Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehdayat unifa Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
OLEH ; KELOMPOK I NUR ALAM (1510311017) WENI JHONI (1610311015) DEWI (1610311015) ST NUR AISYAH (1610311023) ANDI ARIMBI MAPPIDEMMANG(1610311032)
2
Pertama, menyusun RENSTRA (Rencana Strategis) dimana maksud penyusunan Rencana Strategis adalah untuk memberikan pedoman dalam penyusunan rencana kinerja tahunan, evaluasi dan pelaporan atas kinerja dalam 5 (lima) Tahun. Kedua, menyusun RENJA (Rencana Kerja) merupakan dokumen rencana pembangunan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berjangka waktu 1 (satu) tahun guna mengoperasionalkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disertai dengan upaya mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja pelayanan masyarakat yang sudah dicapai oleh SKPD, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
3
Ketiga, menyusun RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) yang terdiri dari rencana kerja SKPD dana anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja dimaksud. Setelah penyusunan RKA, dilakukan asistensi ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengklarifikasi uraian-uraian belanja tersebut apakah sesuai dengan pedoman pelaksaan penyusunan anggaran, setelah itu ada pembahasan di DPR di komisi apakah disetujui pemberian anggaran tersebut atau tidak. Setelah RKA disetujui muncullah DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dimana DPA tersebut merupakan final dari RKA. Selanjutnya kegiatan tersebut dilaksanakan, Setelah itu ada SK Pengesahan, bentuk dalam pertanggung jawaban.
4
Pertama belanja langsung disertai dengan kwitansi belanja sesuai yang tertera di DPA. Kedua, kwitansi tersebut dikembalikan ke keuangan sebagai pelaporan pertanggungjawaban keuangan SKPD.
5
langkah pertama yaitu verifikasi SPJ di keuangan, setelah diverifikasi dan dinyatakan lolos berkas, bendahara keuangan melakukan pembayaran atas kwitansi belanja SKPD. Langkah kedua, Transaksi belanja dibukukan ke aplikasi Siadinda (Sistem Informasi Akuntansi Dinas Daerah). Langkah ketiga, hasil dari pembukuan dalam Aplikasi Siadinda selanjutnya dibuatkan BKU (Buku Kas Umum) dimana BKU ini berisi transaksi umum anggaran. Langkah keempat, BKU dilaporakan ke BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah).
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.