Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MATERI BIDANG AKADEMIK
PROGRAM SARJANA
2
DASAR Permenristekdikti Nomor 44 Tahun tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2018 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana
3
TUJUAN PROGRAM Program sarjana bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi intelektual, dan ilmuwan yang beretika, berbudaya, kompeten dan mampu memasuki dan/ atau menciptakan lapangan kerja serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.
4
TUJUAN PENDIDIKAN Tujuan pendidikan Universitas Diponegoro adalah menghasilkan lulusan yang memiliki profil COMPLETE, keunggulan nasional, dan internasional serta dapat berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan olahraga.
6
COMPLETE COMPLETE COMmunicator : mampu berkomunikasi lisan & tertulis Professional : bekerja sesuai prinsip, pengembangan prestasi, menjunjung tinggi kode etik Leader : adaptif, tanggap lingkungan, proaktif, motivator, kerjasama Entrepreneur : etos kerja tinggi, berwirausaha, inovatif, mandiri Thinker : berfikir kritis, belajar sepanjang hayat, peneliti Educator : mampu menjadi agent of change
7
PROGRAM SARJANA PROGRAM SARJANA Kelas Reguler Kelas Internasional
Bahasa pengantar Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Ijazah Gelar tunggal dari Undip Gelar tunggal dari Undip; atau Gelar ganda dari Undip dan dari universitas mitra di luar negeri
8
STATUS SEBAGAI MAHASISWA (2)
STATUS GANDA (1) STATUS SEBAGAI MAHASISWA (2) Mahasiswa tidak diperkenankan terdaftar pada 2 atau lebih program studi pada PTN; Apabila seorang mahasiswa diketahui terdaftar pada lebih dari satu program studi, Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan akan mengirimkan surat teguran kepada yang bersangkutan untuk segera menentukan program studi pilihannya; Pemberitahuan tertulis tentang pilihan mahasiswa tersebut disampaikan oleh mahasiswa kepada Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak surat teguran tertulis dari Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan diterbitkan;
9
STATUS SEBAGAI MAHASISWA (2)
STATUS GANDA (2) STATUS SEBAGAI MAHASISWA (2) Universitas akan menerbitkan Surat Keputusan Rektor tentang pengunduran diri mahasiswa dari salah satu program studi; Apabila pilihan program studi tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan, pihak universitas akan menerbitkan Surat Keputusan Rektor tentang pemutusan hubungan studi;
10
MASA STUDI DAN BEBAN STUDI
BEBAN DAN MASA STUDI Masa studi program S1 paling lama 7 tahun akademik dengan beban belajar paling sedikit 144 sks, termasuk tugas akhir atau skripsi; Masa studi program sarjana lintas jalur paling lama 3 tahun akademik dengan beban belajar paling sedikit 144 sks, termasuk sks yang diakui dari program diploma tiga; Mahasiswa wajib mengambil paket beban studi paling banyak 22 sks pada semester pertama; Beban studi tugas akhir/ skripsi adalah 4 – 6 sks;
11
EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (1)
KURIKULUM (1) EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (1) Struktur kurikulum program studi terdiri atas : mata kuliah wajib mata kuliah pilihan Mata kuliah wajib nasional terdiri atas: Agama Pancasila Bahasa Indonesia Kewarganegaraan Mata kuliah wajib universitas terdiri atas: Bahasa Inggris Olah Raga Kewirausahaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tugas Akhir/ Skripsi
12
EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (1)
KURIKULUM (2) EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (1) Mata kuliah pilihan dapat berupa: sekumpulan mata kuliah yang terdapat dalam kelompok mata kuliah peminatan lain; sekumpulan mata kuliah yang dipilih dari berbagai program studi/ fakultas lain. Setiap mahasiswa wajib lulus semua mata kuliah wajib dan sejumlah mata kuliah pilihan; Setiap mahasiswa dapat memilih kombinasi: mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan pada program studi tersebut; atau mata kuliah wajib dan mata kuliah yang dipilih dari berbagai program studi/ fakultas lain. Beban ekuivalen mata kuliah pilihan paling banyak 30 sks dari seluruh beban studi yang dipersyaratkan untuk mencapai gelar sarjana;
13
KEWAJIBAN MAHASISWA SKS
Satu sks pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi atau tutorial, mencakup: kegiatan tatap muka 50 menit per minggu per semester kegiatan penugasan terstruktur 60 menit per minggu per semester kegiatan mandiri 60 menit per minggu per semester. Satu sks pada bentuk pembelajaran seminar atau yang sejenis, mencakup: kegiatan tatap muka 100 menit per minggu per semester kegiatan mandiri 70 menit per minggu per semester 1 sks pada : - praktikum - praktik studio - praktik bengkel - praktik lapangan - penelitian - pengabdian kepada masyarakat - pembelajaran lain yang sejenis 170 menit per minggu per semester
14
EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (2)
KEMAMPUAN BERBAHASA INGGRIS EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (2) Mahasiswa program sarjana dipersyaratkan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dengan skor paling sedikit 400 (empat ratus), yang dikeluarkan oleh lembaga resmi sertifikasi TOEFL yang diakui oleh universitas.
15
EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (2)
KULIAH KERJA NYATA (KKN) EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (2) Mahasiswa program sarjana wajib mengikuti kegiatan KKN. Syarat mengikuti KKN: telah dinyatakan lulus mata kuliah dan mengumpulkan paling sedikit 100 sks. Rektor dapat menetapkan kegiatan tertentu yang diakui dan disetarakan dengan KKN (dibuktikan dengan Surat Keputusan Rektor).
16
EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (2)
TUGAS AKHIR/ SKRIPSI EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (2) Tugas akhir/ skripsi merupakan mata kuliah yang dapat diambil setelah mahasiswa menyelesaikan mata kuliah paling sedikit 120 sks dan menyelesaikan mata kuliah prasyarat untuk hal tersebut; Ujian tugas akhir/ skripsi dilaksanakan secara tertutup atau terbuka, terdiri atas 2 tahap, yaitu presentasi oleh mahasiswa dan tanya jawab dengan waktu paling banyak 100 menit; Pembimbingan dilakukan di lingkungan kampus secara terstruktur, minimal 4 kali dalam satu semester, dan wajib direkam dalam buku bimbingan.
17
EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (3)
REGISTRASI ADMINISTRATIF & REGISTRASI AKADEMIK EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA (3) Mahasiswa harus melakukan registrasi administratif dan registrasi akademik untuk mengikuti kegiatan akademik pada suatu semester; Registrasi administratif dilaksanakan dengan membayar biaya pendidikan dan melakukan her-registrasi secara online; Registrasi administratif mahasiswa bisa dibatalkan jika ternyata mahasiswa tidak memenuhi persyaratan evaluasi tahap pertama dan/ atau tahap kedua dan/ atau tahap ketiga; Registrasi akademik dilaksanakan dengan melakukan pengisian IRS secara online.
18
IPS pada semester sebelumnya sks maksimum yang dapat diambil
ISIAN RENCANA STUDI (IRS) (1) PREDIKAT KELULUSAN Registrasi akademik dilaksanakan dengan melakukan pengisian IRS melalui SIA secara online sesuai dengan kurikulum yang berlaku; Jumlah sks maksimum yang dapat diambil oleh mahasiswa pada setiap semester adalah sebagai berikut: IPS pada semester sebelumnya sks maksimum yang dapat diambil < 2,00 18 2,00 – 2,49 20 2,50 – 2,99 22 ≥ 3,00 24
19
ISIAN RENCANA STUDI (IRS) (2)
CUTI AKADEMIK (1) IRS tidak akan disetujui oleh pembimbing akademik apabila mahasiswa: mengambil mata kuliah yang jadwal kuliahnya berbenturan dengan mata kuliah lain; mengambil mata kuliah yang prasyaratnya belum dipenuhi; mengambil sks melebihi jumlah sks yang diperbolehkan; mengambil mata kuliah yang jumlah pendaftarnya melebihi kapasitas yang disediakan. Apabila IRS ditolak, mahasiswa wajib memperbaiki IRS dan diajukan kembali untuk memperoleh persetujuan; Mahasiswa yang namanya tidak tercantum dalam daftar peserta mata kuliah, tidak diizinkan mengikuti kuliah, ujian dan kegiatan lain dalam mata kuliah tersebut;
20
ISIAN RENCANA STUDI (IRS) (3)
CUTI AKADEMIK (1) Penggantian mata kuliah dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan persetujuan pembimbing akademik, dalam waktu paling lambat 2 minggu setelah kegiatan perkuliahan dimulai; Pembatalan mata kuliah dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan persetujuan pembimbing akademik, selambat-lambatnya pada akhir minggu ke-4 setelah kegiatan perkuliahan dimulai.
21
SYARAT MUTLAK STATUS MAHASISWA (1)
Pada setiap semester, mahasiswa memiliki salah satu status akademik tertentu : Aktif, yaitu melakukan registrasi administratif dan registrasi akademik serta aktif melakukan kegiatan perkuliahan; Tidak aktif (mangkir), yaitu tidak melakukan registrasi administratif dan/ atau registrasi akademik; Cuti akademik yaitu tidak melakukan kegiatan akademik selama 1 (satu) atau selama-lamanya 2 (dua) semester berturut-turut dengan persetujuan Dekan karena keinginan mahasiswa; Pindah studi adalah perubahan status mahasiswa dari satu program studi ke program studi lain dalam Undip, keluar dari Undip maupun pindahan dari PTN dari dalam maupun luar negeri ke Undip;
22
SYARAT MUTLAK STATUS MAHASISWA (2)
Putus Studi/ Drop Out (DO) adalah suatu kondisi seorang peserta didik dimana yang bersangkutan tidak mampu memenuhi persyaratan minimal untuk melanjutkan studi, baik karena alasan akademik dan/atau non-akademik; Hapus Studi adalah suatu kondisi dimana seorang peserta didik tidak dapat melanjutkan studinya karena kondisi tertentu/ meninggal dunia; Lulus, yaitu telah memenuhi semua persyaratan akademik dan administratif untuk ditetapkan sebagai sarjana; Undur diri, yaitu hak setiap mahasiswa untuk melepaskan statusnya sebagai mahasiswa Undip yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor Undip setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dekan;
23
SYARAT MUTLAK STATUS MAHASISWA (3)
Meninggal, yaitu tidak melanjutkan studi karena meninggal dunia, berdasarkan surat keterangan/ pemberitahuan dari Dekan.
24
CUTI AKADEMIK (2) CUTI AKADEMIK (1)
Adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik untuk waktu sekurang-kurangnya 1 semester dan sebanyak-banyaknya 2 semester, baik berurutan maupun tidak; Syarat pengajuan: telah mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya 2 semester, kecuali untuk cuti akademik karena alasan khusus; Cuti akademik karena alasan khusus diberikan karena mahasiswa mengalami halangan yang tidak dapat dihindari, antara lain karena melahirkan, tugas negara, tugas universitas atau menjalani pengobatan yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan akademik; Cuti tidak dihitung sebagai masa studi; Izin cuti akademik tidak berlaku surut;
25
CUTI AKADEMIK (2) CUTI AKADEMIK (2)
Biaya pendidikan selama semester cuti sebesar 50 persen; Permohonan cuti diajukan dan dibayarkan pada masa registrasi administratif (sebelum cuti) dengan beban biaya pendidikan sebesar 50 (lima puluh) persen dari biaya pendidikan per semester; Apabila pemohon telah memperoleh izin cuti namun tidak melaksanakan pembayaran biaya pendidikan yang menjadi kewajibannya pada masa registrasi, maka izin cuti dibatalkan dan status pemohon berubah menjadi mahasiswa tidak aktif (mangkir).
26
CUTI AKADEMIK (2) TIDAK AKTIF/ MANGKIR
Adalah status dimana mahasiswa tidak melaksanakan registrasi administratif dan/ atau registrasi akademik pada semester berjalan; Status mangkir diperhitungkan sebagai masa studi; Biaya pendidikan selama semester mangkir sebesar 100 persen; Mahasiswa yang bertatus mangkir selama 2 semester berturut-turut atau 4 semester secara tidak berurutan dinyatakan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa Undip.
27
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
PUTUS STUDI PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) Mahasiswa dinyatakan putus studi apabila: Tidak dapat memenuhi ketentuan evaluasi hasil belajar; Dinyatakan tidak laik lanjut studi atas dasar pertimbangan kesehatan dari tim dokter yang ditunjuk oleh pimpinan universitas; Mendapat sanksi atas pelanggaran akademik berat; Mendapat keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sekurang-kurangnya 2 semester.
28
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
KEWAJIBAN MAHASISWA PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) Mahasiswa wajib berpenampilan dan berperilaku sopan selama berada di lingkungan kampus; Mahasiswa wajib mengikuti pembelajaran secara aktif paling sedikit 75 persen dari aktivitas akademik terjadwal; Mahasiswa wajib mentaati peraturan yang berlaku; Dalam hal mahasiswa tidak hadir dalam perkuliahan karena mengikuti kegiatan yang ditugaskan dan/ atau disetujui oleh Rektor atau pimpinan fakultas, maka ketidakhadirannya tidak dihitung sebagai mangkir.
29
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
PENILAIAN HASIL BELAJAR (1) PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) Sistem Penilaian Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf, yaitu menggunakan huruf A, B, C, D, dan E; Nilai lulus minimal tugas akhir/ skripsi adalah B; Konversi nilai angka ke dalam nilai huruf : Mahasiswa yang mendapat nilai E wajib mengulang program pembelajaran dan ujian pada semester regular atau semester antara; Rentang Nilai Angka Nilai Huruf Bobot Nilai Huruf ≥ 80,00 A 4,00 70,00 – 79,99 B 3,00 60,00 – 69,99 C 2,00 51 – 59,99 D 1,00 ≤ 50,99 E 0,00
30
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
PENILAIAN HASIL BELAJAR (2) PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) Mahasiswa yang mendapat nilai D, C dan B dapat melakukan perbaikan pada semester reguler atau remidi pada semester berjalan, atau perbaikan pada semester antara, dan nilai yang dipakai adalah nilai yang terbaik. Syarat Ujian Syarat ujian semester: terdaftar dalam Daftar Peserta Kuliah (DPK); telah mengikuti kuliah/ kegiatan pembelajaran sekurang-kurangnya 75%. Syarat ujian akhir studi/ skripsi: telah menyelesaikan semua beban kredit mata kuliah yang ditetapkan; telah dinyatakan bebas dari plagiarisme tugas akhir/ skripsi melalui aplikasi tertentu.
31
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (1)
EVALUASI HASIL BELAJAR (1) PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (1) Evaluasi hasil belajar program sarjana dari SMA/ sederajat: Tahap I dilakukan pada akhir semester tiga dengan ketentuan: Telah memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dapat dievaluasi untuk memenuhi syarat pada pelaksanaan TOEFL; Mampu mengumpulkan paling sedikit 35 sks dengan IPK ≥ 2,50; Apabila mampu mengumpulkan > 35 sks, tetapi IPK < 2,50 maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 35 sks dengan IPK ≥ 2,50.
32
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (1)
EVALUASI HASIL BELAJAR (2) Tahap II dilakukan pada akhir semester tujuh dengan ketentuan: Mampu mengumpulkan paling sedikit 85 sks dengan IPK ≥ 2,75; Apabila mampu mengumpulkan > 85 sks, tetapi IPK < 2,75 maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 85 sks dengan IPK ≥ 2,75. Tahap III dilakukan pada akhir program Selambat-lambatnya pada akhir semester empat belas, mahasiswa harus sudah mengumpulkan (lulus) semua beban sks dan IPK ≥ 2,00.
33
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (1)
EVALUASI HASIL BELAJAR (3) PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (1) Evaluasi hasil belajar program sarjana dari diploma tiga: Tahap I dilakukan pada akhir semester dua dengan ketentuan: Mampu mengumpulkan paling sedikit 20 sks dengan IPK ≥ 2,25; Apabila mampu mengumpulkan > 20 sks, tetapi IPK < 2,25 maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 35 sks dengan IPK ≥ 2,25. Tahap II dilakukan pada akhir semester empat dengan ketentuan: Mampu mengumpulkan paling sedikit 40 sks dengan IPK ≥ 2,25;
34
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (1)
EVALUASI HASIL BELAJAR (4) Apabila mampu mengumpulkan > 40 sks, tetapi IPK < 2,25 maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 40 sks dengan IPK ≥ 2,25. Tahap III dilakukan pada akhir program Selambat-lambatnya pada akhir semester enam, mahasiswa harus sudah mengumpulkan (lulus) semua beban sks dan IPK ≥ 2,00.
35
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (1)
SEMESTER ANTARA Diantara semester gasal dan semester genap terdapat semester antara Semester antara dilaksanakan paling sedikit 8 minggu dengan beban belajar mahasiswa paling banyak 9 sks Mata kuliah yang boleh diambil pada semester antara: mata kuliah ulang, mata kuliah perbaikan, dan/ atau mata kuliah baru yang telah memenuhi prasyarat Mata kuliah yang tidak boleh diambil pada semester antara adalah mata kuliah yang ditempuh pada semester berjalan
36
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
KELULUSAN (1) PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) Mahasiswa dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: telah lulus ujian tugas akhir/ skripsi di depan penguji atau tim penguji; telah menyerahkan revisi tugas akhir/ skripsi yang lolos dari deteksi anti plagiarisme dengan aplikasi tertentu; berstatus sebagai mahasiswa aktif pada semester tersebut dan tidak melampaui masa studi maksimum yang ditetapkan universitas;
37
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
KELULUSAN (2) PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) menyelesaikan semua kewajiban administratif termasuk mengembalikan semua koleksi perpustakaan/ laboratorium yang dipinjam; telah menyelesaikan semua kewajiban dan/atau tugas yang dibebankan sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan (termasuk revisi tugas akhir) dan tidak memiliki nilai D pada transkrip akademik; telah mengunggah ringkasan dari tugas akhir/ skripsi pada repository Undip. Mahasiswa yang tidak menyerahkan revisi dalam waktu 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan ujian tugas akhir/ skripsi, wajib mengikuti ujian ulang;
38
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
KELULUSAN (3) PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) Kelulusan setelah menyelesaikan program sarjana dapat diberikan tanpa atau dengan predikat yang terdiri atas : Memuaskan (IPK 2,76 – 3,00); Sangat Memuaskan (IPK 3,01 – 3,50); Pujian (Cumlaude) (IPK 3,51 – 4,00, tidak terdapat nilai C pada transkrip, dan nilai TOEFL ≥ 450) Rektor memberikan penghargaan piagam kepada lulusan dengan predikat “pujian” (cumlaude)
39
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
UPACARA WISUDA PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) Undip menyelenggarakan upacara wisuda 4 kali dalam 1 tahun; Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, wajib mengikuti upacara wisuda pada periode kelulusannya, atau selambat-lambatnya 1 periode wisuda berikutnya; Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari akan mendapatkan: - ijazah (dengan Nomor Ijazah Nasional) - transkrip akademik - Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) - kartu ucapan selamat dari Rektor
40
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
PELANGGARAN AKADEMIK (1) PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) Pelanggaran akademik ringan: Penyontekan dan/ atau perbuatan curang Perbantuan atau percobaan perbantuan pelanggaran akademik ringan Penyertaan dalam pelanggaran akademik ringan SANKSI: peringatan keras secara lisan oleh petugas atau tertulis oleh pimpinan fakultas/ ketua departemen/ program studi/ ketua bagian. Pengurangan nilai ujian dan/ atau pernyataan tidak lulus pada mata kuliah atau kegiatan akademik
41
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
PELANGGARAN AKADEMIK (2) PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) Pelanggaran akademik sedang: Perjokian Pengulangan atas pelanggaran akademik ringan Perbantuan atau percobaan perbantuan pelanggaran akademik sedang Penyertaan dalam pelanggaran akademik sedang SANKSI: Dicabut hak/ izin mengikuti kegiatan akademik untuk sementara oleh pimpinan Undip paling lama 2 semester
42
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
PELANGGARAN AKADEMIK (3) PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) Pelanggaran akademik berat: plagiat pemalsuan gratifikasi penyuapan penghinaan tindak pidana yang diancam hukuman penjara 1 tahun atau lebih berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pengulangan atas pelanggaran akademik sedang pelanggaran administrasi dan tata tertib berat
43
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
PELANGGARAN AKADEMIK (4) PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) perbantuan atau percobaan perbantuan pelanggaran akademik berat penyertaan dalam pelanggaran akademik berat SANKSI: setinggi-tingginya pemecatan atau dikeluarkan (dicabut status kemahasiswaannya secara permanen) oleh pimpinan Undip
44
PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2)
PELANGGARAN AKADEMIK (5) PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK (2) Sanksi untuk alumni yang terbukti melakukan pelanggaran akademik berat selama menempuh studi di Undip pencabutan ijazah, transkrip, dan SKPI; kehilangan haknya untuk melanjutkan studi di Undip. Sanksi terhadap dosen dan atau tenaga administrasi yang terlibat dalam pelanggaran akademik ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
45
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.