Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDewi Pranoto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PENGENALAN OP PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA ( PAFI ) , STRTTK DAN SIPTTK
PEMBEKALAN MAHASISWA D3 FARMASI , D3 ANALIS FARMASI DAN MAKANAN STIFAR SEMARANG SEMARANG , 18 AGUSTUS 2018 PD PAFI JAWA TENGAH
2
LANDASAN HUKUM UU 36/2009 Tentang Kesehatan
UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan PP 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian KMK 573/MENKES/SK/VI/2008 Ttg Standar Profesi AA Permenkes 889/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Surat Ka Din.Kes.Prov.Jtg. No 503/354/2 ,19 Agustus 2011 Ttg pengajuan STRTTK PMK 31/2016 Ttg perubahan PMK 889/2011 PMK 26/2018 Ttg Pelayanan perizinan berusaha Terintegrasi secara Eleltronik Sektor Kesehatan
3
UU 36/2014 , Pasal 50 (1) Tenaga Kesehatan harus membentuk Organisasi
Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Tenaga Kesehatan. (2) Setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi. (3) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
4
STRUKTUR ORGANISASI PAFI PAFI BERDIRI TGL 13 FEBRUARI 1946
5
Perubahan Nomenklatur
Asisten Apoteker Tenaga Teknis Kefarmasian Dasar : Kepmenkes 679/MENKES/S/IV/2003 Ttg Reg dan Izin Kerja AA PMK No 376/MENKES/PER/V/2009 Ttg Petunjuk Teknis Jabfung AA Pengertian : Asisten Apoteker adalah tenaga kesehatan yang berijazah Sekolah Asisten Apoteker/Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi, Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analis Farmasi dan Makanan Jurusan Analis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Dasar : PP 51/2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian Kepmenkes 889/2009 Ttg Reg,Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Pengertian : TTK adl tenaga yg membantu Apoteker dlm menjalani pekerjaan kefarmasian, yg terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
6
Perubahan Nomenklatur
Tenaga Teknis Kefarmasian Tenaga Teknis Kefarmasian Dasar : PP 51/2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian Kepmenkes 889/2009 Ttg Reg,Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Pengertian: TTK adl tenaga yg membantu Apoteker dlm menjalani pekerjaan kefarmasian, yg terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. Dasar : UU Nomor 36 /2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 1 1 (6) Pengertian : Tenaga teknis kefarmasian meliputi Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis Farmasi.
7
DEFINISI Menurut UU 36/2014 ► Pasal 1 butir 1 TENAGA KESEHATAN adalah Setiap orang yg mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan kemampuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. ► Pasal 9 ayat (1) Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga kecuali tenaga medis. ► Pasal 1 butir 2 ASISTEN TENAGA KESEHATAN adalah Setiap orang yg mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan kemampuan dan atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga.
8
KLASIFIKASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 11 ayat 6: Tenaga kefarmasian terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Penjelasan Pasal 11 ayat 6. Tenaga teknis kefarmasian meliputi: a. Sarjana farmasi b. Ahli madya farmasi c. Analis farmasi
9
PERIZINAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 46: Ayat 1: Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin dalam bentuk SIP. Ayat 3: SIP diberikan oleh Pemda Kabupaten/Kota. Ayat 4: Untuk mendapatkan SIP, tenaga kesehatan harus memiliki: a. STR yang masih berlaku b. Rekomendasi dari organisasi profesi c. Tempat praktik
10
SANKSI PIDANA BAGI TENAGA KESEHATAN
Pasal 85: Setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta. ( Pasal 44 Ayat 1 ): Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR
11
PERUBAHAN PADA PMK 31/2016 1. Nomenklatur yang berbunyi SURAT IZIN KERJA dalam PMK No. 889/2011, harus dibaca dan dimaknai sebagai SURAT IZIN PRAKTIK 2. Mengubah Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 PMK No. 889/2011 3. Setiap Tenaga Kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja 4. Surat Izin bagi Tenaga Kefarmasian a. SIPA bagi Apoteker b. SIPTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian SIPTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian.
12
STRTTK DAN SIKTTK PMK 889/2011 STRTTK SIKTTK
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebut SIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian
13
Alur Pengurusan STRTTK Srt Ka Dinkes Prov 503/254/2 Tgl 19 08 2011
di Jawa Tengah , Srt Ka Dinkes Prov 503/254/2 Tgl Anggota / Institusi Pendidikan PC PAFI KAB/KOTA PD PAFI Jawa Tengah DINKES PROV JTG (STRTTK) 5 Th 13
14
PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH STRTTK Pmk 889/2011 dan UU 36/2014
Foto Kopi Ijazah TTK Foto Kopi Serkom Foto Kopi Surat pernyataan telah mengucapkan Sumpah/Janji Surat Ket. sehat fisik dan mental dari dokter yang mempunyai SIP Surat pernyataan akan mematuhi dan akan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian Surat rekomendasi dari dari Apoteker yg telah memiliki STRA ,Pimpinan Institusi Pendidikan lulusan atau organisasi yg menghimpun TTK Pas Foto Terbaru berwarna ukuran 4 X 6 Cm = 2 Lembar Mengisi Formulir 4 ( pmk 889/2011 )
15
PMK 26 Th 2018 ( Pasal 31 ) Toko Obat diselenggarakan oleh Pelaku Usaha perseorangan. Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sekurang-kurangnya tenaga teknis kefarmasian. Persyaratan untuk memperoleh Izin Toko Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( I) huruf yg terdiri atas: 1. STRTTK ; 2.surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggungjawab teknis; 3.Denah bangunan; 4.Daftar sarana dan prasarana; dan 5.Berita acara pemeriksaan.
16
Persyaratan untuk Registrasi ulang :
a. Memiliki STR lama; b. Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d. Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; dan e.Memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. ( 25 SKP )
17
Alur Pengurusan SIPTTK
Di Jawa Tengah DINKES KAB/KOTA ( SIPTTK) Anggota PC PAFI KAB.KOTA Pelayanan satu atap 17
18
PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH SIPTTK ( psl 22 )
SIKTTK Foto kopi STRTTK Foto kopi KTP Surat Keterangan sehat dari dokter Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian ( Kecuali Yg bekerja di Tk obat) Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun TTK Pas Foto Terbaru berwarna ukuran 4 X 6 Cm = 2 Lembar dan Mengisi Formulir 9 NB.KTA FOTO Seragam Pafi Latar belakang merah
19
Program Binwas Mutu PAFI
1. Penerbitan Perpanjangan STRTTK bagi anggota dengan minimal 25 SKP 2. Perhitungan SKP :masa bekerja, bakti sosial, keaktifan dalam organisasi, seminar / pelatihan 3. Bagi anggota yang jumlah SKP nya belum mencukupi, tetapi masa berlaku STRTTK sudah hampir habis dapat dilakukan evaluasi kemampuan dg mengikuti uji kompetensi
20
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Direktur Jenderal Kadinkes Kab/Kota Organisasi profesi Kadinkes Provinsi Sesuai Tugas dan Fungsi masing-masing
21
KMK 573/MENKES/SK/VI/2008 Ttg Standar Profesi AA KODE ETIK PROFESI
22
A. MUKADIMAH TTK yang melaksanakan profesi kefarmasian mengabdikan diri dlm upaya memelihara dan memperbaiki kesehatan , kecerdasan dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perbaikan pelayanan farmasi, pendidikan farmasi ,pengembangan ilmu dan tehnologi farmasi , serta ilmu ilmu terkait. TTK dalam menjalankan profesinya harus senantiasa bertaqa kpd Tuhan YME ,menunjukan sikap dan perbuatan terpuji yg dilandasi oleh falsafah - falsafah dan nilai – nilai Pancasila , UUD 1945 dan Anggaran Dasar Rumah Tangga Persatuan Ahli Farmasi Indonesia ( PAFI ) serta Etika Profesinya Kode etik PAFI ini sebagai landasan moral profesi yg harus di amalkan dan dilaksanakan oleh seluruh TTK
23
5.Profesi Kesehatan. lainnya
KEWAJIBAN TTK TERHADAP : 1.Profesi 2.Teman Sejawat 3.Pasien/ Pemakai jasa 4.Masyarakat 5.Profesi Kesehatan. lainnya
24
1. KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI
Seorang TTK harus menjunjung tinggi serta memelihara martabat , kehormatan profesi , menjaga intergritas dan kejujuran serta dapat dipercaya Seorang TTK berkewajiban untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuannya sesuai dengan perkembangan tehnologi. Seorang TTK senantiasa harus melakukan pekerjaan profesinya sesuai standar operasional prosedur , standar profesi yg berlaku dan kode etik profesi Seorang TTK harus menjaga profesionalisme dlm memenuhi panggilan tugas dan kewajiban profesi.
25
2. KEWAJIBAN TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Seorang TTK memandang teman sejawat sebagaimana dirinya dlm memberikan penghargaan Seorang TTK senantiasa menghindari perbuatan yg merugikan teman sejawat secara material maupun moril. Seorang TTK senantiasa meningkatkan kerjasama dan memupuk kebutuhan martabat jabatan kefarmasian , mempertebal rasa dlm menunaikan tugas.
26
3. KEWAJIBANn TERHADAP PASIEN/PEMAKAI JASA
Seorang TTK harus bertanggung jawab dan menjaga kemampuannya dalam memberikan pelayanan kepada pasien / pemakai jasa secara profesional Seorang TTK harus menjaga rahasia kedokteran dan rhasia kefarmasian , serta hanya memberikan kpd pihak yg berhak. Seorang TTK dpt berkonsultasi / merujuk kpd teman sejawat atau sejawat profesi lain utk mendapatkan hasil yg akurat atau baik.
27
4. KEWAJIBAN TERHADAP MASYARAKAT.
Seorang TTK harus mampu sebagai suri tauladan ditengah tengah masyarakat. Seorang TTK dalam pengabdian profesinya memberikan semaksimal mungkin pengetahuan dan ketrampilan yg di miliki. Seorang TTK harus selalu aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang -undangan di bidang kesehatan khususnya farmasi. Seorang TTK harus selalu melibatkan diri dalam usaha usaha pembangunan nasional khususnya bidang kesehatan. Seorang TTK harus menghindarkan diri dari usaha usaha yg mementingkan diri sendiri serta bertentangan dengan jabatan kefarmasian .
28
PROFESI KESEHATAN LAINNYA
5. KEWAJIBANn TERHADAP PROFESI KESEHATAN LAINNYA Seorang TTK senantiasa harus menjalin kerjasama yang baik, saling percaya , menghargai dan menghormati terhadap profesi kesehatan lainnya . Seorang TTK harus mampu menghindarkan diri terhadap perbuatan – perbuatan yang dapat merugikan , menghilangkan kepercayaan , penghargaan masyarakat terhadap profesi kesehatan lainnya.
29
Alamat sekretariat PD PAFI JATENG
Jl Karangrejo III A No 10 B RT 01 RW 03 Kec Banyumanik , Semarang TLP ,
30
“ TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.