCELLENT) PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
2
ARAH DAN KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PBJP DI PEMERINTAH DAERAH 1.Bentuk kelembagaan permanen struktural ; 2.Sebagai Center of Excellence (CoE) PBJP yang melaksanakan 3 fungsi yaitu: a.Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa b.Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa c.Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa 3. Memiliki personil yang penuh waktu dan memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa, terutama telah menjadi pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; 4. Mendorong remunerasi yang layak (sesuai antara beban kerja, resiko dan kemampuan daerah) bagi para pengelola pengadaan barang/jasa melalui kebijakan keuangan daerah; 5. Kelembagaan PBJP sebagai CoE PBJP mampu melaksanakan proses pra dan pasca katalog untuk katalog lokal ; 6. Mendukung LKPP dalam pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis dan advokasi bagi pelaku pengadaan di lingkungan pemerintah daerahnya.
3
STATUS ULP DI K/L/PEMDA/I PusatJumlah% Jumlah Seluruh K/L/I165 100 Jumlah ULP yg Sudah Terbentuk 8484 50,9 DaerahJumlah% Jumlah Prov/Kab/Kota542 100 Jumlah ULP yg Sudah Terbentuk 508 93,7 Total (Seluruh Indonesia)Jumlah% Jumlah Seluruh K/L/D/I707 100 Jumlah ULP Terbentuk 592 83,7 Catatan : Data per 18 Agustus 2017 Total 165 K/L/I termasuk Lembaga Non Struktural Berdasarkan kuesioner yg kembali ke LKPP ditambah hasil konsultasi K/L/D*/I di LKPP (D*=Pemerintah Daerah) 508 ULP di Pemerintah Daerah tersebar di 34 Provinsi, 381 Kabupaten, 93 Kota)
4
Jumlah% Jumlah Seluruh K/L/D*/I707 100 Jumlah ULP yg Sudah Terbentuk 592 83,7 ULP Adhoc (ex-Officio) 365 61,7 ULP Permanen (melekat) 203 34,3 ULP Permanen (berdiri sendiri) 24 4,1 Jadi, dari 592 ULP yang sudah terbentuk, sebagian besar (61,7%) masih bersifat Adhoc (ex-officio). Hal ini terjadi karena sulitnya membentuk kelembagaan “baru” yang “permanen” termasuk merekrut anggota Pokja ULP-nya. STATUS ULP DI K/L/PEMDA/I
5
STATUS ULP DI PEMDA KeteranganJumlahPersentase Jumlah Pemda542100,0% ULP terbentuk50893,7 ULP berbentuk adhoc/ex-officio30459,8 ULP Permanen Melekat18045,4 ULP Permanen Berdiri Sendiri244,7
6
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.