Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartono Darmali Telah diubah "6 tahun yang lalu
2
LINTONG SINAMBELA PENATA III C JAKARTA 24 APRIL1983 Riwayat Pendidikan: S1 Manajamen Universitas Indonesia S2 Logistic Management TIBS – Rotterdam Bussiness School Riwayat Pekerjaan: Staf Direktorat Bimtek & Advokasi Kasi Advokasi Wilayah Sumatera Bag. Utara Kasubag layanan pengadaan / Kepala ULP Riwayat Pengalaman PBJP: Trainer PBJP Tingkat Dasar Tim Pendamping PBJP &ULP Nasional Pemberi Keterangan Ahli Mediator pengadaan barang/jasa Pokja ULP, Pejabat Pengadaan, PPHP
3
KPA PPK Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai
PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK ( pasal 10 ayat 5 ) PA/ KPA tidak wajib bersertifikat PBJ UU No Permenkeu 50 tahun 2018 sertifikasi ? P sertifikat kompetensi tahun 2023
4
TUGAS PPK a. menyusun perencanaan pengadaan;
b. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); c. menetapkan rancangan kontrak; d. menetapkan HPS; e. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; g. menetapkan tim pendukung; h. menetapkan tim atau tenaga ahli;
5
Vendor manajemen sistem
TUGAS PPK i. melaksanakan E-purchasing di atas Rp200juta J menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; k. mengendalikan Kontrak; 1. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA; m. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan; n. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan o. menilai kinerja Penyedia. Vendor manajemen sistem
6
Pejabat Pembuat Komitmen
Pelaku Pengadaan Pejabat Pembuat Komitmen melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. PPK juga melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA : P A / K P A P P K Pasal 10 ayat 3 & Pasal 11 ayat 2
7
PERUBAHAN PENGATURAN 17 UKPBJ
8
PERAN APIP Pasal 77 ayat 2 Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan
masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti
10
UU No. 30 tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan.
Pasal 6 (1) Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: j. memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya;
11
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
“Sosialisasi Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” Jakarta, 16 April 2018 Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan
12
Tuntutan : Cepat, transparan, akuntabel
Tantangan Anggaran semakin besar >>> Volume dan nilai paket PBJ >>> Globalisasi Borderless Kompetisi >>> Efisiensi Daya Saing Tuntutan : Cepat, transparan, akuntabel SDM Profesional KOMPETEN
13
Transformasi Kelembagaan PBJ
ULP Pasal 1 Angka 8 Perpres 54/2010: “unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada” UKPBJ Pasal 1 Angka 11 Perpres 16/2018: “UKPBJ adalah Unit Kerja di K/L/PD yang menjadi pusat keunggulan PBJ”
14
Kelembagaan PBJ berdasarkan Perpres 16/2018
Tugas UKPBJ : Menyelenggarakan dukungan PBJ pada K/L/PD. (Pasal 75 Ayat (1) ) Fungsi UKPBJ (Pasal 75 Ayat (2)): Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; Pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/ atau bimbingan teknis; dan Pelaksanaan tugas lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. UKPBJ berbentuk struktural
15
Kel. JF PBJ GAMBARAN STRUKTUR ORGANISASI UKPBJ KEPALA
BADAN/PUSAT/BIRO/BAGIAN PBJ LPSE ULP BAGIAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI PBJ BAGIAN PELAKSANAAN PENGADAAN BAGIAN PEMBINAAN PBJ Admin PPE POKJA Helpdesk Kel. JF PBJ POKJA Admin Sistem Advokasi/Training POKJA Admin Agency Monev & Bang Verifikator Ke-TU-an
16
KEBIJAKAN PEMBINAAN SDM PBJ Berdasarkan PERPRES 16/2018
17
Pasal 74 Ayat (1) dan (2) Pasal 74 Ayat (3) dan (4) SDM PBJ
SDM PBJ, terdiri atas: JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri; dan/atau Personel lain. SDM PBJ huruf b dan c memiliki kompetensi di bidang PBJ. Pasal 74 Ayat (3) dan (4) SDM PBJ berkedudukan di UKPBJ. SDM PBJ yang bertindak sebagai PPK, Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP dapat berkedudukan di unit kerja selain UKPBJ.
18
SDM PBJ Pasal 1 Angka 18 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 1 Angka 12 Pokja Pemilihan adalah SDM yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
19
KETENTUAN PERALIHAN Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023
20
Pejabat fungsional PBJ menjadi bagian utama dalam SDM pengadaan
Peningkatan Peran dan Kapasitas SDM Pengelola Pengadaan Pejabat fungsional PBJ menjadi bagian utama dalam SDM pengadaan Pejabat fungsional PBJ tidak hanya melaksanakan proses pemilihan penyedia Pejabat fungsional PBJ dapat berperan dalam kegiatan perencanaan, persiapan dan pelaksanaan kontrak
21
Peran Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan
Jabfung PBJP melaksanakan fungsi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Perencanaan Persiapan Pengadaan Persiapan pemilihan Pelaksanaan Pemilihan Pelaksanaan Kontrak Pada tahapan Perencanaan Pengadaan, Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan membantu PA/KPA dalam: (pasal 10 ayat 4) Identifikasi Kebutuhan; Penyusunan spesifikasi teknis/KAK; Penyusunan prakiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya; Penentuan Cara Pengadaan; Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa; Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.
22
Perencanaan Peran Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan
Jabfung PBJP melaksanakan fungsi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Perencanaan Persiapan Pengadaan Persiapan pemilihan Pelaksanaan Pemilihan Pelaksanaan Kontrak Pada tahapan Persiapan Pengadaan, Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan membantu PPK dalam: (pasal 11 ayat 3) Menyusun sasaran, penyelenggara, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya pada Pengadaan Swakelola; Menyusun HPS, rancangan kontrak, spesifikasi teknis/KAK, uang muka, jaminan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga untuk Pengadaan melalui Penyedia.
23
Pelaksanaan Pemilihan
Peran Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Jabfung PBJP melaksanakan fungsi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Perencanaan Persiapan Pengadaan Persiapan pemilihan Pelaksanaan Pemilihan Pelaksanaan Kontrak Pada tahapan ini, Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan pada UKPBJ berperan dalam melakukan proses Persiapan Pemilihan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang meliputi : (pasal 13) Menetapkan metode pemilihan Penyedia; Menetapkan metode evaluasi penawaran; Menetapkan metode penyampaian dokumen; Menetapkan metode kualifikasi; Menyusun jadwal pemilihan Penyedia; Menyusun dokumen pemilihan; Melaksanakan Proses Pemilihan Penyedia sampai dengan ditetapkan pemenang & masa sanggah berakhir.
24
Perencanaan Peran Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan
Jabfung PBJP melaksanakan fungsi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Perencanaan Persiapan Pengadaan Persiapan pemilihan Pelaksanaan Pemilihan Pelaksanaan Kontrak Pada tahapan Pelaksanaan Kontrak, Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan membantu PPK dalam: (pasal 11 ayat 3) Pengendalian Kontrak/perjanjian; Pelaporan pelaksanaan pekerjaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; Penilaian kinerja Penyedia.
25
GARIS BESAR TENDER/SELEKSI
26
Persiapan Pengadaan versi_9.1
27
PENDAHULUAN TAHAP PRAKUALIFIKASI TAHAP PEMILIHAN/PASCA
Pengumuman Prakualifikasi Pendaftaran dan Pengunduhan Dokumen Prakualifikasi Pemberian Penjelasan Penyampaian dan pembukaan Dokumen Prakualifikasi Evaluasi Prakualifikasi Penetapan dan Pengumuman Hasil Prakualifikasi Sanggah Kualifikasi TAHAP PEMILIHAN/PASCA Undangan/pengumuman Dokumen Pemilihan Pendaftaran dan Pengunduhan Dokumen Pemilihan Pemberian Penjelasan Penyampaian dan pembukaan Dokumen Penawaran Evaluasi Dokumen Penawaran Evaluasi dan pembuktian kualifikasi (pasca) Penetapan dan pengumuman hasil pemilihan Sanggah Bila 2 file/ 2 tahap
28
PENGUMUMAN, PENDAFTARAN DAN PENGUNDUHAN DOKUMEN
Ketentuan Pengumuman (1) Pokja Pemilihan segera mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia setelah RUP diumumkan Untuk barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat dilaksanakan setelah: penetapan Pagu Anggaran K/ L; atau persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29
Media Pengumuman Pelelangan : LPSE Dapat ditambahkan:
PENGUMUMAN, PENDAFTARAN DAN PENGUNDUHAN DOKUMEN Media Pengumuman Pelelangan : LPSE Dapat ditambahkan: Situs web Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah; papan pengumuman resmi untuk masyarakat; surat kabar; dan/atau media lainnya
30
PENGUMUMAN, PENDAFTARAN DAN PENGUNDUHAN DOKUMEN
Ketentuan Pengumuman (2) Dalam hal pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan mendahului penetapan DIPA/DPA, isi pengumuman pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat kondisi : DIPA/DPA belum ditetapkan; dan Apabila anggaran DIPA/DPA tidak disetujui atau kurang dari nilai Pengadaan, proses pemilihan Penyedia dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan Penyedia dibatalkan dan kepada calon Penyedia tidak diberikan ganti rugi.
31
PENGUMUMAN, PENDAFTARAN DAN PENGUNDUHAN DOKUMEN
Ketentuan Pengumuman (3) Waktu penayangan pengumuman Minimal 7 (tujuh) hari kerja. DILARANG mencantumkan persyaratan yang diskriminatif dalam pengumuman prakualifikasi, kecuali diatur oleh perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam hal sampai batas akhir penyampaian dokumen kualifikasi tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi, maka Pokja Pemilihan dapat memberikan waktu perpanjangan penyampaian dokumen kualifikasi.
32
PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI PALING SEDIKIT MEMUAT :
PENGUMUMAN, PENDAFTARAN DAN PENGUNDUHAN DOKUMEN PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI PALING SEDIKIT MEMUAT :
33
PENGUMUMAN, PENDAFTARAN DAN PENGUNDUHAN DOKUMEN
Ketentuan Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi Peserta diwajibkan untuk melakukan pendaftaran melalui LPSE Penyedia dilarang memberikan user id dan password kepada pihak lain Penyedia mendownload/mengunduh dokumen prakualifikasi
34
EVALUASI KUALIFIKASI, PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
Evaluasi Dokumen Kualifikasi, terdiri dari: evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas; evaluasi kualifikasi teknis; dan/atau evaluasi kualifikasi keuangan.
35
EVALUASI KUALIFIKASI, PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
Evaluasi Dokumen Kualifikasi berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, terdiri dari: Barang/jasa lainnya/ konstruksi : Evaluasi persyaratan evaluasi administrasi/ legalitas dan evaluasi kualifikasi teknis dilakukan dengan sistem gugur Jasa Konsultansi : Pasca kualifikasi : Evaluasi persyaratan administrasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur Pada pelaksanaan Prakualifikasi : Evaluasi persyaratan administrasi/legalitas dilakukan dengan sistem gugur Evaluasi persyaratan teknis kualifikasi dilakukan dengan sistem nilai/pembobotan Hasil evaluasi persyaratan teknis sebagai dasar untuk menyusun calon daftar pendek
36
EVALUASI KUALIFIKASI, PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
Kualifikasi Administrasi/Legalitas 2 Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Memiliki NPWP dan telah menyerahkan SPT Tahunan 3 Menandatangani Pakta Integritas 5
37
EVALUASI KUALIFIKASI, PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
Pengalaman dalam Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok (grup) yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir 7 Untuk Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir untuk usaha non kecil paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran 8
38
EVALUASI KUALIFIKASI, PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
Pada Barang, Jasa lainnya dan Jasa Konsultansi, penilaian kualifikasi Keuangan, sebagai berikut ini: Untuk Penyedia Non Kecil harus memiliki kemampuan keuangan berupa Sisa Kemampuan Nyata (SKN) yang disertai dengan laporan keuangan. Kemampuan Nyata adalah kemampuan penuh/keseluruhan Peserta saat penilaian kualifikasi meliputi kemampuan keuangan dan kemampuan permodalan untuk melaksanakan paket pekerjaan yang sedang/akan dikerjakan. SKN dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil
39
EVALUASI KUALIFIKASI, PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
40
CONTOH PERHITUNGAN SKN
versi_9.1
41
EVALUASI KUALIFIKASI, PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap hal-hal yang dievaluasi, dengan cara: Memeriksa keaslian dokumen, dan Klarifikasi dan verifikasi kepada Penerbit Dokumen Pembuktian kualifikasi dilakukan kepada Calon Pemenang diluar aplikasi SPSE (offline). Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila: Penyedia sudah pernah melaksanakan pekerjaan sejenis, dan/atau Data Kualifikasi Penyedia sudah terverifikasi dalam SIKaP. EVALUASI DOKUMENN KUALIFIKASI
42
Tahapan umum pemilihan penyedia
Pascakualifikasi PENAWARAN B/PK/JL Gugur Nilai BSUE JK Kualitas Kualitas & biaya Pagu Anggaran Nilai terendah KUALIFIKASI Sistem Gugur
43
EVALUASI KUALIFIKASI, PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
Hasil Prakualifikasi Jumlah minimum peserta yang lulus Prakualifikasi dan jumlah maksimum peserta yang masuk dalam daftar pendek adalah: Bila yang lulus kurang dari jumlah minimum, maka dilakukan proses kualifikasi ulang. Proses pemilihan dapat dilanjutkan walaupun peserta yang lulus kualifikasi ulang kurang dari jumlah minimum. Bila yang lulus lebih dari jumlah maksimum, maka yang ditetapkan masuk dalam daftar pendek adalah sesuai urutan peringkat penilaian kualifikasi. Metode Pemilihan Minimum Maksimum Tender 3 - Seleksi 7
44
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
Ketentuan pelaksanaan Koreksi Aritmatik Untuk kontrak Harga Satuan atau kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan pada bagian Harga Satuan Koreksi aritmatik dilakukan untuk seluruh penawaran: Menyesuaikan volume pekerjaan antara dokumen penawaran dengan dokumen pemilihan Mengalikan volume pekerjaan yang sesuai dengan dokumen pemilihan dengan harga satuan yang ditawarkan Mata pembayaran yang tidak diberi harga satuan harus tetap dilaksanakan 4. Koreksi aritmatik dilakukan setelah pembukaan penawaran harga
45
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
Ketentuan pelaksanaan Evaluasi Kewajaran Harga Untuk penawaran lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) nilai HPS Koreksi aritmatik dilakukan untuk seluruh penawaran: meneliti dan menilai kewajaran harga berdasarakan informasi terkini harga penawaran dan/atau harga satuan di pasar apabila harga penawaran dinilai wajar dan dapat dipertanggung jawabkan, peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tender dan harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan apabila hasil klarifikasi dan evaluasi kewajaran harga penawaran dinyatakan tidak wajar, maka penawaran digugurkan
46
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
Ketentuan pelaksanaan Evaluasi Harga Satuan Timpang harga satuan pada Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Dlakukan klarifikasi Harga Satuan dengan ketentuan: Apabila harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume terhadap harga satuan yang dinyatakan timpang, maka pembayaran terhadap penambahan volume tersebut berdasarkan harga satuan yang tercantum dalam HPS; Apabila harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/ sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang
47
SANGGAHAN Hanya peserta yang memasukkan penawaran Waktu sanggahan paling lambat: 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman Ditujukan kepada Pokja Pemilihan Materi sanggahan meliputi: kesalahan dalam melakukan evaluasi; penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah. Pokja Pemilihan wajib menjawab tertulis atas semua sanggahan paling lambat: 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir JIKA BENAR Pokja menyatakan Pelelangan Gagal
48
TINDAK LANJUT PRAKUALIFIKASI
Evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen kualifikasi Kesalahan dalam mengevaluasi dokumen kualifikasi evaluasi dan pembuktian kualifikasi ulang Terjadi gangguan pada aplikasi SPSE Kesalahan dokumen kualifikasi penyampaian dokumen kualifikasi ulang Indikasi terjadi persekongkolan prakualifikasi ulang Adanya persyaratan kualifikasi yang diskriminatif Kecurangan dalam pengumuman Tidak ada peserta yang menyampaikan Dokumen Kualifikasi Jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga)
49
PENUNJUKAN PEMENANG Dalam hal PPK menyetujui hasil pemilihan, maka PPK menerbitkan SPPBJ Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil pemilihan Penyedia, maka PPK menyampaikan penolakan kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti. PPK dan Pokja Pemilihan melakukan pembahasan bersama atas hasil pemilihan Penyedia. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan atas hasil pemilihan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan.
50
PENERBITAN SURAT PENUNJUKAN
PENYEDIA BARANG/JASA 4. Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak tidak bersedia menerbitkan SPPBJ maka PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai dengan alasan dan bukti, serta memerintahkan melakukan evaluasi penawaran ulang, penyampaian penawaran ulang, atau Tender ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah menerima laporan hasil pemilihan Penyedia
52
KONTRAK PENGADAAN BARANG PEKERJAAN KONSTRUKSI JASA LAINNYA
53
LUMSUM Kontrak Lumsum digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan dengan jelas. Kontrak Lumsum digunakan misalnya: pelaksanaan pekerjaan kontruksi sederhana; Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (design and build); pengadaan peralatan kantor; pengadaan benih; pengadaan jasa boga; sewa gedung; atau pembuatan videografis. Pembayaran dalam Kontrak Lumsum dengan harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus berdasarkan hasil/keluaran atau pembayaran secara bertahap pekerjaan berdasarkan tahapan atau bagian keluaran yang dilaksanakan.
54
HARGA SATUAN Kontrak Harga Satuan digunakan dalam hal ruang lingkup, kuantitas/volume tidak dapat ditetapkan secara tepat yang disebabkan oleh sifat/karakteristik, kesulitan dan resiko pekerjaan. Dalam Kontrak Harga Satuan pembayaran dilakukan berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masing-masing volume pekerjaan dan total pembayaran (final price) tergantung kepada total kuantitas/volume dari hasil pekerjaan. Pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengukuran (contoh monthly certificate). Kontrak Harga Satuan digunakan misalnya untuk kegiatan pembangunan gedung atau infrastruktur, pengadaan jasa boga pasien di rumah sakit.
55
GABUNGAN LUMSUM DAN HARGA SATUAN
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan digunakan dalam hal terdapat bagian pekerjaan yang dapat dikontrakkan menggunakan Kontrak Lumsum dan terdapat bagian pekerjaan yang dikontrakkan menggunakan Kontrak Harga Satuan. Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan digunakan misalnya untuk Pekerjaan Konstruksi yang terdiri dari pekerjaan pondasi tiang pancang dan bangunan atas.
56
TERIMA JADI (TURN KEY) Kontrak Terima Jadi digunakan dalam hal Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut: jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam Kontrak. Penyelesaian pekerjaan sampai dengan siap dioperasionalkan/difungsikan sesuai kinerja yang telah ditetapkan.Kontrak Terima Jadi biasa digunakan dalam Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, misalnya Engineering Procurement Construction (EPC)pembangunan pembangkit tenaga listrik, pabrik, dan lain-lain.
57
KONTRAK PAYUNG Kontrak Payung digunakan dalam hal pekerjaan yang akan dilaksanakan secara berulang dengan spesifikasi yang pasti namun volume dan waktu pesanan belum dapat ditentukan.Kontrak Payung digunakan misalnya pengadaan obat tertentu pada rumah sakit, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent), atau pengadaan material.
58
KONTRAK JASA KONSULTANSI
59
LUMSUM Kontrak Lumsum digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan pekerjaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan dengan jelas. Kontrak Lumsum pada Pengadaan Jasa Konsultansi digunakan misalnya konsultan manajemen, studi kelayakan, desain, penelitian/studi, kajian/telaahan, pedoman/petunjuk, evaluasi, produk hukum, sertifikasi, studi pendahuluan, penilaian/appraisal.Pekerjaan Pra Studi Kelayakan, Pekerjaan Studi Kelayakan termasuk konsep desain, Pekerjaan Detail Engineering Design (DED), manajemen proyek, layanan pengujian dan analisis teknis seperti investigasi kondisi struktur, investigasi kehancuran struktur, investigasi kegagalan struktur, testing struktur/bagian struktur, ahli litigasi/arbitrase layanan penyelesaian sengketa. Dalam Kontrak Lumsum pembayaran dengan jumlah harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa memperhatikan rincian biaya.Pembayaran berdasarkan produk/keluaran seperti laporan kajian, gambar desain atau berdasarkan hasil/tahapan pekerjaan yang dilaksanakan.
60
WAKTU PENUGASAN Kontrak Waktu Penugasan merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan. Kontrak Waktu Penugasan dapat digunakan apabila: Ruang lingkup dan waktu pelaksanaan pekerjaan belum dapat ditetapkan; Ruang lingkup belum dapat didefinisikan dengan jelas dan mungkin berubah secara substansial; Nilai akhir kontrak tergantung dengan lama waktu penugasan; Pekerjaan yang ruang lingkupnya kecil dan/atau jangka waktunya pendek dimana kompensasi cenderung berbasis harga per jam, per hari, per minggu atau per bulan; atau Pekerjaan yang tidak umum/spesialis yang membutuhkan keahlian khusus. Dalam Kontrak Waktu Penugasan pembayaran terdiri atas biaya personel dan biaya non personel.Biaya personel dibayarkan berdasarkan remunerasi yang pasti dan tetap sesuai yang tercantum dalam Kontrak untuk setiap satuan waktu penugasan. Biaya non personel dapat dibayarkan secara lumsum, harga satuan, dan/atau penggantianbiaya (reimbursable cost/at cost). Nilai akhir kontrak yang akan dibayarkan, tergantung lama/durasi waktu penugasan. Pembayaran dapat dilakukan berdasarkan periode waktu yang ditetapkan dalam Kontrak. Kontrak Waktu Penugasan digunakan misalnya untuk pra studi kelayakan, pekerjaan studi kelayakan termasuk konsep desain, pekerjaanDetail Engineering Design(DED), manajemen kontrak, manajemen proyek, layanan pengujian dan analisis teknis seperti investigasi kondisi struktur, investigasi kehancuran struktur, investigasi kegagalan struktur, testing struktur/bagian struktur, ahli litigasi/arbitrase layanan penyelesaian sengketakhususnya untuk proyek bernilai besar, pengawasan, penasihat,pendampingan,pengembangansistem/aplikasi yang kompleks, monitoring, atau survei/pemetaan yang membutuhkan telaahan mendalam.
61
KONTRAK PAYUNG Kontrak Payung pada Jasa Konsultansi digunakan untuk mengikat Penyedia Jasa Konsultansi dalam periode waktu tertentu untuk menyediakan jasa,dimana waktunya belum dapat ditentukan. Penyedia Jasa Konsultansi yang diikat dengan Kontrak Payung adalah Penyedia Jasa Konsultansi yang telah memenuhi/lulus persyaratan yang ditetapkan. Kontrak Payung digunakan misalnya untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dalam rangka penasihatan hukum, penyiapan proyek strategis nasional, dan penyiapan proyek dalam rangka kerjasama pemerintah dan badan usaha.
62
PERUBAHAN KONTRAK
63
PERUBAHAN KONTRAK PERPRES 54/2010 PERPRES 16/2018 LUMSUM
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, berlaku untuk pekerjaan dengan kontrak PERPRES 54/2010 PERPRES 16/2018 LUMSUM SEMUA JENIS KONTRAK HARGA SATUAN GABUNGAN LUMSUM DAN HARGA SATUAN
64
PERUBAHAN KONTRAK Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi: menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau mengubah jadwal pelaksanaan. Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak. Masalah administrasi yang dimaksud antara lain pergantian PPK, perubahan rekening penerima.
65
PERUBAHAN KONTRAK Pekerjaan tambah dilaksanakan dengan ketentuan:
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah. Untuk pemeriksaan dalam rangka perubahan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim atau tenaga ahli. Perubahan Kontrak tidak dapat dilakukan pada masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan (masa denda) akibat dari keterlambatan setelah waktu pelaksanaan kontrak berakhir.
66
SERAH TERIMA PEKERJAAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.