Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TATAP MUKA KABINDA DENGAN FKUB SULAWESI UTARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TATAP MUKA KABINDA DENGAN FKUB SULAWESI UTARA"— Transcript presentasi:

1 TATAP MUKA KABINDA DENGAN FKUB SULAWESI UTARA
DETEKSI DINI DALAM UPAYA MENGAWAL KEBEBASAN BERAGAMA YANG BERTANGGUNG-JAWAB Manado, 7 Juni 2013 Kamis, 10 Januari 2019 Kabinda Sulawesi Utara

2 DATA PRIBADI N A M A : DJAYENG TIRTO S. SPi, SH, MH
PANGKAT : LAKSAMANA PERTAMA TNI A G A M A : I S L A M STATUS : K/4 ALAMAT : KALISARI - PASAR REBO, JKT TIMUR AKABRI ’83/ XXVIII, SUS PERWIRA REMAJA DIKLAPA ’ SUS PERWIRA DIVISI SESKO AL’ 96 / XXXIII SUS DAN KRI SESKO TNI ’2008 / XXXV SUS DAN LANAL LEMHANNAS ‘ 2011 / PPRA ‘ SUSPARIKSA DIK KOPASKA’87 / DIK PARAKO KOPASUS, DIKPA INTELSTRAT DIKPA INTELMAR DIK ATHAN RI ARMATIM : SATFIB ( KRI.TSP , KRI.TPN ) SATROL ( KRI.DRG, KRI.LYG, KRI.SBL, KRI.HIU, KRI.KKG ) SATBAN ( KRI.ARN ) KOPASKA ( DANDEN PAS, PASOP, DANSAT ) ASINTEL PANGLIMA ARMATIM ARMABAR : KS. GUSKAMLABAR, WADAN LANTAMAL-III JKT BAIS TNI : PABAN C-2 / WILHAN , ATHAN RI DI NIGERIA MABES TNI : PABAN - 1 / REN SINTEL PANGLIMA TNI B I N : KABINDA PROV. SUMUT

3 RIWAYAT PENDIDIKAN / PENUGASAN
SMA NEG 3/16 SBY ‘ TH SUS TAR SIMULASI P-4 AKABRI ’83/ XXVIII, SUS PERWIRA REMAJA DIKLAPA ’ SUS PERWIRA DIVISI SESKO AL’ 96 / XXXIII SUS DAN KRI SESKO TNI ’2008 / XXXV SUS DAN LANAL LEMHANNAS ‘ 2011 / PPRA ‘ SUSPARIKSA DIK KOPASKA’87 / DIK PARAKO KOPASUS DIKPA INTELSTRAT DIKPA INTELMAR DIK ATHAN RI ARMATIM : SATFIB ( KRI.TSP, KRI.TPN ) SATROL ( KRI.DRG, KRI.LYG, KRI.SBL, KRI.HIU, KRI.KKG ) SATBAN ( KRI.ARN ) KOPASKA ( DANDEN PAS, PASOPS, DANSAT ) ASINTEL PANGLIMA ARMATIM ARMABAR : KS. GUSKAMLABAR, WADAN LANTAMAL-III JKT BAIS TNI : PABAN C-2 / WILHAN , ATHAN RI DI NIGERIA MABES TNI : PABAN - 1 / REN GAR PERS ASINTEL PANGLIMA TNI B I N : KABINDA PROV. SUMUT

4 Kecenderungan Ancaman
Perubahan lingkungan strategis, baik global, regional maupun nasional mengisyaratkan adanya ancaman yang bersifat asimetris dalam bentuk subversi asing dan aksi kriminalitas terhadap perekonomian dan sumber daya alam atau melalui aneka bentuk kejahatan lintas negara, seperti terorisme, peredaran narkoba dan penyelundupan manusia. Ancaman dari dalam, merupakan ancaman potensial dan faktual terhadap integritas nasional seperti gerakan separatis, konflik sosial, aksi kekerasan atas nama agama, dan tindakan-tindakan lain yang muaranya bertujuan melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa. s

5 Tujuan Negara dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945
Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia Memajukan Kesejahteraan Umum Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia yang Berdasar Kemerdekaan Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial

6 KEWAJIBAN DAERAH (PASAL 22 UU 32/2004) KEWAJIBAN DAERAH 1. MELIN-
DUNGI MASY 4. NKRI 2. JAGA PERSA- TUAN & KESATUAN 3. JAGA KERU- KUNAN NAS

7 PEGANG TEGUH & AMALKAN PANCASILA PERTAHANKAN & PELIHARA NKRI
PASAL 27 AYAT (1) UU 32/2004 KEWAJIBAN KDH/WKDH, al : UU 32/2004 PASAL 27 1 PEGANG TEGUH & AMALKAN PANCASILA 2 3 MELAKS UUD ’45 4 PERTAHANKAN & PELIHARA NKRI PELIHARA KAMTIBMAS

8 konflik INTEGRASI NASIONAL ANCAMAN Sistem Nasional Keamanan Nasional
Ketegangan Beda Pendapat Konflik Komunal Konflik SARA Kesenjangan Sosial Separatisme Terorisme Konflik Pertanahan INTEGRASI NASIONAL ANCAMAN Terhadap KEPENTINGAN NASIONAL

9 PENGERTIAN KONFLIK (Kimberly A. Maynard ( 1999 ) Healing communities in conflict. Sejak pasca perang dingin karakter konflik diberbagai belahan bumi mengalami pergeseran dari konflik ideologis ke konflik identitas berlatar belakang ras - agama, suku terjadilah proses dehumanisasi, etnic cleansing, genocide) KONFLIK ADALAH MERUPAKAN PERTENTANGAN WAJAR & ALAMIAH ANTAR INDIVIDU ATAU KELOMPOK SEBAGAI HASIL ATAU AKIBAT ADANYA PERBEDAAN SIKAP, KEYAKINAN, NILAI ATAU KEBUTUHAN APABILA KONFLIK DAPAT DIPAHAMI SECARA BAIK, DAN SETIAP PERMASALAHANNYA DILIHAT DARI PEMIKIRAN POSITIF, MAKA KONFLIK DAPAT MENCAPAI SUATU KONSENSUS YANG DAPAT MEMENUHI KEBUTUHAN ATAU KEPENTINGAN, MENGHASILKAN MANFAAT DAN MEMPERKUAT HUBUNGAN DUA PIHAK

10 ANATOMI KONFLIK ANATOMI KONFLIK PENGERTIAN KONFLIK FAKTOR PEMICU
KEJADIAN AWAL POLA SELANJUTNYA LEMBAGA MEDIASI

11 RUANG LINGKUP PENANGANAN KONFLIK
PENCEGAHAN KONFLIK PENGHENTIAN KONFLIK PEMULIHAN PASCA KONFLIK Konflik bersumber dari : Permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi dan sosial budaya. Perseteruan antar umat beragama dan/atau interumat beragama, antar suku dan antar etnis. Sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota dan/atau provinsi. Sengketa sumber daya alam antar masyarakat dan/atau antar masyarakat dengan pelaku usaha. Distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat.

12 PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
ASAS PENANGANAN KONFLIK Kemanusiaan Hak asasi manusia Kekeluargaan Kebhineka-tunggal-ikaan Keadilan Kesetaraan gender Ketertiban dan kepastian hukum Keberlanjutan Kearifan lokal Tanggung jawab negara Partisipatif Tidak memihak Tidak membeda-bedakan Mencerminkan asas PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

13 STATUS KEADAAN KONFLIK
Skala Nasional Eskalasi Konflik Memiliki Dampak Sampai pada Tingkat nasional Skala provinsi Eskalasi konflik Memiliki Dampak Sampai pada Tingkat provinsi Skala kabupaten/kota Eskalasi konflik Memiliki dampak Hanya pada tingkat Kabupaten/kota

14 INTELIJEN DASAR Pengertian Intelijen secara umum : asal kata dari kata “ INTELIGENCIA” artinya kecerdasan yang di sinonimkan dengan kepandaian, brilian, bersinar ( intelektual ), serba tahu, berakal dan flexibel. Bahwa orang2 yang bertugas di intelijen harus memiliki standard tingkat kecerdasan di atas rata2. Sehingga mampu mengetahui banyak informasi tapi rendah hati, tidak sombong, mudah bergaul/luwes, pandai membawa diri dan mudah bekerja sama.

15 DETEKSI Deteksi : Suatu usaha menemukan dan menentukan keberadaan, anggapan, atau kenyataan. Dari hasil deteksi dpt diketahui siapa pelaku kejahatan itu Mendeteksi : Usaha untuk menemukan atau menentukan keberadaan atau kenyataan sesuatu; melacak dsb. Terdeteksi/dapat dideteksi : Suatu kasus yang tidak dapat terdeteksi dengan baik krn adanya hambatan dari oknum-oknum tertentu; Pendeteksian : proses, cara, perbuatan mendeteksi; pelacakan

16 DETEKSI PENDETEKSIAN TERDETEKSI
MENDETEKSI MNGENDUS / MENCIUM MEMBACA MNGETAHUI MNGINDRA MNJUMPAI MNDPTKAN MNANGKAP GELAGAT MNEMUKAN

17 KEBIJAKAN KEMENDAGRI DLM MENDUKUNG STABILITAS NASIONAL
Permendagri NOMOR 11 TAHUN 2006 KOMINDA Permendagri NOMOR 16 TAHUN 2011 merencanakan,mencari, mengumpulkan, mengoordinasikan dan mengkomunikasikan informasi/bahan keterangan dan intelijen dari berbagai sumber mengenai potensi, gejala, atau peristiwa yg menjadi ancaman stabilitas nasional di daerah

18 KEANGGOTAAN KOMINDA Provinsi Provinsi Permendagri 11/2006
Ketua : Wagub Wakil Ketua : Kaposwil BIN Sekretaris : Kakesbangpol Anggota ; Unsur BIN TNI Polri Kejaksaan Tinggi Bea & Cukai Unsur Terkait Lainnya Ketua : Gubernur Pelakhar : Kabinda Sekretaris : Kakesbangpol & Linmas Anggota ; Unsur BIN TNI Polri Kejati Imigrasi Bea & Cukai Pajak Perbankan Unsur terkait lainnya

19 FKDM FKUB FPK MANFAATKAN BENTUK KEMITRAAN PEMERINTAH & MASYARAKAT
Kemitraan daerah dg Ormas Permendagri 12/2006 PBM Menag & Mendagri No. 9 dan 8 th 2008 Permendagri 34/2006 Permendagri 44/2009 dan 39/2011 Melalui organisasi ini diharapkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan

20 PERAN SERTA MASYARAKAT
PEMBIAYAAN BANTUAN TEKNIS PENYEDIAAN KEBUTUHAN BANTUAN TENAGA DAN DASAR PIKIRAN PERAN SERTA MASYARAKAT

21 Kualitas : Deteksi Dini Peringatan Dini Tangkal awal Tanggap awal
Kewaspadaan nasional Sikap : peduli -Nasionalisme Kualitas : Deteksi Dini Peringatan Dini Tangkal awal Tanggap awal Cegah awal Kualitas Pemb. di daerah ANCAMAN FKDM/FKUB/FPK seyogjanya dapat berpartisipasi dalam mengantisipasi permasalahan ancaman yang ada di Daerah melalui Kominda

22 Pengakuan Negara atas Agama di Indonesia
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Penjelasan UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaaan Agama, menjelaskan enam agama yang diakui berdasarkan historis yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius). Pasal 1 UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 menyatakan ”Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia.” Pendapat Mahkamah Konstitusi pada Putusan No. 140/PUU-VII/2009 menyatakan ”UU Pencegahan Penodaan Agama tidak membatasi pengakuan atau perlindungan hanya terhadap enam agama sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon akan tetapi mengakui semua agama yang dianut oleh rakyat Indonesia”.

23 Keberagaman di Indonesia
Pengakuan terhadap kebebasan beragama serta tingginya keberagaman aliran agama dan kepercayaan di Indonesia. Perlunya menjaga kerukunan antar umat beragama. Dalam hal ini, definisi Kerukunan umat beragama adalah ”keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam NKRI” (PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no 8 dan 9 tahun 2008).

24 Sulawesi Utara Sebagai Barometer Kerukunan Antar Umat Beragama di Indonesia

25 BKSAUA Merupakan Role Model Dalam FKUB secara Nasional
Peran dan Keberadaan Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSAUA) Sulawesi Utara dalam Kerukunan Umat Beragama serta sebagai embrio terbentuknya FKUB Penggunaan Dialog Antar Umat Beragama sebagai ujung tombak dalam penyelesaian konflik horisontal di masyarakat oleh BKSAUA Budaya organisasi BKSAUA bottom-up dibandingkan dengan FKUB yang cenderung top-down

26 Peran Penting Tokoh Agama dalam Penyelesaian Konflik Masyarakat
GARDA TERDEPAN DALAM DETEKSI DINI DAN PENCEGAHAN KONFLIK LEADERSHIP & INFLUENCE YANG TINGGI DI MASYARAKAT TOKOH AGAMA KETERWAKILAN HINGGA KE PELOSOK DAERAH PENGARUH YANG BESAR DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK HORISONTAL BUDAYA PENGABDIAN

27 TINGKATKAN SINERGITAS BKSAUA DAN FKUB DALAM MENJAGA DAN MEMBANGUN KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA DI SULAWESI UTARA REVITALISASI KEMBALI PERAN TOKOH AGAMA DALAM PENYELESAIAN KONFLIK DI MASYARAKAT PELIHARA SITUASI, LAPOR CEPAT, PERTEMUAN CEPAT SECARA BERJENJANG UNTUK MENGHINDARI YANG TIDAK DIINGINKAN DALAM RANGKA KEWASPADAAN DINI Pesan dan Harapan

28 SELAMAT BERTUGAS Demi Negara Kesatuan RI
Kabinda Sulawesi Utara

29 TETAP KIBARKAN BENDERA KEWAJIBAN
TERIMA KASIH TETAP KIBARKAN BENDERA KEWAJIBAN Kamis, 10 Januari 2019 Kabinda Sulawesi Utara


Download ppt "TATAP MUKA KABINDA DENGAN FKUB SULAWESI UTARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google