Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHamdani Widjaja Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si
2
Pengertian akuntansi syariah dan perkembangan transaksi syariah
Pertemuan ke-1 Pengertian akuntansi syariah dan perkembangan transaksi syariah
3
Pengertian akuntansi syariah
Akuntansi adalah identifikasi transaksi yang kemudian diikuti dengan kegiatan pencatatan, penggolongan serta pengikhtisaran transaksi tersebut sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Syariah adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidupnya di dunia.
4
Akuntansi (Konvensional) menurut American Accounting Association (AAA) adalah the identification, recording, classification, interpreting and communication economic events to permit users to make informad decisions. Akuntansi Islam (Syariah) adalah the “accounting process” provides appropriate information (not necessarily limited to financial data) to stakeholders of an entity which will enable them to ensure that the entity is continuously operating within the bounds of the islamic shari’ah and delivering on its socioeconomic objectives.
5
QS Al-Baqarah (2) Ayat 282 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
6
QS An-Nisa (4) Ayat 58 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat”
7
Q.S An Nahl (16) Ayat 90 “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
8
Q.S Al Muthaffifin (83) ayat 1-3
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”
9
Q.S An Nisa (4) Ayat 29 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
10
Data Financial, Aktivitas Perusahaan
Akuntansi Keuangan Akuntansi Syariah Data Financial, Aktivitas Perusahaan Data Financial, Aktivitas Perusahaan, Informasi Zakat Nilai dan Aturan
11
Akuntansi Konvensional
Kriteria Akuntansi Syariah Akuntansi Konvensional Dasar Hukum Hukum etika yang bersumber dari Alquran & Sunnah Hukum bisnis modern Dasar Tindakan Keberadaan hukum Allah-Keagamaan Rasionalitas ekonomis-Sekuler Tujuan Keuantungan yang wajar Maksimalisasi keuntungan Orientasi Kemasyarakatan Individual atau kepada pemilik Tahap Operasional Dibatasi dan tunduk ketentuan syariah Tidak dibatasi kecuali pertimbangan ekonomis Sumber: Harahap (2004)
12
Perkembangan perbankan syariah
Mit Ghamr Local Saving Bank = Mesir (1963) menjadi Naseer Social Bank (1972) Islamic Development Bank = Timur Tengah (1975) Luksemburg (1978) Swiss (1981) Denmark (1983) Malaysia (1982) Bank Muammalat = Indonesia (1991)
13
Peraturan pemerintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
15
Tujuan laporan keuangan pada sektor perbankan syariah
Untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan aktivitas operasi bank yang bermanfaat dalam pengambilan putusan.
16
Suatu laporan keuangan bermanfaat apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan. laporan keuangan tidak menyediakan semuainformasi yang mungkin dibutuhkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan Bank karena secara umum laporan keuangan hanya menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi non keuangan. Walaupun demikian, dalam beberapa hal bank perlu menyediakan informasi yang mempunyai pengaruh keuangan masa depan.
17
Fungsi bank syariah 1. Manajer investasi; Bank Syariah dapat mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad Mudharabah atau sebagai agen investasi; 2. Investor; Bank Syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan Syariah. Keuntungan yang diperoleh dibagi secara proporsional sesuai nisbah yang disepakati antara bank dan pemilik dana; 3. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran; Bank Syariah dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan seperti bank non-syariah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah; 4. Pengemban fungsi sosial Bank Syariah dapat memberikan pelayanan sosial dalam bentuk pengelolaan dana zakat, infaq, shadaqah serta pinjaman kebajikan (qardhul hasan) sesuai ketentuan yang berlaku.
18
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pengambilan putusan investasi dan pembiayaan
Pihak-pihak yang berkepentingan antara lain: a. shahibul maal/pemilik dana; b. kreditur; c. pembayar zakat, infak dan shadaqah; d. pemegang saham; e. otoritas pengawasan; f. Bank Indonesia; g. Pemerintah; h. lembaga penjamin simpanan; dan i. masyarakat.
19
Menilai prospek arus kasPelaporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi yang dapat mendukung investor/pemilik dana, kreditur dan pihak-pihak lain dalam memperkirakan jumlah, saat dan ketidakpastian dalam penerimaan kas dimasa depan atas dividen, bagi hasil dan hasil dari penjualan, pelunasan (redemption), dan jatuh tempo dari surat berharga atau pinjaman. Prospek penerimaan kas tersebut sangat tergantung dari kemampuan bank untuk menghasilkan kas guna memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo,kebutuhan operasional, reinvestasi dalam operasi serta pembayaran dividen. Persepsi investor dan kreditur atas kemampuan bank tersebut akan mempengaruhi harga pasar surat berharga bank yang bersangkutan. Persepsi investor/pemilik dana dan kreditur dipengaruhi oleh harapan mereka atas tingkat bagi hasil dan risiko dari dana yang mereka tanamkan. Investor/pemilik dana dan kreditur akan memaksimalkan pengembalian dana yang telah mereka tanamkan dan akan melakukan penyesuaian terhadap risiko yang mereka persepsikan atas perusahaan yang bersangkutan. Informasi atas sumber daya ekonomi Pelaporan keuangan bertujuan memberikan informasi tentang sumberdaya ekonomis bank (economic resources), kewajiban bank untuk mengalihkan sumberdaya tersebut kepada entitas lain atau pemilik saham serta kemungkinan terjadinya transaksi dan peristiwa yang dapat mempengaruhi perubahan sumberdaya tersebut. Informasi mengenai kepatuhan bank terhadap prinsip Syariah serta informasi mengenai pendapatan dan pengeluaran yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah dan bagaimana pendapatan tersebut diperoleh serta penggunaanya; Informasi untuk membantu pihak terkait di dalam menentukan zakat bank atau pihak lainnya; Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan bank terhadap tanggung jawab amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang rasional serta informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh pemilik dan pemilik rekening investasi; dan Informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat.
20
ACUAN PENYUSUNAN PEDOMAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PERBANKAN SYARIAH
Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia; Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Umum, Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Perbankan Syariah, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Umum, Pernyataan Standar Akuntansi Perbankan Syariah (PSAPS) dan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (ISAK); Accounting, Auditing and Governance Standards for Islamic Financial Institutions yang diterbitkan oleh AAOIFI Bahrain pada tahun 2001; International Accounting Standard (IAS), Statement of Financial Accounting Standard (SFAS), sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan laporan keuangan; Praktik-praktik akuntansi yang berlaku umum, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
21
Tugas Buat makalah materi pertemuan 1 Minimal 20 halaman
Tulisan times new roman Spasi 1,5 Buat literatur (daftar pustaka) Jika ada kutipan maka ditulis secara benar Sumber bisa menggunakan buku, Jurnal, web OJK, dan sumber terpercaya lainnya (tidak boleh blog) Dikumpulkan melalui minimal sebelum pertemuan berikutnya Tugas tidak diterima jika di luar ketentuan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.