Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hak atas Kekayaan Intelektual

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hak atas Kekayaan Intelektual"— Transcript presentasi:

1 Hak atas Kekayaan Intelektual
SI703 Hukum dan Etika Profesi Teknologi Informasi Pertemuan #10

2 Capaian pembelajaran Mahasiswa mampu menjelaskan tentang undang – undang teknologi informasi, HAKI dan cara mendirikan perusahaan dibidang teknologi informasi

3 Hak kekayaan intelektual
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia Secara umum dapat dikatakan bahwa obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia

4 Hak cipta Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi"

5 Cakupan hak cipta Buku. Program komputer, pamflet, perwajahan (lay-out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsitektur; Peta; Seni batik; Fotografi; Sinematografi; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

6 Perlindungan Hak Cipta
Otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan  hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu Pendaftaran hanya asumsi, untuk memudahkan pembuktian di pengadilan Masa berlaku hak cipta: selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia

7 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002

8 Terminologi Pencipta  seseorang atau beberapa orang yang secara bersama- sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi Ciptaan  setiap hasil karya pencipta yang menunjukkan keahliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra Pemegang Hak Cipta  pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut dari pihak yang menerima hak tersebut

9 Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Dianggap sebagai benda bergerak sehingga dapat beralih dan dialihkan Menjadi milik ahli waris setelah penciptanya meninggal dunia

10 Hak Cipta yang Anonim Ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, maka hak cipta dimiliki oleh negara Contoh: peninggalan prasejarah, folklore, kerajinan, tarian, karya seni lain

11 Ciptaan yang Dilindungi
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Drama atau drama musikal, tari, koregrafi, pewayangan, dan pantomim; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

12 Yang Tidak Memiliki Hak Cipta
Hasil rapat lembaga-lembaga negara; Peraturan perundang-undangan; Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah; Putusan pengadilan atau penetapan hakim; Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya

13 Yang Tidak Dianggap Pelanggaran Hak Cipta
Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali hak cipta itu dinyatakan dilindungi; Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap

14 Masa Berlaku Hak Cipta Hak cipta berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia Kecuali untuk program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan hasil karya pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan

15 Ketentuan Pidana Adanya hak eksklusif (hak pemegang hak cipta)
Kegiatan “mengumumkan dan memperbanyak” dalam segala bentuknya Pidana minimal 1 bulan penjara dan/atau denda Rp ,- maksimal 7 tahun penjara dan/atau denda Rp ,- Untuk program komputer pidananya 5 tahun penjara dan/atau denda Rp ,-

16 Pengukuran Hak Cipta Pelanggaran hak cipta apabila diambil bagian yang substansial dan khas yang menjadi ciri dari ciptaan, meski pemakaian itu kurang dari 10% Tidak dianggap melanggar apabila mencantumkan sumbernya dengan jelas

17 Perlindungan Karya Cipta Program Komputer
Pasal 1 Ayat 8 Program Komputer  sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun benda lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut

18 Perlindungan Karya Cipta Program Komputer
Pasal 2 Ayat 2 Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial

19 Perlindungan Karya Cipta Program Komputer
Pasal 12 Ayat 1a Dalam UU ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup: buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain

20 Perlindungan Karya Cipta Program Komputer
Pasal 15 Ayat 1g Pembuatan salinan cadangan program komputer oleh pemilik program komputer yang semata-mata untuk digunakan sendiri tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta

21 Perlindungan Karya Cipta Program Komputer
Pasal 30 Ayat 1 Masa berlaku ciptaan program komputer adalah 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumumkan

22 Perlindungan Karya Cipta Program Komputer
Pasal 72 Ayat 3 Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,-

23 Pelanggaran Hak Cipta Program Komputer
Memasukkan perangkat lunak ilegal ke harddisk Softlifting, jika lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya Penjualan CDROM ilegal Penyewaan perangkat lunak ilegal Pengunduhan ilegal

24 Alasan Pelanggaran Hak Cipta Program Komputer
Program bajakan lebih murah Data-data dalam format digital memudahkan penyalinan dari suatu media ke media lain Manusia ingin mencoba sesuatu yang baru Belum adanya UU yang tegas Kurangnya kesadaran masyarakat menghargai hasil ciptaan orang lain

25 Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta Program Komputer
Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain Semua pihak terkait (pemerintah dan masyarakat) sepakat untuk bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual karena merugikan negara dan masyarakat sendiri Alternatif penggunaan lisensi open source

26 Terima kasih Sekian perkuliahan hari ini..


Download ppt "Hak atas Kekayaan Intelektual"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google