Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSukarno Susman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
pembentukan KOMITE NAKES LAIN DAN KREDENSIALING DALAM menghadapi AKREDITASI (SNARS)
PRAMONO,S.ST
2
PENDAHULUAN Komite Nakes Lain relatif hal yg baru dalam jajaran komite di fasilitas kesehatan khususnya RS Komite Nakes Lain sangat penting keberadaannya dalam menunjang program akreditasi RS Kredensialing Nakes Lain termasuk Radiografer berada dan bergantung pada terbentuknya Komite Nakes Lain
3
LATAR BELAKANG MASALAH
APA DAN SIAPA SAJA ANGGOTA KOMITE NAKES LAIN ? BAGAIMANA PROSES PEMBENTUKAN KOMITE NAKES LAIN ? APA DASAR HUKUM / PELAKSANAAN KREDENSIAL ? BAGAIMANA ALUR , PROSES DAN SYARAT2 KREDENSIAL RADIOGRAFER APA SAJA INSTRUMEN KREDENSIAL BAGAIMANA METODE UJI / UKOM RADIOGRAFER APA ITU OPPE (On Going Professional Practice Evaluation) / Evaluasi berkelanjutan praktek profesional
6
20 PROFESI NAKES Tidak semua RS memiliki 20 profesi sesuai - KUALIFIKASI DAN PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN ( UU No.36 thn 2014 tentang Tenaga Kesehatan, psl 11 ) Komite Nakes Lain dibentuk dari profesi (para medis) yg ada di RS tanpa melibatkan keanggotaan dari profesi MEDIS lain ( dokter, perawat dsb) Dengan Struktur organisasi terdiri dari : 1. Ketua / wakil Komite Nakes Lain Bertanggung Jawab kepada direktur 2. Sekretaris 3. Bendahara 4. Ketua / koordinator Sub Pelaksana Teknis yg terdiri dari : Ketua Sub Kredensial, Ketua Sub Etik dan Disiplin serta Ketua Sub Mutu dan Pengembangan Profesi
7
STRUKTUR ORGANISASI KOMITE NAKES LAIN
KETUA / WAKIL Ko SUB ETIK DAN DISIPLIN Ko SUB KREDENSIAL Ko SUB Mutu dan Pengembangan Profesi - SEKRETARIS - BENDAHARA MITRA BESTARI Ko KREDENSIAL RADIOGRAFER + ASESOR Ko KREDENSIAL APOTEKER + ASESOR K0 KREDENSIAL LAINYA + ASESOR
8
KETERANGAN BAGAN 1. MITRA BESTARI .
Bisa atasan langsung atau teman se-profesi yg memiliki kemampuan, pengalaman dan pengetahuan yg lebih atau minimal sama dan diberikan SK Penugasan DAN /ATAU seseorang / sekelompok orang dari perwakilan organisasi se-profesi dan atau asesor kompetensi yg direkomendasikan oleh OP dengan pertimbangan / kriteria memiliki kompetensi tertentu
9
KETERANGAN BAGAN 2. MITRA BESTARI DARI OP PARI
PARI Pengda Jatim dalam Kredensialing menempatkan diri sebagai mitra bestari Yang di amanatkan kepada KOMITE Kredensial PARI Pengda Jatim Beranggotakan pengurus OP/ Pengda dan Asesor kompetensi Radiografer Mempunyai kewenangan legal dalam melaksanakan asesmen kompetensi , merekomendasi hasil asesmen dan memberi masukan kepada komite nakes setempat/managemen RS terkait dalam penerbitan surat kewenangan klinis berdasarkan hasil asesmen ( berdasarkan surat permohonan managemen RS) dalam proses kredensial kepada OP
10
KETERANGAN BAGAN 3. ASESOR KOMPETENSI
Seorang yang memiliki aspek legal untuk mengasesmen pengetahuan, ketrampilan dan attitude seorang profesional / radiografer sesuai kompetensinya (level kompetensi) Jika asesor belum ada di suatu RS, untuk sementara dapat dilakukan asesmen dengan portofolio dan lisan sederhana atau uji observasi oleh seorang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman lebih /minimal sama dengan profesi asesi, dengan SK TUGAS dari direktur RS
11
…KOMITE NAKES JIKA : susunan struktur organisasi nakes telah terbentuk segera usulkan untuk mendapat pengesahan (SK Direktur) kemudian : Buat Program Kerja : 1. Buat buku panduan kredensial 2. Buku Panduan Etik dan Disiplin 3. BUKU panduan MUTU dan PENGEMBANGA PROFESI *** semua buku ditanda tangani direktur dan cantumkan nama2 penyusun yg terlibat
12
BUKU PANDUAN KREDENSIAL
Dibuat umum sehingga berlaku untuk semua profesi nakes lain Subtansi buku bisa di komunikasikan dengan keperawatan Berisi dasar hukum, alur dan syarat kredensialing / re- kredensial ,proses kredensial serta metode uji. Lampirkan format2 / instrumen uji
13
DEFINISI KREDENSIAL KKS 9 sampai KKS 9.2 (SNARS 2018 HAL 335)
Kredensial adalah proses evaluasi oleh suatu rumah sakit terhadap seorang staf medis untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi penugasan klinis dan kewenangan klinis untuk menjalankan asuhan/tindakan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit tersebut untuk periode tertentu. *** Dalam hal ini Nakes Lain termasuk didalamnya dan dalam istilah PENUGASAN KERJA KLINIS
14
DEFINISI KREDENSIAL KKS 9.2 (SNARS 2018 HAL 336)
Staf medis adalah semua dokter dan dokter gigi yang memberikan layanan promotif,preventif, kuratif, rehabilitatif, bedah, atau layanan medis/gigi lain kepada pasien, atau yang memberikan layanan (interpretatif ) terkait pasien seperti : patologi,radiologi,laboratorium, serta memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik.
15
DASAR PELAKSANAAN KREDENSIAL
1.
16
DASAR PELAKSANAAN KREDENSIAL
2. Standar KKS 9 Rumah sakit menyelenggarakan pengumpulan dokumen kredensial dari anggota staf medis yang diberi izin memberikan asuhan kepada pasien secara mandiri. 3. Standar KKS 9.1 Rumah sakit melaksanakan verifikasi terkini terhadap pendidikan, registrasi, izin, pengalaman, dan lainnya dalam kredensialing staf medis.
17
DASAR PELAKSANAAN KREDENSIAL
4. Maksud dan Tujuan KKS 9 sampai KKS 9.2 Dokumen kredensial adalah dokumen yang dikeluarkan oleh badan resmi untuk menunjukkan bukti telah dipenuhinya persyaratan seperti ijazah dari fakultas kedokteran, surat tanda registrasi, izin praktik, fellowship, atau bukti pendidikan dan pelatihan yang telah mendapat pengakuan dari organisasi profesi kedokteran
18
DASAR PELAKSANAAN KREDENSIAL
5. KKS 16 (SNARS, 348)…………. (KPS 15) Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, verifikasi, dan mengevaluasi kredensial profesional pemberi asuhan (PPA / SKPL) lainnya dan staf klinis lainnya (pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan pengalaman). 6. KKS 17 (SNARS, 350) bila pendidikannya vokasi maka kewenangannya adalah sebagai PPA lainnya.
19
KREDENSIAL RADIOGRAFER
1. TUJUAN Memastikan tenaga kesehatan yang professional dan akuntabel Tersusunnya kewenangan kerja klinis (technical privillage) Radiografer . Dasar bagi kepala / Direktur rumah sakit untuk menerbitkan Surat Penugasan kerja Klinis / SPKK sesuai dengan bidang keahliannya. Terjaganya reputasi dan kredibilitas tenaga kesehatan dan istitusi faskes terhadap stakeholders. Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan saat memberikan pelayanan kesehatan.
20
KREDENSIAL RADIOGRAFER
2, Sasaran : Radiografer Lulusan D3/D4 radiologi (Radiodiagnostik dan Radioterapi). Radiografer Rumah Sakit/ Klinik / faskes lain Radiografer BARU / BELUM PERNAH KREDESIALING yang sudah melewati masa orientasi pada faskes terkait.
21
KREDENSIAL RADIOGRAFER
3. Tingkatan kompetensi Teknikal Registered/ Basic =D3 (admind, rad general dan kontras) Teknikal Specialis = D4 ct, mri, DLL Teknikal Expert Managemen rad, CT,MRI advance, DLL
22
KREDENSIAL RADIOGRAFER
4. PERSYARATAN Pas Foto ukuran 4 x 6 cm 2 lembar (backgraound merah) Ijasah Pendidikan Diploma III / D IV Radiologi / Copy terlegalisir STRR (Surat Tanda Registrasi Radiografer) / Copy/ terlegalisir SIKR (Surat Ijin Kerja Radiografer) / Copy /terlegalisir Sertifikat seminar/pelatihan profesi radiologi (asli ditunjukkan saat pra asesmen) Sertifikat BLS, K3, PASIEN SAFETY (asli ditunjukkan saat pra asesmen) Rincian Kewenangan Kerja Klinis Radiografer
23
ALUR KREDENSIAL DAN TERBITNYA SPKK
SURAT PERMOHONAN KRED RADIOGRAFER KPD DIREKTUR REKOM DIREKTUR KEPADA KOMITE NAKES UTK PELAKSANAAN KREDENSIAL KA KREDENSIAL RADIOGRAFER + TIM UJI / ASESOR MELAKSANAKAN UKOM ASESOR MENYATAKAN LULUS 1. SERTIFIKAT/SURAT LULUS UKOM 2. REKOM UNTUK KREDENSIAL SIDANG KREDENSIAL OLEH : 1. PENGURUS KOMITE NAKES 2. MITRA BESTARI / ATASAN REKOMENDASI HASIL KREDENSIAL 1. PENENTUAN RINCIAN KEWENANGAN KERJA KLINIS / RKK 2. PENGUSULAN SPKK 4. PROSES SPKK
24
HANYA TENAGA KESEHATAN YANG MEMILIKI SURAT CLINICAL APPOINTMENT YANG SAJA YANG BOLEH MELAKUKAN PELAYANAN
25
INSTRUMEN KREDENSIAL Apabila Buku panduan Kredensial Nakes sdh selesai maka instrumen yg diperlukan yaitu: 1. SPO kredensial 2. Format pengajuan / permohonan Kredensial 3. Format uji dan Metode Uji / asesmen dan 4. Format kredensial 5. RKK 6. OPPE
26
CONTOH SPO
27
CONTOH SURAT KOMITE NAKES
28
FORMAT ASESMEN FORM-01 Permohonan sertiifikasi/ UKOM
FORM-02 Asesmen mandiri FORM - 05 DAFTAR CEK PRA ASESMEN* FORM-03 Merencanakan dan mengembangkan asesmen FORM-03 A (Cheklist Observasi) FORM-03 B (Instrumen Penilaian Lisan) FORM-03 C (Instrumen Penilaian Tulis) FORM-03 D (Instrumen Evaluasi Portofolio)
29
FORMAT ASESMEN FORM - 06 DAFTAR CEK PELAKSANAAN ASSMN **
FORM - 04 PERSETUJUAN ASESMEN FORM - 07 Pelaksanaan asesmen dan rekomendasi FORM - 08 Umpan balik asesmen FORM - 09 Kaji ulang pelaksanaan asesmen DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS
30
FORM-01 Permohonan sertiifikasi
Bagian 1 : Rincian Data Peserta Data Pribadi Data Pendidikan (Hanya diisi dengan pendidikan formal terakhir dan dilampiri bukti dokumen) Data Pekerjaan Sekarang Bagian 2 : Daftar Unit Kompetensi Bagian 3 : Kompetensi dan Bukti Pendukung
31
KETERANGAN FORMAT FORMAT DIATAS ADALAH FORMAT STANDAR ASESOR KOMPETENSI Jika saudara belum asesor maka yg tercetak merah tidak perlu dibuat Yg putih wajib dibuat Uji porto folio sifatnya wajib Uji observasi adalah yg termudah (tinggal melihat asesi bekerja lalu siapkan format – tinggal centang sesuai atau tidak sesuai Format-format blm bisa kami share disini, mungkin di kesempatan lain
32
Rincian Kewenangan Kerja klinis/ RKK
RKK dibuat setelah seorang profesional dinyatakan lulus kredesialing Dibuat sesuai level/ jenjang dan kewenangan klinis berdasarkan hasil asesmen Dengan hasil dapat bekerja mandiri atau dalam supervisi Diajukan kepada direktur untuk penerbitan SPKK
33
CONTOH RKK RADIOGRAFER
34
CONTOH SPKK
35
OPPE (On Going Professional Practice Evaluation) / Evaluasi berkelanjutan praktek profesional
sebuah alat skrining (penapis) yang digunakan untuk mengevaluasi kewenangan klinis dari para staf medis rumah sakit dalam melakukan pelayanan Alat ini juga digunakan untuk mengidentifikasi dan menemukan para staf medis yang melaksanakan – atau yang diduga melaksanakan- pelayanan medis di bawah standar
36
OPPE Di SNARS = MONITORING DAN EVALUASI BERKELANJUTAN ANGGOTA STAF MEDIS ( Standar KKS 11/ hal 340) Harus dapat mengenali hasil pencapaian : Pengembangan potensial kewenangan klinis dari anggota staf medis, dan layanan yang diberikan. Evaluasi perilaku dilaksanakan secara kolaboratif antara subkomite etik dan disiplin, manajer SDM, manajer pelayanan, dan kepala unit kerja. Monitoring dan evaluasi anggota staf medis berdasar atas berbagai sumber data termasuk data cetak, data elektronik, observasi dan, interaksi teman sejawat. Elemen Penilaian KKS 11 Ada regulasi penilaian kinerja untuk evaluasi mutu praktik profesional berkelanjutan, etik, dan disiplin staf medis.
37
Point Penilaian OPPE Patient Care Interpersonal/Comunication Skill
Individual Perormance assessment Individual Perormance Professionalism Individual Perormance Tools Use Individual Perormance Reject/ repeated DLL
38
CONTOH OPPE
39
FORM 3 OPPE
40
TERIMAKASIH SMG BERMANFAAT
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.