Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehErni Erni Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
DISUSUN OLEH : 1. HANI HANIFAH163403003 2. FEBRIYANTI TANJUNG REZKI 163403004 3. AGUS WAHYU163403062 4. GALUH PUTRA PERDANA163403070 5. SYIFA NUR WULANDARI163403039 6. ERNI163403143 7. SARAH163403114 8. SILVA RIZKIA RAHMA 163403104 Akuntansi untuk Pajak dan Pendapatan Perusahaan
2
Pengertian Akuntansi Perpajakan Adalah akuntansi yang berkaitan dengn perhitungan perpajakan dan mengacu pada peraturan perundang undangan perpajakan beserta aturan pelaksanaannya
3
Teori Akuntansi Perpajakan Adalah suatu penalaran logis dalam bentuk seperangkat azas atau prinsip yang diakuidalm ketentuan peraturan perpajakan yang merupakan a. Kerangka acuan umum untuk menilai praktek praktek akuntansi b. Pedoman bagi pengembangan praktek- praktek dan prosedur baru c. Dapat digunakan untuk menjelaskan praktek praktek yang sedang berjalan
4
Prinsip- Prinsip Akuntansi Perpajakan a.Kesatuan akuntansi / usaha (economic entity). Hal ini merujuk pada Undang-Undang KUP pasal 28 ayat 7 yang mengharuskan suatu pembukuan untuk memisahkan antara harta wajib dari Wajib Pajak. b.Kesinambungan (Going Concern). Prinsip ini didasari Undang Undang KUP pasal 28 ayat 11 yang berbunyi, data-data yang berkaitan dengan pembukuan Wajib Pajak harus disimpan di Indonesia paling tidak dalam jangka waktu 10 tahun. c.Harga pertukaran yang objektif. Obyektif berarti sebagai berikut: (a) tidak dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa, (b) dapat diuji oleh pihak independen, (c) tidak terdapat transfer pricing, (d) tidak ada mark-up, tidak ada KKN, dan sebagainya.
5
d. Konsistensi. Prinsip ini mengatakan bahwa penggunaan metode dalam pembukuan tidak bokeh berubah-ubahHal ini didasarkan pada ketentuan Undang- Undang KUP pasal 28 ayat 5 dan 8. e. Konservatif. Dimana akuntansi pajak punya penekanan tentang prinsip realisasi. Hal ini dapat tercermin dari ketentuan perpajakan di bawah ini. 1). Undang-Undang PPh, pasal 9 ayat 1 (c). 2). Undang-Undang PPh, pasal 10 ayat 6
6
Fungsi Akuntansi Perpajakan : 1.Melindungi Hak Penerimaan Negara 2.Menyusun Rencana dan strategi perpajakan 3.Menyediakan analisa dan prediksi tentang potensi pajak perusahaan di masa depan 4.Mampu menerapkan akuntansi atas kejadian perpajakan 5.Membangun kesadaran wajib pajak 6.Menyediakan bahan evaluasi
7
Kebijakan perpajakan 1. Kebijakan perpajakan merupakan salahsatu bagian atau instrument kebijakan fiscal. 2. Kebijakan perpajakan bertujuan untuk mempengaruhi perekonomian Negara melalui kebijakan-kebijakan di bidang perpajakan. 3. Pajak berperan sebagai instrument untuk mengatur perekonomian dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara. 4. Tujuan Kebijakan Perpajakan adalah menghimpun peneriamaan, mendorong investasi dan menciptakan keadilan. 5. Oleh karenanya, kebijakan perpajakan yang diambil pemerintah harus dapat menyeimbangkan ketiga tujuan tersebut, secara optimal dan proporsional.
8
Beberapa usaha yang telah dilakukan didalam reformasi kebijakan perpajakan, antara lain : Penyempurnaan peraturan perundang-undangan perpajakan.Misalnya : UU ttg Pajak Penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn) dan Pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Modernisasi pemungutan pajak. Dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi informasi dalam perpajakan, yakni dengan pengembangan dan pengawasan : e-filing, e-registration, e-payment dan e- counseling. Peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Sunset Policy / kebijakan dalam pendorongan NPWP. Usaha-usaha lainnya, dalam rangka motivasi peningkatan kesadaran pembayaran pajak, misalnya melalui berbagai media. Peningkatan manajemen pengelolaan perpajakan. Reformasi dan modernisasi administrasi perpajakan. Mengintensifkan penagihan tunggakan pajak.
9
Pengaruh Pajak terhadap pembangunan ekonomi : 1. Pengaruh Pajak terhadap Tingkat Kesejahteraan. 2. Pengaruh Pajak terhadap Konsumsi. 3. Pengaruh Pajak terhadap Tabungan. 4. Pengaruh Pajak terhadap Penawaran Tenaga Kerja. 5. Pengaruh Pajak terhadap Investasi.
10
Pengertian Pendapatan Ikatan Akuntan Indonesia dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 23 mendefinisikan pendapatan sebagai berikut: “Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama suatu periode bila arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.” Menurut Zaki Baridwan dalam Buku Intermediate Accounting merumuskan pengertian pendapatan adalah: “Pendapatan adalah aliran masuk atau kenaikan lain aktiva suatu badan usaha atau pelunasan utang (atau kombinasi dari keduanya) selama suatu periode yang berasal dari penyerahan atau pembuatan barang, penyerahan jasa, atau dari kegiatan lain yang merupakan kegiatan lain yang merupakan kegiatan utama adan usaha”
11
Konsep Pendapatan 1. Konsep Pendapatan yang meusatkan pada arus masuk (inflow) 2. Konsep Pendapatan yang memusatkan perhatian kepada penciptaan barang dan jasa serta penyaluran konsumen atau produsen lainnya
12
Sumber Pendapatan 1.Pendapatan Operasi adalah pendapatan yang diperoleh dari aktivitas utama perusahaan. 2.pendapatan non operasi adalah pendapatan yang diperoleh bukan dari kegiatan utama perusahaan yaitu pendapatan yang didapat dari factor eksternal.
13
Transaksi modal atau endapatan yang mengakibatkan adanya tambahan dana yang ditanamkan oleh pemegang saham. Laba dari penjualan aktiva yang bukan berupa “barang dagangan” seperti aktiva tetap, surat- surat berharga, atau penjualan anak atau cabang perusahaan. Hadiah, sumbangan, atau penemuan. Revaluasi aktiva. Penyerahan produk perusahaan, yaitu aliran penjualan produk. Jumlah nilai nominal aktiva dapat bertambah melalui berbagai transaksi tetapi tidak semua transaksi mencerminkan timbulnya pendapatan. Dalam penentuan laba adalah membedakan kenaikan aktiva yang menunjukkan dan mengukur pendapatan kenaikan jumlah nilai nominal aktiva. Yang terdiri dari
14
1. Pajak Penghasilan 2. Pajak Pertambahan Nilai 3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah 4. Bea Materai 5. Pajak Bumi dan Bangunan 6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Macam-macam Pajak :
15
Pajak yang ada di dalam perusahaan : 1. PPh 2. PPN
16
Peranan Akuntansi Untuk Pajak Penghasilan Perusahaan 1. PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN MENURUT PSAK 46 ADALAH PAJAK YANG DIHITUNG BERDASARKAN PERATURAN PERPAJAKAN DAN PAJAK INI DIKENAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK PERUSAHAAN. PERHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK ATAU LABA FISKAL (TAXABLE PROFIT) TERSEBUT BERTITIK TOLAK DARI LABA KOMERSIAL ATAU LABA AKUNTANSI 2. PEGHASILAN KENA PAJAK DAN PAJAK PENGHASILAN PENGHASILAN KENA PAJAK ATAU LABA FISKAL (TAXABLE PROFIT) ATAU RUGI PAJAK (TAX LOSS) ADALAH LABA ATAU RUGI SELAMA SATU PERIODE YANG DIHITUNG BERDASARKAN PERATURAN PERPAJAKAN DAN YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN.
17
Peranan akuntansi untuk pajak penghasilan Perusahaan 1. Pengertian Pajak Penghasilan Pengertian pajak penghasilan menurut PSAK 46 adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan, perhitungan penghasilan kena pajak atau laba fiskal (Taxable Profit) tersebut bertitik tolak dari laba komersial atau laba akuntansi. 2. Penghasilan kena Pajak dan Pajak Penghasilan Penghasilan kena pajak atau laba fiskal (Taxable profit) atau rugi pajak (Tax loss) adalah laba atau rugi sselama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan
18
Lanjutan 3. Proses Rekonsiliasi Rekonsiliasi dilakukan untuk menghilangkan perbedaan antara laporan keuangan komersial yang berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan laporan keuangan fiskal yang dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang –undangan perpajakan. Perbedaan antara laba akuntansi pada laporan keuangan komersial dengan penghasilan kena pajak pada laporan keuangan fiskal dapat diidentifikasi sebagai perbedaan tetap (permanent differences) dan perbedaan temporer (temporary differences).
19
Perlakuan Akuntansi Terhadap Pajak Penghasilan 1. Deferred Method Menurut metode ini, selisih jumlah Pajak Penghasilan Terhutang (berdasar SPT) dengan Biaya Pajak Penghasilan (berdasarkan laba akuntansi) dalam suatu periode harus dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan sebagai Pajak yang Ditangguhkan. 2. Liability Method Menurut metode ini jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasarkan tarif pajak yang diharapkan akan berlaku dalam periode dimana selisih pajak akan dikompensasikan. Perhitungan Pajak yang Ditangguhkan bersifat tentatif yang selalu memerlukan penyesuaian pada setiap kali terjadi perubahan tarif pajak penghasilan.
20
Lanjutan 3 Net of Tax Method Menurut metode ini, melaporkan Pajak yang Ditangguhkan dalam neraca tidak dibenarkan karena Biaya Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi – Laba harus sama dengan jumlah Pajak Penghasilan Terhutang atau pajak yang harus dibayar untuk periode yang bersangkutan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.