Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIda Cahyadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
Oleh : Yulianto Sudrajat (Ketua KPU Prov. Jateng) Salatiga, 17 Oktober 2018
2
PEMILU SERENTAK Amanat Tujuan :
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU XI/2013 Tujuan : Memperkuat sistem Presidensial Efesiensi anggaran dan efektifitas mobilitas Pemilih Penyederhanaan Sistem Pemilu, dengan melakukan Kodifikasi 3 (tiga) UU yang terdiri dari : UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
3
. Pendahuluan Latar belakang UU No. 7 Tahun 2017, merefleksikan kehendak pembentuk undang-undang untuk memerbaiki pelaksanaan Pemilu-Pemilu sebelumnya. ✽ Umum Penegasan Pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, pemerintahan negara yang akuntabel, dan optimalisasi kelembagaan perwakilan rakyat dengan tugas mengawasi jalannya pemerintahan; Penegasan sistem presidensial yang kuat dan efektif, legitimate, dan efektivitas pemerintahan dengan basis dukungan DPR; Penegasan Pemilu Legislatif yang dapat dipercaya, optimalisasi kelembagaan legislatif, dan menjamin prinsip keterwakilan; Peningkatan kualitas Pemilu yang kompetitif, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan; Penyederhanaan, penyelarasan, dan penggabungan pengaturan Pemilu; dan Perbaikan pengaturan penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem pemilihan, manajemen Pemilu, dan penegakan hukum Pemilu.
4
✽ Penyelenggara Pemilu
Penegasan ruang lingkup dan batasan kelembagaan penyelenggara Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP sesuai tugas, wewenang, dan kewajibannya; Penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu, sehingga menciptakan pelaksanaan Pemilu yang lancar, sistematis, dan demokratis; Penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu, melalui penambahan struktur baru, penguatan pranata pengaturan, dan penegasan keterkaitan penyelenggara Pemilu dalam relasinya dengan lembaga-lembaga terkait; Penegasan pengaturan sistem penyelenggaraan Pemilu, penataan pranata penegakan hukum Pemilu, sengketa Pemilu, managemen perkara Pemilu, dan tindak pidana Pemilu.
5
. Tahapan Pemilu
6
Masa Kampanye 23 September 2018 sd 13 April 2019 Masa Tenang
Potensi permasalahan pada tahapan Kampanye Peserta Pemilu kampanye diluar jadwal kampanye; beredarnya berita hoaks di media sosial; Kampanye yang menyinggung politisasi SARA; beredarnya politik uang pada masa kampanye; konflik horizontal antar pendukung Peserta Pemilu. Upaya KPU: Koordinasi dan sosialisasi menjelaskan Peraturan KPU tentang Kampanye kepada Peserta Pemilu; Koordinasi intensif dengan Bawaslu, Kepolisian, dan Pemerintah setempat; Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih. Masa Kampanye 23 September 2018 sd 13 April 2019 Masa Tenang 14 April 2019 sd 16 April 2019
7
METODE KAMPANYE Masa Pelaksanaan Metode 23 September 2018 sd 13 April 2019 Pertemuan Terbatas Pertemuan Tatap Muka Penyebaran Bahan Kampanye Pemasangan Alat Peraga Kampanye Media Sosial Debat Pasangan Calon Kegiatan Lain yang tidak melanggar larangan kampanye 24 Maret 2019 (21 Hari) Iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan Rapat Umum
8
JUMLAH ALAT PERAGA KAMPANYE YANG DIFASILITASI
Keputusan KPU No. 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilu Tahun 2019 Jenis APK Pelaksanaan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh Pelaksanaan oleh KPU/KIP Kab/Kota Baliho paling banyak 16 (enam belas) buah untuk setiap Pasangan Calon; paling banyak 11 (sebelas) buah untuk setiap Partai Politik (termasuk Parpol lokal oleh KIP Aceh); paling banyak 5 (lima) buah untuk setiap Calon Anggota DPD di masing-masing provinsi. paling banyak 10 (sepuluh) buah untuk setiap Pasangan Calon; paling banyak 10 (sepuluh) buah untuk setiap Partai Politik (termasuk Parpol lokal oleh KIP Kab/Kota). Spanduk paling banyak 16 (enam belas) buah untuk setiap Partai Politik (termasuk Parpol lokal oleh KIP Kab/Kota); paling banyak 10 (sepuluh) buah untuk setiap Calon Anggota DPD. Catatan : Ketentuan jumlah APK yang difasilitasi disesuaikan dengan ruang publik yang tersedia hasil koordinasi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota dengan pemerintah daerah setempat.
9
JUMLAH ALAT PERAGA KAMPANYE YANG DICETAK PESERTA
Keputusan KPU No. 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilu Tahun 2019 Jenis APK Ketentuan Baliho paling banyak 5 (lima) buah di desa/kelurahan atau sebutan lain; Spanduk paling banyak 10 (sepuluh) buah di desa/kelurahan atau sebutan lain; Billboard atau videotron paling banyak 2 (dua) buah di kabupaten/kota. Penetapan jumlah penambahan APK harus disesuaikan dengan ketersediaan ruang publik dan memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan.
10
● Sistem Pemilu dan Ambang Batas Parlemen
11
KUNCI SUKSES PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemilu Berintegritas adalah Pemilu yang terselenggara didasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta diwujudkan oleh Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Kompeten, Kredibel dan Berintegritas Pemilih Berdaulat dan Berintegritas Peradilan Pemilu Berintegritas Dukungan Pemerintah yang Berintegritas Peserta Pemilu
12
. Penutup Penataan sistem pemilu adalah bagian dari upaya membangun sistem politik dalam negeri yang sehat, berdaulat, dan bermanfaat bagi kemajuan masyarakat, bangsa, dan negera. Dalam setiap sistem pemilu selalu terdapat keunggulan dan sekaligus kelemahan; yang diperlukan adalah kecocokan dan keselarasan dengan misi dan tujuan pemilu. Kemandirian parpol adalah prasyarat bagi sistem kepartaian modern dan profesional. Pendidikan politik adalah tanggung jawab semua pihak. Politik uang adalah masalah penting yg harus diberantas Bagaimana menciptakan komitmen bersama.
13
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.