Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYulia Irawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
2
1 GRAND DESIGN APARATUR SIPIL NEGARA (ROAD MAP 2
3
RPJMN 2015-2019 ADALAH RPJMN KE III DALAM RPJPN 2005-2025
Visi Pembangunan INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR ASN Human Capital SMART ASN Reformasi Birokrasi & UU ASN Good Governance Milestones Pembangunan ASN (UU 17 TAHUN 2007) 01/01/2019
4
SASARAN PEMBANGUNAN ASN 2015 - 2019
Tantangan Manajemen SDM ke Depan HIGHLY COMPETITIVE-AFTA-MEA GLOBALISASI COMPETITIVE ANTAR NEGARA TEKNOLOGI INFORMASI & DIGITASI HIGH COLLABARATION SMART ASN BERWAWASAN GLOBAL MENGUASAI IT/DIGITAL DAN KOMIUIKASI DAYA NETWORKING TINGGI MENGUASAI SUBSTANSI TEKNIS JABATANYA 2019 Arah Strategis Pembangunan Nasional (Perencanaan, Rekruitmen & Profesionalisme) 2015 Profil SDM ASN saat ini Benchmark ASN Internasional Tantangan SDM Internal MISMATCH KETERSEDIAAN ASN DG STRATEGI PEMBANGUNAN MISMATCH SPESIFIKASI JABATAN & MAN QUALIFICATION PENEGAKAN DISIPLIN BLM SEPENUHNYA DIJALANKAN KESADARAN SDM SBG HUMAN CAPITAL MSH RENDAH
5
ROADMAP ASN 2015-2019 SASARAN 2015 2016 2017 2018 2019 SASARAN 1
ASN AWARD SMART ASN Berbasis Sistem Merit Audit Organisasi & Penataan ASN & Redistribusi Pegawai SASARAN 1 Perencanaan ASN Anjab & ABK dg E-FORMASI & SIM-ASN sesuai dengan Arah Pembangunan Nasional (NAWACITA) Standar Kompetensi Jabatan Rekruitmen CPNS & PPPK yang obyektif & transparan, (dg CAT), Promosi terbuka untuk JPT SASARAN 2 Rekruitmen ASN Penyelarasan Kompetensi dgn jabatan Talent Management JPT & JA ASN & Pengembangan Assessment Centre RPP UU ASN Gaji & Tunj. berbasis kinerja Capacity Building ASN (12 hari/tahun) TNA SASARAN 3 Profesionalisme ASN Syarat Sertifikat dlm Jabatan Inpassing nasional JF
6
2 KOMPETENSI DALAM UU 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN 6
7
Latar belakang UU no : 5 Tahun 2014 ttg ASN
Diktum : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik;
8
DASAR HUKUM UU 5/2014 tentang ASN Pasal 51
Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Pasal 51 (1) PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah. (2) Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai. (4) PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja Pasal 68 , ayat (1), (2) dan 4
9
(1) PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai. (4) PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja Pasal 68 , ayat (1), (2) dan (4)
10
(1) Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. (2) Pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. (3) Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi : a. kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis; b. kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan c. kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Pasal 69 ayat (1)
11
KEWENANGAN MENPAN Pasal 26 , ayat (1) dan (2)
(1) Menteri berwenang menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. kebijakan reformasi birokrasi di bidang sumber daya manusia; b. kebijakan umum pembinaan profesi ASN; c. kebijakan umum Manajemen ASN, klasifikasi jabatan ASN, standar kompetensi jabatan Pegawai ASN, kebutuhan Pegawai ASN secara nasional, skala penggajian, tunjangan Pegawai ASN, dan sistem pensiun PNS. d. pemindahan PNS antar jabatan, antar daerah, dan antar instansi; e. pertimbangan kepada Presiden dalam penindakan terhadap Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian atas penyimpangan Sistem Merit dalam penyelenggaraan Manajemen ASN; dan f. penyusunan kebijakan rencana kerja KASN, LAN, dan BKN di bidang Manajemen ASN
12
PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Pasal 109 ayat (4) dan (5) (4) Standar Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Instansi Pemerintah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
13
Konsep Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai ASN
Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Kamus Kompetensi Manajerial Kamus Kompetensi Sosial kultural Standar Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural untuk : JPT : Utama, Madya dan Pratama JA : Administrator, Pengawas Pelaksana JF : Keahlian Keterampilan semua jenjang Ditetapkan oleh Menteri PAN-RB Kamus Kompetensi Teknis disusun oleh K/L yang membidangi urusan pemerintahan Kompetensi Teknis Kamus Kompetensi Teknis ditetapkan oleh PPK/Pyb K/L yang bersangkutan
14
1414 Standar Kompetensi Jabatan ASN
Standar Kompetensi Jabatan (untuk seluruh jabatan dilingkungan instansi K/L, Pemda Prov, Pemda Kab/Kota) 1414 Di susun oleh Instansi masing masing berdasarkan (meramu dari) : Standar kompetensi manajerial dan sosial kultural yang telah ditetapkan oleh MenPAN-RB Kamus kompetensi teknis yang ditetapkan oleh K/L Standar Kompetensi Jabatan ASN Ditetapkan/disyahkan oleh Menpan-RB (diberikan kode jabatan) Setelah dilakukan konvensi dg melibatkan instansi pengusul, K/L terkait, Pemda terkait, asosiasi profesi Standar kompetensi yang telah ditetapkan/disyahkan berlaku secara nasional
15
4 PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA 15
16
Pengembangan Kompetensi dalam UU 5 Tahun 2014
Pasal 70 Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier.
17
Pengembangan Kompetensi dalam UU 5 Tahun 2014
Pasal 70 4) Dalam mengembangkan kompetensi setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing. 5) Dalam mengembangkan kompetensi PNS diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN. 6) Selain pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN.
18
PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian wajib
Menetapkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi Melaksanakan pengembangan kompetensi Melaksanakan evaluasi pengembangan kompetensi Rencana pengembangan kompetensi dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dengan pembiayyan tertuang dalam anggaran instansi Penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi dilakukan analisis kesenjangan kompeteni dan analisis kesenjangan kinerja
19
BENTUK PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Pendidikan dan atau Bentuk Pengembangan Kompetensi Pasal 210 Pelatihan Pendidikan Pasal 211 Pemberian Tugas Belajar Pelatihan, seminar kursus penataran Klasikal Pelatihan Pasal 212 Pertukaran PNS ke Swasta (Magang) Non Klasikal
21
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi
Mandiri oleh instansi bersangkutan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pasal 213 Bersama dengan instansi pemerintah lain memiliki akreditasi untuk kompetensi tertentu Bersama dengan Lembaga pengembangan independen
22
Pengembangan Kompetensi Teknis
Pasal 214 Pelatihan Dapat dilakukan secara berjenjang Jenis dan jenjang pengemb komp oleh instansi teknis Dilaksanakan oleh lembaga terakreditasi Akreditasi teknis oleh instansi teknis mengacu pedoman LAN
23
Pengembangan Kompetensi Fungsional
Pelatihan Untuk mencapai kompetensi sesuai jenjang JF Jenis dan jenjang pengemb komp oleh instansi Pembina JF Dilaksanakan oleh lembaga terakreditasi Akreditasi teknis oleh instansi pembina jafung mengacu pedoman LAN Pengembangan Kompetensi Fungsional Pasal 215
24
Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural
Pelatihan Untuk mencapai persyaratan jabatan dan pengembangan karier Pengembangaan kompetensi ditetapakan oleh LAN Dilaksanakan oleh lembaga terakreditasi Akreditasi oleh LAN Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural Pasal 216
25
Pengembangan Kompetensi Manajerial
Pelatihan : Pelatihan kompetensi manajerial melalui pelatihan struktural Pelatihan struktural terdiri : a. KepemimpinanMadya b. Kepemimpinan Pratama c. Kepemimpinan Administrator d. KepemimpinanMadya Pelatihan Struktural Kepemimpinan Madya oleh LAN Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pratama, Administrator, Pengawas dilaksanakan oleh lembaga terakreditasi Akreditasi oleh LAN Pengembangan Kompetensi Manajerial Pasal 217
26
54 SERTIFIKASI DAN UJI KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA 26
27
Pasal 99, ayat (3) ayat (4) dan ayat (7)
DASAR HUKUM PP Manajemen ASN (3) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, instansi pembina memiliki tugas sebagai berikut: i. menyelenggarakan uji kompetensi JF; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN; (4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi pemerintah pengguna JF setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 99, ayat (3) ayat (4) dan ayat (7)
28
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf d merupakan informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan. (2) Dalam rangka menyediakan informasi mengenai kompetensi PNS dalam profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi. (3) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh assessor internal pemerintah atau bekerjasama dengan assessor independen. (4) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pengukuran Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural. Pasal 171
29
SERTIFIKASI DAN UJI KOMPETENSI
Bukti kepemilikan Kompetensi Kompetensi ASN Sertifikat / Lisensi a. Komp teknis; b. Komp manajerial; c. Komp sosial kultural. Sertifikasi kompetensi Proses sertifikasi kompetensi melalui a. Pelatihan; b. Uji kompetensi;
30
Sertifikat kompetensi
Sekurang-kurangnya memuat : Identitas dan legalitas Lembaga yang memberikan sertifikat; Identitas pemilik/pemegang sertifikat; Nama/jenis kompetensi; Level kompetensi yang dicapai oleh pemilik; Tanggal diterbitkan sertifikat dan masa berlakunya.
31
a. Pelatihan pra jabatan; b. Pelatihan teknis dan fungsional.
JENIS PELATIHAN a. Pelatihan pra jabatan; b. Pelatihan teknis dan fungsional. c. Pelatihan struktural dan sosial kultural; UJI KOMPETENSI Tujuan ; a. Mengukur tingkat kompetensi yang dimiliki oleh ASN shg dapat menilai tingkat kesesuaian kompetensi pegawai dengan standar kompetensi jabatan b. memberikan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki ASN c. meningkatkan kualitas dan daya saing aparatur sipil negara. Jenis : a. Uji kompetensi manajerial dan sosial kultural; b. Uji kompetensi teknis.
32
I. SERTIFIKASI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL
a. Pelatihan Struktural; b. Uji kompetensi manajerial dan sosial kultural. A. Sertifikasi kompetensi manajerial dan sosial kultutal melalui Diklat Struktural (1) Sertifikasi kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui pelatihan strukturaldilakukan oleh lembaga pelatihan pemerintah yang terakreditasi (2) Akreditasi lembaga pelatihan pemerintah dilakukan oleh LAN, (3) Pelatihan kepemimpinan diselenggarakan didasarkan pada standar kompetensi jabatan dan kamus kompetensi manajerial dan sosial kultural yang ditetapkan oleh Men.PAN-RB. kurikulum/silabi mengacu pada standar kompetensi dan kamus kompetensi) (5) Pengajar pada diklat kepemimpinan oleh Widyaiswara + praktisi (pimp/manajer pershan swasta/BUMN yang sukses. (4) Dalam pelaksanaan pelatihan kepemimpinan terintegrasi dengan proses uji kompetensi manajerial dan sosial kultural
33
B. Sertifikasi kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui uji kompetensi :
(1) Dilakukan oleh lembaga diklat yang terakreditasi atau lembaga uji kompetensi manajerial dan sosial kultural yang terakreditasi (2) Lembaga uji kompetensi manajerial dan sosial kultural di akreditasi oleh LAN (3) Uji kompetensi manajerial dan sosial kultural dilakukan melalui assessment center atau metode uji kompetensi lain (misal : EBA Executive Braan Assessment yg dikembangkan oleh Kemenkes) yang ditetapkan oleh LAN. (4) Uji kompetensi manajerial dan sosial kultural dilakukan dengan metode sesuai karakteristik jabatan dan standar kompetensi jabatan. (5) Pelaksanaan uji kompetensi manajerial dan sosial kultural dilakukan oleh Assesor kompetensi manajerial dan sosial kultural yang memiliki serttifikat asesor kompetensi manajerial dan sosial kultural;
34
((6) Akreditasi Assesor kompetensi manajerial dilakukan oleh BKN ;
(7) Materi uji kompetensi manajerial dan sosial kultural disusun kisi kisi yamg ditetapkan oleh BKN; (8) Kisi kisi materi uji kompetensi manajerial dan sosal kultural disusun berdasarkan standar kompetensi jabatan dan kamus kompetensi manajerial dan sosial kultural yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (9) Dalam melaksanakan uji kometensi manajerial, Assessor kompetensi manajerial di lingkungan pemerintah dapat dibantu oleh Assessor kompetensi manajerial yang independen. (10) Assessor kompetensi manajerial yang independen memiliki sertifikat assesor kompetensi manajerial sosial kultural yang ditetapkan/diakui oleh BKN
35
II. SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS
Sertifikasi kompetensi teknis dilakukan melalui : a. Pelatihan Teknis; a. Uji Kompetensi Teknis. A. Sertifikasi kompetensi Teknis melalui Diklat Teknis dan Fungsional (1) Sertifikasi kompetensi teknis melalui pelatihan teknis dan pelatihan fungsional sebagaimana dilakukan oleh lembaga pelatihan pemerintah atau lembaga pelatihan independen/masyarakat yang terakreditasi (2) Akreditasi lembaga pelatihan pemerintah/masyarakat dilakukan oleh Instansi Teknis yang membidangi urusan pemerintah, (3) Pelatihan Teknis dan fungsional diselenggarakan didasarkan pada standar kompetensi jabatan yang ditetapkan oleh Menpan-rb dan kamus kompetensi teknis yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNKLembaga sesuai urusan pemerintah
36
A. Sertifikasi kompetensi Teknis melalui Uji Kompetensi
(1) Sertifikasi kompetensi teknis melalui uji kompetensi dilakukan oleh lembaga uji kompetensi teknis yang terakreditasi atau Lembaga Sertifiaksi Profesi yang terakreditasi (2) Lembaga uji kompetensi teknis/Lembaga Sertifikasi Profesi di akreditasi oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sesuai bidang urusan pemerintah (3) Uji kompetensi teknis dilakukan dengan metode sesuai karakteristik jabatan dan standar kompetensi jabatan. (4) Pelaksanaan uji kompetensi teknis dilakukan oleh Assesor kompetensi teknis yang memiliki sertifikat assesor teknis/terakreditasi; (5) Akreditasi Assesor teknis dilakukan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sesuai bidang urusan pemerintah; (6) Materi uji kompetensi teknis disusun berdasarkan kisi kisi yamg ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNKsesuai bidang urusan pemerintah; (7) Kisi kisi materi uji kompetensi teknis disusun berdasarkan standar kompetensi jabatan dan kamus kompeteni teknis yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNK sesuai bidang urusan pemerintahan.
37
PERSYARATAN Lembaga uji Kompetensi atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang dapat melakukan Uji Kompetensi Teknis : a. Dibentuk oleh Organisasi Profesi yang diakui syah oleh yang berwenang dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari organisasi profesi ; b. Memiliki sarana dan prasana yang memadai untuk uji kompetensi c. Memiliki materi uji kompetensi sesuai standar kompetensi; d. Memiliki paling kurang 5 orang assessor teknis; e. Memiliki panduan dan prosedur baku pelaksanaan uji kompetensi; f. Terakreditasi oleh Kementerian/Lembaga sesuai bidang urusan pemerintah.
38
KEMENTERIAN/LEMBAGA DALAM MELAKUKAN UJI KOMPETENSI WAJIB :
PERSYARATAN KEMENTERIAN/LEMBAGA DALAM MELAKUKAN UJI KOMPETENSI WAJIB : a. Memiliki Kamus kompetensi teknis; b. Memiliki Standar kompetensi jabatan; c. Menyusuna materi uji kompetensi sesuai standar kompetensi; d. Memiliki paling kurang 5 orang assessor teknis; e. Memiliki sarana prasarana untuk uji kompetensi; f. Memiliki panduan dan prosedur baku pelaksanaan uji kompetensi.
39
ATURAN PERALIHAN Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini: a. Sertifikat kompetensi yang telah diterbitkan oleh Lembaga Diklat Pemerintah, atau lembaga sertifikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diakui; dan b. Lembaga Diklat pemerintah dan lembaga uji kompetensi kewenangan menerbitkan sertifikat kompetensi dan lembaga sertifikasi yang telah ada, wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ini.
40
Terima kasih Matur Nuwun
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.