Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehsapdho wibowo Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN PERPAJAKAN DI KOREA SELATAN Elya Ulfa Asyfina, Laura Marpaung, Putri Tania, Sapdho Wibowo, Yusuf Waskita
3
National Tax Service (NTS) Otoritas pajak di Korea Selatan Dibawah Kementrian Strategi dan Keuangan (The Ministry of Strategy and Finance) Didirikan 3 Maret 1966 Saat ini terdiri dari 6 kantor wilayah pajak dan 111 kantor pajak Fungsi utama : 1. Supplying the revenue base 2. Promoting taxation fairness
4
Museum Pajak Dibuka 5 Oktober 2002 Mengoleksi, mengumpulkan, mengatur, dan memamerkan berbagai hal berkaitan dengan pajak serta pengoperasian berbagai program pengalaman pajak Terdiri dari : 1.Place for understanding 2.Place for history 3.Special exhibition hall 4.Hall for modern exhibitions and experience 5.Video room and a resting place
5
Diciptakan melalui dan dikelola oleh NTS Implementasinya dipimpin oleh Badan Masyarakat Informasi Nasional dengan dukungan dari Departemen Strategi dan Keuangan dan Kementerian Administrasi dan Keamanan Publik. Menerapkan prinsip e-government yang dapat diakses melalui www.hometax. go.kr Pelayanan pajak dijadikan satu layar (provide tax information and tax service online or internet-based service) Pelayanan dengan orientasi kepada negara dan administrasi yang demokratis Kelebihan : Memberikan kenyamanan bagi pembayar pajak Menghilangkan atau mengurangi interaksi antara pembayar pajak dengan petugas pajak Mengurangi biaya kepatuhan bagi pembayar pajak Menyediakan layanan administrasi yang sesuai dengan pengetahuan dan era informasi Meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan Home Tax Service (HTS)
6
Perbedaan Kebijakan Perpajakan Korsel dan Indonesia URAIANKETERANGAN Sistem Pemerintahan PolitikRepublik Presidensial PDB Nominal1.693.246 USD1.074.966 UDS Pertumbuhan Ekonomi2,6 %5,06% Populasi51.164.435 jiwa266, 79 juta jiwa Tax Ratio14,4% (2014)10,78% Otoritas PajakNational Tax ServiceDirektorat Jendral Pajak Sistem PerpajakanSelf Assesment System Tarif PPh Badan 11% untuk ₩ 0 – ₩ 200 juta 22% untuk ₩ 200 juta - ₩ 20 miliar 24,2% untuk diatas ₩ 20 miliar Penghasilan kotor (bruto) > Rp 4,8 M (1% x Penghasilan kotor) < Rp 4,8 M s/d Rp 50 M {0,25 – (0,6 M/penghasilan kotor)} x PKP < Rp 50 M (25% x PKP) Keterangan : Biru (Korea Selatan) Hitam (Indonesia)
7
Perbedaan Kebijakan Perpajakan Korsel dan Indonesia URAIANKETERANGAN Tarif PPh Orang Pribadi 6,6% untuk ₩ 0 - ₩ 12 juta 16,5% untuk ₩ 12 juta – ₩ 46 juta 26,4% untuk ₩ 46 juta - ₩ 88 juta 38,5% untuk ₩ 88 juta - ₩ 150 juta 41,8% untuk diatas ₩ 150 juta 5% untuk sampai dengan Rp 50 Jt 15% untuk Rp 50 Jt – Rp 250 Jt 25% untuk Rp 250 Jt – Rp 500 Jt 30% untuk diatas Rp 500 Jt Tarif PPN10% Tarif Pajak Dividen22%10% Tarif Pajak Royalti22%10% Tarif Bunga22%5,75% Tax Treaty85 negara67 negara Keterangan : Biru : Korea Selatan Hitam : Indonesia
8
Sekian dan Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.