Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PASAR MODAL DI INDONESIA
Ahsan Sumantika, S.E., M.Sc
2
PASAR MODAL Menurut undang-undang pasar modal no. 8 tahun 1995 Pasar modal adalah sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
3
BURSA EFEK Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka. Saat ini terdapat lebih dari 500 emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (Indonesian Stock exchange - IDX)
4
MANFAAT PASAR MODAL Sumber Pembiayaan Wahana Investasi
Penyebaran Kepemilikan Perusahaan Keterbukaan dan Profesionalisme Lapangan Kerja
5
SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA
Menurut buku "Effectengids", transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun tanpa organisasi resmi. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasra modal Indonesia.
6
SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Tanggal 14 Desember 1912 Amsterdamse Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat tertua terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo (1878). Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.[butuh rujukan]
7
SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA
Pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I dan dibuka kembali pada tahun 1918. Pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II. Menyebabkan Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali.
8
SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA
Pada orde lama karena nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650% menyebabkan Bursa Efek Jakarta tutup kembali. Pada Orde Baru berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM).
9
SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA
Pada tahun 1989, Investor asing diberikan kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel Selama tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa dengan berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya, dan berdiri PT. Bursa Efek Jakarta pada tahun 1992
10
SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA
Pahun 1995, diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System) suatu system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-matchkan antara harga jual dan beli Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual. Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham) Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.
11
SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA
Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa efek: BES dan BEJ. Bursa Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.
12
STRUKTUR PASAR MODAL DI INDONESIA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Pengawas Sektor Pasar Modal (BPSPM) Self Regulatory Organization (SRO) Emiten Investor Lembaga Penunjang
13
OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga tinggi negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. 31 desember 2012 fungsi bapepam lk pindah ke ojk. Sebagian besar pegawai bapepam (1036) pindah ke ojk (938)
14
BIDANG PENGAWAS SEKTOR PASAR MODAL
Bidang Pengawas Sektor Pasar Modal (BPSPM)adalah bidang yang berada di bawah OJK yang bekerja untuk mengawasi Pasar Modal baik kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
15
SELF REGULATORY ORGANIZATION (SRO)
SRO adalah organisasi yang punya kewenangan untuk membuat peraturannya sendiri yang berhubungan dengan kegiatan yang terjadi dalam organisasi tersebut dan peraturan-peraturannya ditaati oleh para anggota yang tergabung. Di dalam Pasar Modal terdapat 3 SRO yang menjalankan Pasar Modal yang berada dibawah OJK, antara lain: Bursa Efek Indonesia; Kliring Penjaminan Efek Indonesia; dan Kustodian Sentral Efek Indonesia.
16
EMITEN Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan saham atau obligasi atau melakukan emisi di pasar modal. Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan antara lain : Memperluasan usaha Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing; dan Mengadakan pengalihan pemegang saham
17
INVESTOR Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Terdapat beberapa jenis investor Investor domestik vs asing (foreign) Investor ritel vs institusional
18
LEMBAGA PENUNJANG Biro Administrasi Efek Kustodian Pemeringkat Efek
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia, yang didirikan di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional pada tanggal 11 November Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, KSEI merupakan salah satu dari Self Regulatory Organization (SRO), selain Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI menjalankan fungsinya sebagai LPP di pasar modal Indonesia dengan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisie
19
LEMBAGA PENUNJANG Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
20
LEMBAGA PENUNJANG Pemeringkat Efek Merupakan lembaga yang bertugas untuk memberikan peringkat atas suatu perusahaan berdasarkan risikonya Contoh perusahaan pemeringkat efek, PT PEFINDO, Credit Suise dll
21
PROFESI PENUNJANG Akuntan publik membantu emiten dalam menyusun prospektus dan laporan tahunan sehingga tersaji memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan bursa efek. Notaris berperan ketika emiten, perusahaan sekuritas, dan pihak-pihak lainnya menyusun anggaran dasar dan kontrak-kontrak kegiatan Konsultan hukum membantu dalam melakukan kegiatannya agar sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan aspek hukum lainnya. Perusahaan penilai berperan dalam penentuan nilai wajar atas suatu aktiva perusahaan dalam proses emisi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.