Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSapto Agung Riyadi Agung Telah diubah "6 tahun yang lalu
2
SISTEM PENGENDALIAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH Oleh Kelompok 6, dengan Anggota : 1. Sapto Agung Riyadi 2. Hesti Indri Mayawati 3. Tri Yulia Nugrahawati
3
RUMUSAN PENGAWASAN Dalam bentuk rumus an, pengawasan dan pengendalian dite rangkan dlm hubung annya dg tindakan korektifDalam bentuk rumus an, pengawasan dan pengendalian dite rangkan dlm hubung annya dg tindakan korektif Pengendalian = Pengawasan + Tindakan KorektifPengendalian = Pengawasan + Tindakan Korektif Sesuai rumusan tsb, pengawasan merupakan bagian dr pengendalian Dlm hal ini pengawasan akan memfasilitasi pengendalian melalui pemberian saran shg dpt diambil tindak lanjut berupa tindakan korektif
4
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Keseluruhaan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi: perencanaan; pelaksanaan; pengawasan; dan pertanggungjawaban.
5
TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA Kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan Negara secara: – tertib; – taat pada peraturan perundang- undangan; – efesiensi, ekonomis, dan efektif; dan – transparan; dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6
5 PERKEMBANGAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI INDONESIA 1.Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat, Keputusan Menteri PAN No. 30 Tahun 1994 tentang petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri PAN No. KEP/46/M.PAN/2004: Unsur-unsur Waskat adalah : 2.Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
7
PP NO. 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) 28 AGUSTUS 2008
8
Apa sebenarnya SPI dan SPIP? SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 1) SPIP adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 2) SPIP adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 2)
9
8 DASAR HUKUM SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH Pasal 55 ayat (4) : Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Pasal 58 ayat (1) dan (2) : Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
10
9
11
10 PENGENDALIAN INTERN PENGAWASAN MELEKAT vs SPIP NOURAIANWASKATSPIP 1DefinisiAlatProses 2SifatStatisDinamis 3Framework8 Unsur Sisdalmen5 Unsur 4Tanggungjawab Pelaksanaan Atasan LangsungSeluruh pegawai dalam organisasi 5KeberadaanBerdiri SendiriTerintegrasi 6Penekanan Pengawasan Atasan Langsung Pengawasan Fungsional Lingkungan Pengendalian Penilaian Risiko
12
11 PEMANTAUAN PENGENDALIAN INTERN INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEGIATAN PENGENDALIAN PENILAIAN RISIKO LINGKUNGAN PENGENDALIAN UNITAUNITA UNITBUNITB KEGIATAN1KEGIATAN1 KEGIATAN2KEGIATAN2 PENGAMANAN ASET EFEKTIVITAS OPERASI EFISIENSI KEANDALAN LAP KEU KETAATAN PERATURAN
13
SPIP Pemantauan Pengendalian Intern Pemantauan Pengendalian Intern Informasi & Komunikasi Informasi & Komunikasi Kegiatan Pengendalian Kegiatan Pengendalian Penilaian Risiko Lingkungan Pengendalian Lingkungan Pengendalian Identifikasi Risiko Sarana Komunikasi Manajemen Sistem Informasi Pemantauan Berkelanjutan Evaluasi Terpisah Tindak Lanjut Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengendalian Pengelolaan Sistem Informasi Pengendalian Fisik atas Aset Penetapan & Reviu Indikator & Ukuran Kinerja Pemisahan Fungsi Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu Pembatasan Akses atas Sumber Daya Akuntabilitas terhadap Sumber Daya Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah Dokumentasi atas Sistem Pengendalian Intern Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab Struktur Organisasi yang Sesuai Kebutuhan Kepemimpinan yang Kondusif Komitmen terhadap Kompetensi Penegakan Integritas dan Etika Peran APIP yang Efektif Hubungan Kerja yang Baik Ps. 4 Ps. 13 Ps. 18 Ps. 41 Ps. 43 Analisis Risiko
14
SPIP Lingkungan Pengendalian Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat Struktur Organisasi yang Sesuai Kebutuhan Kepemimpinan yang Kondusif Komitmen terhadap Kompetensi Penegakan Integritas dan Etika Peran APIP yang Efektif Hubungan Kerja yang Baik
15
SPIP Penilaian Risiko Identifikasi Risiko Analisis Risiko
16
SPIP Kegiatan Pengendalian Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengendalian Pengelolaan Sistem Informasi Pengendalian Fisik atas Aset Penetapan & Reviu Indikator & Ukuran Kinerja Pemisahan Fungsi Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu Pembatasan Akses atas Sumber Daya Akuntabilitas terhadap Sumber Daya Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah Dokumentasi atas Sistem Pengendalian Intern
17
SPIP Informasi & Komunikasi Sarana Komunikasi Manajemen Sistem Informasi
18
SPIP Pemantauan Pengendalian Intern Pemantauan Pengendalian Intern Pemantauan Berkelanjutan Evaluasi Terpisah Tindak Lanjut
19
18 UU Pemerintah Daerah: 1.UU 32/2004 2.UU 33/2004
20
PRESIDENMENTERI GUB BUP/W.KOTA 1.Efektif & Efisien 2.Keandalan Lap Keu 3.Pengamanan Aset 4.Ketaatan Peraturan FRAMEWORK PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH PASCA PP SPIP 19 12 3
21
Non Justicia (Professional Judgment) Pro Justicia (Bukti Material TPK) BPK BPKP & APIP KPK, POLRI, KEJAGUNG AUDIT: Keuangan Kinerja Tuj.tertentu OPERASIONAL AUDIT (TEMUAN MGMN) PENYIDIKAN AUDIT INVESTIGASI (PENYELIDIKAN) GELAR KASUS / PERKARA (CLEARING HOUSE)
22
NOFASEKEBUTUHANKEGIATANPRODUK TIME FRAME 1Knowing Pemahaman, Penyamaan persepsi Penelitian, Kajian, Benchmarking, Sosialisasi, Diklat Laporan pelaksanaan Waktu yang dibutuhkan bergantung pada besarnya dukungan pimpinan dan organisasi tersebut. 2MappingKondisi, Tujuan, GapDiagnostic assessmentIC Map 3NormingMembangun fondasi / infrastruktur sistem Kebijakan s.d. SOP: Draft Pedoman Umum dan Draft Pedoman Teknis (Limited Hearing,Public Hearing, Pilotting) Pembuatan Modul Diklat Pengembangan Kompetensi: Diklat, Pedoman Umum Pedoman Teknis Modul Diklat Aturan-aturan intern Lap pelaks. Satgas-satgas dan produknya 4FormingMembangun unsur-unsur SPI Implementasi Internalisasi Laporan tahapan pengembangan SPI BPKP 5PerformingPemanfaatan SPI (memetik kegunaan) Monitoring Evaluasi Laporan Hasil Evaluasi TAHAPAN PENGEMBANGAN SPIP
23
Kegagalan itu terjadi bukan ketika kita belum berhasil, Kegagalan itu terjadi ketika kita berhenti untuk mencoba. Terima KASIH
24
DISKUSI 1.Tri Haryati Pertanyaan : Apakah dengan menjalankan SOP, suatu instansi pemerintah sudah dianggap melaksanakan SPIP? Jawaban : Idealnya SOP (Standard Operating Procedures) adalah hasil dari proses penilaian risiko di setiap kegiatan utama dari Instansi Pemerintah (IP). Dari proses penilaian risiko, akan ditemukan kelemahan pengendalian yang harus diperbaiki dengan tujuan risiko tersebut tidak benar-benar terjadi yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi. Proses untuk memperbaiki kelemahan pengendalian harus dituangkan dalam suatu kebijakan yang tertulis yang disebut SOP, sehingga jika SOP sudah dilaksanakan dengan benar, hal tersebut sudah merupakan salah satu dari pelaksanaan SPIP. Namun demikian yang perlu diperhatikan SOP tersebut harus senantiasa dipantau pelaksanaannya dan dievaluasi untuk diperbaiki jika masih ditemukan kelemahan dalam pelaksanaannya. Ditingkat pemerintah daerah sendiri peraturan dari mendagri tentang kewajiban bagi pemda untuk membuat SOP dalam setiap kegiatan utamanya baru terbit pada tahun 2012 dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
25
DISKUSI 2.Himawan Yusuf Pertanyaan : Bagaimana menghindari adanya tumpang tindih pelaksanaan pengawasan oleh APIP (BPKP, ITJEN, ITWILPROV dan ITWILKAB/KOT)? Jawaban : PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP sudah memberikan kejelasan peran dan fungsi masing-masing dari APIP, sehingga dapat menghindari adanya tumpang tindih pelaksanaan audit. Peran dari APIP tersebut diatur dalam pasal 49 yang telah membagi job deskripsi masing-masing lembaga pengawasan internal pemerintah 3.Sumarjono Pertanyaan : Melihat situasi proses pemilihan kepala daerah yang syarat dengan politik uang, apakah seorang kepala daerah yang terpilih dengan menghabiskan ongkos politik yang sangat besar dapat menjalankan SPIP dengan baik? Jawaban : Peranan SPIP tidak untuk memberikan jaminan yang pasti melainkan jaminan yang memadai bahwa apabila unsur-unsur SPIP diterapkan akan mampu mereduksi adanya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi (KKN). Untuk itu satuan kerja perlu mengidentifikasi dan menganalisis risiko KKN dengan baik, sehingga dapat menciptakan aktivitas pengendalian yang tepat.
26
DISKUSI 4.Joko Purnomo Pertanyaan : Apakah yang dimaksud dengan Kegiatan Pengawasanya Lainnya dalam Pasal 48 ayat (2) huruf (e) PP Nomor 60 Tahun 2008? Jawaban : Antara lain berupa sosialisasi pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan dan pemaparan hasil pengawasan (Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf e) 5.Hendra Irwanto Pertanyaan : Kenapa dalam mengimplementasikan SPIP, pemerintah daerah harus tunduk/mengacu kepada PP Nomor 60 Tahun 2008, sedangkan pemda seharusnya mengacu pada peraturan yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri? Jawaban : Dalam Pasal 60 PP no. 60 Tahun 2008 disebtukan bahwa “Ketentuan mengenai SPIP di lingkungan pemerintah daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Perturan Pemerintah ini”. Sedangkan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri diatur dalam Permendagri no. 21 Tahun 2012 yang juga mengacu pada PP no. 60 Tahun 2008. Menurut konstruksi hukum di Indonesia peraturan menteri harus berpedoman pada peraturan diatasnya yaitu UU, PP, Perpres dll.
27
DISKUSI 6.Kustanto Pertanyaan : PP Nomor 60 Tahun 2008 sudah ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 28 Agustus 2008, tetapi kejadian korupsi masih tetap terjadi, Apakah PP ini tidak cocok diterapkan di Indonesia karena PP ini sejatinya adalah adopsi dari pengendalian intern versi COSO? Jawaban : Pendekatan COSO dianggap lebih komprehensif dalam memberikan panduan dalam pengendalian internal. COSO tidak saja memberikan kerangka adanya lingkungan pengendalian (salah unsur dalam SPIP) yang didalamnya tidak saja memuat aspek kebijakan dan prosedur, struktur organisasi, birokrasi (hard control) namun juga memberikan perhatian pada aspek manusia dan lingkungan yang mempengaruhinya seperti kompetensi, komitmen trust, nilai-nilai luhur dan kepemimpinan (soft control). Selain itu, COSO juga telah diterapkan di beberapa negara dan sistemnya telah diadop secara internasional oleh International Organization of Supreme Audit Institution (INTOSAI). Berbagai Negara telah mengadopsi ini seperti Amerika Serikat, Australia, dan Selandia Baru. Di Amerika Serikat, COSO sudah diterapkan di AS sebagaimana kerangkanya sudah diadopsi oleh General Accounting Office (GAO). Di beberapa negara lainnya yang tergabung dalam INTOSAI juga sudah mengadopsi SPI ini. Di Indonesia, Daftar Uji yang menjadi Lampiran PP 60/2008 juga diadop dari daftar uji menurut INTOSAI.
28
DISKUSI 6.Kustanto ….lanjutan….. SPIP hanya memberikan acuan untuk memberikan kerangka perbaikan pengendalian intern untuk memberikan jaminan yang memadai (reasonable assurance) bahwa suatu instansi pemerintah dapat mencapai tujuannya. Namun demikian, jaminan ini tidak bersifat mutlak karena SPIP mempunyai keterbatasan seperti adanya praktek kolusi, pengabaian, dan human error. Mengenai cocok tidaknya SPIP yang mengadopsi COSO tersebut diterapkan di Indonesia, harus dilakukan penelitian yang lebih mendalam.
29
a. Lingkungan pengendalian Kondisi dalam instansi pemerintah yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern. Pimpinan instansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerjanya. Lingkungan pengendalian merupakan fondasi bagi efektifitas penerapan komponen SPIP lainnya. UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN DALAM PERATURAN PEMERINTAH
30
b. Penilaian risiko Kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Instansi Pemerintah. Penilaian risiko terdiri dari identifikasi risiko dan analisis risiko. Dalam penilaian risiko, pimpinan Instansi Pemerintah terlebih dahulu menetapkan tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkat kegiatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN DALAM PERATURAN PEMERINTAH
31
c. Kegiatan pengendalian Tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. Kegiatan pengendalian ditetapkan untuk membantu memastikan bahwa arahan pimpinan IP dilaksanakan dan membantu memastikan tindakan yang perlu, telah dilakukan untuk meminimalkan risiko dalam mencapai tujuan UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN DALAM PERATURAN PEMERINTAH
32
d.Informasi dan komunikasi Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Sedangkan komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik. UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN DALAM PERATURAN PEMERINTAH
33
e. Pemantauan Pengendalian Intern Proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti. Pemantauan pengendalian intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya. UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN DALAM PERATURAN PEMERINTAH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.