Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehChristovel Pangemanan Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
OVERVIEW PELAKSANAAN HIBAH BMN DAN STRATEGI PERCEPATAN PELAKSANAAN HIBAH BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI Akuntabel-Profesional-Integritas-Kebersamaan DISAMPAIKAN OLEH EKATMAWATI KEPALA BIRO KEUANGAN DAN BMN PAPARAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
2
Copy Right Biro Keungan Dan BMN PERKIRAANJUMLAHKENAIKAN (PENURUNAN)PERSENTASE 20162017 ASET LANCAR 1,370,003,399,180399,893,786,015(970,109,613,165)(70,81) ASET TETAP 2,666,384,971,6021,926,030,375,004(740,354,596,598)(27,77) ASET LAINNYA 3,203,446,082,4071,571,270,689,156(1,632,175,393,251)(50,95) TOTAL ASET 7,239,834,453,1893,897,194,850,175(3,342,639,603,014)(46,17) Hasil analisa sementara, aset Kementerian Desa, PDTT mengalami tren penurunan sebesar 3,3 T. hal ini dikarenakan satker di lingkungan KDPDTT menindaklanjuti PMK 181/PMK.06/2016 Pasal 47 dan sebagian melakukan penghapusan.
3
Rekapitulasi Usulan Persetujuan Hibah BMN Tahun 2017 NoUKE 1Usulan Hibah Tahun 2017Persetujuan HibahDalam Proses Verifikasi 1 Sekretariat Jenderal233.030.000- 2 Inspektorat Jenderal-- - 3 Ditjen PPMD16.057.794.400- 4 Ditjen PKP768.814.818.136260,863,514,881 507,951303,255 5 Ditjen PDT668.868.546.241175.486.161.604 493.382.384.637 6 Ditjen PDTu 1.359.229.635.967287.288.249.3661.071.941.386.601 7 Ditjen PKP2Trans1.000.180.160.592155.653.203.142 844.526.957.450 8 Ditjen PKTrans1.614.649.545.023726.057.796.544 888.591.748.479 9 Balilatfo430.754.000 - TOTAL 5.428.464.284.359 1,605,779,679,537 3,822,684,604,822 Sisa 3,8 T masih dalam proses verifikasi Biro Keuangan, Itjen dan Kemenkeu karena sebagian besar usulan masuk pada bulan Desember 2017.
4
Pasal 47 Saat ini, dalam aplikasi persediaan belum tersedia Daftar Barang Persediaan Yang Tidak Dikuasai Perlakuan Persediaan - PMK 181/2016
5
EVALUASI HASIL PELAKSANAAN HIBAH BMN NomorPermasalahanTindaklanjut 1Masih terdapat perbedaan rekapan nilai usulan antara Biro Keuangan dan BMN dengan UKE-I Rekonsiliasi data secara intensif 2Masih terdapat kurang koordinasi antara Direktorat teknis dengan Bagian Keuangan pada UKE I dan Biro Keuangan dan BMN, hal ini di tunjukan dengan adanya perbedaan pemahaman (Naskah Hibah, BAST, Pendelegasian Kewenangan) dan perbedaan nilai yang diusulkan oleh direktorat teknis dengan nilai yang diinput dalam aplikasi persediaan UKE-I 1.Pembinaan dan sosialisasi 2.Koordinasi intensif (komunikasi langsung, rapat-rapat internal) 3.Pengawasan dan pengendalian (Masing- masing UKE-I) 3Masih terdapat kekurangan dokumen usulan hibah BMN Pemahaman dan ketelitian tim internal dalam melakukan penelitian usulan hibah BMN. 4Masih terdapat nilai BMN dalam 1 kontrak yang di berikan untuk beberapa Penerima HIbah tanpa merinci dengan jelas nilai per penerima hibah, sehingga menyulitkan pada saat penyerahan kepada penerima hibah dan mengeluarkan dalam aplikasi RAB/Kontrak atas Bantuan pemerintah harus lebih rinci dan jelas, sehingga tidak menyulitkan pada saat penyerahan ke Daerah. External
6
STRATEGI PERCEPATAN PELAKSANAAN HIBAH BMN NomorStrategi 1Sarana dan Prasarana (data, arsip dan tempat verifikasi hibah) saat ini sudah ada fasilitas 1 ruangan verval) 2Peningkatan kualitas SDM tim verifikasi 3Peningkatan koordinasi internal tim verifikasi secara intensif 4Perubahan system pelaksanaan verifikasi 5Penambahan personil tim verifikasi Internal External NomorStrategi 1Kepedulian stakeholder terhadap BMN 2Jangan menunda-nunda usulan 3Koordinasi intensif (Direktorat, UKE-I dan Biro Keuangan dan BMN) 4Rekonsiliasi data secara periodik 5Rincian pada lampiran BMN yang di usulkan oleh UKE-I agar disertai dengan Soft copy dan diserahkan kepada Tim Verifikasi/melalui email. 6Persetujuan hibah yang sudah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal agar segera ditindaklanjuti dengan penandatanganan naskah hibah, BAST dan penerbitan SK penghapusan.
7
NoNomor dan Tanggal Usulan Tahun PerolehanNilai Usulan No. dan Tanggal Persetujuan No. Naskah Hibah No. BASTNo. SK Penghapusan Keterangan 1B.XX/XX201XRp.xxxx x S.XXXXXXXX xxxx Jumlah FORMULIR MONITORING USULAN HIBAH BMN DAN CATATAN PENTING CATATAN. 1.Kelengkapan dokumen usulan Hibah BMN 2.Kekuatan data manual dan dokumen fisik atas aset yang tidak disajikan dalam neraca dan di catat dalam daftar persediaan. 3.Mapping data dari UKE-I untuk mutasi keluar setiap akun (Persediaan dan aset lain-lain) selama tahun 2017 di sandingkan dengan dokumen fisik.
8
NO JENIS KEWENANGAN PEJABAT PENERIMA DELEGASI WEWENANG KEPMEN 68/2015 KEPMEN 14/2017 1Usulan Persetujuan ke Pengelola 1.Tanah, bangunan dan STB yang memiliki bukti ke pemilikan. 2.STB yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan Nilai Perolehan diatas 100 juta rupiah Pejabat Eselon II /KPB (di lingkungan Setjen) Kepala Biro Keuangan dan BMN Sekretaris Unit Eselon I/Kuasa Pengguna Barang (Barang Milik Negara di lingkungan Ditjen/Badan) Sekretaris Unit Eselon I/Kuasa Pengguna Barang (Barang Milik Negara di lingkungan Ditjen/Badan) 2Usulan Persetujuan ke Pengguna 1.STB yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan Nilai Perolehan S/D 100 juta rupiah 2.Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN. Sekretaris Unit Eselon I/Kuasa Pengguna Barang Direktur Jenderal/Kepala Badan/Kuasa Pengguna Barang PEMINDAHTANGANAN
9
NO JENIS KEWENANGAN PEJABAT PENERIMA DELEGASI WEWENANG KEPMEN 68/2015 KEPMEN 14/2017 3Penandatanganan Naskah Hibah, BAST, Surat Keterangan, Surat Pernyataan 1.Tanah, bangunan dan STB yang memiliki bukti ke pemilikan. 2.STB yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan Nilai Perolehan diatas 100 juta rupiah Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretaris Unit Eselon I/Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Sekretaris Unit Eselon I/Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum 3. BMN yang dari awal perolehannya direncanakan untuk dihibahkan yang berasal dari Belanja Pusat. Belum diatur secara Spesifik Direktur yang menangani Teknis 4. BMN yang dari awal perolehannya direncanakan untuk dihibahkan yang berasal dari Dana DK/TP. Belum diatur secara Spesifik Direktur Jenderal/Kepala Badan PEMINDAHTANGANAN
10
NO JENIS KEWENANGAN PEJABAT PENERIMA DELEGASI WEWENANG KEPMEN 68/2015 KEPMEN 14/2017 1Usulan Persetujuan ke Pengelola 1.Tanah, bangunan dan STB yang memiliki bukti ke pemilikan. 2.STB yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan Nilai Perolehan diatas 100 juta rupiah Kepala Biro Keuangan dan BMN Kepala Biro Keuangan dan BMN Sekretaris Unit Eselon I/Kuasa Pengguna Barang Sekretaris Unit Eselon I/Kuasa Pengguna Barang 2Usulan Persetujuan ke Pengguna a. Persediaan b. Aset Tetap Lainnya (hewan, ikan, dan tanaman); dan c. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah),karena sebab-sebab lain yang merupakan sebab-sebab secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan Sekretaris Unit Eselon I/Kuasa Pengguna Barang Sekretaris Unit Eselon I/Kuasa Pengguna Barang PENGHAPUSAN
11
NO JENIS KEWENANGAN PEJABAT PENERIMA DELEGASI WEWENANG KEPMEN 68/2015 KEPMEN 14/2017 3 Menetapkan keputusan Penghapusan Barang Milik Negara Sekretaris Unit Eselon I/Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan/Inspektur Jenderal PENGHAPUSAN
12
(KEWENANGAN PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN) PP 27 TAHUN 2014 (KEWENANGAN PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN) PP 27 TAHUN 2014 BACK
13
BIRO KEUANGAN DAN BMN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI TRANSMIGRASI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.