Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIrwan Johan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Aspek Perlindungan Konsumen Dalam Cyberspace
LEMBAGA KAJIAN HUKUM DAN TEKNOLOGI-FHUI 1/13/2019
2
Pembahasan Latar Belakang Perlindungan Konsumen
Konstruksi UU No. 8 Tahun 1999 Pengaruh Perkembangan Cyberspace Penerapan UU No. 8 Tahun 1999 Dalam Menangani Kasus Terkait Cyberspace Kesimpulan 1/13/2019
3
Konsep Dagang Secara Umum
Promosi (direct selling, network marketing, advertising, dll.) Negosiasi (harga, kuantitas/kualitas produk, service, dll.) Kesepakatan (pembayaran, pengiriman, garansi, dll.) Eksekusi (pembeli wajib membayar, penjual wajib menyerahkan barang) 1/13/2019
4
Konsep Perlindungan Konsumen
menyeimbangkan posisi tawar konsumen terhadap pelaku usaha mendorong pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan usaha/kegiatannya 1/13/2019
5
Bentuk Perlindungan Konsumen
Yuridis: Penegakan UU No. 8 Tahun 1999 Sosiologis: Penguatan Gerakan/ Organisasi Perlindungan Konsumen Politis: Penentuan Kebijakan Publik Ekonomi: Barang/Jasa Berkualitas dan Murah 1/13/2019
6
Pemegang Peranan Konsumen (Pemakai, Pengguna, Pelanggan, & Pemanfaat)
Pelaku Usaha (Investor, Produsen, & Distributor) Importir (Barang & Jasa) 1/13/2019
7
Pengertian Konsumen setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan 1/13/2019
8
Pengertian Pelaku Usaha
setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 1/13/2019
9
Lembaga Pelaksana Pemerintah (Menteri Teknis)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Badan Perlindungan Konsumen Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Penyidik Pengadilan 1/13/2019
10
Hak dan Kewajiban Pelaku usaha: hak < kewajiban
Konsumen: hak > kewajiban BPSK: peradilan cepat 1/13/2019
11
Larangan, Liabilitas, dan Sanksi
Tidak ada aturan untuk konsumen. Minimal 21 bentuk larangan, 11 bentuk tanggungjawab, dan 6 aturan mengenai sanksi terkait dengan pelaku usaha. Importir disebut karena ada aturan mengenai larangan untuknya. 1/13/2019
12
Tugas & Kewenangan Tidak ada pengaturan untuk konsumen.
Beban pembuktian terbalik untuk pelaku usaha. Sebagian besar pengaturan tugas dan kewenangan lembaga pelaksana pelaksana. 1/13/2019
13
Definisi E-Commerce “e-commerce can be defined as commercial activities conducted through an exchange of information generated, stored, or communicated by electronical, optical or analogues means, including EDI, , and so forth” “e-commerce is performing business transaction with the aid of evolving computing tools and paper-less communication links (electronic messaging technologies). “electronic Commerce may be defined as the entire set of process that support commercial activities on a network and involve information analysis”. 1/13/2019
14
5 unsur e-commerce Computerized Computer Network Paper-less Contract
Economic Value 1/13/2019
15
Terpenuhikah the right to be informed?
1/13/2019
16
Terpenuhikah the right to choose?
1/13/2019
17
Terpenuhikah the right to be safety?
1/13/2019
18
Dapatkah UU Perlindungan Konsumen Diterapkan Dalam Kegiatan E-Commerce?
1/13/2019
19
Kunci Analisis Klausul Tanggung Jawab (contractual, product, profesional, dan criminal) Dasar hukum: Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum (pasal 45 ayat 1) 1/13/2019
20
Diskusi Kasus Pro-XL Vs Konsumen
PT Excelcomindo Pratama (Pro-XL) digugat konsumen karena tindakan Excelcom yang membulatkan durasi percakapan selama 30 detik kepada pemakai kartu Excelcom prabayar. 150 Pelanggan Pro-xl Penerapan konsep class action (UU No. 8 tahun 1999 dan Perma No. 1/2002) Dasar gugatan menggunakan: Kepmenhub No. KM. 79 Tahun 1998 yang mengatur sistem pentarifan STBS prabayar sebenarnya sama dengan STBS pascabayar. Putusan hakim di PN memenangkan PT Excelcomindo Pratama (Pro-XL) Cermin Posisi Konsumen Yang Lemah Di Indonesia??? 1/13/2019
21
Copyright: brian@lkht.2003
Terimakasih Copyright: 1/13/2019
22
Hak Konsumen 1. International 2. UU No. 8 Tahun 1999
1. PBB: Guidelines for Consumer Protection of 1985 “Konsumen dimana pun mereka berada, dari segala bangsa, mempunyai hak2 dasar tertentu, terlepas dari kaya, miskin, ataupun status sosialnya.” Hak-Hak Dasar Tersebut adalah: 1. Hak untuk mendapat informasi yang jelas, benar dan jujur. 2. Hak untuk Keamanan dan Keselamtan 3. Hak untuk memilih 4. Hak untuk didengar. 5. Hak untuk mendapatkan ganti rugi. 2.UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 UU No. 8 tahun 1999. 1/13/2019
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.