Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RKUHP dan Perlindungan Kelompok Rentan: Bagaimana Implikasinya?

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RKUHP dan Perlindungan Kelompok Rentan: Bagaimana Implikasinya?"— Transcript presentasi:

1 RKUHP dan Perlindungan Kelompok Rentan: Bagaimana Implikasinya?
Ni Made Martini Puteri Head of Operations PUSKAPA/Pengajar Kriminologi

2 Ketentuan dalam RKUHP terlihat netral… …namun, ada beberapa kelompok yang berpotensi untuk dipidana jika RKUHP disahkan.

3 PASAL 437: Pasal tentang Tidak Melaporkan Peristiwa Penting Setiap orang bisa didenda maksimal 10 juta rupiah jika tidak melaporkan peristiwa penting (kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian). Pasal Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II

4 Kelompok yang berpotensi untuk dikriminalisasi:
PASAL 437: Pasal tentang Tidak Melaporkan Peristiwa Penting Kelompok yang berpotensi untuk dikriminalisasi: Pasangan menikah dan belum mencatatkan perkawinannya Pasangan yang telah bercerai dan tidak punya akta cerai Orang tua yang anaknya belum memiliki akta kelahiran Anggota keluarga yang belum memiliki akta kematian anggota keluarganya yang sudah meninggal.

5 Mengapa Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi Kelompok Rentan?
PASAL 437: Pasal tentang Tidak Melaporkan Peristiwa Penting Mengapa Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi Kelompok Rentan?

6 >30 juta anak Indonesia
tidak memiliki akta kelahiran (SUSENAS). 62% dari mereka adalah anak-anak yang hidup di keluarga termiskin.

7 Pada 30% rumah tangga termiskin, 55% pasangan tidak memiliki akta/buku nikah. Sebanyak 75% anak dari pasangan tersebut tidak memiliki akta kelahiran. (PEKKA, 2014)

8 Hanya 30% perempuan yang telah bercerai mempunyai akta cerai (PEKKA, 2014).

9 Pemberian denda akan semakin membebani penduduk rentan dalam mengakses dokumen identitas hukum yang merupakan haknya. Di daerah pedalaman NTT, biaya yang dikeluarkan penduduk untuk mengurus dokumen ini bisa 6 kali lebih mahal di banding mereka yang tinggal di kota besar. (PUSKAPA, 2014) Sebagian besar orang tidak melakukan pelaporan peristiwa penting karena hambatan finansial, jarak yang jauh atau biaya memenuhi persyaratan yang ada. (PUSKAPA, 2014).

10 PASAL 502 ayat 1: Pasal tentang pemidanaan aborsi hanya pada perempuan
Seseorang perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. PASAL 503 ayat 3: Pasal tentang pemidanaan aborsi aman Pasal 503 ayat 3 menyatakan bahwa hanya dokter saja yang bisa melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban pemerkosaan. Pasal 503 Ayat 1 Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker, yang 
membantu melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 ayat (1), melakukan atau membantu melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 503, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). Ayat 2 Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a dan huruf f. Ayat 3 Tidak dipidana, dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

11 Kelompok yang berpotensi dikriminalisasi:
PASAL 503 ayat 3: tentang pemidanaan aborsi aman Kelompok yang berpotensi dikriminalisasi: Perempuan yang melakukan aborsi aman. Tenaga kesehatan di tempat terpencil. Orang yang mempromosikan aborsi aman.

12 Mengapa Pasal ini berpotensi mengkriminalkan Kelompok Rentan?
PASAL 503 ayat 3: tentang pemidanaan aborsi aman Mengapa Pasal ini berpotensi mengkriminalkan Kelompok Rentan?

13 Pada tahun 2000 di Indonesia diperkirakan bahwa sekitar dua juta aborsi terjadi.
(Pusat Penelitian Kesehatan, FKM UI)

14 Dari 4.5 juta kelahiran yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia, 17% dari dari kelahiran yang terjadi adalah kelahiran yang tidak diinginkan atau tidak direncanakan. (Badan Pusat Statistik (BPS) dan ORC Macro dalam Survei Demographi dan Kesehatan Indonesia )

15 Pada tahun 2007, WHO mengestimasikan aborsi yang tidak aman bertanggung jawab pada 14% dari kematian ibu di Asia Tenggara, dan angka ini meningkat menjadi 16% untuk negara dengan hukum aborsi yang sangat ketat, termasuk Indonesia.

16 Berdasarkan data-data di atas, informasi terkait aborsi aman sebaiknya tidak dibatasi agar perempuan bisa mendapatkan layanan kesehatan reproduksi yang komprehensif. Selain berpotensi meningkatkan praktik aborsi tidak aman, pasal-pasal ini akan mempersulit Pemerintah dalam mencapai Goals ketiga target pertama SDGs, yaitu Pada 2030, mengurangi angka kematian ibu hingga di bawah 70 per kelahiran hidup

17 PASAL 460 Ayat 1 huruf e tentang pemidanaan perzinaan Laki-laki yang tidak terikat hubungan perkawinan yang sah juga bisa dipidana karena melakukan perzinahan. Pada KUHP yang lama ketentuan ini tidak ada. Pasal 460 ayat 1 huruf e Dipidana karena zina dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

18 Kelompok rentan yang berpotensi dikriminalisasi:
PASAL 460 ayat 1 huruf e: tentang pemidanaan perzinaan Kelompok rentan yang berpotensi dikriminalisasi: Pasangan suami-istri yang perkawinannya tidak dicatatnya menurut UU, biasanya adalah masyarakat kelompok adat, pengungsi, dan kelompok dari masyarakat dari ekonomi bawah, Korban perdagangan manusia yang dieksploitasi secara seksual

19 Mengapa Pasal ini berpotensi mengkriminalkan Kelompok Rentan?
PASAL 460 ayat 1 huruf e: tentang pemidanaan perzinaan Dalam praktik, sulit mendapatkan dua alat bukti, di luar keterangan terdakwa, yang dapat menunjukkan adanya persetubuhan (Agus, 2003). Hal ini akan mendorong masyarakat dan penyidik memaksa pelaku untuk mengakui terjadinya persetubuhan dengan menggunaan tekanan/paksaan. Dimuatnya unsur “perkawinan yang sah” akan membuat pasangan yang perkawinannya tidak dicatatkan karena berbagai kendala akan dapat dijerat dengan ketentuan ini. Padahal hanya 55% rumah tangga miskin saja yang memiliki bukti perkawinan (Bappenas, 2013). Mengapa Pasal ini berpotensi mengkriminalkan Kelompok Rentan?

20 Mengapa Pasal ini berpotensi mengkriminalkan Kelompok Rentan?
PASAL 460 ayat 1 huruf e: tentang pemidanaan perzinaan Akses untuk mendapatkan bukti perkawinan menjadi lebih sulit lagi untuk mereka yang keyakinannya belum diakui oleh negara, saat ini jumlahnya juta jiwa (Bappenas, 2014). Mengapa Pasal ini berpotensi mengkriminalkan Kelompok Rentan?

21 PASAL 552 & pasal 604 tentang pemidanaan pencurian ringan Orang bisa dipidana karena pencurian ringan jika mencuri dengan nominal tidak lebih dari Rp ,00 (lima ratus ribu rupiah). Pasal Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550 dan Pasal 551 ayat (1) huruf d dan ayat (2), dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp ,00 (lima ratus ribu rupiah), Setiap Orang dipidana karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (10 juta) Pasal Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp ,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II. (10 juta)

22 Kelompok rentan yang berpotensi dikriminalisasi: Siapa saja yang melakukan tindak pidana terhadap harta benda dengan nilai kerugian kecil, termasuk anak di bawah 18 tahun.

23 Mengapa Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi Kelompok Rentan?
Penetapan Rp sebagai batas tindak pidana ringan dikhawatirkan tidak mendukung Paket Reformasi Hukum Jilid II Jokowi, yaitu pengurangan overcapacity penjara melalui optimalisasi pidana denda dan pidana bersyarat. Padahal, Mahkamah Agung sebenarnya telah menyesuaikan batasan tindak pidana ringan menjadi Rp ,- dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 (Perma 2/2012). Kejahatan terhadap hak milik/barang tanpa kekerasan menyumbang 33% dari total kejahatan pada tahun 2016 di Indonesia (BPS, 2017). Dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum, studi PUSKAPA menunjukkan 37% anak yang berada dalam tahanan terjerat pasal mengenai pencurian (PUSKAPA, 2014). Penelitian MaPPI FHUI menunjukkan terdapat 175 perkara (dari putusan tindak pidana terhadap harta benda di DKI Jakarta pada tahun 2015) dengan kerugian maksimal Rp Namun, tidak pada satu kasuspun hakim melakukan pemeriksaan dengan acara pemeriksaan cepat dan bahkan pada 171 kasus hakim menjatuhkan putusan pidana penjara lebih dari 3 bulan (MaPPI, 2017). Mengatur Rp ,- sebagai batas tindak pidana ringan akan memperkuat pengaturan yang ada pada Perma 2/2012, mejaring lebih banyak orang untuk diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat, mengurangi beban perkara di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, serta mengurangi populasi penjara karena pelaku tindak pidana ringan tidak dikenai penahanan.

24 Pasal 326 tentang Penghinaan Agama Minoritas Setiap orang di muka umum melakukan penghinaan terhadap agama di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V. Pasal- Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap agama di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

25 Kelompok rentan yang berpotensi dikriminalisasi:
Pasal 326 tentang Penghinaan Agama Minoritas Kelompok rentan yang berpotensi dikriminalisasi: Penganut agama minoritas dan penganut agama resmi namun dengan aliran yang berbeda.

26 Mengapa Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi Kelompok Rentan?
Pasal 326 tentang Penghinaan Agama Minoritas Mengapa Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi Kelompok Rentan?

27 Frasa “Agama di Indonesia” menimbulkan konsekuensi logis bahwa Indonesia masih menganut pengakuan pada agama tertentu, penggunaan ini melegitimasi adanya pembatasan pada kemerdekaan untuk beragama dan berkeyakinan.

28 Unsur penghinaan juga akan sangat subjektif digunakan, dalam banyak penelitian, subjektifitas indikator penghinaan akan diletakkan pada penilaian kelompok mayoritas dan menyasar kelompok minoritas agama. Dengan kata lain, pasal ini dapat menjadi pasal karet yang sangat mudah disalahgunakan.

29 Dalam doktrin kebebasan beragama, penyebaran agama adalah satu hal yang sah dan dijamin hukum.

30 Pasal 463 tentang Pemidanaan Gelandangan Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (1 juta rupiah). Pasal 463 Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

31 berpotensi dikriminalisasi:
Kelompok rentan yang berpotensi dikriminalisasi: Anak Jalanan Tunawisma Pengemis Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat

32 Mengapa Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi Kelompok Rentan?
Pasal XX tentang Pemidanaan Gelandangan Pasal ini berpotensi mendiskriminasi kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Selama ini negara telah mempunyai mekanisme non-pidana untuk menangani persoalan ini, yaitu dengan menempatkan mereka pada pusat-pusat rehabilitasi. Mengapa Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi Kelompok Rentan?

33 Mengapa Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi Kelompok Rentan?
Pasal XX tentang Pemidanaan Gelandangan Yang perlu dilakukan adalah memperkuat sistem rehabilitasi dan mendukung upaya pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menangani persoalan ini. Denda menjadi tidak masuk akal karena orang yang bergelandang sering kali adalah kelompok miskin Saat ini, terdapat 229 gelandangan dan 787 anak jalanan di Jakarta (Dinas Sosial DKI Jakarta). Hanya dalam lingkup Jakarta, setidaknya orang terancam pidana denda. Mengapa Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi Kelompok Rentan?

34 Ayo kita pastikan RKUHP melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan.


Download ppt "RKUHP dan Perlindungan Kelompok Rentan: Bagaimana Implikasinya?"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google