Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBudi Sumadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PENGENALAN ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) DAN SISTEM ADMINISTRASI BADAN USAHA (SABU), SERTA HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN AKTANYA Disampaikan pada acara WORKSOP KENOTARIATAN PENGURUS DAERAH MALANG RAYA IKATAN NOTARIS INDONESIA MALANG, 26 Oktober 2018
2
Seputar RUPS/Keputusan Pemegang Saham dan Perubahan dalam AHU Online
Bagaimana Prosedur RUPS dan Keputusan Pemegang Saham (secara sirkuler), hal-hal apa saya yang perlu diperhatikan Apa kaitannya Pengadilan Negeri dengan pelaksanaan RUPS Apa perbedaan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan, bagaimana prosesnya dalam AHU Online Bagaimana tahapan yang harus dilakukan dalam Pembubaran PT Pengetahuan Terkini dengan Pemberlakukan sistem OSS Apa yang dimaksud dengan OSS dan kenapa kita (notaris) perlu memahami sistem OSS tersebut Apa perbedaan PT Umum dan PT Khusus, bagaimana implementasinya saat ini pada AHU Online dan sistem OSS? Bagaimana memahami pembagian kategori menurut KBLI dikaitkan dengan penyusunan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar (Pasal 3). Bagaimana pengurusan PT PMA dengan pemberlakuan OSS? persyaratan modal dan DNI serta tahapan-tahapannya Problematika
3
1. Bagaimana Prosedur RUPS dan Keputusan Pemegang Saham (secara sirkuler), hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan Rencana RUPS Tahunan atau Luar Biasa Permintaan Direksi/Dewan Komisaris/Pemegang Saham Pemanggilan RUPS melalui Surat Tercatat dan/atau Surat Kabar 14 hari sebelum RUPS (diluar tanggal rapat dan tanggal pengumuman) Memuat Mata Acara Rapat disertai dengan ketersediaan materi rapat Pelaksanaan RUPS Dipimpin Dirut/Komut Korum Kehadiran pembahasan materi korum keputusan Risalah Rapat
4
Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pemungutan Suara
RUPS Tahunan/Biasa RUPS Perubahan AD RUPS Penggabungan/Pelengambilalihan dsb Kehadiran RUPS Pertama 1/2 bagian seluruh PS dgn hak suara 2/3 bagian dari seluruh PS dgn hak suara 3/4 bagian dari seluruh PS dgn hak suara Kehadiran RUPS Kedua paling sedikit 1/3 dari seluruh PS dengan hak suara paling sedikit 3/5 dari seluruh PS dgn hak suara paling sedikit 2/3 dari seluruh PS dengan hak suara Persetujuan RUPS Pertama dan Kedua lebih dari 1/2 bagian jumlah suara yang dikeluarkan paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan Kehadiran dan Persetujuan RUPS Ketiga Penetapan PN
5
Keputusan Pemegang Saham (diluar RUPS) Pasal 91 UUPT
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan. Pengantar Direksi kepada Pemegang Saham Naskah/Surat Keputusan Tanda tangan sebagai persetujuan Pemegang Saham
6
2. Apa kaitannya Pengadilan Negeri dengan pelaksanaan RUPS
Persetujuan untuk RUPS yang ketiga, oleh karena RUPS Pertama dan Kedua tidak memenuhi korum kehadiran. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XI/2013 Pasal 86 ayat 9 UUPT : “RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan atau dalam hal RUPS dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan jangka waktu tersebut adalah paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah diperolehnya penetapan pengadilan negeri”; Persetujuan penyelenggaraan RUPS oleh Pemegang Saham, setelah Direksi dan/atau Dewan Komisaris menolak untuk menyelenggarakan RUPS
7
3. Apa perbedaan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan, bagaimana prosesnya dalam AHU Online
8
Proses PT dan Pengurusannya ke Kemenkumham
Akta Pendirian - PNBP 300/600/1100 SK Pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham Persetujuan Perubahan AD - PNBP 1 Juta Pemberitahuan Perubahan AD - PNBP Nol Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan - PNBP Nol
9
Persetujuan Perubahan AD
Nama Tempat Kedudukan Jangka Waktu Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Modal Dasar Pengurangan Modal Perubahan status Terbuka - Tertutup Pemberitahuan Perubahan AD Perubahan ketentuan dalam AD selain 7 hal di atas.
10
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan meliputi:
akta tentang perubahan susunan pemegang saham yang meliputi nama dan jumlah saham yang dimiliki; dan/atau akta pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimilikinya; akta tentang RUPS, akta keputusan pemegang saham di luar RUPS, atau dokumen lainnya tentang ganti nama pemegang saham; dan keputusan instansi terkait mengenai perubahan nama pemegang saham badan hukum atau orang perseorangan. perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris; perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris; fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung, instansi yang berwenang, atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh direksi Perseroan; perubahan alamat lengkap Perseroan;
11
4. Bagaimana tahapan yang harus dilakukan dalam Pembubaran PT
RUPS Pembubaran Pengumuman Koran dan BN, paling lambat 30 hari stlh RUPS Pemberitahuan ke Menteri secara online Pengumuman Koran ttg Rencana Pembagian Hasil Likuidasi paling cepat 60 hari setelah Pengumuman Pertama RUPS Pertanggungjawaban Likuidator (Paling cepat 60 hari setelah Koran Kedua) Pengumuman Koran Akhir Paling lambat 30 hari setelah RUPS Kedua seara manual
12
5. Apa yang dimaksud dengan OSS dan kenapa kita (notaris) perlu memahami sistem OSS tersebut
OSS (Online Single Submission) merupakan istilah popular dari Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 Pengaturan dalam suatu PP, mempunyai hierarki perundang-undangan yang tinggi, hanya di bawah UU. Sehingga semua Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan sebagainya … semuanya harus tunduk dan menyesuaikan dengan sistem OSS. Yang melakukan pendaftaran dalam sistem OSS adalah Pelaku Usaha, baik perorangan maupun non perorangan. Dalam hal Pelaku Usaha, adalah non perorangan, maka pendaftaran dalam sistem OSS harus disertai dengan Akta Notaris dan bukti Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. (Pasal 21 ayat 2 c PP 24/2018) Dengan demikian, dapat disimpulkan, bahwa : Notaris sebagai pejabat umum membuat Akta Pendirian badan hokum wajib mempunyai pengetahuan yang utuh terkait kegiatan usaha Notaris sebagai kuasa dari Perseroan, berdasarkan UU Perseroan Terbatas mempunyai akses untuk mendaftarkan Pengesahan Pendirian ke sistem AHU Online yang secara otomatis datanya akan terhubung dengan sistem OSS.
13
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB = TDP berlaku selama jangka waktu keberlakuan NIB NIB juga berlaku sebagai tanda peserta Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
14
6. Apa perbedaan PT Umum dan PT Khusus, bagaimana implementasinya saat ini pada AHU Online dan sistem OSS? Istilah ‘Khusus’ yang selama ini kita kenal, maknanya adalah PT yang menjalankan kegiatan usaha tersebut tidak boleh menjalankan kegiatan usaha lainnya. Sebaliknya, usaha ‘Umum’ membolehkan suatu PT menjalankan berbagai kegiatan usaha secara bersamaan. Dahulu dalam sistem lama (Sisminbakum) dilakukan pengelompokan usaha umum dan khusus. Saat ini pengelompokan dalam AHU Online dan OSS tidak ada lagi, yang menyebabkan tugas Notaris untuk melihat aturan umum atau khusus pada peraturan per-UU-an. Dengan dasar hokum OSS di level PP, maka yang harus dipelajari peraturan setingkat UU. Misalnya usaha khusus yang diatur dalam Undang-undang : Perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas (Kelompok Jasa Keuangan) Rumah Sakit (Kesehatan) Angkutan utara, laut, kepelabuhan (Perbubungan/transportasi) Penyiaran, TV Satelit (Informasi dan Telekomunikasi) dsb
15
7. Bagaimana memahami pembagian kategori menurut KBLI dikaitkan dengan penyusunan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar (Pasal 3). KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) diatur dalam Perka BPS nomor 19 Tahun 2017 (KBLI perubahan 2017). KBLI dibagi dalam 21 Kategori (A-U) yang disetarakan dengan Maksud dan Tujuan sebagaimana lazim diuraikan dalam Pasal 3 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan. KBLI terdapat 5 tingkatan (derajat) yang ditandai dengan jumlah digit nomor. Derajat ke-5 (5 digit) uraian akan dicantumkan dalam Kegiatan usaha dalam pasal 3 ayat 2 AD. Uraian Kegiatan Usaha inilah yang harus tepat pilihannya karena akan berhubungan dengan jenis perizinan yang akan diurus dan diterbitkan pada sistem OSS.
16
Dasar Hukum KBLI 1997 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik 1999 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik 2017 Perka BPS Nomor 19 Tahun 2017 tentang KBLI
17
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia)
KBLI digunakan antara lain sebagai dasar penentuan kualifikasi TDP, Penanaman Modal dan izin usaha dari instansi terkait. KBLI menyediakan satu set kerangka klasifikasi aktivitas ekonomi yang komprehensif di Indonesia agar dapat digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data statistik menurut aktivitas ekonomi. KBLI merupakan salah satu klasifikasi baku yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk aktivitas ekonomi.
18
Pelaksanaan Reformasi Perizinan
The Ministry of Trade of the Republic of Indonesia
19
Tampilan Maksud dan Tujuan dalam SABH
Mengikuti kategori dalam KLBI (Perubahan 2017)
20
Ayat 1 (Derajat 1) Ayat 2 (Derajat 5) Pasal 3 Anggaran Dasar
Maksud dan tujuan perseroan adalah di bidang Perdagangan Eceran Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan menjalankan kegiatan usaha : Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Minimarket
21
Ayat 1 Ayat 2 Pasal 3 Anggaran Dasar
Maksud dan tujuan perseroan adalah dibidang Perkebunan Industri Pengolahan Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan menjalankan kegiatan usaha : Perkebunan Buah Kelapa Sawit Industri Minyak Mentah Kelapa Sawiit (CPO)
22
Pasal 3 Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang Pengangkutan, Pariwisata (Penyewaan dan aktivitas perjalanan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: Pengangkutan : Angkutan Darat Wisata Angkutan Bus Tidak Bertrayek Pariwisata (Aktivitas Perjalanan) : Aktivitas Biro Perjalanan Wisata
23
Pasal 3 Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang Perdagangan, Pergudangan, Pariwisata (Aktivitas Penyewaan dan Perjalanan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: Perdagangan : perdagangan besar mobil baru perdagangan besar mobil bekas perdagangan eceran mobil baru perdagangan eceran mobil bekas reparasi mobil perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil perdagangan eceran suku cadang dan aksesori mobil Pengudangan : Pergudangan dan Penyimpanan Aktivitas PenyewaanPerjalanan : Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran
24
Pasal 3 Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang Real Estat dan Konstruksi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: Konstruksi : Konstruksi Gedung Tempat Tinggal Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga Real Estat : Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa Real Estat atas dasar balas jasa dan kontrak
25
Perkebunan Kelapa Sawit (Tampilan AHU - Pendirian)
26
Agen Perdagangan (Tampilan AHU)
27
Usaha Minimarket
28
Usaha Pengangkutan Bus
29
4. Bagaimana pengurusan PT PMA dengan pemberlakuan OSS
4. Bagaimana pengurusan PT PMA dengan pemberlakuan OSS? persyaratan modal dan DNI serta tahapan-tahapannya Sejak berlakunya OSS, pendirian PT PMA tidak diperlukan izin prinsip dari BKPM, sehingga para pendiri PMA, melakukan proses yang sama dengan pendirian PMDN, langsung membuat akta Notaris serta mendaftarkan pengesahannya pada AHU Online Pendaftaran dalam sistem OSS untuk PMA akan dibuat pembatasan dalam 2 hal : Pembatasan kegiatan usaha (tertutup, untuk UMKM, terbuka bersyarat) atau yang dikenal dengan DNI (Daftar Negatif Investasi) – Penpres Nomor 44 Tahun 2016. Memperhatikan ketentuan permodalan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PerBKPM Nomor 6 Tahun 2018.
30
Pasal 6 PerBKPM 6/2018 (1) Perusahaan PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal. (3) Perusahaan PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, harus memenuhi ketentuan nilai investasi, yaitu: a. total nilai investasi lebih besar dari Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan; b. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp ,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); c. persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham; dan d. Nilai nominal saham sebagaimana dimaksud dalam huruf c, untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit Rp ,00 (sepuluh juta rupiah). (5) Nilai investasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dan/atau ayat (3) harus dipenuhi Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal Perusahaan memperoleh Izin Usaha. (6) Penanam Modal dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
39
Sekian dan Terima Kasih
Aulia Taufani, SH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.