Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H.,M.S

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H.,M.S"— Transcript presentasi:

1 Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H.,M.S
ARGUMENTASI HUKUM Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H.,M.S

2 Arti Penting Argumentasi Hukum
Bagi para pihak dalam perkara Bagi hakim Bagi “wetgever” een wettelijk motiveringsplict Bagi “rechtsgeleerdheid” moeten hun opvattingen verdedigen tegenover vakgenoten.

3 Pengertian Argumentasi Hukum
Trains of reasoning Human working through (human interactions) (Universiteit Utrecht, h. 1 – 13) Note : reasoning is thus not a way of arriving at ideas but rather a way of testing ideas critically

4 Argumentasi (argumenten) dan penalaran (redeneren) :
Dalam bahasa sehari – hari dua istilah itu sering dipertukarkan; Dalam teori argumentasi argumentasi merupakan “de constellatie van uitspraken” (proposisi) yang diajukan seseorang untuk mempertahankan pendirian / pendapat ; Argumen dihasilkan oleh proses penalaran (redeneerproces); Dalam teori hukum, rationalitas putusan hakim dibedakan atas “de heuristiek” (context of discovery) en “de legitimatie” (context of adjudication) Note : Heuristic  besluitvormingproces, het process van rechtvinding Legitimate :  verantwoording

5 Argumentasi dan Logika
Apakah logika itu ? Note : Logika bukan ilmu pengetahuan Logika  Filsafat 2. Macam – macam logika : Logika Kodrat Logika Ilmiah 3. Pentingnya belajar logika :  Berpikir lurus, tepat dan teratur.

6 Kesalahpahaman Peran Logika :
Kesalahpahaman terhadap peran logika berkaitan dengan keberatan terhadap penggunaan logika silogistik. Kesalahpahaman berkaitan dengan proses pengambilan putusan oleh hakim dan pertimbangan – pertimbangan yang melandasi keputusan. Kesalahpahaman yang berkaitan dengan alur logika formal dalam menarik suatu kesimpulan. Kesalahpahaman bahwa logika tidak berkaitan dengan aspek substansi dalam argumentasi hukum. Kesalahpahaman menyangkut tidak adanya kriteria formal yang jelas tentang hakekat rasionalitas nilai dalam hukum. Note : R.G. Soekadijo  logika sebagai istilah dan penalaran sebagai bentuk pemikiran (mulai konsep, proposisi dan penalaran sendiri). Tidak ada proposisi tanpa konsep dan tidak ada penalaran tanpa proposisi.

7 III. Fallacy (Kesesatan)
Macam – macam kesesatan : Paralogis Sufisme Bentuknya tidak sahih karena pelanggaran kaidah logika Kesesatan Relevansi Kesesatan karena bahasa Model kesesatan hukum : 1. Argumentum ad ignorantiam 2. Argumentum ad verecumdiam 3. Argumentum ad hominem 4. Argumentum ad misericordiam 5. Argumentum ad baculum

8 IV. Kekhususan Logika Hukum
1. Argumentasi bermakna hanya dibangun atas dasar logika : Logical sequence Konsep Proposisi  Norma 2. Apakah Kekhususan argumentasi hukum ? Tidak ada hakim atau pengacara, yang mulai beragumentasi dari suatu keadaan hampa. Argumentasi hukum selalu dimulai dari hukum positif Argumentasi hukum atau penalaran hukum berkaitan dengan kerangka prosedural (argumentasi rasional dan diskusi rasional) Tiga lapisan argumentasi hukum yang rasional : Lapisan Logika Lapisan Dialektik Lapisan Prosedur

9 V. Dasar – Dasar Dalam Argumentasi Hukum
Dari logika tradisional : Aristoteles  Intinya adalah konsistensi dari premis – premis sampai kesimpulan Dari logika ke dasar dialektika, menuju retorika. Rasionalitas dan argumentasi  Apa rasionalitas itu  zonder argumentatie geen rationaliteit. Kriteria argumentasi rasional : Bentuk argumentasi Substansi Prosedur atau hukum acara Dengan logika tradisonal, model argumentasinya yang lazim adalah argumentasi deduksi : Argumentasi deduksi yaitu penerapan suatu aturan hukum pada suatu kasus (Argumentation based on rules, dalam civil law sistem) Dalam common law sistem, model argumentasi beranjak dari case tertentu (prinsiples based reasoning) Bentuk paling lazim dalam argumentasi deduksi adalah silogisme

10 2. Batas Justifikasi Deduksi
Tidak semua aturan hukum dirumuskan dalam bentuk verbal yang tepat  rumusan terbuka / kabur. Kebutuhan resvinding : Hakim adalah corong undang – undang Undang – Undang menjadi jiwa atau spirit untuk mencarinya. Interpretasi menurut jiwa undang – undang Interpretasi  Interpretasi Bahasa Historis Undang – Undang Sistematis Kemasyarakatan Interpretasi - Prinsip contextualism : 1. Asas Noscitur a Sociis 2. Asas Ejusdem Generis 3. Asas Expressio Unius Exclusio Alterius

11 Sumber : E. T. Feteris, Redelijkheid in Juridische Argumentatie. Een Overzicht van Theorieen Over Het Rechvaardigen van Juridische Beslissingen, W. E. J. Tjeenk Willink, Zwolle, 1994 R. G. Soekadijo, Logika Dasar, Tradisional, Simbolik dan Induktif, PT. Gramedia, Jakarta, 1985 A. Soeteman, P. W. Brouwer, Logica en Recht, W. E. J. Tjeenk Willink, Zwolle, 1982 E. T. Feteris, et.al. Op Goede Gronden (Bijdragen Aan Het Tweede Symposium Jurisdiche Argumentatie, Rotterdam, 14 Juni, 1996), Ars Aqual Libri, Nijmegen, 1997


Download ppt "Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H.,M.S"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google