Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PEKERJA SOSIAL SUPERVISOR
Sesi 4 STRUKTUR DAN POSISI PEKERJA SOSIAL SUPERVISOR DALAM PKH Tekankan bekerja bersama, egalitarian, partisipatif, workwith Prinsip: dialog, pengembangan bersama, Masukan gambar-gambar kesetaraan. Hindarkan posisi patronklien.
2
OUTLINE 1. Struktur Organisasi Pelaksana PKH
2. Tugas Pokok dan Fungsi Pelaksana PKH 3. Etika Petugas Pelaksana PKH 4. Etika Peksos Supervisor PKH 5. Kualifikasi Peksos Supervisor PKH
3
STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANA PKH
Kabupaten /Kota Propinsi Regional Pusat Dit. JSK Koordinator Regional Koordinator WIilayah DB Admin Propinsi Koordinator Kabupaten DB Admin Kabupaten Peksos Supervisor Pendamping Asisten Pendamping Kecamatan Peksos Supervisor ditugaskan di kabupaten untuk tahun 2018 Peksos Supervisor akan melakukan supervisi sejumlah pendamping Peksos Supervisor secara administrasi bertanggung jawab kepada Korwil Peksos Supervisor secara professional disupervisi oleh TA Bidang Pekerjaan Sosial Peksos Supervisor akan bekerjasama dengan Korkab/Korkot Supervisor terikat kontrak dengan Kementerian Sosial selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja. Move to sesi 4
4
SUPERVISI VS MANAJEMEN
kolaborasi SUPERVISI (Peksos Supervisor PKH) Melakukan interaksi terencana dengan pendamping dalam suatu lingkungan yang aman dan mendukung sehingga tercipta suatu proses pembelajaran dan analisis untuk menjamin kualitas layanan PKH terhadap KPM. MANAJEMEN (Koordinator Regional/ Wilayah/Kab/Kota) Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan sesuai dengan kebijakan PKH untuk pencapaian tujuan yang sudah ditentukan Review kembali yang kanan. kolaborasi
5
Koordinator Kabupaten
Struktur Organisasi Kerja Kabupaten /Kota Koordinator Kabupaten DB Admin Kabupaten Peksos Supervisor Pendamping Asisten Pendamping Kecamatan Tugas dan Kewajiban : Koordinasi dan Komunikasi dengan mitra kerja tingkat Kab/Kota terkait implementasi PKH dan sinkronisasi program Komplementer lainnya. Mengkoordinasikan, mengelola data dan melaporkan implementasi bisnis proses PKH Memastikan kehandalam SIM PKH di tingkat Kab/Kota melalui pengawasan pada penggunaan aplikasi SIM PKH Memastikan penyelesaian seluruh isu, keluhan dan kasus, melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi terkait PKH dan program komplementer lainnya Tugas dan Kewajiban : Monitoring Pelaksanaan P2K2 Manajemen Kasus Penanganan Pengaduan Media promosi dan Informasi Tugas dan Kewajiban : Melakukan Sosialisasi PKH kepada Mitra Kerja Kecamatan dan Masyarakat Melakukan Kegiatan Proses Bisnis PKH (Pertemuan Awal, Validasi, Verifikasi Komitmen, Pemutakhiran Data dan Penyaluran Bantuan) Melakukan Kegiatan P2K2 pada waktu yang ditetapkan Melakukan Mediasi, Fasilitasi dan Advokasi pada KPM terkait Penyaluran bantuan dan Program Komplementer lainnya. Memfasilitasi pemecahan isu, keluhan dan kasus yang berasal dari KPM PKH. Menyediakan informasi dan laporan secara berkala terkait Bisnis proses PKH dan Pelaksanaan P2K2
6
TUGAS PEKSOS SUPERVISOR (1)
Bertanggung jawab dan melapor kepada Koordinator Wilayah Melakukan Monitoring Pelaksanaan P2K2 dengan tugas-tugas berikut: Membahas rencana pelaksanaan P2K2 dengan pendamping lain Membahas pelaksanaan langkah-langkah setiap sesi P2K2 Membahas catatan dan laporan pendamping (form P2K2 pendamping). Membuat catatan dan laporan (3 form supervisor) Membahas isu-isu/kesulitan dalam pelaksanaan P2K2 Memberikan tambahan pengetahuan dan keterampilan terkait pengasuhan dan pendidikan, perlindungan, kesehatan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial Membahas materi P2K2 yang sesuai dengan kebutuhan KPM Mendiskusikan kesulitan dalam memfasilitasi P2K2 Mengurangi beban psikologis dalam pelaksanaan P2K2 dan relasi dengan KPM dan pelaksana PKH lainnya Memfasilitasi kegiatan P2K2 bersama pendamping Tambahkan tergait tugas spv untuk memberikan ruang mereka untuk berinovasi
7
TUGAS PEKSOS SUPERVISOR (2)
Bertanggung jawab dan melapor kepada Koordinator Wilayah Melaksanakan Manajemen Kasus dengan tugas-tugas berikut: Membahas catatan dan laporan terkait perkembangan kasus Membahas kelayakan kasus untuk ditangani Mengkompilasi kasus-kasus yang dialami KPM dan status penanganannya Mentransfer pengetahuan dan keterampilan manajemen kasus ke pendamping Menerapkan manajemen kasus bersama-sama Memberikan saran terkait penggunaan alat-alat asesmen (seperti: genogram, ecomap, historymap/ timeline, body map, dsb), rencana intervensi, dan akses terhadap pelayanan komplementer yang dibutuhkan oleh KPM (baik anak, orangtua, disabilitas, maupun lanjut usia) Membahas pelaksanaan manajemen kasus termasuk pembahasan kasus bersama pendamping Mempertimbangkan tingkat kemampuan pendamping dan beban kerja Meningkatkan motivasi dan semangat kerja pendamping dalam penanganan kasus Mendampingi pendamping dalam mengakses pelayanan komplementer
8
TUGAS PEKSOS SUPERVISOR (3)
Bertanggung jawab dan melapor kepada Koordinator Wilayah Melaksanakan Penanganan Pengaduan dengan tugas-tugas berikut: Menerima, mencatat, dan mempelajari pengaduan dari KPM mengenai permasalahan umum maupun permasalahan terkait penyaluran program Memastikan penggunaan contact center dalam penanganan pengaduan Mempelajari ketentuan-ketentuan di dalam program PKH dan menentukan ketentuan mana yang dilanggar sehubungan dengan pengaduan tersebut Melaporkan kepada Korkab/Korkot dan membahas pengaduan tersebut melalui case conference (konferensi kasus) serta rekomendasi tindakannya Mencari bukti-bukti tambahan dan saksi jika diperlukan Melakukan mediasi, rujukan dan tindakan lainnya yang disepakati menjadi bagian Pekerja Sosial Supervisor.
9
TUGAS PEKSOS SUPERVISOR (4)
Bertanggung jawab dan melapor kepada Koordinator Wilayah Media Informasi dan Promosi dengan tugas-tugas berikut: Mengumpulkan data dan informasi mengenai success story Membuat tulisan ataupun audiovisual (ilustrasi, film dokumenter) mengenai success story yang menggambarkan cerita keberhasilan; cerita yang paling nyata dapat mengubah kehidupan KPM (the most significant change); cerita yang dapat menyentuh perasaan public; dan cerita yang menginspirasi public. Melakukan promosi untuk meningkatkan brand PKH melalui media sosial ataupun media cetak.
10
TUGAS KOORDINATOR REGIONAL
Bertanggung jawab dan melapor kepada Sub Dit Sumber Daya Direktorat JSK Membentuk usulan rencana kerja, anggaran, dan kebutuhan sumber daya untuk implementasi PKH di tingkat regional yang disampaikan kepada Direktorat JSK Melakukan komunikasi dan koordinasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pemangku kepentingan dan melakukan advokasi kebijakan serta memastikan ketersediaan dana partisipasi APBD untuk PKH Memastikan ketepatan waktu dan penyelesaian proses bisnis PKH yang mencakup validasi, verifikasi, distribusi kartu, re-sertifikasi, transisi, dan graduasi, serta dokumentasi informasi PKH melalui pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait Memastikan penyelesaian seluruh isu, keluhan, dan kasus serta melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM terkait PKH dan program komplementer lain, diiringi koordinasi dengan Direktorat JSK, Koordinator Wilayah, dan pemangku kepentingan terkait. Memastikan ketersediaan perhitungan anggaran dan ketersediaan dana untuk PKH, kelengkapan dan akurasi data KPM, dan kelengkapan dan ketepatan waktu penyaluran bantuan PKH kepada KPM melalui pengawasan dan koordinasi dengan Koordinator Propinsi dan koordinasi dengan Direktorat JSK Memetakan potensi sumber daya dan memastikan tercapainya tingkat kapabilitas yang memadai bagi seluruh Koordinator, Supervisor, Pendamping dan Operator di lingkup regional, serta memastikan ketersediaan sarana dan prasarana kerja untuk PKH. Memastikan kehandalan Sistem Informasi PKH (SimPKH) di tingkat regional, melalui pengawasan pada penggunaan aplikasi SimPKH di setiap propinsi, memastikan pemutakhiran data secara berkala, kehandalan perangkat keras dan perangkat lunak, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk pemeliharaan dan perbaikan. Mengkoordinasikan kegiatan pelaporan realisasi anggaran, kinerja dan laporan lain yang diperlukan oleh Direktorat JSK, dengan memastikan kelengkapan dan ketepatan waktu penyampaian laporan dari setiap propinsi serta memastikan kelengkapan dan ketepatan waktu kompilasi, analisis dan penyampaian laporan tersebut. Memastikan berlangsungnya kegiatan P2K2 dan kegiatan sosialisasi lain yang diperlukan kepada KPM, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Menjalin hubungan dengan berbagai pemangku kepentingan internal dan eksternal di tingkat regional untuk memastikan bahwa seluruh aspek PKH dapat diimplementasikan secara optimal.
11
TUGAS KOORDINATOR WILAYAH
Bertanggung jawab dan melapor kepada Koordinator Regional Memonitor dan mengevaluasi kegiatan dan kinerja Koordinator Kabupaten/Kota dan Supervisor pada seluruh aspek implementasi PKH, yang mencakup implementasi P2K2, kegiatan sosialisasi, pemutakhiran data, dan penyaluran bantuan PKH kepada KPM Berkoordinasi dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal di tingkat propinsi untuk memastikan kelengkapan dan akurasi penyaluran bantuan PKH kepada KPM dan implementasi P2K2 yang konsisten Memastikan penyelesaian dan ketepatan waktu proses bisnis PKH yang mencakup validasi, verifikasi, distribusi kartu, re-sertifikasi, transisi, dan graduasi KPM, serta pendokumentasian informasi terkait PKH di tingkat propinsi Memfasilitasi penyelesaian seluruh isu, keluhan dan kasus serta serta melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi pada KPM terkait PKH di tingkat propinsi dan kabupaten/kota Berkoordinasi secara berkala dengan Koordinator Kabupaten/Kota dan Supervisor untuk menyelesaikan isu, keluhan dan kasus terkait PKH serta memberikan motivasi untuk mengimplementasikan PKH secara optimal Berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat propinsi untuk memastikan ketersediaan dana partisipasi APBD bagi PKH. Memastikan tercapainya tingkat kapabilitas yang memadai bagi Koordinator Kabupaten/Kota, Supervisor, Pendamping dan Operator melalui kegiatan pelatihan dan pengembangan, serta ketersediaan sarana dan prasarana kerja untuk PKH. melalui koordinasi dengan Direktorat JSK dan Koordinator Regional Berkolaborasi dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal di tingkat propinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan penyaluran bantuan PKH dan program komplementer lain Mengkoordinasikan kegiatan pelaporan anggaran, kinerja dan pelaporan lain di tingkat propinsi yang diperlukan oleh Direktorat JSK, dengan dengan memastikan kelengkapan dan ketepatan waktu penyampaian laporan dari setiap kabupaten/kota serta memastikan kelengkapan dan ketepatan waktu kompilasi, analisis dan penyampaian laporan tersebut. Memastikan kehandalan Sistem Informasi PKH (SimPKH) di tingkat propinsi, melalui pengawasan pada penggunaan aplikasi SimPKH di setiap kabupaten/kota, memastikan pemutakhiran data secara berkala, kehandalan perangkat keras dan perangkat lunak, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk pemeliharaan dan perbaikan.
12
TUGAS KOORDINATOR KOTA/KAB
Bertanggung jawab dan melapor kepada Koordinator Wilayah Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota terkait implementasi PKH dan sinkronisasi dengan program bantuan komplementer lain. Mengkoordinasikan, mengelola data dan melaporkan implementasi: Pertemuan awal dan validasi KPM Verifikasi dan komitmen KPM untuk berpartisipasi di dalam PKH Pemutakhiran data KPM untuk PKH Pengelolaan dokumen dan data terkait PKH Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaporan penyaluran bantuan PKH dan kegiatan P2K2 dengan Supervisor Pekerjaan Sosial PKH Memastikan seluruh Supervisor, Pendamping dan Operator PKH memiliki tingkat kapabilitas yang memadai melalui kegiatan pelatihan dan pengembangan Memastikan kehandalan Sistem Informasi PKH (SimPKH) di tingkat Kabupaten/Kota, melalui pengawasan pada penggunaan aplikasi SimPKH di setiap kecamatan, memastikan pemutakhiran data secara berkala, kehandalan perangkat keras dan perangkat lunak, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk pemeliharaan dan perbaikan. Memastikan penyelesaian seluruh isu, keluhan dan kasus dan melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi terkait PKH dan program komplementer lain di tingkat kabupaten/kota
13
TUGAS PENDAMPING SOSIAL/PENDAMPING AKSES
Bertanggung jawab dan melapor kepada Koordinator Kota/Kab dan Peksos Supervisor Melakukan kegiatan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan, organisasi perangkat daerah, dan masyarakat umum Melakukan pertemuan awal dan validasi data calon KPM PKH Melakukan verifikasi komitmen kehadiran komponen KPM PKH pada layanan fasilitas pendidikan dan kesehatan pada waktu yang telah ditetapkan Melakukan pemutakhiran data KPM PKH setiap kali terjadi perubahan Memfasilitasi akses kepada layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial kepada anggota KPM PKH Memfasilitasi pemecahan isu, keluhan dan kasus yang berasal dari KPM PKH Melakukan pendampingan KPM PKH untuk pemenuhan komitmen dan kewajiban kehadiran padalayanan fasilitas pendidikan dan kesehatan sesuai ketentuan Melakukan kegiatan P2K2 pada waktu yang telah ditetapkan pada KPM PKH Melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi pada KPM terkait penyaluran bantuan PKH dan program komplementer lain Menyediakan informasi dan laporan secara berkala terkait PKH berdasarkan permintaan dari Koordinator Kabupaten/Kota, Wilayah, Regional, dan/atau Direktorat JSK melalui SimPKH atau media komunikasi lainnya.
14
TUGAS ASISTEN PENDAMPING SOSIAL
Bertanggung jawab dan melapor kepada Pendamping Melakukan kegiatan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan, organisasi perangkat daerah, dan masyarakat umum Melakukan pertemuan awal dan validasi data calon KPM PKH Melakukan verifikasi komitmen kehadiran komponen KPM PKH pada layanan fasilitas pendidikan dan kesehatan pada waktu yang telah ditetapkan Melakukan pemutakhiran data KPM PKH setiap kali terjadi perubahan Memfasilitasi akses kepada layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial kepada anggota KPM PKH Memfasilitasi pemecahan isu, keluhan dan kasus yang berasal dari KPM PKH Melakukan pendampingan KPM PKH untuk pemenuhan komitmen dan kewajiban kehadiran padalayanan fasilitas pendidikan dan kesehatan sesuai ketentuan Melakukan kegiatan P2K2 pada waktu yang telah ditetapkan pada KPM PKH Melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi pada KPM terkait penyaluran bantuan PKH dan program komplementer lain Menyediakan informasi dan laporan secara berkala terkait PKH berdasarkan permintaan dari Koordinator Kabupaten/Kota, Wilayah, Regional, dan/atau Direktorat JSK melalui SimPKH atau media komunikasi lainnya.
15
ADMINISTRATOR DATABASE DAN SPM
Bertanggung jawab dan melapor kepada Koordinator Kabupaten/ Kota, Wilayah, atau Regional Menerima data dan formulir terkait validasi calon KPM PKH, verifikasi komitmen KPM PKH, dan pemutakhiran KPM PKH dari Direktorat JSK/Dinas Sosial Propinsi dan mendistribusikan kepada seluruh Pendamping Sosial Menerima dan memverifikasi data hasil validasi, hasil pemutakhiran, hasil verifikasi, dan realisasi penyaluran bantuan PKH dari seluruh Pendamping Sosial Melakukan input dan mengelola data hasil validasi, hasil pemutakhiran, hasil verifikasi, dan realisasi penyaluran bantuan PKH ke dalam SimPKH sesuai dengan ketentuan yang berlaku Memberikan bantuan teknis kepada Pendamping Sosial terkait penggunaan dan penanganan keluhan dan permasalahan terkait SimPKH Menyiapkan kebutuhan data dan administrasi kegiatan PKH bagi para pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten/Kota, Wilayah, atau Regional .
16
ETIKA PETUGAS PELAKSANA PKH
Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi Melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin Memberikan pelayanan dengan sikap homat, sopan, dan tanpa tekanan Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan Melaksaakan tugas sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan etika pemerintahan Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara dan tidak memberikan data kepesertaan PKH kecuali mendapat izin dari Kementerian Sosial R.I. Menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait dengan kedinasan Tidak menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain. ETIKA PETUGAS PELAKSANA PKH
17
ETIKA PEKSOS SUPERVISOR
Peksos Supervisor terikat dengan Kode Etik Pekerja Sosial yang ditetapkan oleh IPSPI yang meliputi: Perilaku dan Integritas Pribadi Hubungan dengan Klien Hubungan dengan Teman Sejawat Tanggung Jawab terhadap Profesi Tanggung Jawab terhadap Lembaga Pelayanan Tanggung Jawab terhadap Masyarakat Peksos Supervisor dilarang untuk melakukan kekerasan fisik, psikis, dan seksual terhadap pendamping dan KPM baik orang tua maupun anak. Peksos Supervisor dilarang untuk melakukan eksploitasi ekonomi, seksual dan bentuk lainnya untuk keuntungan pribadi. Masukan kode etik peksos IPSPI.
18
CIRI KUALITAS PEKSOS SUPERVISOR YANG BAIK
Peksos Supervisor yang baik adalah memiliki: Harga Diri Kemampuan komunikasi Integritas Pribadi Peran yang Fleksibel Semakin besar hubungan dengan supervisor akan mendorong eksplorasi, pembelajaran dan pengembangan. Virginia Satir (in Campbell, 2000) Seorang Supervisor yang “baik” adalah: Memahami kekuatan dan keterbatasan Perhatian terhadap orang yang disupervisi Perhatian terhadap outcome untuk anak dan keluarga Selalu mencari tahu bagaimana anda meningkatkan cara dalam melakukan supervisi Tony Morrison (2001)
19
KUALIFIKASI PEKSOS SUPERVISOR PKH
Minimal DIV/S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial/ Pekerjaan Sosial Diutamakan pengalaman menjadi pendamping sosial PKH dengan latar belakang pendidikan Ilmu Kesejahteraan Sosial / Pekerjaan Sosial Mempunyai pengalaman praktik pekerjaan sosial Menguasai MS Office Usia maksimum 45 tahun Kualifikasi persis sama dengan kualifikasi peksos supervisor. Komitmen slide tersendiri.
20
KOMITMEN PEKSOS SUPERVISOR PKH
Memiliki komitmen untuk mengikuti ujian kompetensi pekerja sosial (sertifikasi) dan ijin praktek (lisensi) Melengkapi pelatihan dasar mengenai FDS/P2K2, supervisi dan intervensi pekerjaan sosial Mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas lainnya (ABH, Perlindungan Anak, Good Parenting dan lain lain) Kualifikasi persis sama dengan kualifikasi peksos supervisor. Komitmen slide tersendiri.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.