Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
TAX COLLECTION Penagihan Pajak
2
Dasar Hukum Penagihan Pajak
Dasar hukum melakukan tindakan penagihan pajak adalah Undang-undang no.19 tahun 1997 yang diubah menjadi Undang-undang no. 19 tahun dan mengalami perubahan terbaru menjadi Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007.
3
Penagihan Pajak Penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP) adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh jurusita yang dikarenakan oleh wajib pajak atau penanggung pajak tidak melunasi atau belum membayar utang pajak sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran sesuai yang ditetapkan oleh surat teguran .
4
UU Nomor 28 Tahun 2007 Bab 1 Pasal 20; Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Pasal 21; Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5
Penjelasan Penanggung Pajak :
Orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penagihan Pajak : Serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. Biaya Penagihan Pajak: Biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
6
Putusan Peninjauan Kembali
STP SKPKB SKPKBT SK Keberatan SK Pembetulan Putusan Banding Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007).
7
Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pelunasan jumlah pajak yang masih harus dibayar: paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal terbit SKP Wajib Pajak mengajukan keberatan, tidak mengajukan permohonan banding pelunasan jumlah pajak belum dibayar: 1 (satu) bulan sejak tanggal terbit SK Keberatan mengajukan permohonan banding pelunasan jumlah pajak belum dibayar: 1 (satu) bulan sejak tanggal terbit Putusan Banding Jika Wajib Pajak tidak melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam jangka waktu yang sudah ditentukan terlebih dahulu terbit Surat Teguran
8
Alur Penagihan Pajak Terbit setelah 7 hari
SURAT TEGURAN Terbit setelah 7 hari SURAT PAKSA setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PENYITAAN setelah lewat waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan PENGUMUMAN LELANG setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan PELAKSANAAN LELANG setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak Pengumuman Lelang
9
Surat Teguran Tidak diterbitkan terhadap Penanggung Pajak yang telah disetujui mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
10
Surat Paksa: Apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan: Apabila setelah lewat waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak dan utang pajak tidak dilunasi, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Pengumuman Lelang: Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang Pelaksanaan Lelang: Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak Pengumuman Lelang, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara
11
Surat Paksa Diterbitkan ;
Penanggung pajak tidak melunasi hutang pajak dan kepadanya diterbitkan surat teguran Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika Tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam persetujuan penundaan pembayaran pajak
12
Jurusita Pajak Jurusita adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan Tugas Jurusita Pajak ; melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus pemberitahuan Surat Paksa melaksankana penyitaan atas barang Penangguan Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan
13
Ciri-ciri Surat paksa :
1.Surat Paksa berkepala “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “, Maksud dari kop /kepala surat tersebut adalah surat paksa mempunyai kekuatan hukum (eksekutorian yang dipersamakan dengan keputusan hakim pengadilan ) grosseakte, oleh karenanya maka untuk memberitahuakan surat paksa maka harus dibacakan di depan penanggung pajak atau yang mewakilinya .
14
Ciri-ciri Surat paksa (lanjutan) :
2.Mempunyai kekuatan hukum yg sama dengan putusan hakim dalam pengadilan perdata (Parate Eksekusi), 3.Yang dapat ditagih dengan surat paksa adalah semua jenis pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah, 4.Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan oleh juru sita pajak pusat dan juru sita pajak daerah.
15
Sifat Surat Paksa : mempunyai kekuatan hukum yg sama dengan salinan putusan hakim dalam perkara perdata yg tidak dapat dimintakan banding kepada hakim atasan. mempunyai kekuatan hukum yg pasti, mempunyai fungsi ganda : menagih utang pajak termasuk pokok pajak, bunga, denda dan kenaikan menagih bukan pajak biaya - biaya penagihan Surat paksa dapat dilanjutkan dengan penyitaan dan penyanderaan
16
Penyitaan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
17
Penyitaan Penyitaan adalah kegiatan tindak lanjut setelah dikeluarkannya surat paksa. Batas pelunasan hutang pajak setelah dikeluarkannya SP adalah 2x24 jam. Jika WP tidak melunasi hutang pajaknya maka KPP akan mengeluarkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) PMK 24/PMK.03/2008 jo 80/PMK.03/2010
18
JURUSITA Penyitaan dilakukan oleh Jurusita Pajak terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha atau pada tempat lain. Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksan, Departemen yang membidangi hukum, Pemda setempat, Pengadilan Negeri atau pihak lain. UU No 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
19
PENYITAAN (pasal 12) Penyitaan dilakukan oleh Jurusita pajak dengan disaksikan oleh sekurang- kurangnya 2 oang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita pajak dan dapat dipercaya. (pasal 12(3)) Setiap pelaksanaan penyitaan, jurusita pajak membuat BAP yang ditandatangi oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi. BAP memiliki kekuatan mengikat meskipun Penanggung Pajak menolak menandatangani BAP tersebut. UU No 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
20
PENYITAAN (pasal 14) Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak, berupa: Barang bergerak Barang tidak bergerak Jika Penanggung Pajak adalah badan, maka dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal. UU No 19 tahun 2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa
21
PENYITAAN (pasal 19) Penyitaan tidak dapat dilakukan oleh barang-barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Jurusita menyampaikan SP kepada PN terhadapa barang yang telah disita tersebut. PN menetapkan brang yang telah disita tersebut dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak. UU No 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
22
Penyitaan (pasal 19) PN atau instansi berwenang menentukan pembagian hasil penjualan barang berdasarkan hak mendahuluk negara untuk tagihan pajak. Hak mendahulu dikecualikan terhadap: Biaya perkara karena penghukuman untuk melakukan lelang Biaya untuk menyelamatkan barang tersebut Biaya karena pelelangan dan penyelesaian suatu warisan. UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
23
PENYITAAN (pasal 21), (pasal 22)
Penyitaan tambahan dilaksanakan apabila: Nilai barang yang disita tidak cukup untuk melunasi hutang pajak Hasil lelang barang tidak cukup untuk melunasi hutang pajak Pencabutan sita dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak berdasarkan putusan pengadilan atau putusan badan peradilan pajak dan atau ditetapkan lain dengan keputusan menteri. UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
24
Penagihan Seketika dan Sekaligus
Tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tangal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak dan Tahun pajak.
25
Penagihan Seketika dan Sekaligus
Dapat dilakukan apabila : 1.Terjadi suatu peristiwa atau keadaan yg mendesak; 2.Untuk menjaga kemungkinan terjadinya sesuatu yg akan mengakibatkan pajak yg terutang tidak dapat ditagih; 3.Agar penerimaan negara disektor perpajakan dapat diamankan dalam waktu yg singkat.
26
Ada 5 unsur yg harus dipenuhi, yaitu :
Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu. Penanggung pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaan atau memindahtangankan barang yg dimiliki atau dikuasai, Terdapat tanda-tanda penanggung pajak akan membubarkan badan usahanya, Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara. Terjadi penyitaan atas barang2 penanggung pajak oleh pihak ke tiga atau terdapat tanda- tanda pailit
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.