Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehkhoirul anwar Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI
2
PEMILU DAN DEMOKRASI Pemilu bagi Negara Indonesia adalah sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden yang pelaksanaannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
3
Permasalahan krusial DAFTAR PEMILIH (PROSES PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH) SISTEM PEMILU (AMBANG BATAS DAN ALOKASI KURSI) KEBERPIHAKAN (INTERVENSI) REZIM PELANGGARAN DALAM BERKAMPANYE NETRALITAS APARATUR MANIPULASI PEROLEHAN SUARA
4
Pengawasan UU No 7 Tahun 2017 PKPU PERBAWASLU
5
Pengawasan pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Yang dimaksud dengan pengawasan pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang- undangan (dikutip dari Perbawaslu No. 2 Tahun 2015).
6
TUJUAN Tujuan pengawasan pemilu adalah memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai pemilu secara menyeluruh; mewujudkan pemilu yang demokratis; dan menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilu
7
Struktur Bawaslu Bawaslu RI terdiri dari 5 orang anggota, Bawaslu Provinsi 5 atau 7 orang anggota, Bawaslu Kabupaten/ Kota 3 atau 5 orang anggota, Panwaslu Kecamatan 3 orang anggota, Panwaslu Kelurahan/ Desa 1 orang anggota dan Pengawas TPS 1 orang anggota pada setiap TPS.
8
Pemilu 2019 Partai Politik Peserta Pemilu Nasional dan Lokal ada sebanyak 20 partai yang akan memperebutkan 575 kursi DPR RI, 2.207 kursi DPRD Provinsi, 17.610 kursi DPRD Kabupaten/Kota dan 136 kursi DPD. Apabila semua parpol mencalonkan sesuai dengan jumlah kursi, maka ada ratusan ribu caleg
9
Solusi Alternatif Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu adalah bentuk dari penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya
10
PENUTUP Langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu adalah mendorong secara aktif agar masyarakat tersadarkan untuk terlibat dalam pengawasan pemilu; menyediakan informasi yang memadai untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang pengawasan pemilu; menyiapkan sarana atau fasilitas yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan, dan/atau laporan pelanggaran pemilu
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.