Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM DAN TUJUAN MEMPELAJARI ILMU TAUHID

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM DAN TUJUAN MEMPELAJARI ILMU TAUHID"— Transcript presentasi:

1 HUKUM DAN TUJUAN MEMPELAJARI ILMU TAUHID
PERTEMUAN KETIGA HUKUM DAN TUJUAN MEMPELAJARI ILMU TAUHID

2 HUKUM MEMPELAJARI ILMU TAUHID Ada banyak hukum yang dikemukakan: A
HUKUM MEMPELAJARI ILMU TAUHID Ada banyak hukum yang dikemukakan: A. Haram: Alasannya: 1) karena ilmu tauhid termasuk bid’ah, generasi Islam awal tidak pernah membicarakan ilmu ini, 2) metode yang digunakan ilmu tauhid bertentangan dengan agama, sehingga orang yang mempelajarinya dianggap tidak beragama. 3) ilmu tauhid/kalam membawa kepada fanatisme dan kebodohan, merusak keyakinan sederhana dan masuk ke dalam kesesatan filsafat.

3 B. Fardhu Kifayah: artinya kewajibannya hanya berlaku untuk kaum tertentu atau sering disebut kaum khusus (khawasul khawas), yaitu: ahli ilmu dan ahli fatwa. Alasannya: 1) karena merekalah yang dianggap mampu mempertahankan akidah dari pengacauan ahli bid’ah, 2) karena merekalah yang diberi tanggung jawab memberikan penjelasan kepada kaum umum (awam),

4 C. Fardhu ‘Ain: artinya setiap kaum muslim wajib mempelajarinya
C. Fardhu ‘Ain: artinya setiap kaum muslim wajib mempelajarinya. Alasannya 1) karena setiap umat Islam wajib memahami secara sederhana terhadap persoalan-persoalan teoritis sehingga dia benar-benar sadar dalam beragama, tidak seperti robot. 2) ilmu tauhid/kalam sudah berubah wajah menjadi ilmu yang membekali kaum muslim dengan ideologi dengan orientasi baru, membawa kemaslahatan umat, mempertahankan bumi dari kerusakan, mengarahkan mereka pada satu kesatuan ketuhanan

5 TUJUAN MEMPELAJARI ILMU TAUHID/KALAM 1
TUJUAN MEMPELAJARI ILMU TAUHID/KALAM 1. Memantapkan kepercayaan-kepercayaan agama dengan jalan akal-fikiran, di samping kemantapan hati orang-orang yang percaya kepadanya Membela kepercayaan-kepercayaan tersebut dengan menghilangkan bermacam keraguan yang muncul, atau dimunculkan oleh oleh lawan- lawan penganut kepercayaan itu. 3. Mengangkat kepercayaan seseorang dari lembah taqlid kepada puncak keyakinan.


Download ppt "HUKUM DAN TUJUAN MEMPELAJARI ILMU TAUHID"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google