Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWinda Dita Raharjo Raharjo Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
HUBUNGAN INDUSTRIAL SENGKETA PHK PT MNI DENGAN PEKERJA YANG DI PHK DOSEN PENGAMPU: ILZAR DAUD, SE, M.SI Ade Ardian B10111610 Tri Sandi WahyuniB1011161044 Rema DesriantiB1011161057 Agresi Yantika B1011161055
2
Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan.
3
Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders) Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009): 1. Pengusaha atau pemegang saham 2. Pekerja atau buruh 3. supplier 4.konsumen 5. Perusahaan pengguna 6. Masyarakat sekitar 7. pemerintah
4
2. Sarana Pendukung Hubungan Industrial undang-undang Pasal 103 UU Ketenaga kerjaan a. Serikat pekerja/serikat buruh b. Organisasi pengusaha c. Lembaga kerja sama bipartit d. Lembaga kerja sama tripartit e. Perjanjian kerja bersama f. Peraturan perundang- undangan ketenagakerjaan g.Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
5
3. Proses Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial 1. Penyelesaian melalui perundingan bipartit 2. Penyelesaian melalui mediasi 3. Penyelesaian melalui konsiliasi 4. Penyelesaian melalui arbitrase 5. Penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial Perselisihan hubungan industrial 1. Perselisihan hak 2. Perselisihan kepentingan 3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja 4. Perselisihan antar serikat buruh
6
Studi kasus Sepanjang tahun 2017, PT Media Nusantara Indonesia banyak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan terhadap lebih kurang 300 PT MNI secara massal. Namun, keputusan PHK tersebut dianggap dilakukan secara sepihak. Hal ini membuat para karyawan yang di PHK geram dan melaporkan tindakan PT Media Nusantara Indonesia tersebut melalui Kementrian Ketenagakerjaan. Perwakilan Serikat Pekerja Media Independen, Sasmito Madrim mengatakan bahwa PT MNI melakukan 3 jenis pelanggaran yaitu: PHK yang tidak sesui prosedur Tidak memberikan pesangon Melanggar kontrak kerja
7
1. Pengertian Hubungan Industrial UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 nomor 16
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.