Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSiska Pranata Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Direktorat Kompensasi ASN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Penyusunan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Oleh: K. Triyogo, SH, MA Direktorat Kompensasi ASN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
2
Pokok Materi SESI I SESI II Latar Belakang
Kebijakan Umum Pelaksanaan Evaluasi Jabatan SESI II Teknis dan Tata Cara Penyusunan Evaluasi Jabatan Diskusi
3
SESI I A. LATAR BELAKANG
5
Simplikasi Arah Kebijakan Perubahan Sistem Penggajian PNS (UU ASN)
EXISTING KOMPONEN PENGHASILAN PNS GAJI POKOK UU ASN TUNJ. JABATAN Simplikasi GAJI TUNJ. KELUARGA Perubahan Komponen Penghasilan TUNJ. PANGAN Tunj. Kinerja TUNJ. KINERJA Tunj. Kemahalan TUNJ. LAINNYA UANG MAKAN HONORARIUM
6
Sistem Penggajian berbasis Jabatan
PRINSIP DASAR PENGGAJIAN PNS (UU 5 Tahun 2014) Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Gaji sebagaimana dimaksud dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung- jawab, dan resiko pekerjaan. Gaji sebagaimana dimaksud pada angka 2 pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. (Pasal 79 UU ASN) Sistem Penggajian berbasis Jabatan
7
PERUBAHAN SISTEM PENGGAJIAN BERBASIS PANGKAT MENJADI BERBASIS HARGA JABATAN
8
DASAR PEMBERIAN TUNJANGAN DAERAH
“Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (Pasal 63 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah) Fakta: Bentuk pemberian tambahan penghasilan setiap Daerah berbeda-beda (variatif), terutama dari aspek: Nomenklatur dan Besaran Basis/Dasar Pemberian (kelas/eselon/golru) Regulasi/Pengaturan Sistem penganggaran
9
Kebijakan Umum Pelaksanaan Evaluasi Jabatan
10
LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN EVAJAB
Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan PNS Jo. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 39 Tahun 2013. Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS.
11
Ragam Metode Evaluasi Jabatan
HAY MERCER Dan lain-lain... FES TOWER- WATSON Tower-Watson Global Grades (1980) Factor Evaluation System (Sept., 1977), menggantikan metode sebelumnya: Classification Principles and Policies (1963) - US OPM HayGroup (1950) PC Mercer (1970) Eurocomp Job Ranking Job Classification Point Method Factor Comparison FES merupakan basis dalam Perka BKN & Permen.PAN-RB (sebelumnya BKN sudah menerbitkan Perka BKN No. 46B / 2003 untuk Pelaksanaan Evaluasi Jabatan)
12
Prinsip Evjab Yang dievaluasi adalah JABATAN bukan Orang/Pegawai
Obyek Yang dievaluasi adalah JABATAN bukan Orang/Pegawai Jabatan-jabatan yang telah ditetapkan Intellectual Judgement (bukan matematis) Proses pembahasan dan kesepakatan tim (melalui proses validasi 3 pihak : Kem PAN & RB, BKN dan Instansi ybs.) Jabatan Proses Penetapan
13
Tahapan Pelaksanaan Evaluasi Jabatan
Persiapan Pelaksanaan Penetapan Hasil Evaluasi Tim EvJab Pengarah Pelaksana Inventarisasi Infojab Klasifikasi Jab. Penyusunan Peta Jabatan Penyusunan Informasi Faktor Jabatan Tabel Penilaian Jabatan Validasi Nilai & Kelas Jab. Penetapan Hasil Evajab. Perubahan Tusi Jabatan dan/atau Struktur Organisasi, dll
14
Kriteria Penilaian Jabatan/Penentuan Tingkat Jabatan
Jabatan Manajerial (Struktural) Jabatan Non Manajerial (Non Struktural) Ruang Lingkup dan Dampak Pekerjaan Jabatan (5 level); Pengaturan Organisasi (3 level); Wewenang Penyeliaan (3 level); Hubungan Personal yang harus dilakukan (4A Sifat Hub. – 4B Tujuan Hub. 4 level); Kesulitan Dalam Pengarahan Pekerjaan (8 level). Kondisi Lain (6 Level) + Situasi Khusus (Lihat Anak Lampiran I Perka BKN No. 21 Th 2014, atau Lihat Lampiran PermenPAN dan RB No. 34 Th 2011) Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan (9 level); Pengawasan yang diterima (5 level); Pedoman/Panduan Kerja (5 level); Kompleksitas Pekerjaan (6 level); Ruang Lingkup dan Dampak Pekerjaan Jabatan (6 level); Hubungan Personal yang harus dilakukan (4 level); Tujuan Hubungan (4 level); Persyaratan/Tuntutan Fisik (3 level); Lingkungan Kerja (3 level). (Lihat Anak Lampiran II Perka BKN No 21 Th 2011) (Lihat Lampiran menpan No 34 Tahun 2011) Penjelasan Slide
15
Hasil Evaluasi Jabatan
Peringkat Jabatan Evaluasi Jabatan (Struktural dan Fungsional) Tingkat/ Kelas Jabatan Nilai Jabatan 17 4.055 s/d Keatas 16 3.605 4.050 15 3.155 3.600 14 2.755 3.150 13 2.355 2.750 12 2.105 2.350 11 1.855 2.100 10 1.605 1.850 9 1.355 1.600 8 1.105 1.350 7 855 1.100 6 655 850 5 455 650 4 375 450 3 305 370 2 245 300 1 190 240 JS JF F1 F2 F3 F4 F5 F6 F7 F8 F9 Nilai Jabatan dan Klasifikasi Jabatan
16
SKPD Nama Jabatan Nilai Jab Kepala Dinas 15c 3360 Wakil Kepala Dinas
NAMA JABATAN, PERINGKAT JABATAN, NILAI JABATAN BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN PIMPINAN TINGGI, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS DAN JABATAN YANG DISETARAKAN JABATAN ADMINISTRATOR/PENGAWAS (PERGUB DKI No.409/2016) SKPD Nama Jabatan Peringkat Jabatan Nilai Jab Dinas Kesehatan Kepala Dinas 15c 3360 Wakil Kepala Dinas 14b 2865 Sekretaris Dinas 12b 2290 Kepala Bidang 12c 2265 Kepala Suku Dinas Kota Kepala Suku Dinas Kabupaten Kepala UPT Direktur Akademi Keperawatan Jayakarta 12d 2220 Kepala Puskesmas Kecamatan 12e 2195 Direktur Rumah Sakit Umum kelas D Direktur Rumah Sakit Umum Kepulauan Seribu Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Dinas 9a 1500 Kepala Subbagian pada UPT 9b 1455 Kepala Subbagian pada Akademi Keperawatan Jayakarta Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kota Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kabupaten Kepala Subbagian pada Rumah Sakit Umum kelas D
17
a. Penetapan Besaran Tunjangan Kinerja Korelasi Hasil Evjab dan TKD
Variabel Penetapan Besaran Tunjangan Kinerja Evaluasi Jabatan Penilaian Tingkat Faktor Jabatan KELAS DAN NILAI JABATAN Penetapan Besaran TKD Pemprov DKI DPRD Job Pricing Perka BKN No. 20 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS Menpan RB & BKN “Kelas dan Nilai Jabatan yg telah divalidasi digunakan sebagai dasar penghitungan Tunjangan Kinerja” Penghitungan Tunj. Kinerja dilakukan dengan memberikan indeks besaran Rupiah tertentu untuk setiap Nilai Jabatan, dengan formula sbb:
18
PNS & CPNS pada RSUD yang menerapkan PPK-BLUD & menerapkan remunerasi
HARGA JABATAN : NILAI/POIN Penghitungan Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi DKI Jakarta SETDA PROV DKI KEPALA DINAS S/D PELAKSANA (termasuk di lingk RS yang menerapkan PPKBLUD & belum menerapkan remunerasi) PNS & CPNS pada RSUD yang menerapkan PPK-BLUD & menerapkan remunerasi + Rp / Nilai Jab + Rp / Nilai Jab + Rp / Nilai Jab
19
ADMINISTRATOR (ESELON III)
HARGA JABATAN : NILAI/POIN Penghitungan Tunjangan Kinerja BKN Kepala BKN & Eselon I JPT PRATAMA ADMINISTRATOR (ESELON III) PENGAWAS (ESELON IV) PELAKSANA + Rp / Nilai Jab + Rp / Nilai Jab + Rp / Nilai Jab + Rp / Nilai Jab + Rp / Nilai Jab
20
SESI II Teknis dan Tata Cara Penyusunan Evaluasi Jabatan
21
How Do You Understand Sangat Pusing Pusing Cukup Pusing Kurang Pusing
Mudah alias Gampang Job Evaluation
22
The FINAL output of Job Evalution?
Kelas 11 Kelas 7 Kelas 7 Kelas 13 Kelas 8 Kelas 15 Kelas 9 Kelas 6 Kelas 12 Kelas 9 Kelas 12 Kelas 6 Kelas 5
23
1 Please compare..... VS 2
24
1 Please compare..... VS 2
25
1 Please compare..... VS 2
26
1 VS 2
27
1 2 VS
28
VS
29
Hubungan Anjab & Evajab
Ikhtisar Jabatan Uraian Tugas Tanggung-jawab Wewenang Hasil Kerja Syarat Jabatan Item ke-17 dst... Analisis Jabatan Peran Jabatan Uraian Tugas Tanggung-jawab Hasil Kerja Faktor2 Jabatan Evaluasi Jabatan EVALUAS I
30
BUTIR INFORMASI JABATAN PILIHAN
Identitas Jabatan Uraian Jabatan Syarat Jabatan Nama Jabatan Uraian Tugas Pangkat dan Golongan Ruang Kode Jabatan Bahan Kerja Pendidikan Unit Kerja Jabatan Perangkat/Alat Kerja Kursus/Pelatihan Letak dalam Struktur Hasil Kerja Pengalaman Kerja Ikhtisar Jabatan Tanggung Jawab Pengetahuan Wewenang Keterampilan Korelasi Jabatan Bakat Kerja Kondisi Lingkungan Kerja Temperamen Kerja Keadaan/Resiko Bahaya Minat Kerja Upaya Fisik Kondisi Fisik Fungsi Pekerja
31
Lembar Kerja dan Contoh Hasil Evaluasi Jabatan
1. PETA JABATAN 2. INFORMASI FAKTOR JABATAN 3. TABEL HASIL PENILAIAN JABATAN 4. REKAP JML PEGAWAI PER-KELAS JAB
32
Contoh Peta Jabatan (Evajab)
33
Contoh Peta Jabatan (Penyusunan Formasi)
34
Contoh Informasi Faktor Jabatan
38
Tabel Hasil Penilaian Jabatan
Contoh
39
Rekap Jumlah Pegawai Perkelas Jabatan
REKAPITULASI KELAS JABATAN DAN PERSEDIAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH … No. Kelas Jabatan Persediaan Pegawai 1 2 3 17 16 15 4 14 5 13 6 12 7 11 8 10 9 Total WALIKOTA BEKASI Tanda Tangan NAMA
40
PRA VALIDASI /VALIDASI HASIL EVALUASI JABATAN
(Berdasarkan PermenPAN RB No.34/2011 jo. PermenPAN RB No.39/2013)
41
Pra Validasi & VALIDASI
BEDANYA DIMANA .... Pra Validasi & VALIDASI
42
PermenPAN No.39/2013 evjab Validasi Validasi Pra-Val Pra-Val
43
(Berdasarkan PermenPAN RB No.34/2011 jo.
III VALIDASI HASIL EVALUASI JABATAN (Berdasarkan PermenPAN RB No.34/2011 jo. PermenPAN RB No.39/2013)
44
1. Format 2. Prinsip Penilaian Prosedur Umum
Terdiri dari 3 (tiga) dokumen utama, yaitu: 1. Peta Jabatan; 2. Informasi Faktor Jabatan; 3. Tabel Penilaian Kelas dan Nilai Jab. Ditambah dengan jumlah pegawai per kelas jabatan (format sesuai dengan Permenpan No.39 Tahun 2013) 2. Prinsip Penilaian Yang dievaluasi adalah JABATAN bukan Orang/Pegawai Jabatan didasarkan pada tugas & fungsi sesuai dengan struktur organisasi yang telah ditetapkan Penilaian harus didasarkan pada judgement yang dapat dipertanggungjawabkan Hasil validasi diperoleh dari proses pembahasan dan kesepakatan 3 pihak: Kem PAN & RB, BKN dan Instansi Ybs.
45
KETENTUAN UNTUK JABATAN PELAKSANA
Harus sesuai dengan Tugas dan Fungsi Eselon IVnya Nomenklatur disesuaikan dengan PermenPAN RB No.25/2016 Jumlah Kebutuhan Pegawai didasarkan kepada hasil perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK)
46
Diskusi
47
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.