Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RADIKALISME DALAM ISLAM Oleh : Dr. H

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RADIKALISME DALAM ISLAM Oleh : Dr. H"— Transcript presentasi:

1 RADIKALISME DALAM ISLAM Oleh : Dr. H
RADIKALISME DALAM ISLAM Oleh : Dr. H. Syafruddin Amir, MM Disampaikan dalam Kegiatan Forum Grup Disccussion (FGD) PENANGGULANGAN MASALAH PEMAHAMAN RADIKALISME DAN ANTI PANCASILA DIWILAYAH HUKUM POLRES SUKABUMI KOTA Hotel Pangrango Sukabumi 18 April 2018

2 PANCASILA UUD 1945 NKRI BHINNEKA TUNGGAL IKA
PREDIKAMENTA INDONESIANA PROSES GLOBALISASI Turunnya Produksi Minyak Bumi Merubah secara Drastis Gaya Hidup - Depresi Ekonomi Meningkatnya Kejahatan/ Konflik Hancurnya Tatanan Masyarakat Kompetisi Global PANCASILA UUD 1945 NKRI BHINNEKA TUNGGAL IKA - Perkembangan ilmu dan teknologi dan akselerasi IT - Perkembangan cepat ekonomi dan pasar bebas - Interaksi kultural dan pergeseran nilai - Perubahan sikap dan perilaku - Libralisme - Komunisme KRISIS MORAL (Carfe Diem) 1.Dekadensi Moral 2.Kerakusan,Materialis,Hedonis 3.Kemiskinan Spiritual Krisis Identitas (Krisis Harga diri) Social Issues Hak Asasi Manusia. Kemiskinan, Kesenjangan, sosial dan keadilan sosial. Kejahatan,narkotika, miras,radikal, terorisme, premanisme. Protes masyarakat dan “urban riots” (hooliganism / bonek). Mutu SDM, Pendidikan,perlindungan anak dan wanita. Transformasi demografik. Penyalahgunaan kewenangan/kekuasaan. Kerusakan ekologis. KRISIS NILAI: - Nasionalisme - Otonomi Subjek berlebihan - Otoritas tradisi dan agama memudar - Kebaikan dan kebenaran hanya sekedar option saja, keputusan dilandaskan pertimbangan cost of benefit - hati nurani menumpul Krisis Hukum Krisis Kepercayaan Krisis Legitimasi Krisis Ekonomi Tantangan Survival Tawaran Comfort

3 Karakter Islamis-Radikal
Radikal : menganggap kehidupan Islam dan sistem kenegaraan yang telah ada di dunia muslim sebagai penyimpangan, dan harus diubah dengan cara yang mendasar. Pro-kekerasan : kondisi yang menyimpang harus diluruskan baik dengan jalan dakwah maupun jalan jihad (perang). Fanatik-militant : meyakini dengan mutlak bahwa ajarannya sendiri sebagai kebenaran tunggal yang harus disebarluaskan dengan jalan apapun. Anti-Barat : Barat dipersepsikan sebagai “biang kerok” hancurnya sistem kehidupan yang Islami baik budaya, intelektual, ekonomi, maupun sistem politiknya. Politis : meyakini bahwa kekuasaan politik negara harus diraih karena merupakan kewajiban agama. Mereka yang tidak menerapkan Negara Islam adalah kafir dan boleh dibunuh meskipun orang Islam. Tatharruf : menempatkan yang sunnah sebagai wajib, menjadikan yang furu’ sebagai ushul, mengubah yang profan sebagai sakral.

4 Agenda Islamis-Radikal di Indonesia
Pertama: Merobohkan NKRI dan anti Pancasila. Menjadikan Islam sebagai entitas politik. Islam dipahami, dipersepsikan, dan dipakai sebagai ideologi politik untuk membentuk sistem negara yakni negara Islam (al-daulah al-Islamiyyah) atau Khilafah Islamiyah versi mereka sendiri. Kedua: Menerapkan ajaran Islam dalam masyarakat menurut versi mereka.

5 Akar-akar Teologi Kekerasan
1. Takfir: Sayyid Quthb: Inti dari tauhid Uluhiyyah adalah Al-hakimiyatu Lillah. Siapapun yang membuat, menerapkan dan mentaati hukum dan aturan buatan manusia ia telah syirik dan kafir meskipun ia seorang muslim. Mereka ini telah murtad dan halal darahnya. Pemerintah yang tidak menerapkan hukum Islam adalah “Toghut” yang harus diperangi. Ulama yang mendiamkan atau mendukungnya mereka sebut “ulama su’”. Masyarakat yang membiarkan dan mentaati hukum bukan hukum Islam adalah “masyarakat Jahiliah”, meskipun mereka orang Islam. 2. Jihad tanpa syarat (perang opensif): Sayyid Quthb: Memerangi orang kafir saat ini adalah wajib bagi setiap muslim. Saat ini tidak ada lagi kategori kafir dlimmi atau kafir muahhad, semuanya adalah kafir harbi.

6 Kelompok yang mempunyai keyakinan ideologi tinggi dan fanatik yang mereka perjuangkan untuk menggantikan tatanan nilai dan sistem yang berlaku. Kriteria Radikal Dalam kegiatannya sering menggunakan aksi-aksi kekerasan, dan bahkan kasar, terhadap kelompok masyarakat lainnya yang dianggap bertentangan dengan keyakinan mereka. Secara sosio-kultural dan sosio-religius, mereka mempunyai ikatan kelompok yang kuat dan menampilkan ciri-ciri penampilan diri dan ritual yang khas.

7 Radikalisme / Fundamentalisme / Ekstrimisme
Dilakukan dengan keyakinan, motif, tujuan, dan latar belakang politik (motif altruistik politik) Mengharapkan konsekuensi politik sesuai dengan yang diyakininya. Political Crime / Political Offence Secara sadar menentang dan melawan tertib hukum, tertib politik, dan tertib sosial yang berlaku

8 Pendekatan Untuk Memahami Radikalisme ( Stephen Schafer )
Strukturalis Moralis Psikologis Paradoks antara orang yang berkuasa (powerful) dengan warga (powerless) Paradoks antara negara/penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan (corrupt) dan warga yang jujur (honest) Paradoks antara prilaku penjahat politik yang normal dan abnormal Negara dipandang sering menyalahgunakan kekeuasaannya, dan oleh karena itu harus dilawan oleh rakyat (Yang ingin dirubah adalah struktur pemerintahan / negara dan para Pemimpinya) Rakyat harus melawan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh negara/penguasa melalui para pemimpinnya (secara moral, tingkah laku pemerintah yang menyalahgunakan kekuasaan merupakan kejahatan politik, jadi harus dilawan) Sehingga kejahatan politik dapat dilihat sebagai gejala patologis (sakit jiwa), emosional (pemarah), dan irasional.

9 Peran Ormas Islam dalam Deradikalisasi
Soft-Approach Pencerahan Sosial Social Policy Upaya strategis untuk memangkas seluruh jalur dan variabel yang dapat dipandang sebagai stimulan munculnya radikalisme. Pemahaman akan Kebhinekaan / Keberagaman

10 Aspek yang Perlu Diperhatikan dalam Penanganan Radikalisme
Pertama, Aspek Ideologis; Karena akar radikalisme adalah pemahaman ideologi yang salah, maka perhatian aparat tidak boleh hanya tertuju pada bentuk radikal dan terornya saja. Kedua, Aspek Peraturan Perundang-undangan; Untuk memberantas radikalisme tentu perlu aturan yang cukup agar aparat bisa bergerak di lapangan dengan langkah-langkah yang terukur. Jangan sampai langkah yang dilakukan aparat justru dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) Ketiga, Aspek Political Will; Dalam hal ini aparatur pemerintah perlu tegas mengambil sikap dalam menangani radikalisme yang terus mengancam.

11 Pendekatan yang Perlu Diperhatikan dalam Menangani Radikalisme
Pertama, Pendekatan Dialogis ; Dialog merupakan jalan yang tepat untuk mengantisipasi radikalisasi dan efektif untuk mengubah cara berpikir seseorang agar tidak radikal. Kedua, Pendekatan Kewilayahan ; Radikalisme di Indonesia bergerak di 'bawah tanah', maka penanganan Radikalisme tidak bisa ditempuh di 'atas tanah'. Di sinilah pendekatan intelijen sangat diperlukan Ketiga, Pendekatan Keamanan dan Represi (security and repressive approach).

12 TUJUAN RADIKALISME Tujuan Jangka Pendek (12 tujuan)
Memperoleh pengakuan dari masyarakat lokal, nasional, regional maupun dunia internasional. Memicu reaksi pemerintah, tindakan represif agar mengakibatkan keresahan di masyarakat. Mengganggu, melemahkan dan mempermalukan pemerintah, militer atau aparat keamanan lainnya. Berniat memunculkan penilaian masyarakat tentang ketidak mampuan pemerintah dalam melindungi dan mengamankan masyarakatnya. Mendapatkan keuntungan materi. Mengganggu dan atau menghancurkan sarana umum. Mencegah atau menghambat kebijakan eksekutif atau legislatif. Menimbulkan mogok kerja. Menghambat segala betuk hubungan dengan asing. Mempengaruhi jalannya pemilihan umum. Membebaskan tawanan yang menjadi kelompok mereka. Membalas dendam.

13 Tujuan Jangka Panjang (5 tujuan)
Menimbulkan perubahan dramatis dalam pemerintahan, seperti revolusi, perang saudara atau perang antar negara. Mengganti ideologi suatu negara dengan ideologi kelompoknya. Menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pihak teroris selama perang gerilya. Mempengaruhi kebijakan pembuat keputusan baik dalam lingkup lokal, nasional, regional atau internasional. Memperoleh pengakuan politis sebagai badan hukum untuk mewakili suatu suku bangsa atau kelompok nasional,

14 STRATEGI PENANGANAN RADIKALISME
Mengadakan orientasi sistem pendidikan kepemimpinan dan peningkatan kompetensi pimpinan sosial kegamaan sesuai kebutuhan social engeneering; Membangun sikap nasionalisme dikalangan masyarakat dan pejabat negara; Meningkatkan pendidikan dan penyuluhan tentang pandangan hidup beragama dan bernegara; Merekonstruksi sistem dan struktur kesatuan masyarakat yang berpusat kepada instiusi negara dan institusi sosial keagamaan yang terpola; Membina dan memperkokoh Lembaga Kesatuan Umat, Lembaga Keuangan Swakarsa, Lembaga Ekonomi; Memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat di seluruh wilayah (teritorial) serta terobosan pembentukan keamanan swakarsa. Mempersatukan program peningkatan kualitas dan kaderisasi kepemimpinan Umat, Ormas-ormas, serta Parpol-parpol.

15 S E K I A N Terima Kasih SEMOGA BERMANFAAT


Download ppt "RADIKALISME DALAM ISLAM Oleh : Dr. H"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google