Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHendra Gunardi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL Biro Kepegawaian - Sekretariat Jenderal 2011
2
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 jo. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2011 Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 09/SE/1975 Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional Nomor 5072/A4.5/KP/2009 tanggal 5 Februari 2009
3
PENGERTIAN PNS yang diperbantukan adalah PNS yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya, yang gajinya dibebankan secara penuh pada instansi yang menerima perbantuan
4
Persyaratan perbantuan PNS dosen ke luar Kemdiknas
Adanya permintaan resmi dari pimpinan instansi yang berkepentingan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui pimpinan unit kerja di mana PNS dosen tersebut ditugaskan; Adanya Surat Pernyataan dari pimpinan instansi yang berkepentingan bahwa gaji dan penghasilan lainnya yang berhubungan dengan perbantuan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh instansi yang berkepentingan; Adanya Surat Pernyataan Tidak Berkeberatan dari pimpinan unit kerja PNS dosen bersangkutan terhadap perbantuan tersebut; Adanya Surat Pernyataan dari pimpinan unit kerja PNS Dosen yang bersangkutan bahwa terhadap perbantuan tersebut tidak akan menimbulkan/mengganggu proses belajar mengajar di perguruan tinggi yang bersangkutan. Surat Pernyataan ini nantinya oleh pimpinan Kemdiknas akan dijadikan bahan pertimbangan dalam memberikan formasi baru PNS dosen pada unit kerja yang bersangkutan apabila mengajukan formasi PNS untuk bidang ilmu/keahlian yang sama dengan tenaga dosen yang diperbantukan tersebut.
5
Kelengkapan Usul Perbantuan
Asli surat usul dari pimpinan unit kerja PNS dosen yang bersangkutan Asli surat Pernyataan dari pimpinan instansi yang berkepentingan bahwa gaji dan penghasilan lainnya yang berhubungan dengan perbantuan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh instansi yang berkepentingan; Asli surat Pernyataan Tidak Berkeberatan dari pimpinan unit kerja PNS dosen bersangkutan terhadap perbantuan tersebut; Asli surat Pernyataan dari pimpinan unit kerja PNS Dosen yang bersangkutan bahwa terhadap perbantuan tersebut tidak akan menimbulkan/mengganggu proses belajar mengajar di perguruan tinggi yang bersangkutan. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir. Fotocopy sah SK jabatan fungsional dan penetapan angka kredit terakhir. Fotocopy sah DP3 2 tahun terakhir. Fotocopy sah NIP baru.
6
PEMBEBASAN SEMENTARA PNS yang diperbantukan di luar instansi induknya dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya terhitung mulai tanggal SK Perbantuan tersebut diterbitkan.
7
KONSEKUENSI PEMBEBASAN SEMENTARA
PNS dosen yang dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya dihentikan untuk sementara : tunjangan fungsional, tunjangan profesi, tunjangan kehormatan, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
8
PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL
PNS yang diperbantukan di luar instansi induknya dapat diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan penyetaraan/persamaan eselonnya apabila memiliki pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan(Perka BKN No.2 Th 2011).
9
KENAIKAN PANGKAT PNS yang diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila : sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir Kenaikan pangkat tersebut hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.
10
BUP PNS Dosen yang diperbantukan
PNS yang diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan penyetaraan/persamaan eselonnya (eselon I dan II), BUP nya dapat diperpanjang sampai 60 Tahun. Perpanjangan BUP bagi PNS dosen yang diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya ditetapkan oleh PPK Instansi Induknya.
11
Tata Cara Perpanjangan BUP Bagi PNS Dosen Yang Diperbantukan
Pimpinan instansi tempat PNS dosen diperbantukan menyampaikan permohonan perpanjangan BUP kepada pimpinan instansi induknya, disertai dengan alasan-alasannya. Berdasarkan permohonan tersebut Baperjakat instansi induk PNS dosen diperbantukan memberikan pertimbangan dapat / tidaknya perbantuan PNS dosen tersebut diperpanjang. Pimpinan instansi induk PNS dosen diperbantukan meneruskan permohonan tersebut kepada PPK instansi induk dengan melampirkan pertimbangan Baperjakat.
12
(lanjutan) PPK instansi induknya menetapkan keputusan memperpanjang atau tidak memperpanjang BUP PNS yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan dari Baperjakat instansi induknya. PPK instansi induk menetapkan keputusan memperpanjang atau tidak memperpanjang BUP PNS dosen diperbantukan dan menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan instansi tempat PNS dosen diperbantukan.
13
Pengaktifan Kembali ke Dalam Jabatan Fungsional Dosen
PNS dosen yang telah selesai diperbantukan di luar instansi induk dikembalikan secara resmi oleh pimpinan instansi yang menerima perbantuan PNS dosen yang telah dikembalikan tersebut harus diaktifkan kembali ke dalam jabatan fungsional semula Terhitung mulai tanggal SK pengaktifan kembali, PNS dosen yang bersangkutan dapat dinilai kembali angka kreditnya
14
Persyaratan pengaktifan kembali setelah selesai diperbantukan
Adanya surat pengembalian resmi dari pimpinan instansi yang berkepentingan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui pimpinan unit kerja PNS dosen yang bersangkutan, yang dilampiri dengan : Fotokopi sah SK Pemberhentian dengan hormat dari jabatan struktural; Fotokopi sah Naskah Pelantikan/Serah Terima Jabatan; Fotokopi sah DP3 terakhir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada instansi PNS dosen tersebut diperbantukan; Surat Pernyataan dari atasan langsung pada instansi penerima perbantuan, bahwa selama diperbantukan PNS dosen tersebut tidak pernah dikenakan/sedang dikenakan hukuman disiplin PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adanya surat pernyataan dari Rektor/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Koordinator Kopertis bahwa unit kerja yang bersangkutan masih bersedia menerima kembali PNS dosen yang akan ditarik kembali dari perbantuan tersebut. Surat pernyataan ini merupakan konsekuensi logis dari surat pernyataan terdahulu pada saat PNS dosen tersebut diizinkan untuk diperbantukan.
15
Kelengkapan Usul Pengaktifan Kembali Setelah Selesai Diperbantukan
Asli surat usul pengaktifan kembali dari pimpinan instansi induknya Fotocopy sah SK perbantuan Fotocopy sah SK pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan struktural pada instansi yang menerima perbantuan Fotocopy sah naskah pelantikan/serah terima jabatan Fotocopy sah SK pemberhentian dari jabatan struktural pada instansi yang menerima perbantuan Fotocopy sah surat Pernyataan dari atasan langsung pada instansi penerima perbantuan, bahwa selama diperbantukan PNS dosen tersebut tidak pernah dikenakan/sedang dikenakan hukuman disiplin PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku Fotocopy sah SK pangkat terakhir Fotocopy sah SK Jabatan fungsional dosen/PAK terakhir Fotocopy sah DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir Fotocopy sah NIP baru
16
PERPINDAHAN PNS DOSEN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Biro Kepegawaian - Sekretariat Jenderal 2011
17
DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 32376/A4. VI/KP/2007 Tanggal 26 Juli 2007 Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 4841/A4.5/KP/2009 Tanggal 30 Januari 2009
18
MACAM PERPINDAHAN PNS DOSEN
Pindah antar unit kerja (dosen dosen) Pindah antar instansi PNS non dosen Kemdiknas menjadi dosen PNS non dosen di luar Kemdiknas menjadi dosen PNS dosen menjadi PNS non dosen
19
PINDAH ANTAR UNIT KERJA (DOSEN KE DOSEN)
Persyaratan : Memperoleh persetujuan (izin menerima) secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang dituju atau pejabat yang berwenang di lingkungan unit kerja yang dituju; Tidak sedang dalam proses perkara pidana karena diduga atau didakwa melakukan tindak pidana kejahatan; Tidak sedang dalam proses upaya hukum “keberatan” atau “banding administratif” atas hukuman disiplin yang dikenakan pejabat yang berwenang menghukum; Tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin di unit kerja asal; Tidak sedang dalam masa wajib kerja (ikatan dinas) dengan unit kerja asal; Tidak sedang melaksanakan atau dalam status tugas belajar; Telah berstatus PNS (tidak berstatus sebagai CPNS) Memiliki masa kerja secara terus menerus (tidak terputus-putus) di instansi asal sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
20
KELENGKAPAN USUL PINDAH ANTAR UNIT KERJA
Asli surat usul dari pimpinan unit kerja yang dituju Asli surat permohonan pindah PNS dosen yang bersangkutan Asli surat pernyataan persetujuan melepas dari pimpinan unit kerja asal Asli surat pernyataan dari pimpinan unit kerja asal bahwa kepindahan PNS dosen yang bersangkutan tidak akan mengganggu PBM Asli surat pernyataan persetujuan menerima dari pimpinan unit kerja yang dituju Asli rasio dosen dan mahasiswa pada program studi yang dituju Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir Fotocopy sah SK jabatan fungsional dan PAK terakhir Fotocopy sah ijazah yang dimiliki Fotocopy sah NIP baru Fotocopy sah DP3 (2 tahun) terakhir
21
PINDAH ANTAR INSTANSI (PNS DOSEN MENJADI NON DOSEN)
A. Persyaratan : Memperoleh persetujuan (izin menerima) secara tertulis dari pimpinan instansi yang dituju; Tidak pernah dikenakan hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan selama bekerja sebagai dosen; Tidak sedang dalam proses perkara pidana karena disangka atau didakwa melakukan tindak pidana kejahatan; Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang atau berat selama bekerja di sebagai dosen; Tidak sedang dalam proses upaya hukum “keberatan” atau “banding administratif” atas keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kemdiknas; Tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kemdiknas; Tidak sedang menjalani wajib kerja atau ikatan dinas dengan Kemdiknas; Tidak sedang melaksanakan tugas belajar; Telah berstatus PNS (tidak berstatus sebagai CPNS) Memiliki masa kerja di lingkungan Kemdiknas secara terus menerus (tidak terputus-putus) sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
22
Asli surat usul dari pimpinan unit kerja yang dituju
B. Kelengkapan Usul Asli surat usul dari pimpinan unit kerja yang dituju Asli surat permohonan pindah PNS dosen yang bersangkutan Asli surat pernyataan persetujuan melepas dari pimpinan unit kerja asal Asli surat pernyataan dari pimpinan unit kerja asal bahwa kepindahan PNS dosen yang bersangkutan tidak akan mengganggu PBM Asli surat pernyataan persetujuan menerima dari pimpinan unit kerja yang dituju Asli Format Model D.IV Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir Fotocopy sah SK jabatan fungsional dan PAK terakhir Fotocopy sah ijazah yang dimiliki Fotocopy sah NIP baru Fotocopy sah DP3 (2 tahun) terakhir
23
PINDAH ANTAR INSTANSI (PNS NON DOSEN MENJADI DOSEN)
I. Persyaratan : Memperoleh persetujuan (izin menerima) secara tertulis dari Menteri atau pejabat yang berwenang di lingkungan Kemdiknas; Tidak pernah dikenakan hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan selama bekerja di instansi asal; Tidak sedang dalam proses perkara pidana karena diduga atau didakwa melakukan tindak pidana kejahatan; Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama bekerja di instansi asal; Tidak sedang dalam proses upaya hukum “keberatan” atau “banding administratif” atas keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum; Tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin di instansi asal; Tidak sedang dalam masa wajib kerja (ikatan dinas) dengan instansi asal atau instansi lain; Tidak sedang melaksanakan atau dalam status tugas belajar; Telah berstatus PNS (tidak berstatus sebagai CPNS) Memiliki masa kerja secara terus menerus (tidak terputus-putus) di instansi asal sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
24
II. Batas usia maksimal Setinggi-tingginya adalah 45 tahun, bagi PNS bukan dosen yang belum bertugas sama sekali sebagai dosen luar biasa dan/atau belum memiliki jabatan akademik dosen. Setinggi-tingginya adalah 55 tahun, bagi PNS bukan dosen yang telah bertugas sebagai dosen luar biasa sekurang-kurangnya 10 tahun dan telah memiliki jabatan akademik sebagai Lektor (luar biasa) berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
25
Bidang ilmu yang dimiliki
(Lanjutan) Bidang ilmu yang dimiliki Dibuktikan dengan kajian kebutuhan akan bidang ilmu tersebut dari perguruan tinggi yang bersangkutan, agar tidak merugikan pengembangan karier dosen yang telah ada dan memiliki bidang ilmu yang sama Bidang ilmu/keahlian yang dimiliki tersebut harus linear antara sarjana (S1) dengan magister (S2), dan doktor (S3) Bidang ilmu/keahlian yang dimiliki tersebut berasal dari perguruan tinggi terakreditasi sekurang-kurangnya B Indeks prestasi kumulatif (IPK) untuk transkrip ijazah sarjana (S1) sekurang-kurangnya adalah 2,70 (dua koma tujuh puluh), dan IPK untuk transkrip ijazah magister (S2) dan doktor (s3) sekurang-kurangnya adalah 3,20 (tiga koma dua puluh)
26
Asli surat usul dari pimpinan unit kerja yang dituju
III. Kelengkapan Usul Asli surat usul dari pimpinan unit kerja yang dituju Asli surat permohonan pindah PNS dosen yang bersangkutan Asli surat pernyataan persetujuan melepas dari pimpinan unit kerja asal Asli surat pernyataan persetujuan menerima dari pimpinan unit kerja yang dituju Asli rasio dosen dan mahasiswa pada program studi yang dituju Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir Fotocopy sah SK jabatan fungsional dan PAK terakhir Fotocopy sah ijazah yang dimiliki Fotocopy sah NIP baru Fotocopy sah DP3 (2 tahun) terakhir
27
Prosedur Perpindahan Antar Instansi
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan menghubungi secara tertulis Pejabat Pembina Kepegawaian dimana Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan. Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja menyetujui, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut membuat surat pernyataan persetujuan. Surat pernyataan persetujuan tersebut dibuat rangkap 2 (dua) dan disampaikan kepada : Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan; dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Berdasarkan pernyataan persetujuan tersebut, maka pejabat Pembina Kepegawaian yang membutuhkan, menyampaikan usul pemindahan antar instansi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat penetapan pemindahan. Dalam pengajuan usul sebagaimana dimaksud dalam angka 4, dilampirkan: Surat permintaan persetujuan; Surat pernyataan persetujuan pindah; Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangka terakhir.
28
(lanjutan) Berdasarkan usul tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan surat keputusan pemindahannya. Surat keputusan pemindahan tersebut dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 5 (lima) disampaikan kepada : Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan; Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi asal; Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara; dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Berdasarkan surat keputusan pemindahan tersebut, maka : Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan menetapkan surat keputusan penempatan/pengangkatan dalam jabatan. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi asal menetapkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan/pekerjaan (bukan surat keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil)
29
(lanjutan) Keputusan penempatan/pengangkatan dalam jabatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang menerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi asal sebagaimana tersebut dalam angka 8, hendaknya jangan terlampau lama perbedaan waktunya. Untuk tidak menimbulkan kekosongan atau keterlambatan dalam pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, maka harus segera diselesaikan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), apabila pemindahan antar intansi tersebut mengakibatkan perpindahan wilayah pembayaran. Apabila perpindahan instansi tersebut tidak mengakibatkan perpindahan wilayah pembayaran, maka harus dilakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang bersangkutan.
30
SEKIAN & TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.