Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAPARAN KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN PADA PEMBINAAN LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN AGAMA Mataram, 13-15 APRIL 2016 BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAPARAN KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN PADA PEMBINAAN LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN AGAMA Mataram, 13-15 APRIL 2016 BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT."— Transcript presentasi:

1 PAPARAN KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN PADA PEMBINAAN LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN AGAMA
Mataram, APRIL 2016 BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL

2 PROFIL SDM KEMENTERIAN AGAMA
PROFESIONALITAS INTEGRITAS PROFIL SDM KEMENTERIAN AGAMA INOVASI KETELADANAN TANGGUNG JAWAB Diharapkan setiap pegawai Kementerian Agama melaksanakan/memiliki 5 Nilai Budaya Kerja, yaitu: Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab, dan Keteladanan

3 Aparatur Sipil Negara yang bersih, kompeten dan melayani
SDM Aparatur Sipil Negara sebagai Profesi REKRUITMEN KINERJA PROMOSI/ PENEMPATAN PENGEMBANGAN INTEGRITAS MORALITAS MANAJEMEN SDM APARATUR SIPIL NEGARA

4 Target Penataan Sistem Manajemen SDM
Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur Meningkatnya disiplin SDM aparatur Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur

5 Indikator Penataan Sistem Manajemen SDM
Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi Pola Mutasi Internal Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi Penetapan Kinerja Individu Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai Sistem Informasi Kepegawaian

6 Program Unggulan Biro Kepegawaian Tahun 2015
Rekruitmen ASN menggunakan CAT Mandiri Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Madya dan Pratama Assesment Center Pelayanan Kepegawaian yang Online dan Terintegrasi Pengisian Jabatan Administrator dan Pengawas berbasis sistem merit atau “merit system”

7 Kondisi PNS Kementerian Agama
Jumlah = PNS a. Laki-laki = PNS b. Perempuan = PNS

8 Berdasarkan data SIMPEG per tanggal , PNS Kementerian Agama didominasi oleh yang berpendidikan S1, sedangkan untuk S2 dan S3 masih perlu ditingkatkan lagi khususnya untuk PNS Dosen dan Guru serta PNS tenaga administrasi.

9 PNS yang memangku Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) antara lain: Dosen, Guru, Auditor, Analis Kepegawaian, Arsiparis, Penyuluh Agama, Penghulu, dan lain-lain.

10 Berdasarkan data SIMPEG tanggal , Jabatan Fungsional Tertentu yang diampu oleh PNS Kementerian Agama

11 Rekruitmen Pegawai

12 PENERIMAAN CPNS TAHUN 2014 Penerimaan CPNS Kementerian Agama TA berasal dari Tenaga Honorer Kategori I, Kategori II, dan Formasu Umum, sbb.: Formasi TH K.1 = 3.053, dengan rincian: K.1 MK Murni = orang K.1 Hasil Sanggahan = orang K.1 Otorisasi = orang Formasi TH K.2 = , dengan rincian: Lulus seleksi CPNS = orang b. Usul Penetapan NIP = orang Formasi Umum TA = orang, dengan rincian: Lulus seleksi CPNS = orang Usul Penetapan NIP = orang

13 SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI SECARA TERBUKA
Dasar Hukum UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Permenpan No. 13 Tahun 2014, tanggal 27 Maret 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Maksud Mengisi Jabatan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama secara terbuka. Tujuan Terselenggaranya seleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama yang transparan, objektif, kompetitif, dan akuntabel. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Secara Terbuka (Lelang Jabatan internal Kementerian Agama)

14 Pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka untuk:
Pimpinan Jabatan Tinggi Utama dan Madya (setara dengan pejabat eselon Ia dan Ib), dan Pimpinan Jabatan Tinggi Pratama (setara dengan pejabat eselon IIa dan IIb) Jabatan yang saat ini dibuka adalah : Kepala Biro AUAK IAIN Surakarta Kepala Biro AUAK IAIN Gorontalo Jenis Jabatan Pimpinan Tinggi : Utama, Madya, dan Pratama

15 Penghargaan & Penjatuhan Hukuman Disiplin

16 TATA CARA PENGAJUAN PENGHARGAAN
Dasar hukum : PP. No.25 Th.1994 ttg. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya; PP. No.35 Th.2010 ttg. Gelar, Tanda Jasa & Tanda Jasa Kehormatan; Kep.Ka.BKN No.02/2005 ttg. Ketentuan Pelaksanaan Penganugrahan Satyalancana Karyasatya TATA CARA PENGAJUAN PENGHARGAAN BIRO KEPEGAWAIAN MEMERIKSA DAN MENELITI BERKAS BERKAS USUL PENGHARGAAN DAN USUL MELALUI FORMAT APLIKASI PIMPINAN SATKER PUSAT DAN DERAH MENGUSULKAN BIRO KEPEGAWAIAN MENYAMPAIKAN PIAGAM & MEDALI KE PIMP.SATKER PUSAT DAN DAERAH Mekanisme Pengajuan Penghargaan bagi PNS Kementerian Agama HASIL PIAGAM & MEDALI DISAMPAIKAN KE BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT NEGARA SELEKSI BERKAS DAN PROSES

17 KESEJAHTERAAN DAN PENGHARGAAN
PELAYANAN BPJS KESEHATAN PELAYANAN BAPERTARUM PELAYANAN TASPEN SATYALANCANA KARYA SATYA

18 PELANGGARAN DISIPLIN :
DISIPLIN PNS : BERDASARKAN PP NO. 53 TH.2010 KESANGGUPAN PNS UTK MENTAATI KEWAJIBAN DAN MENGHINDARI LARANGAN YG DITENTUKAN PERATURAN PER-UU PELANGGARAN DISIPLIN : SETIAP UCAPAN, TULISAN / PERBUATAN YG TIDAK MENTAATI KEWAJIBAN DAN LARANGAN DALAM KETENTUAN DISPLIN PNS HUKUMAN DISIPLIN : HUKUMAN YG DIJATUHKAN KEPADA PNS KARENA MELANGGAR PERATURAN DISIPLIN Disiplin PNS berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010

19 c. Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis; TINGKAT SEDANG :
HUKUMAN DISIPLIN DIBERIKAN DALAM BENTUK SURAT KEPTUSAN TERHADAP PNS YG MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN JENIS HUKUMAN TINGKAT RINGAN : a. Teguran Lisan b. Teguran Tertulis, dan c. Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis; TINGKAT SEDANG : a. Penundaan KGB selama 1 Tahun b. Penundaan KP selama 1 Tahun c. Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 Tahun. TINGKAT BERAT : a. Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 Tahun b. Pemindahan dlm Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah c. Pembebasan dari Jabatan (PDJ) d. PDH Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS e. PTDH sebagai PNS Jenis-jenis Hukuman Disiplin PNS Berdasrakan PP Nomor 53 Tahun 2010

20 PENGHARGAAN TAHUN ANGGARAN 2015
Penghargaan Satya Lancana Karya Satya diberikan sebagai bentuk penghargaan Pemerintah kepada PNS Kementerian Agama yang berprestasi, mengadi kepada negara, dan memberikan pelayanan yang terbaik/prima kepada masyarakat. Pemberian penghargaan diberikan dalam 2 periode, yaitu periode HUT Kemerdekaan RI dan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama.

21 HUKUMAN DISIPLIN Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada PNS Kementerian Agama yang melakukan pelanggaran PP Nomor 53 Tahun 2010 terbagi dalam tiga jenis hukum disiplin, yaitu: Ringan Sedang Berat

22 HUKUMAN DISIPLIN BERAT
PNS Kemenag yang mendapatkan Hukuman Disiplin Berat karena melakukan pelanggaran

23 MUTASI PEGAWAI

24 MUTASI PEGAWAI Dasar Hukum:
Keputusan Kepala BKN No. 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PP No. 9 Tahun Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS (Romawi IV angka 3) Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 675.A Tahun tanggal 7 Agustus 2007 Syarat: Perpindahan harus mendapat persetujuan dari instansi asal dan diterima oleh instansi yang dituju. Dasar Hukum dan Syarat Mutasi Pegawai Kementerian Agama

25 PERPINDAHAN MUTASI RUTIN (DARI KANWIL KEMENAG KE KANWIL KEMENAG)
Syarat: Berstatus Pegawai Negeri Sipil; Memiliki masa kerja minimum 5 tahun; Telah diberikan surat persetujuan pelepasan dari pimpinan satuan kerja yang lama (Kepala Kanwil/Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota); Telah diterima oleh pimpinan di tempat tugas yang baru dengan surat persetujuan dari (Kepala Kanwil/Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota); DP3 (2 tahun terakhir baik). Persyaratan Mutasi Pegawai yang Rutin

26 PERPINDAHAN PEGAWAI TERTENTU (PINDAH ANTAR INSTANSI)
Syarat: Berstatus Pegawai Negeri Sipil; Memiliki masa kerja minimum 5 tahun; Telah diberikan surat persetujuan pelepasan dari pimpinan satuan kerja yang lama (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi/Gubernur, Walikota/Bupati); Telah diterima oleh pimpinan di tempat tugas yang baru dengan surat persetujuan dari (Kepala Kanwil/Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota); DP.3 (2 tahun terakhir baik). Persyaratan Mutasi Pegawai Jenis Tertentu

27 PERPINDAHAN GURU KE JABATAN NON GURU TIDAK DIBENARKAN
Dasar Hukum: SE Menpan No. SE/15/M.PAN/4/2004 tanggal 26 April 2004 Tentang Pelarangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru. SE Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama SE/Dj.I/Kp.07.6/106/2013 tanggal 13 Desember 2013, tentang Ketentuan Perpindahan/Mutasi PNS menjadi Tenaga Fungsional Dosen Perguruan Tinggi Islam. Mutasi Guru menjadi Pegawai Non Guru

28 PERPINDAHAN PEGAWAI MENJADI TENAGA FUNGSIONAL DOSEN PERGURUAN TINGGI ISLAM
Dasar: - SE Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama SE/Dj.I/Kp.07.6/106/2013 tanggal 13 Desember 2013, tentang Ketentuan Perpindahan/Mutasi PNS menjadi Tenaga Fungsional Dosen Perguruan Tinggi Islam. Ketentuan: Perpindahan pegawai dari satuan organisasi ke satuan organisasi lain hanya dapat dilakukan untuk kepentingan dinas; Telah mempunyai masa bakti minimal 5 (lima ) tahun; Mutasi Pegawai Menjadi Dosen

29 Lanjutan ..... PERPINDAHAN PEGAWAI
Pindah tugas atas permintaan sendiri pada dasarnya tidak dibenarkan, namun dalam keadaan terpaksa dapat diberikan, misalnya mengikuti tugas suami; Pindah tugas dari jabatan guru ke jabatan fungsional dosen tidak diperkenankan karena adanya larangan dari Menteri PAN dan RB; Pindah tugas Dosen diprioritaskan pada perguruan tinggi yang memerlukan pembinaan, membutuhkan keahlian yang bersangkutan dan mempertimbangkan aspek wilayah; Mutasi Pegawai Menjadi Dosen Lanjutan...

30 Lanjutan ..... PERPINDAHAN PEGAWAI
Perguruan Tinggi yang dituju harus memiliki izin operasional, terakreditasi, dan tidak menyelenggarakan program kelas jauh; Telah mendapat persetujuan dari kedua belah pihak antara perguruan yang akan dilepas dan yang akan dituju; Mendapat persetujuan anggota senat pada PTAIN tempat yang akan dituju/bertugas; Pemohon harus memiliki jabatan dosen minimal Lektor yang ditetapkan oleh Rektor UIN/IAIN atau Ketua STAIN yang mengajar di PTAIN tempat yang bersangkutan akan bertugas. Mutasi Pegawai Menjadi Dosen Lanjutan...

31 Assesment & Pengembangan Pegawai

32 DASAR ASSESSMENT KMA No. 207 tahun 2013 Kebijakan Umum
Assessment adalah bagian dari manajemen kepegawaian dan in-line dengan ketentuan kepegawaian.  Assessment adalah metode pengembangan pegawai dan pola karier Pelaksanaan assessment terstandar secara nasional Pengertian proses sistematik untuk menilai kompetensi perilaku individu yang dipersyaratkan bagi keberhasilan dalam pekerjaan dengan menggunakan beragam metode dan teknik serta dilaksanakan oleh beberapa asesor Tujuan Menyusun profil kompetensi PNS; Menjadi salah satu informasi bagi baperjakat; dan Menetapkan prioritas pengembangan kompetensi PNS melalui Diklat. Dasar Hukum Pelaksanaan Assesment

33 TARGET PROGRAM ASSESMENT PEGAWAI
Penyusunan 12,344 dokumen SKJ Struktural 1 Penyusunan 286 SKJ Fungsional Umum/Tertentu 2 Assessment untuk profiling competencies pada 43 satker utama 3 Assessment untuk promosi jabatan secara terbuka 4 Pemutakhiran sistem aplikasi manajemen database assessment 5 Target Program Assesment

34 TARGET PROGRAM PENGEMBANGAN PEGAWAI
Peningkatan kualitas Karya Tulis Ilmiah sebagai prasyarat UPKP & Ujian Dinas 1 Penyelesaian permasalahan izin & tugas belajar dengan instansi terkait 2 Percepatan proses pelayanan izin & tugas belajar serta UPKP & Ujian Dinas melalui pemutakhiran sistem aplikasi automasi manajemen 3 Peningkatan kualitas & penambahan kuantitas tim penilai angka kredit jabatan fungsional tertentu 4 Target Program Pengembangan Pegawai

35 Terima Kasih


Download ppt "PAPARAN KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN PADA PEMBINAAN LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN AGAMA Mataram, 13-15 APRIL 2016 BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google